Apa Saja Sih Hak Nasabah Sebagai Konsumen
Nasabah merupakan konsumen/pelanggan yang mendapatkan manfaat dari pembelian sebuah produk/jasa dari sebuah perusahaan perbankan. Di dalam industri asuransi jiwa sebenarnya kamu tahu gak sih apa saja hak-hakmu sebagai konsumen asuransi?. Karena sebagai pemegang polis tentunya kamu punya serta harus paham hak juga kewajibanmu.
Berikut adalah beberapa hak nasabah asuransi/pemegang polis asuransi. Yuk dibaca sekaligus dipahami hal-hal berikut ini:
- Memperoleh informasi mengenai produk yang kamu pilih & beli dari agen/tenaga pemasar secara akurat, jujur, jelas, serta tidak menyesatkan.
- Memperoleh informasi terbaru yang mudah diakses, ini bisa kamu dapatkan dari beberapa email update yang dikirimkan perusahaan asuransimu atau dari agen/tenaga pemasarmu.
- Mendapatkan hak untuk mempelajari polis pada masa tenggang (cooling-off period). Apabila konsumen menemukan ketidaksesuaian data atau penawaran di bagian perjanjian atau ikhtisar polis maka konsumen memiliki hak untuk membatalkan polis pada masa tenggang ini yaitu terhitung 14 hari setelah polis diterima oleh konsumen. Premi yang telah dibayarkan oleh konsumen dapat dikembalikan dengan dikurangi biaya administrasi yang dibutuhkan. Apabila perubahan atau pembatalan oleh konsumen terjadi setelah cooling-off period berakhir, maka konsumen harus menerima konsekuensi yang harus ditanggung sesuai dengan kesepakatan pada perjanjian atau ikhtisar polis asuransi.
- Mendapatkan penjelasan sejelas-jelasnya bila pengajuan klaim kamu ditolak oleh perusahaan asuransi.
- Mendapatkan penjelasan mengenai hak dan kewajiban sebagai nasabah asuransi / pemegang polis.
- Mendapatkan penjelasan tentang biaya-biaya yang mungkin timbul dan perlu dibayarkan.
- Mendapatkan kesempatan untuk memilih apabila ditawarkan produk dalam bentuk paket produk.
Jadi lebih paham kan mengenai hak kamu sebagai nasabah asuransi. Tapi perlu kamu ingat beberapa perusahaan kemungkinan menerapkan hak serta hal-hal yang berbeda, jadi pastikan untuk #PahamiPerlindunganmu sebelum kamu membeli produk asuransi jiwa.