FAQ
Asuransi jiwa adalah program perlindungan dalam bentuk pengalihan resiko ekonomis atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan Jika dianalogikan, asuransi jiwa sering diandaikan sebagai payung di rumah anda, pelampung di kapal atau pesawat udara. Sangat dibutuhkan karena berguna pada saat tertentu tetapi seringkali tidak terpikirkan ketika keadaan aman. Jadi asuransi jiwa sangat dapat diandalkan terutama pada saat situasi yang tidak diinginkan terjadi.
Asuransi jiwa perlu kita miliki dengan tujuan agar kebutuhan ekonomi tidak terganggu akibat terjadinya resiko terhadap pencari nafkah selama masa- masa produktif; atau untuk persiapan hari tua yang bahagia dan sejahtera.
Asuransi jiwa merupakan suatu kontrak perlindungan yang disajikan dalam bentuk tertulis yang disebut polis. Polis berisi kontrak antara perusahaan asuransi jiwa dan pemegang polis dimana perusahaan Asuransi Jiwa mempunyai kewajiban untuk memberikan sejumlah uang yang telah ditentukan kepada yang ditunjuk (biasanya ahli waris) jika terjadi kematian, atau tetap hidupnya tertanggung pada akhir masa kontrak. (Sesuai masa pertanggungan). Sebagai imbalan atas pengalihan resiko tersebut pemegang polis mempunyai kewajiban kepada perusahaan asuransi jiwa, yang disebut dengan pembayaran premi.
Investasi di bank hanya akan mendapatkan dana awal dan bunganya dengan persentase tertentu. Apabila kita meninggal dunia, tidak ada uang pertanggungan karena tidak unsur proteksi dalam investasi tersebut. Investasi di perusahaan asuransi jiwa akan mendapatkan proteksi jiwa disamping nilai tunai. Apabila kita meninggal, uang pertanggungan akan diberikan penuh meskipun kontrak baru berjalan.
Produk asuransi jiwa unit link adalah produk asuransi yang menggabungkan manfaat perlindungan jiwa dengan manfaat investasi.
Rider adalah manfaat tambahan yang dapat disertakan pada program asuransi dasar. Manfaat ini dirancang untuk memberikan tambahan proteksi keuangan dengan biaya yang lebih murah.
Premi adalah sejumlah pembayaran yang tercantum dalam polis yang disetujui oleh pemegang polis untuk dibayarkan kepada perusahaan asuransi. Nilai Tunai adalah sejumlah uang yang merupakan nilai tebus polis pada saat tertentu yang dijamin sebagai hak pemegang polis. Uang Pertanggungan adalah sejumlah uang yang tercantum dalam polis yang merupakan hak pemegang polis atau penerima manfaat.
Polis asuransi jiwa terdiri dari :
a. Lembar Pertanggungan
b. Syarat umum polis
c. Ketentuan khusus
d. Copy Surat Permintaan Asuransi Jiwa
a. Lembar Pertanggungan
b. Syarat umum polis
c. Ketentuan khusus
d. Copy Surat Permintaan Asuransi Jiwa
Tidak, ada beberapa resiko yang dikecualikan dari pertanggungan (exclusions).
Besar premi ditentukan oleh jenis produk, besar uang pertanggungan, usia, jenis kelamin, merokok/tidak merokok dan risiko/gaya hidup seseorang.
Tidak bisa, pemegang polis akan mendapatkan nilai tunai apabila membatalkan kontrak.
Menjaga agar polis saya tetap berlaku (inforce).
Caranya dengan membayar premi tepat waktu (pada saat jatuh tempo).
Tidak
Bisa selama pemegang polis yang baru masih ada hubungan Insurable Interest dengan Tertanggung memenuhi ketentuan seleksi resiko. Untuk produk pendidikan diperlukan pengisian Form perubahan Polis Financial , form payor benefit . Sedangkan untuk produk selain produk pendidikan diperlukan pengisian Form perubahan polis non Financial.
go to top