FAQ

Kepada pihak yang ditunjuk (beneficiary) seperti yang tertera/tercantum dalam polis dan atau perubahan – perubahannya.
Dapat, setelah disetujui oleh penanggung.
Jika polis Anda hilang, sebaiknya segera laporkan ke kantor pusat atau kantor pemasaran perusahaan asuransi jiwa Anda yang terdekat dengan menyertakan Surat Pernyataan Polis Hilang (bermaterai). Selanjutnya Customer Service akan mambantu Anda untuk mengurus pembuatan duplikat polis dengan dikenakan biaya.
Polis dapat diaktifkan kembali dalam kurun waktu 6 bulan sejak polis lapse, dengan memenuhi persyaratan sbb :
a. Mengisi Formulir Pengajuan Pemulihan Polis
b. Membayar premi tertunggak
c. Melakukan pemeriksaan medis (jika diperlukan)
Premi yang sudah disetorkan sebelumnya tidak dapat ditarik kembali karena telah digunakan untuk perlindungan asuransi jiwa polis nasabah selama polis masih aktif dan tidak ada nilai investasi yang dapat diterima. Untuk Polis yang sudah tidak aktif, maka premi tidak dapat dikembalikan
Perusahaan asuransi akan menerbitkan Pernyataan Transaksi setiap kali ada transaksi yang dilakukan, misalnya pembayaran premi yang ada alokasi pembelian unit, withdrawal/penarikan dana sebagian, single top up / penambahan dana, switching / pengalihan dana investasi.
Biasanya kesulitan pemegang polis untuk proses klaim lebih karena ketidaklengkapan dokumen yang dibutuhkan disamping karena perbedaan interpretasi klaim dari kedua belah pihak. Pada dasarnya proses klaim dapat disederhanakan menjadi tiga tahap:
a. Pemberitahuan klaim
b. Bukti klaim
c. Pembayaran klaim
Apabila pemegang polis mengikuti prosedur dan melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan, proses klaim tidaklah sulit.
Cara mendaftar menjadi agen / tenaga pemasar sebagai berikut :
a. Pendaftaran dapat dilakukan pada perusahaan asuransi jiwa yang dituju, hubungi call center atau kunjungi kantor pusat/cabang terdekat perusahaan asuransi jiwa.
b. Atau, Anda dapat melihat daftar perusahaan asuransi jiwa pada website AAJI dan melakukan pendaftaran agen (klik Daftar Agen) pada perusahaan yang dituju dengan mengisi data, secara otomatis permintaan anda akan terkirim kepada perusahaan dan proses selanjutnya mengikuti ketentuan perusahaan.

Catatan : Agen hanya dapat mendaftar pada satu perusahaan asuransi jiwa.
Cara mengikuti ujian AAJI sebagai berikut :
a. Agen telah terdaftar pada perusahaan asuransi jiwa.
b. Perusahaan asuransi jiwa akan mendaftarkan agen untuk mengikuti ujian AAJI, selanjutnya jadwal ujian akan diinformasikan kepada agen oleh perusahaan asuransi jiwa.
Lisensi AAJI diberikan kepada agen yang dinyatakan lulus dalam ujian AAJI.
Hasil ujian AAJI dapat diketahui melalui perusahaan dimana agen bergabung.
Untuk lokasi dan jadwal ujian AAJI dapat dilihat pada halaman website ini pada menu Agen – Daftar Lokasi atau silahkan menghubungi perusahaan asuransi jiwa dimana agen bergabung.
Seluruh Kartu Lisensi AAJI dikirim kepada perusahaan asuransi jiwa, untuk itu agen dapat menghubungi perusahaan dimana agen bergabung.
Jika kartu hilang atau rusak maka agen :
a. Harus melaporkan kepada perusahaan terlebih dahulu.
b. Serta melengkapi dokumen sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku pada perusahaan.
c. Untuk kartu hilang harus dilengkapi dengan surat kehilangan kepolisian
cd. Selanjutnya perusahaan akan menindaklanjuti proses ke AAJI.
Masa berlaku lisensi AAJI adalah 2 (dua) tahun.