Komponen Investasi Dalam Unit Link
Kebanyakan orang Indonesia enggan membeli asuransi tradisional karena merasa bahwa berasuransi itu merugikan, sudah keluar uang tetapi tidak mendapatkan imbal hasil jika risiko yang asuransikan tidak terjadi. Tetapi lain soal dengan asuransi yang dikaitkan dengan investasi seperti Unit Link, unit link lebih mudah diterima karena menawarkan proteksi asuransi dan investasi. Namun keyataannya tetap banyak suara sumbang mengenai unit link, cuitan nasabah yang merasa tertipu oleh investasi unit linknya banyak sekali beredar ditengah masyarakat. Nasabah tidak seutuhnya memahami tentang produk unit link yang dibelinya. Umumnya nasabah beranggapan unit link seperti tabungan berencana/raksadana. Benar dalam unit link ada komponen investasi yang dapat berupa reksadana, tetapi unit link sendiri tidak sama dengan reksadana.
Perlu digaris bawahi dengan jelas dan tegas bawah unit link adalah produk asuransi (poteksi) yang dikaitkan dengan investasi. Proteksi yang ditawarkan biasanya adalah asuransi jiwa berjangka, jika nasabah meninggal dunia dalam masa asuransi, maka ahli waris akan mendapat sejumlah manfaat dengan membayar premi tertentu. Nilai manfaat yang didapatkan olahe ahli waris dapat lebih besar dari total premi yang dibayarkan. Didalam premi yang dibayar nasabah secara umum terdapat tiga struktur utama yaitu biaya proteksi (asuransi), dana investasi, dan biaya lain yang menempel dalam sebuah produk unit link.
Pembayaran premi pada unit link beragan: Premi tunggal dan berkala. Premi tunggal adalah premi yang dibayarkan sekaligus, sedangkan premi berkala adalah premi yang dibayarkan secara bulanan/kuartalan/semesteran/tahunan. Kemudian lamanya membayar premi juga bermacam – macam, ada yang 5 atau 10 atau 15 tahun lalu setelahnya tidak perlu membayar lagi namun manfaat proteksi tetap berjalan. Manfaat proteksi ini tetap berjalan karena biasanya asuransi unit link adalah asuransi jiwa berjangka seumur hidup.
Penururan nilai investasi pada unit link ini sering kali tertinggal di belakang karena ketika menjelaskan unit link menggunakan ilustrasi keuantungan beberapa tahun kedepan. Sedangkan kenyataannya kinerja investasi bisa saja negative jika kondisi perekonomian sedang buruk seperti saat pandemi ini. Jadi seandainya nasabah mencairkan sebagian/seluruh dana investasinya tentu nilai uangnya akan lebih sedikit.
Perusahaan asuransi yang menjual produk unit link baik secara online/offline harus melakukan profiling risiko pada calon nasabahnya untuk membantu memilih jenis investasi yang paling sesuai dengan nasabahnya. Jika profiling risiko tidak dilakukan, seandainya calon nasabahnya adalah seorang risk adverse tetapi ditawarkan investasi ke saham tentu dia akan menolak karena terlalu berfluktuasi. Sebaliknya seorang risk taker ketika jika ditawarkan produk pasar uang yang lebih aman akan kecewa karen prospek pertumbuhan investasinya tidak seagresif yang diharapkannya.
Oleh karena itu nasabah harus benar-benar mengerti asuransi unit link yang dibelinya. Mengerti bahwa asuransi unit link tidak sama dengan reksadana/tabungan berencana. Mengerti bahwa tujuan utama unit link adalah proteksi. Hanya sebagaian dari premi yang dibayarkannya menjadi dana investasi, sedangkan sisanya menjadi asuransi dan biaya lainnya. Oleh karenanya jika dana investasi di cairkan seluruhnya atau sebagian maka hasilnya mungkin tidak akan sebesar total premi yang dibayarkan. Sekali lagi nasabah harus mengingat bahwa manfaat asuransi yang didapatkan masih terus berjalan seumur hidup meski dana investasinya ditarik.
Nasabah mengerti bahwa nilai investasi dapat saja berkurang tergantung kinerja keuangan dan kinerja perekonomian meskipun dalam ilustrasi investasi agen selalu menggunakan proyeksi pertumbuhan positif. Disisilain Agen asuransi sepatutnya menyampaikan disclaimer mengenai ilustrasi pertumbuhan investasi dengan jelas sekali pun sang agen menggunakan proyeksi pertumbuhan rendah bahwa yang disampaikan hanya sebuah ilustrasi bukan merupakan jaminan yang pasti terjadi. Transparansi informasi harus berikan oleh agen dan (calon) nasabah berhak bertanya sejelas – jelasnya kepada agen/cutomer care perusagaan asuransi tentang produk unit link yang di pasarkannya. Informasi yang jelas dapat mencegah permasalahan dikemudian hari.
Ditulis Oleh : Pualayuka Sumihosa