Tentang PT Reasuransi Nasional Indonesia
PT Reasuransi Nasional Indonesia, atau disingkat dengan NASIONAL RE, didirikan pada tanggal 22 Agustus 1994 di hadapan Sutjipto SH, Notaris di Jakarta. Pada awalnya, Perusahaan merupakan suatu unit setingkat bagian yang kemudian berkembang menjadi Divisi dari PT (Persero) Asuransi Kredit Indonesia (ASKRINDO), dengan nama Divisi Reasuransi Kerugian. Divisi ini berfungsi sebagai unit usaha Professional Reinsurer. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, maka ASKRINDO tidak diperkenankan beroperasi sebagai asuransi maupun reasuransi sekaligus, sehingga dilakukan pemisahan menjadi satu entitas tersendiri dimana perusahaan (NASIONAL RE yang dibentuk pada tanggal 22 Agustus 1994) memperoleh ijin operasi sebagai perusahaan reasuransi umum dan reasuransi jiwa pada tahun 1995 berdasarkan dari Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indoneia Nomor 27/KMK.17/1995 tanggal 9 Januari 1995.
Pada tanggal 28 Oktober 2005, NASIONAL RE melebarkan sayap usahanya dengan memulai usaha Reasuransi Syariah. Langkah ini sejalan dengan pesatnya perkembangan perekonomian yang berazaskan Syariah di Indonesia, termasuk asuransi syariah.
Sejak resmi berdiri, perusahaan mencatat perkembangan yang cukup pesat dan berhasil membangun kepercayaan publik,dan telah menerima berbagai penghargaan pada tahun 2006, 2008,2009, 2010, 2011, 2012, 2013, 2014 dan 2015, diantaranya versi Media Asuransi, Majalah Investor, APPARINDO, ABAI, dan Karim Consulting. Sebagai salah satu perusahaan reasuransi yang terkemuka, Perusahaan memberikan dukungan terhadap berbagai macam produk reasuransi atau jasa pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh perusahaan Asuransi baik berdasarkan prinsip konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah, termasuk bisnis asuransi umum dan jiwa.