Arti Grace Period Dalam Bidang Asuransi Jiwa



Arti Grace Period Dalam Bidang Asuransi Jiwa

Pada dunia asuransi terkadang para pemegang polis mengalami kendala dalam membayar premi asuransi. Dengan kondisi tersebut menyebabkan nasabah terlambat dalam membayar premi sebagai kewajiban sebagai penanggung. Bukan penanggung tetapi sebagai pemegang polis.

Grace Period merupakan ditiadakan saja langsung masa tenggang yang memiliki jangka waktu setelah berakhirnya masa jatuh tempo pembayaran premi asuransi. Dalam masa ini, pembayaran premi masih bisa dipenuhi tanpa dikenakan denda. Di sepanjang masa tenggang, polis masih berlaku atau aktif inforce. Jangka waktu dalam grace period ini bermacam-macam, bisa 15 hari atau sampai 30 hari (ada yg sd 45 hari) setelah tanggal jatuh tempo tergantung dari ketentuan perusahaan asuransi masing – masing. Kelonggaran masa tenggang ini merupakan hak nasabah. Keuntungan grace period adalah memberikan kelonggaran waktu bagi nasabah untuk membayar premi lanjutan tanpa memperoleh beberapa penalti seperti denda, biaya keterlambatan. Walaupun juga terdapat perusahaan asuransi tertentu yang menawarkan grace period untuk jangka waktu tertentu namun dengan biaya tambahan.

Sebagai contohnya, jika tanggal penagihan kamu terletak pada tanggal 26, maka grace period akan dimulai dari tanggal 26 hingga 15 sampai 30 hari setelahnya, tergantung dari kebijakan perusahaan asuransimu. Selama masa grace period pertanggungan asuransi tetap akan aktif. Namun, setelah masa tenggang atau grace period habis dan nasabah asuransi belum juga membayar preminya, maka nasabah tersebut dikenakan denda. Konsekuensi lainnya adalah sebelum pembayaran dilakukan pertanggungan asuransi berhenti untuk sementara. Saat inilah polis asuransimu menjadi lapse dan pertanggungan akan berhenti. Adanya grace period ini merupakan fitur tambahan jika terdapat kondisi urgent. Keberadaan grace period ini pun sebagai sikap antisipasi perusahaan asuransi jiwa sewaktu – waktu nasabah tidak membayar premi sesuai waktu yang ditentukan  karena alasan tertentu atau terdapat permasalahan dalam proses pembayaran premi.

Contoh Kasus Pada Grace Period

Agar lebih memahami kita coba berikan case dalam kondisi grace period. Misalkan, anda sebagai nasabah memiliki polis asuransi dengan premi bulanan sebesar Rp500 ribu di suatu Perusahaan Asuransi. Pembayaran premi anda jatuh tempo ditanggal 18 Mei, namun karena anda mendapat musibah sehingga dana pembayaran premi asuransi terpaksa untuk dipakai keperluan lainnya. Dalam hal ini anda tidak membayar premi dan memiliki waktu 30 hari kedepan terhitung dari tanggal 18 Mei. Artinya anda memiliki masa tenggang grace period hingga  18 Juni. Pada grace period polis anda masih berstatus aktif dan klaim masih bisa diproses. Namun setelah tanggal 18 Juni jika anda belum juga melunaskan premi maka polis asuransi anda menjadi tidak aktif atau lapse. Kondisi ini menyebabkan jika terjadi sesuatu musibah dengan anda, risiko tidak ditanggung oleh pihak perusahaan asuransi karena polis anda berstatus lapse setelah melewati masa grace period.

Kemudian untuk mendapatkan kembali pertanggungan risiko langkah yang harus ditempuh adalah dengan pemulihan polis yang sudah berstatus lapse tersebut. Dalam memulihkan polis yang sudah lapse tidak perlu pendaftaran diri dari awal. Namun perlu diingat ada batas waktu dan persyaratan untuk melakukan pemulihan polis yang sudah lapse. Ketentuan disetiap perusahaan asuransi pun berbeda – beda, jadi perhatikan dengan seksama polis dan jangan segan untuk konsultasi dengan agen asuransi.

Dengan adanya beberapa hak yang didapatkan nasabah maka sebagai nasabah jangan lupa kewajiban untuk membayar premi tepat waktu. Namun apabila memang ada kendala dan terlambat membayarnya, nasabah bisa memanfaatkan hak grace period yang sesuai dari masing – masing perusahaan asuransi anda.

Older Post Newer Post