Cara Mengajukan Klaim Meninggal Dunia Asuransi Jiwa



Cara Mengajukan Klaim Meninggal Dunia Asuransi Jiwa

Asuransi jiwa adalah produk asuransi yang memberikan manfaat utama berupa santunan uang pertanggungan (UP) untuk ahli waris. Salah satu klaim yang dapat diajukan kepada perusahaan asuransi jiwa adalah klaim meninggal dunia. Dengan asuransi jiwa memungkinkan keluarga peserta polis asuransi untuk mendapatkan keamanan finansial serta perlindungan kepada keluarga yang ditinggalkan.

Uang Pertanggungan dapat diberikan kepada ahli waris jika tertanggung atau orang yang diasuransikan sudah dinyatakan meninggal dunia. Namun terkait dengan proses dan berapa lama waktu klaim meninggal dunia pada asuransi jiwa setiap perusahaan memiliki kebijakan yang berbeda-beda. Kelengkapan dokumen persyaratan juga akan mempengaruhi lamanya proses klaim tersebut.

Nah, berikut beberapa hal yang perlu kamu ketahui saat ingin mengajukan klaim meninggal dunia:

  1. Ajukan klaim paling lambat 3 bulan setelah meninggal dunia

Biasanya Asuransi jiwa mempunyai masa tunggu proses klaim, untuk jenis klaim meninggal dunia perusahaan asuransi jiwa secara umum dapat memberikan waktu selama 90 hari atau 3 bulan. Selama masa ini, ahli waris harus mengajukan klaim maksimal 90 hari setelah tanggal tertanggung dinyatakan meninggal dunia.

Bagaimana jika pengajuan klaim dilakukan setelah melewati 90 hari? Dalam kasus ini, ahli waris harus melampirkan surat tambahan. Surat itu berisi kronologi yang jelas dan logis mengenai alasan keterlambatan pengajuan klaim asuransi.

  1. Mengisi form pengajuan klaim

Dalam proses pengajuan klaim, kamu bisa menanyakan kepada perusahaan asuransi atau tenaga pemasar asuransimu mengenai form pengajuan klaim. Pengisian form pengajuan klaim berbeda – beda di setiap perusahaan, ada perusahaan yang hanya menyediakan formulir secara offline, sehingga baru bisa didapatkan dengan memintanya secara langsung di kantor perusahaan asuransi yang bersangkutan. Maka lebih baik kamu menanyakan mengenai form pengajuan ini dengan tenaga pemasarmu karena mereka akan lebih tahu.

  1. Melampirkan dokumen persyaratan

Perhatikan informasi apa saja yang menjadi syarat klaim pada polis asuransi. Ketika menyerahkan formulir pengajuan klaim, kamu harus menyertakan sejumlah dokumen pendukung. Namun, perlu diingat setiap perusahaan asuransi mempunyai kebijakan berbeda mengenai hal ini. Akan tetapi, umumnya terdapat beberapa dokumen yang harus disiapkan saat pengajuan di antaranya :

  • Polis asli
  • Formulir klaim meninggal dunia yang diisi oleh penerima manfaat
  • Keterangan Meninggal Dunia yang diberikan oleh dokter
  • Formulir Surat Kuasa Pemaparan Isi Rekam Medik - diisi dan tanda tangan di atas meterai oleh Ahli Waris
  • Surat Keterangan Meninggal dari Instansi Pemerintahan yang berwenang yang sudah di legalisir
  • Bila Meninggal karena kecelakaan, lampirkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Kepolisian
  • Bila meninggal di rumah tanpa perawatan Dokter, buat kronologis kematian dan di tandatangani oleh Ahli Waris
  • Copy hasil pemeriksaan medis yang telah dilakukan Tertanggung
  • Formulir Pemberitahuan No. Rekening  dan Fotocopy Buku Rekening
  • Fotocopy Identitas diri Tertanggung
  • Fotocopy Identitas diri Ahli waris
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Dokumen lain bila diperlukan

Apabila diperlukan dokumen pendukung tambahan, pihak asuransi akan meminta kamu untuk melampirkan dokumen-dokumen lain yang tidak tertera pada daftar persyaratan di atas.

  1. Verifikasi dari pihak asuransi

Setelah melengkapi semua dokumen persyaratan, pihak asuransi akan melakukan tahap verifikasi dari lampiran dokumen – dokumen yang sudah diserahkan. Kemudian, akan ada proses penyelidikan dan konfirmasi data dari pihak asuransi lebih lanjut. Pada tahap ini, kamu cuma perlu menunggu verifikasi dari pihak perusahaan asuransi. Verifikasi biasanya akan memakan waktu 14 hari kerja, tapi bisa juga lebih jika diperlukan investigasi yang lebih kompleks. Durasi verifikasi tergantung kebijakan masing-masing perusahaan.

  1. Pencairan Uang Pertanggungan

Jika dokumen sudah selesai dilakukan verifikasi dan sesuai ketentuan, maka selanjutnya pihak asuransi akan mencairkan uang pertanggungan ke rekening ahli waris. Durasi pencairan uang pertanggungan di setiap perusahaan asuransi berbeda – beda.

Nah, sudah tahu kan bagaimana cara melakukan pengajuan klaim meninggal dunia pada asuransi jiwa, namun perlu diketahui dan diingat bahwa setiap perusahaan bisa saja memiliki ketentuan yang beragam serta dengan durasi waktu yang berbeda. Kamu bisa langsung menghubungi perusahaan asuransi jiwamu.

Older Post Newer Post