Do and Dont Tenaga Pemasar Asuransi
Maraknya profesi tenaga pemasar asuransi karena dinilai memberikan prospek yang menjanjikan di masa depan membuat masyarakat berebut untuk mendapatkan profesi ini. Di tengah perkembangan profesi tenaga pemasar asuransi terdapat pro dan kontra mengenai profesi ini. Berikut beberapa do & dont yang dilakukan oleh tenaga pemasar asuransi :
DO :
1. Mengambil lisensi dari AAJI
Tenaga pemasar asuransi diwajibkan untuk memiliki lisensi dari AAJI sebagai nilai kredibilitas dan profesionalisme. Lisensi ini ibarat SIM yang sudah menjadi aturan dan kewajiban bagi tenaga pemasar asuransi.
2. Mengedepankan nilai kemanusiaan
Profesi tenaga pemasar asuransi tidak hanya berfokus pada profit oriented, profesi ini seharusnya mengedepankan nilai kemanusiaan yang sesuai dengan nurani. Salah satu tujuan tenaga pemasar asuransi adalah untuk membantu sesama dan menolong sesama untuk menemukan solusi dari permasalahan dan risiko dalam kehidupannya.
3. Ramah informasi
Tenaga pemasar asuransi disarankan memberikan informasi secara detail dan rinci mengenai polis asuransi yang ditawarkan. Jelaskan mengenai risiko kerugian yang mungkin terjadi di masa depan.
4. Meningkatkan skill komunikasi
Berprofesi sebagai tenaga pemasar asuransi mengharuskan Anda untuk berkomunikasi dengan berbagai calon nasabah dalam jumlah yang banyak. Tenaga pemasar asuransi tidak hanya bertugas untuk menjual produk asuransi semata, namun juga berperan untuk mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya memiliki proteksi bagi diri sendiri dan keluarga. Dalam menjalankan tugasnya, tenaga pemasar asuransi diharuskan untuk memiliki skill komunikasi yang lihai dan baik untuk bisa menggapai target audience.
5. Pantang menyerah
Kesadaran masyarakat Indonesia mengenai asuransi di Indonesia mulai meningkat. Berdasarkan survei yang dilakukan oleh Populix yang bertajuk “Indonesias Perceptions and Attitude Towards Health & Life Insurance Products”mengatakan bahwa 73% masyarakat mengetahui pentingnya asuransi, namun lebih banyak di kalangan laki-laki. Tenaga pemasar asuransi mempunyai misi untuk lebih meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai asuransi. Penolakan menjadi hal yang biasa, namun penolakan justru harus dijadikan sebagai bahan evaluasi diri dan tekad untuk menjadi yang lebih baik lagi.
DONT :
1. Churning
Tenaga pemasar asuransi membujuk dan mempengaruhi nasabah untuk mengganti polis yang lama dengan polis yang baru pada perusahaan asuransi jiwa yang sama tanpa penjelasan terlebih dahulu kepada nasabah mengenai kerugian yang terjadi akibat perubahan/penggantian polis.
2. Penyalahgunaan Dana Nasabah
Tenaga pemasar asuransi menyuruh calon nasabah untuk melakukan transaksi ke nomor rekening pribadi kepada nasabah pada pertama kali proses pengajuan asuransi.
3. Diskon, Rebate dan Inducement
Tenaga pemasar asuransi dilarang memberikan potongan harga, barang berharga dengan niat untuk mengurangi nilai premi hanya untuk membujuk calon nasabah untuk membeli polis dari tenaga pemasar. Tenaga pemasar juga dilarang untuk menerima manfaat atau hadiah dalam bentuk apapun dari nasabah.
4. Twisting
Tenaga pemasar asuransi berpindah ke perusahaan asuransi jiwa lainnya namun ikut membujuk nasabahnya untuk menutup akun sebelumnya dan membuka akun baru di perusahaan asuransi jiwa tempat tenaga pemasar bernaung.
5. Pooling
Tenaga pemasar asuransi mengalihkan penjualan produk asuransi yang telah dilakukannya kepada tenaga pemasar lainnya. Tenaga pemasar yang tercatat dalam dokumen SPAJ merupakan tenaga pemasar yang melakukan prospek, presentasi dan penjualan kepada calon nasabah hingga pada saat calon nasabah melakukan penandatanganan SPAJ tersebut.
Apabila tenaga pemasar asuransi terbukti melakukan pelanggaran seperti yang tertulis diatas, AAJI berhak memberikan peringatan tertulis hingga pengakhiran perjanjian keagenan. Mari bersama jaga reputasi tenaga pemasar asuransi untuk menjadi profesi impian di masa depan.