Pekerja Indonesia Butuh Asuransi
Manusia diharuskan untuk bekerja agar bisa memenuhi kebutuhan hidup. Semakin bertambah tahun, jumlah pengangguran dan pencari kerja semakin tinggi. Hal ini terlihat jelas dari urbanisasi setelah bulan Ramadhan. Urbanisasi yang terjadi di kota-kota besar khususnya Jakarta kerap terjadi karena dipercaya memiliki perputaran uang yang besar. Sejarawan JJ Rizal mengatakan bahwa fenomena urbanisasi sudah terjadi sejak zaman Hindia Belanda, namun tradisi ini semakin mencuat sejak abad ke-20. Persaingan kerja yang ketat membuat pekerja kadang lupa untuk memproteksi dirinya sendiri karena terlalu mengutamakan pekerjaannya. Hal ini didukung dengan data yang didapatkan melalui GoodStats.id yang mengatakan bahwa tingkat kecelakaan kerja meningkat setiap tahunnya dan pada November 2022 terdapat 265. 334 kasus.
Selain urbanisasi, pandemi Covid-19 meningkatkan risiko kecelakaan kerja. Berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan, sepanjang Januari hingga September 2022 terdapat 82 ribu kasus kecelakaan kerja dan 179 kasus penyakit akibat kerja yang mana 65% disebabkan oleh Covid-19. Setiap keluar rumah untuk bekerja, Anda memiliki risiko untuk terpapar Covid-19. Risiko kecelakaan kerja tidak hanya mengincar pekerja lanjut usia, justru usia terbanyak yang mengalami kecelakaan kerja berasal dari kelompok umur 20-25 tahun. Hal ini diketahui karena kurangnya kesadaran berperilaku selamat.
Pernyataan informasi diatas selain mendapatkan perlindungan dari asuransi kecelakaan kerja yang diberikan perusahaan atau BPJS Ketenagakerjaan, Anda perlu mempersiapkan asuransi pribadi. Hal ini dianjurkan agar proteksi diberikan tidak hanya kepada Anda namun juga kepada keluarga. Pernyataan di atas menyadarkan kita bahwa pekerjaan apapun baik pekerjaan formal maupun pekerjaan informal butuh memiliki proteksi jangka panjang terhadap diri sendiri dan keluarga.
Mengapa pekerjaan informal juga membutuhkan asuransi? Kan tidak terkena risiko kecelakaan kerja. Pekerjaan formal dikategorikan sebagai pegawai atau buruh. Pekerjaan ini mengharuskan Anda untuk berinteraksi dengan orang dan melakukan pekerjaan secara fisik. Hal ini meningkatkan risiko kerja kecelakaan kerja baik akibat pekerjaan yang dilakukan maupun terpapar virus Covid-19. Namun jangan berpikir pekerjaan informal tidak memiliki risiko, memang tidak secara nyata akan mengalami risiko kecelakaan kerja. Namun pekerjaan informal tidak mendapatkan kepastian upah, upah minim hingga tidak mendapatkan perlindungan sosial. Mengingat bahwa Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan bahwa hingga Agustus 2022 Tenaga Kerja Indonesia didominasi oleh 80,24 juta pekerja yang bekerja di sektor informal.
Informasi diatas menyatakan bahwa asuransi itu penting, terlebih bagi Anda yang secara aktif bekerja. Mungkin Anda bekerja di sektor informal yang tidak memiliki risiko kecelakaan kerja yang tinggi. Namun, risiko Anda untuk kehilangan pekerjaan dan mendapatkan upah yang sedikit juga tinggi. Maka dari itu, untuk menghindari segala risiko dalam pekerjaan, baiknya Anda melindungi diri sendiri dengan asuransi. Selamat Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja Sedunia!