Sudah Tahu Apa Itu E-Polis? Simak Informasinya Disini Yuk!
Masuknya transformasi digital di dalam dunia asuransi jiwa menghasilkan polis elektronik atau biasa kita sebut dengan e-polis. E-polis merupakan dokumen polis asuransi dalam bentuk elektronik yang diterbitkan oleh perusahaan asuransi kepada nasabah berisi kontrak perjanjian.
Penerbitan e-polis saat ini mulai diterapkan oleh banyak perusahaan asuransi di Indonesia. Sama seperti polis dalam bentuk buku cetak, di dalam e-polis terdapat poin-poin penting yang harus diketahui peserta asuransi sebagai tertanggung yang menerima manfaat sekaligus pembayar premi.
Biasanya penerbitan polis asuransi online ini dikirim melalui e-mail nasabah. Selain itu, beberapa perusahaan asuransi juga membuat portal khusus e-polis untuk memberikan kemudahan bagi nasabahnya.
Tak ada perbedaan yang signifikan dari e-polis dan buku polis dalam bentuk cetak. Isinya sama-sama berupa perjanjian antara penanggung (perusahaan asuransi) dan tertanggung (peserta asuransi). Di dalamnya, terdapat perjanjian pengalihan risiko, syarat-syarat, dan komitmen kedua belah pihak.
Peserta asuransi atau pembayar premi, wajib mengetahui isi polis asuransi, baik dalam bentuk elektronik maupun cetak. Untuk itulah, epolis ini harus disimpan baik-baik oleh peserta asuransi untuk menjadi acuan penggunaan polis asuransi perusahaan terkait.
Lalu, apakah adakah dasar hukum untuk e-polis itu sendiri?
Melansir dari Hukum Online, aturan mengenai bentuk polis asuransi tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.05/2015 Tahun 2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi.
Menurut aturan tersebut, polis asuransi diterbitkan dalam bentuk hardcopy atau digital/elektronik. Dalam hal polis asuransi diterbitkan dalam bentuk digital/elektronik, perusahaan harus memperoleh persetujuan pemegang polis, tertanggung, atau peserta.
Jika polis asuransi disampaikan dalam bentuk digital/elektronik, bagian polis asuransi yang berupa ikhtisar polis tetap wajib disampaikan dalam bentuk hardcopy.
Artinya, status polis online atau e-polis adalah sah selama memenuhi ketentuan mengenai polis asuransi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tetapi, OJK mengimbau agar perusahaan asuransi tetap menyampaikan bagian ikhtisar pertanggungan bentuk hardcopy kepada nasabahnya.
Untuk menghindari terjadinya sengketa klaim baik itu di jalur arbitrase maupun pengadilan, sebaiknya nasabah tetap meminta dokumen polis secara cetak.