Tenaga Pemasar Asuransi Dream Job Masa Kini
Tenaga pemasar asuransi atau biasa disebut sebagai agen asuransi menjadi pekerjaan yang cukup digandrungi pada saat ini, namun juga sering kali dipandang sebelah mata. Tenaga pemasar asuransi merupakan perwakilan dari perusahaan asuransi yang menjadi jembatan antara perusahaan dan masyarakat. Menurut UU No. 40 Tahun 2014 mengatakan bahwa agen asuransi adalah orang yang bekerja sendiri atau bekerja dibawah badan usaha dan memenuhi persyaratan untuk menawarkan produk asuransi. Profesi tenaga pemasar asuransi bertujuan untuk membantu masyarakat dalam menemukan perlindungan yang tepat dengan memiliki asuransi jiwa.
Berdasarkan data dari Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia Full Year 2022 mengatakan bahwa terdapat 576.805 tenaga pemasar asuransi di Indonesia. Dengan pertambahan jumlah tenaga pemasar asuransi, AAJI berkomitmen untuk selalu menjaga standar profesionalitas dan etika yang tinggi dalam kegiatan pemasaran dan penjualan produk-produk asuransi jiwa di Indonesia. Maka dari itu, AAJI mengadakan beberapa persyaratan untuk menjadi seorang tenaga pemasar asuransi. Berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi seorang tenaga pemasar asuransi;
1. Memiliki Lisensi dari AAJI
Bagi tenaga pemasar asuransi, lisensi dapat diibaratkan sebagai SIM dan harus diperpanjang masa pemakaiannya setiap 2 tahun. Lisensi ini didapatkan setelah melalui ujian yang diselenggarakan oleh AAJI. Persyaratan untuk dapat mengikuti ujian tersebut, Anda harus terdaftar di salah satu perusahaan asuransi jiwa terlebih dahulu dan perusahaan asuransi jiwa akan mendaftarkan tenaga pemasarnya untuk mengikuti ujian lisensi dari AAJI.
2. Mematuhi kode etik yang ditetapkan oleh AAJI
Demi menjaga profesionalitas dan etika bekerja yang baik sebagai tenaga pemasar asuransi, AAJI memberikan beberapa peraturan salah satunya; agen asuransi hanya boleh terdaftar di satu perusahaan anggota dan setiap tahunnya wajib mengumpulkan poin CPD (Continuous Professional Development) dari rangkaian latihan yang diadakan perusahaan-perusahaan dan AAJI. Tenaga pemasar asuransi tidak diperbolehkan melakukan mis-selling, twisting, poaching dan pelanggaran lainnya. Apabila tenaga pemasar terbukti melakukan pelanggaran maka akan mendapatkan teguran secara tertulis hingga pengakhiran perjanjian keagenan. Standar praktik dan kode etik lainnya bisa dilihat di website AAJI.
Sebagai perwakilan dari sebuah perusahaan asuransi jiwa, ada beberapa tugas yang harus dilakukan oleh tenaga pemasar asuransi. Berikut beberapa tugas yang wajib dilakukan oleh tenaga pemasar asuransi;
1. Menjual produk
Seorang tenaga pemasar asuransi memiliki tanggung jawab untuk membantu perusahaan untuk memenuhi visi dan misinya. Untuk itu, tenaga pemasar asuransi diharuskan untuk memiliki pengetahuan yang memadai mengenai produk asuransi yang diwakili sehingga calon nasabah yakin untuk membeli produk asuransi yang ditawarkan.
2. Mengedukasi masyarakat
Tenaga pemasar asuransi memiliki tujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai asuransi dan pentingnya mendapatkan perlindungan bagi diri sendiri dan keluarga.
3. Bertanggung jawab dalam proses administrasi
Tugas tenaga pemasar asuransi tidak berhenti sampai terjadinya transaksi antara tenaga pemasar dan nasabah. Tenaga pemasar asuransi memiliki kewajiban untuk mengurus proses administrasi nasabah seperti; Surat Permohonan Asuransi Jiwa (SPAJ), proses klaim asuransi dan klaim kematian, memulihkan polis dan melakukan underwriting medis dan keuangan nasabah hingga proses penutupan polis.
4. Memberikan layanan purna jual
Tenaga pemasar asuransi diwajibkan untuk selalu mendampingi nasabah selama polisnya masih berlaku dan membantu nasabah mengatasi masalah dan pertanyaan setelah pembelian produk asuransi.
5. Mematuhi kode etik tenaga pemasar asuransi
Dalam melakukan tugasnya, tenaga pemasar asuransi wajib untuk mengikuti standar praktik dan kode etik yang ditetapkan oleh Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI). Hal ini dibuat untuk menjaga profesionalisme kinerja tenaga pemasar asuransi dari perusahaan-perusahaan anggota.
Jadi, untuk menjadi seorang tenaga pemasar asuransi tidak semudah yang dipikirkan. Tenaga pemasar asuransi wajib memiliki lisensi dan mematuhi standar praktik dan kode etik yang ditetapkan agar bisa menjalankan tugasnya dengan baik.