Menuju Penerapan PSAK 24, AAJI Gelar Chief Finance Officer Forum Pertama Tahun 2023



Menuju Penerapan PSAK 24, AAJI Gelar Chief Finance Officer Forum Pertama Tahun 2023

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menggelar Chief Finance Officer (CFO) Forum pertama di tahun 2023 pada 15 Maret, di Rumah AAJI. CFO Forum diadakan sebagai wujud dukungan dan persiapan industri asuransi jiwa dalam penerapan peraturan PSAK 74 dan regulasi peraturan terkait perpajakan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022.

Ketua Bidang Keuangan, Permodalan, Investasi & Pajak AAJI, Simon Imanto menyatakan bahwa terselenggaranya CFO Forum bertujuan memperkuat hubungan dengan setiap pelaku industri asuransi jiwa yang di tahun-tahun sebelumnya terbatas karena pandemi. Ia berharap acara ini akan menjadikan sinergi bidang-bidang terkait semakin solid dalam mempersiapkan penerapan PSAK 74.

“Harapan dari adanya CFO Forum ini agar setiap perusahaan anggota AAJI sama – sama mengetahui dan memahami bagaimana pelaksanaan terkait peraturan – peraturan terbaru dan melakukan interpretasi dari peraturan tersebut diseragamkan bagi perusahaan anggota” jelas Simon.

Seperti yang dilakukan sebelumnya, CFO Forum kali ini mengundang narasumber yang kompeten dibidangnya, di antaranya para praktisi keuangan dan auditor dari Deloitte Indonesia dan PWC.

Pemaparan pertama sekaligus diskusi terkait perpajakan dengan topik “Implementing Regulation on Income Tax Law Issued PP No 55 tahun 2022” oleh Tim Delloite Indonesia diwakili oleh Dionisius Damijanto dan Bernardus Andriyanto serta dimoderatori oleh Desy Natalia Widjaya selaku Kepala Departemen Perpajakan AAJI.

Desember lalu, Pemerintah Indonesia secara resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Bernardus Andriyanto menjelaskan hal – hal yang harus diperhatikan industri asuransi jiwa dalam penerapan peraturan perpajakan bagi perusahaan. “Hal yang harus diperhatikan oleh asuransi jiwa yaitu Benefit in Kind (BIK), hal ini karena untuk bisnis asuransi jiwa sangat melibatkan elemen pegawai dan individu. Kemudian, perlu pemahaman mengenai premium reserve, sebagai elemen konstruktif pertama, dan yang terakhir adalah biaya promosi, karena biaya promosi saat ini sangat banyak dan harus disederhanakan.” Jelas Andriyanto.

Pemaparan dilanjutkan oleh tim PWC dengan pembahasan terkait isu PSAK 74/IFRS 17 yang diwakili Djohan Pinnarwan dan dimoderatori oleh Helena Widodo selaku Ketua WG Accounting dan Reporting. Djohan mengatakan waktu menjadi tantangan utama untuk industri asuransi dalam menjalankan PSAK 74. “Tantangan terbesar saat ini adalah waktu, karena jika perusahaan asuransi belum menjalankan journey-nya untuk asuransi yang idealnya adalah 3 tahun maka tidak ada waktu lain lagi untuk menerapkan. Setelah itu yang harus dijadikan concern adalah sumber data dan sumber daya manusia dari industri asuransi jiwa.” Tegas Djohan.

PSAK 74 diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelaporan keuangan sehingga memberi nilai tambah untuk para pengguna laporan keuangan. AAJI beserta seluruh pelaku industri asuransi jiwa akan terus berkoordinasi sehingga semua dapat memahami dan mengikuti aturan-aturan baru yang berlaku.

Older Post Newer Post