Bagaimana Memperpanjang Lisensi Tenaga Pemasar Asuransi Jiwa?



Bagaimana Memperpanjang Lisensi Tenaga Pemasar Asuransi Jiwa?

Tenaga pemasar asuransi jiwa yang profesional harus memiliki lisensi resmi dari Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI). Namun, sebagaimana yang diterapkan oleh lembaga sertifikasi lainnya, lisensi tenaga pemasar yang diterbitkan oleh AAJI memiliki batas akhir masa berlaku yaitu selama 2 tahun. AAJI mewajibkan para tenaga pemasar yang telah memiliki lisensi penuh untuk terus up date kemampuan dan pengetahuan guna dapat memperpanjang masa berlaku lisensinya.

Untuk memperpanjang lisensi, tenaga pemasar wajib mengikuti program pembelajaran Continuous Profesional Development (CPD). Program pembelajaran melalui CPD merupakan pelatihan berkelanjutan untuk meningkatkan mutu serta profesionalisme tenaga pemasar asuransi jiwa di Indonesia. Melalui program CPD ini diharapkan tenaga pemasar selalu memiliki informasi terbaru tentang produk asuransi jiwa yang dipasarkannya serta kondisi terkini dari perusahaan tempatnya bernaung. Sehingga para tenaga pemasar dapat lebih maksimal dalam memberikan pelayanan kepada nasabah. Dalam menjalankan program ini AAJI bekerja sama  dengan dua lembaga pendidikan internasional, yakni Life Office Management Association (LOMA) dan Life Insurance and Marketing Research Association (LIMRA).

Setiap tenaga pemasar yang mengikuti program CPD ini akan mendapatkan poin. Poin inilah yang nantinya wajib dikumpulkan sebagai dasar untuk memperpanjang masa berlaku lisensi. Apabila tenaga pemasar tidak mengikuti program CPD maka tenaga pemasar tidak memiliki poin untuk memperpanjang lisensinya.  Sehingga secara otomatis lisensi penuh dari tenaga pemasar akan kadaluwarsa setelah dua tahun. Ketika lisensi kadaluwarsa maka tenaga pemasar tidak dapat melakukan pemasaran dan penjualan produk-produk asuransi jiwa ke nasabah secara resmi. Oleh karenanya, simak langkah – langkah dalam memperpanjang lisensi tenaga pemasar berikut ini:

  1. Mengikuti program Continuous Profesional Development (CPD).
  2. Mengumpulkan poin dari hasil pembelajaran sesuai yang diprasyaratkan.
  3. Bertanya dan lapor secara langsung ke perusahaan terkait.
  4. Apabila syarat telah terpenuhi, lisensi akan diperpanjang untuk dua tahun ke depan.

Pengumpulan poin bisa didapat tenaga pemasar dari mengikuti pelatihan, seminar, e-learning, training, dan webinar dengan modul-modul pelatihan yang disediakan. Modul dan materi pelatihan dirancang untuk dapat meningkatkan keterampilan dan pengetahuan tenaga pemasar. Rangkaian program CPD bertujuan untuk terus mengasah pengetahuan para tenaga pemasar tentang seberapa jauh pemahamannya terhadap asuransi jiwa.

Masa berlaku lisensi selama dua tahun diharap para tenaga pemasar dapat mengikuti pelatihan secara terperiode sehingga mempunyai pengetahuan tentang industri asuransi jiwa yang relevan. Program ini menerapkan sistem belajar mandiri, namun tetap akan ada kelas dan trainer yang akan mendampingi para tenaga pemasar.  Program CPD tentunya akan membuat lisensi tenaga pemasar tetap aktif dan kualitas pengetahuan terkait industri asuransi jiwa tetap terjaga.

Older Post Newer Post