Industri Asuransi Jiwa Bayarkan Klaim Rp 159,43 T di 2021

Mengakhiri tahun 2021 ternyata belum menandakan pandemi berakhir. Namun hal ini tidak meruntuhkan komitmen AAJI untuk terus membayarkan klaim kepada nasabahnya. Walaupun masa pandemi dianggap sebagai force majeure, yang memungkinkan perusahaan asuransi jiwa tidak membayarkan klaim.
Dalam Laporan Kinerja Asuransi Jiwa 2021, total klaim dan manfaat yang dibayarkan industri asuransi jiwa sebesar Rp 159,43 triliun. Secara lebih rinci, AAJI mencatat total manfaat atas klaim meninggal dunia mengalami peningkatan 72,8% atau sebesar Rp21,14 triliun dibandingkan tahun 2020.
Bapak Budi Tampubolon (Ketua Dewan Pengurus AAJI) berharap nilai manfaat tersebut tentunya digunakan untuk meringankan beban keluarga Indonesia untuk meningkatkan ketahanan ekonomi pada masa sulit. Termasuk dalam hal klaim COVID-19 yang merupakan bukti nyata komitmen industri secara umum.
Jika dihitung dari periode Maret 2020 hingga Desember 2021 industri asuransi jiwa telah membayarkan klaim terkait COVID-19 sebesar Rp8,82 triliun yang merupakan bukti komitmen industri dalam melindungi masyarakat.
“Hingga saat ini, komitmen industri asuransi jiwa pada peningkatan ketahanan hidup masyarakat Indonesia tercermin dari pembayaran klaim dan manfaat yang terus dilakukan. Bahkan di masa sulit, seperti di masa pandemi, industri asuransi jiwa tetap membayarkan klaim bagi nasabah yang terinfeksi. Ini bukti kami memberikan perlindungan keuangan bagi rencana jangka panjang keluarga,” jelas Pak Budi.
AAJI akan terus berupaya untuk selalu mempertahankan kinerja positif sehingga industri mampu memberikan kontribusi yang masif dalam perekonomian di Indonesia. Kedepannya AAJI akan terus konsisten meraih capaian positif untuk meningkatkan ketahanan ekonomi keluarga dan menjaga kestabilan ekonomi serta pembangunan nasional.