Kapan saat yang tepat untuk mengajukan Klaim?



Kapan saat yang tepat untuk mengajukan Klaim?

Hidup memang penuh misteri, kita tidak akan pernah tahu kapan risiko musibah akan terjadi kepada kita. Semisal kecelakaan ataupun meninggal dunia. Bagi seseorang yang memiliki Asuransi Jiwa, tentu ada rasa aman dalam menghadapi risiko risiko yang akan terjadi karena manfaat Asuransi Jiwa adalah menanggung risiko tersebut.

Kepemilikan polis asuransi bertujuan untuk menanggung risiko yang mungkin kamu alami, mulai dari masalah kesehatan, kehilangan material, sampai pada pertanggungan meninggal dunia. Namun, tidak jarang pemegang polis asuransi justru bingung ketika menghadapi saat-saat harus mengajukan klaim asuransi. Yang pada akhirnya, tidak jarang klaim Asuransi Jiwa tidak jadi diajukan atau bahkan ditolak. Jika sudah demikian, manfaat Asuransi Jiwa untuk menanggung risiko pun menjadi hilang.

Padahal, cara mengajukan klaim asuransi tidaklah sulit. Bagian yang terpenting adalah polis kamu masuk dalam masa aktif dan data diri yang kamu berikan ketika awal pembentukan polis sudah tepat. Jika semuanya sudah kamu penuhi, yang perlu dilakukan hanyalah menjalankan sejumlah langkah agar dana pertanggungan dari perusahaan asuransi bisa turun sesuai dengan perjanjian di polis yang kamu miliki.

Lantas kapan waktu yang tepat untuk mengajukan klaim? Pada dasarnya setiap perusahaan Asuransi Jiwa memiliki peraturan yang berbeda, namun secara general bisa dikatakan waktu yang tepat untuk mengajukan klaim adalah 30 hari hingga 90 hari dari waktu kejadian. Namun, ada pula perjanjian yang berbeda di mana pengajuan maksimal klaim bahkan bisa lebih cepat atau kurang dari 30 hari. Menjadi penting bagi kamu untuk mengecek sedari awal mengenai batasan tenggat waktu pengajuan klaim asuransi agar kamu dapat mempersiapkan pengajuan klaim sewaktu-waktu jika dibutuhkan.

Terkhusus mengenai waktu, kamu juga tidak boleh menunda-nunda pengajuan klaim asuransi. Semakin lama menunda, semakin besar kemungkinan klaim Asuransi Jiwa kamu ditolak. Jika sudah demikian, pembayaran polis Asuransi Jiwa yang kamu lakukan selama ini akan sia-sia sebab tidak ada manfaat yang dapat kamu peroleh.

Adapun langkah selanjutnya adalah menyiapkan hal apa saja yang diperlukan saat kamu ingin klaim Asuransi Jiwa. Berikut langkah-langkah yang bisa diikuti:

1. Pertama laporkan kepada penyedia atau tenaga pemasar asuransi bahwa tertanggung meninggal dunia. Ingat pada asuransi jiwa batas waktu pengajuan klaim ialah 30 hari hingga 60 hari setelah hari kematian tertanggung, tapi hal ini tergantung sama ketentuan yang ada di polis ya

2. Kemudian jangan lupa mengisi serta mengirimkan dokumen-dokumen terkait yang diperlukan yaitu : 

  • Polis Asli
  • Formulir Klaim Meninggal Dunia Diisi Oleh Penerima Manfaat
  • Formulir Klaim Meninggal Dunia Diisi Oleh Dokter
  • Formulir Surat Kuasa Pemaparan Isi Rekam Medik - diisi dan tanda tangan di  atas materai oleh Ahli Waris
  • Surat Keterangan Meninggal dari Instansi Pemerintahan yang berwenang (Kutipan Akte Kematian) yang dilegalisir
  • Bila Meninggal karena kecelakaan, lampirkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Kepolisian
  • Bila meninggal di rumah tanpa perawatan Dokter, buat kronologis kematian dan ditandatangani oleh Ahli Waris
  • Copy hasil pemeriksaan medis yang telah dilakukan Tertanggung
  • Formulir Pemberitahuan No. Rekening  dan Fotocopy Buku Rekening
  • Fotocopy Identitas diri Tertanggung 
  • Fotocopy Identitas diri Ahli waris
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Dokumen lain bila diperlukan

Informasi mengenai dokumen yang diperlukan juga tersedia di website perusahaan asuransi masing masing, sehingga mudah untuk diakses.

3. Setelah menerima berkas, perusahaan asuransi akan memverifikasi kebenaran data dan mencocokkannya dengan ketentuan polis. Untuk hal ini biasanya waktu yang diperlukan adalah 14 hari kerja terhitung dari tanggal berkas diterima dengan lengkap. Tapi kembali lagi, ini semua tergantung dari masing-masing perusahaan asuransi jiwa.

4. Jika dokumen sudah sesuai ketentuan, maka selanjutnya pihak asuransi akan mencairkan uang pertanggungan ke rekening ahli waris.

baca juga artikel Apa yang dimaksud dengan Klaim dan apa saja tujuan dari Klaim?

Older Post Newer Post