GLOSSARY

Titipan premi. Titipan sejumlah uang untuk pembayaran premi yang akan datang untuk periode tertentu.
Suatu jenis asuransi jiwa (jaman dulu) yang menyediakan maslahat hanya kepada peserta yang masih hidup sampai dengan akhir priode tertentu.
Tujuan hukum. Aturan pokok yang menyebutkan bahwa perjanjian yang akan berlaku harus sesuai dengan kebijakan masyarakat ; yaitu tidak bisa membatalkan hukum apapun. Pengadilan tidak akan memaksa suatu penjanjian yang didasarkan pada aktifitas illegal.
Tumpangan. Usul perubahan pada polis asuransi yang menjadi bagian dari kontrak untuk menambah atau membatasi maslahat yang akan dibayar. Biasa disebut : endorsement.
Tumpangan kecelakaan. Asuransi kecelakaan yang digabungkan pada polis asuransi iwa.
misal : A mengambil asuransi jiwa dengan uang pertanggungan Rp 10 juta dengan tambahan asuransi kecelakaan Rp 10 juta.
Jika Ia meninggal dunia karena kecelakaan, yang ditunjuk akan menerima Rp 20 juta.
Tumpangan maslahat tambahan. Tumpangan yang ditambahkan pada polis asuransi untuk memberikan maslahat tambahan. Beberapa jenis tumpangan maslahat tambahan adalah pertanggungan kematian karena kecelakaan, membebaskan pembayaran premi dan pilihan asuransi tambahan lain yang dijamin (waiver of premium).
Tumpangan terbatas. Lampiran pada kontrak asuransi kesehatan yang mengecualikan atau membatasi pertanggungan dan gangguan kesehatan khusus. Juga disebut exclusion rider (tumpangan pengecualian pembebasan pembatasan).
Tunggakan (premi). Premi yang belum dibayar walaupun sudah jatuh tempo tetapi masih dalam masa tenggangnya.
Tunggakan bunga premi.
Tunggakan premi. Tunggakan premi dalam masa leluasa.
Tunjangan biaya. Bayaran kepada agen asuransi selain komisi. Tunjangan biaya ini, berbeda antara perusahaan yang satu dengan yang lain, bervariasi tergantung dan premi yang didapat agen untuk perusahaannya dan kebutuhan perusahaan untuk menarik bisnis yang akan datang.