Kolaborasi Industri dan Regulator dalam Memperkuat Ekosistem Asuransi Kesehatan



Kolaborasi Industri dan Regulator dalam Memperkuat Ekosistem Asuransi Kesehatan

Industri asuransi jiwa saat ini berada dalam fase transformasi yang semakin dinamis, khususnya dalam penguatan tata kelola dan keberlanjutan pembiayaan kesehatan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator terus memperkuat stabilitas industri melalui berbagai kebijakan yang bertujuan meningkatkan perlindungan konsumen, memperkuat tata kelola, serta menjaga ketahanan sistem keuangan secara berkelanjutan.

Dalam rangka mendukung implementasi regulasi tersebut, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyelenggarakan forum kolaboratif antara Legal & Compliance Forum dan Chief Operating Officer Forum (LC & COO Forum) pada 10 Maret 2026 di Grha AAJI. Forum ini secara khusus membahas implikasi hukum dan operasional dari implementasi POJK Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan, yang menjadi salah satu regulasi strategis bagi industri asuransi jiwa

Ketua Bidang Produk, Manajemen Risiko, dan GCG AAJI, Gatot Herliyanto, menyampaikan bahwa POJK 36/2025 membawa sejumlah perubahan yang memerlukan kesiapan industri, baik dari sisi kepatuhan maupun implementasi operasional.

“Perubahan yang muncul sebagai implikasi penerapan regulasi ini membutuhkan pemahaman yang komprehensif dari seluruh pelaku industri, tidak hanya dari aspek hukum dan kepatuhan, tetapi juga dari sisi kesiapan proses operasional di masing-masing perusahaan,” jelas Gatot.

Sebagai bagian dari pendekatan ekosistem, AAJI menghadirkan berbagai pemangku kepentingan dalam forum ini, antara lain OJK, Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI), serta Asosiasi Rumah Sakit Kementerian Kesehatan Indonesia (ARSKI). Kehadiran para pemangku kepentingan ini diharapkan dapat memperkaya perspektif dan memperkuat koordinasi lintas sektor dalam implementasi kebijakan.

Narasumber yang hadir dalam forum ini meliputi:

  • Sesriwati – Kepala Direktorat Pengaturan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun, Otoritas Jasa Keuangan
  • Ahmad Irsan A. Moeis – Kepala Pusat Pembiayaan Kesehatan, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
  • drg. Inka Chaditiany – Analis Kebijakan Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan
  • dr. Soeko W. Nindito D., MARS – Ketua Umum Asosiasi Rumah Sakit Kementerian Kesehatan Indonesia (ARSKI)
  • Dr. drg. Iing Ichsan Hanafi, MARS., MH – Ketua Umum Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI)

Diskusi difokuskan pada penguatan tata kelola dan keberlanjutan pembiayaan kesehatan melalui pendekatan ekosistem yang melibatkan regulator, industri asuransi, fasilitas kesehatan, serta BPJS Kesehatan. Salah satu topik utama yang dibahas adalah penerapan Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ) sebagai pengembangan dari skema Coordination of Benefit (CoB), yang bertujuan mengatur pembagian klaim secara lebih terstruktur antara berbagai penyelenggara jaminan kesehatan.

Kebijakan ini dinilai memiliki potensi strategis dalam mendukung efisiensi pembiayaan kesehatan nasional sekaligus memperkuat peran asuransi komersial dalam sistem jaminan kesehatan. Namun demikian, implementasinya masih menghadapi sejumlah tantangan, antara lain kesiapan sistem, integrasi data antar lembaga, kejelasan mekanisme operasional dan klaim, serta perlunya kesepahaman antar pemangku kepentingan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan koordinasi, penyusunan prosedur yang jelas, serta tahapan implementasi yang terukur untuk memastikan pelaksanaan berjalan efektif.

“Oleh karena itu, AAJI memandang penting untuk membangun kolaborasi lintas lini bisnis asuransi, baik jiwa, umum, maupun syariah, melalui forum seperti ini sebagai ruang dialog antara industri dan regulator, sekaligus sebagai wadah untuk berbagi pengalaman dan praktik terbaik antar perusahaan. Kami sangat mengapresiasi keterbukaan dan dukungan OJK yang selama ini terus berdialog dengan industri dalam proses penyempurnaan kebijakan serta sosialisasi implementasinya,” tambah Gatot.

Forum ini dihadiri oleh 230 peserta yang hadir secara langsung di Grha AAJI, serta 150 peserta lainnya yang mengikuti secara daring melalui Zoom Webinar, yang terdiri dari perwakilan perusahaan asuransi jiwa, asuransi umum, dan asuransi syariah.

AAJI berkomitmen untuk terus mendukung anggotanya dalam memahami dan mengimplementasikan kebijakan regulator secara tepat waktu dan efektif. Melalui forum ini, diharapkan para praktisi industri memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai implementasi POJK 36/2025, khususnya terkait aspek kepatuhan, pengelolaan risiko, serta kesiapan operasional perusahaan dalam mendukung penguatan ekosistem asuransi kesehatan yang berkelanjutan.

Older Post Newer Post