Perkuat Pengawasan Risiko, AAJI Gelar Legal & Compliance Forum 2025



Perkuat Pengawasan Risiko, AAJI Gelar Legal & Compliance Forum 2025

Jakarta, 5 Maret 2025 – Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyelenggarakan Legal & Compliance Forum (LCF) yang digelar pada hari Rabu, 5 Maret, dihadiri oleh 133  orang perwakilan dari bidang legal dan compliance perusahaan anggota AAJI. Acara ini bertujuan untuk membahas berbagai isu krusial terkait pengelolaan risiko dalam industri asuransi jiwa, khususnya mengenai risiko fraud dan litigasi.

Kepala Departemen Legal AAJI, Hasinah Jusuf, dalam sambutannya menyampaikan pentingnya forum ini sebagai wadah bagi perusahaan asuransi untuk berdiskusi dan memperkuat strategi dalam menghadapi tantangan hukum dan risiko yang semakin kompleks di era modern ini. " Salah satu tantangan yang terus menjadi perhatian industri dan bahkan regulator adalah risiko terkait fraud dan litigasi. Kedua risiko ini memiliki dampak terhadap operasional, reputasi dan kelangsungan bisnis perusahaan" ujarnya.


Kepala Departemen Pengawasan Asuransi dan Jasa Penunjang OJK, Sumardjono yang memberikan keynote speech dalam kesempatan tersebut menekankan pentingnya perusahaan asuransi untuk memiliki strategi anti-fraud yang jelas dan efektif, serta melakukan pengawasan yang tepat terhadap seluruh aktivitas internal dan eksternal yang berpotensi menimbulkan praktik kecurangan.
“Sebagai regulator OJK memiliki perhatian besar terhadap potensi risiko fraud dan litigasi yang dihadapi oleh perusahaan asuransi. Kami menilai bahwa kedua risiko tersebut dapat menimbulkan dampak yang signifikan, tidak hanya kepada reputasi dan kepercayaan masyarakat tetapi juga terhadap stabilitas perusahaan asuransi secara keseluruhan. Oleh karena itu, kami meminta perusahaan asuransi untuk yang utama memiliki strategi anti-fraud yang jelas dan efektif serta melakukan pengawasan yang tepat terhadap seluruh aktivitas internal dan eksternal yang berpotensi menimbulkan fraud. Dengan adanya peraturan OJK nomor 12 tahun 2024 perusahaan asuransi harus  melaksanakan kebijakan tidak hanya identifikasi dan mendeteksi fraud tetapi juga mengelola dan memitigasi risiko fraud yang muncul dengan cepat,” jelas Sumardjono

Forum LCF kali ini mengusung dua topik diskusi utama. Topik pertama membahas tentang Risiko Fraud dan Risiko Litigasi dalam Proses Penyelesaian Sengketa Konsumen dan upaya menghadapi risiko tersebut. Pembicara dalam sesi ini antara lain Kepala Departemen Hubungan Internasional AAJI, Rista Qatrini Manurung, serta Direktur PT Global Investigasi, Agus Bangun Rahardja.
Topik kedua berfokus pada Tren Pengaduan dan Sengketa APPK OJK dan koordinasi perlindungan hukum bagi perusahaan asuransi atas risiko fraud dan litigasi. Dalam sesi ini Deputi Direktur Pelayanan Konsumen dan Pemeriksaan Pengaduan IKNB OJK, Gatot Yulianto, serta Kepala Biro Pengawasan Perilaku Hakim, Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial, Dr. Mulyadi, S.H., M.S.E. turut berbagi pandangan dan pengetahuan terkait isu ini.

Melalui kegiatan ini, AAJI mengajak seluruh perwakilan perusahaan asuransi untuk berdiskusi, menyusun, dan memperkuat strategi pengelolaan risiko fraud dan litigasi. AAJI berharap forum ini dapat meningkatkan koordinasi antara berbagai pihak terkait dalam industri asuransi jiwa, agar dapat mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan oleh kedua risiko tersebut.
“Kegiatan ini sangat penting dalam menjaga stabilitas industri asuransi jiwa Indonesia. Dengan adanya koordinasi yang lebih baik antara regulator, perusahaan, dan pihak terkait lainnya, diharapkan kita dapat memperkuat industri ini serta memberikan perlindungan yang lebih baik kepada konsumen,” tutup Hasinah.
Acara ini menjadi bukti komitmen AAJI dalam menciptakan industri asuransi jiwa yang lebih transparan, terpercaya, dan memiliki sistem pengawasan yang semakin ketat untuk menjaga kepentingan semua pihak yang terlibat.
 

Older Post