AAJI dan USU Dorong Pemahaman tentang Industri Asuransi Jiwa dan Aspek Hukumnya kepada Aparat Penegak Hukum dan Akademisi di Sumatera Utara



AAJI dan USU Dorong Pemahaman tentang Industri Asuransi Jiwa dan Aspek Hukumnya kepada Aparat Penegak Hukum dan Akademisi di Sumatera Utara

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) menyelenggarakan Forum Diskusi Asuransi vs Kasus Hukum untuk memperkuat pemahaman aparat penegak hukum dan akademisi di Sumatera Utara mengenai industri asuransi jiwa dan aspek hukum yang menyertainya. Forum yang diselenggarakan pada 1 Oktober 2026 ini bertujuan untuk menyamakan perspektif terkait karakteristik bisnis, prinsip hukum, perlindungan konsumen, serta mekanisme penyelesaian sengketa dalam asuransi jiwa.

Dalam sambutannya, Kepala Direktorat Pemeriksaan Khusus Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Dr. Rianto, S.E., M.Ak, menyampaikan bahwa forum diskusi ini diharapkan dapat menghasilkan pemahaman yang lebih baik mengenai prinsip-prinsip hukum perasuransian. Selain itu, membangun pandangan terkait penanganan sengketa secara proporsional dan berkeadilan, serta mendorong rekomendasi kebijakan yang dapat memperkuat perlindungan konsumen.

Ia juga menekankan pentingnya penguatan kolaborasi antara regulator, aparat penegak hukum, advokat, akademisi, dan industri untuk mendukung terciptanya industri perasuransian yang lebih sehat, terpercaya, serta mampu memberikan kontribusi yang lebih besar bagi perekonomian.

Memahami Peran dan Hakikat Perjanjian Asuransi Jiwa
Asuransi jiwa memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan kepada individu dan keluarga melalui mekanisme transfer risiko. Perlindungan tersebut membantu menjaga stabilitas keuangan saat menghadapi berbagai risiko kehidupan, seperti meninggal dunia, sakit, kecelakaan, atau cacat tetap. Perlindungan ini diberikan berdasarkan perjanjian antara perusahaan asuransi dan pemegang polis yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Dalam praktiknya, terdapat sejumlah hal yang perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum dan akademisi. Hal ini termasuk pre-existing condition atau kondisi nasabah yang telah ada sebelum pertanggungan dimulai, serta non-disclosure atau informasi material yang tidak diungkapkan. Selain itu, perlu diperhatikan pula kemungkinan perbedaan informasi dalam komunikasi dengan agen, serta perbedaan pandangan mengenai manfaat, persyaratan, dan pengecualian dalam proses klaim.

Hakikat perjanjian asuransi juga perlu dipahami sebagai dasar dalam melihat hubungan dan kewajiban para pihak secara menyeluruh. Hal ini mencakup pengungkapan fakta material atau prinsip utmost good faith, pemahaman terhadap isi polis, penafsiran ketentuan kontrak, serta mekanisme penyelesaian sengketa.

Pemahaman yang utuh terhadap proses bisnis asuransi jiwa dan prinsip hukumnya membantu seluruh pihak melihat suatu perkara secara lebih komprehensif. Tidak hanya dari proses klaim, tetapi juga dari rangkaian proses sejak informasi disampaikan, risiko dinilai, hingga pertanggungan diberikan.

Penegakan Hukum dan Pemahaman Hukum Perasuransian
Penegakan hukum di bidang perasuransian berperan penting dalam menjaga integritas sektor jasa keuangan. Upaya ini juga melindungi kepentingan pemegang polis dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi jiwa. Selain itu, berperan memberikan efek jera terhadap pelanggaran serta melindungi masyarakat dan industri dari praktik-praktik ilegal.

Dalam penyelesaian sengketa, pemahaman terhadap perjanjian dan proses bisnis asuransi menjadi penting agar tidak terjadi simplifikasi terhadap persoalan yang sesungguhnya kompleks. Aparat penegak hukum perlu membedakan secara tepat antara sengketa perdata, pelanggaran administratif, maupun tindak pidana untuk memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Di sisi lain, advokat dan praktisi hukum memiliki peran dalam melindungi hak-hak para pihak secara proporsional, mendukung penyelesaian sengketa yang efektif dan berkeadilan, serta menjaga keseimbangan kepentingan antara pihak-pihak yang terlibat.

Membangun Pemahaman melalui Beragam Perspektif
Forum ini menghadirkan berbagai perspektif untuk memperkuat pemahaman mengenai industri dan hukum perasuransian. Kepala Departemen Hukum AAJI, Eric Tobing, memberikan materi mengenai prinsip dasar dan perkembangan industri asuransi jiwa, sementara Deputi Direktur Penyidikan OJK, Kombes Pol. Imam Kabut Sariadi, S.I.K., M.M., membagikan perspektif mengenai penyidikan di sektor jasa keuangan,

Selanjutnya, Pakar Senior Hukum Asuransi Indonesia & Anggota Dewan Pengawas AAJI, Dr. Ricardo Simanjuntak, S.H., LLM, ANZIIF., MCIArb, membahas pentingnya perlindungan konsumen dan penyelesaian sengketa. Sebagai penutup, Kepala Direktorat Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Pelindungan Konsumen dan Layanan Manajemen Strategis OJK Provinsi Sumatera Utara, Yusri, menyampaikan materi mengenai pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan serta pelindungan konsumen.

Ketua Bidang Hukum dan Kepatuhan AAJI, Robbi Yanuar Walid, mengatakan, “Dari sisi industri, penting untuk memastikan bahwa setiap pembayaran klaim dilakukan secara tepat, kepada pihak yang berhak, dengan jumlah yang sesuai dengan risiko yang ditanggung, serta dalam waktu yang sesingkat mungkin. Hal ini perlu didukung dengan pemahaman yang baik mengenai proses bisnis asuransi jiwa dan aspek hukum yang menyertainya.”

“Melalui forum ini, AAJI berharap kedepannya dapat mendorong penanganan perkara yang lebih tepat dan proporsional, penyelesaian sengketa yang berkeadilan, serta penguatan perlindungan konsumen,” tutup Robbi.

Sejalan dengan tema AAJI tahun ini, “Menjaga Kepercayaan, Mengukir Makna”, AAJI meyakini bahwa kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi jiwa hanya dapat dibangun melalui profesionalisme, integritas, dan tanggung jawab yang dijalankan secara konsisten oleh seluruh pelaku industri dan pemangku kepentingan.
 

###

Older Post