AAJI Gelar Markom Forum 2026, Dorong Perusahaan Anggota Terapkan POJK 6/2026 dan Komunikasi Berbasis BuktiBukanJanji untuk Jaga Kepercayaan Masyarakat
Di tengah perkembangan digital dan beragamnya kanal komunikasi, informasi keuangan bukan hanya sekadar promosi menarik, tetapi juga bagian dari pelindungan konsumen yang harus disampaikan secara bertanggung jawab. Sejalan dengan hal tersebut, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menggelar Marketing Communication (Markom) Forum 2026 yang membahas penerapan POJK Nomor 6 Tahun 2026 serta pentingnya komunikasi berbasis #BuktiBukanJanji dalam membangun kepercayaan masyarakat.
Mengusung tema “Menjaga Kepercayaan, Mengukir Makna: Berkolaborasi, Membangun Reputasi”, kegiatan ini merupakan kolaborasi Bidang Marketing dan Komunikasi dengan Bidang Literasi dan Perlindungan Konsumen AAJI. Forum dihadiri oleh perwakilan perusahaan anggota AAJI dari fungsi Marketing Communication, Corporate Communication, Public Relations, Marketing, Literasi, Pelindungan Konsumen, maupun fungsi terkait lainnya.
Ketua Bidang Marketing dan Komunikasi AAJI, Novita Rumngangun, menjelaskan, “Komunikasi memiliki peran penting dalam membangun kepercayaan keluarga Indonesia terhadap industri. Apa yang kita komunikasikan hari ini akan membentuk persepsi jangka panjang terhadap perusahaan maupun industri. Karena itu, setiap pesan yang kita sampaikan harus menjadi bagian dari upaya membangun kepercayaan, bukan menciptakan persepsi yang keliru.”
Hadirnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan menjadi bagian penting dalam praktik komunikasi dan pemasaran di industri jasa keuangan. Regulasi ini menekankan penyampaian informasi yang jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak menyesatkan, sehingga perlu dipahami oleh pelaku industri dalam menjalankan aktivitas komunikasi kepada masyarakat.
Mengawali sesi forum, Kepala Departemen Pengawasan Perilaku Usaha Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bernard Widjadja, menyampaikan mengenai implikasi POJK 6/2026 terhadap praktik Marketing Communication di industri asuransi jiwa, termasuk dalam kolaborasi dengan financial influencer.
“POJK 6/2026 menegaskan bahwa penyampaian informasi keuangan bukan sekadar promosi, tetapi merupakan bagian dari pelindungan konsumen. Informasi terkait keuangan harus membangun kepercayaan, bukan sekadar menarik perhatian. Kolaborasi dengan financial influencer bukan area yang abu-abu, karena PUJK tetap memegang tanggung jawab utama atas kualitas informasi,” ujar Bernard.
Selanjutnya, Kepala Departemen Kepatuhan AAJI, Maria Rosalinda, menjelaskan terkait penyelarasan regulasi dan komunikasi publik melalui financial influencer. Pembahasan mencakup batasan dan kewajiban PUJK dalam aktivitas edukasi, pemasaran, dan rekomendasi oleh financial influencer, termasuk pentingnya koordinasi antara fungsi Legal, Compliance, dan Marketing Communication.
Forum turut menghadirkan Financial Influencer, Aliyah Natasya, yang memberikan perspektif mengenai bagaimana komunikasi terkait keuangan dan asuransi dapat dikemas secara kreatif, relatable, dan engaging, namun tetap berorientasi pada pelindungan konsumen. Aliyah juga berbagi mengenai transparansi seorang influencer dalam penyampaian sponsorship atau paid partnership, serta hal-hal yang perlu diperhatikan dalam membuat konten asuransi.
Di sisi lain, penerapan komunikasi yang bertanggung jawab perlu didukung dengan pesan industri yang konsisten dan berbasis bukti. Untuk itu, AAJI mendorong kampanye #BuktiBukanJanji — sebuah inisiatif komunikasi industri yang secara khusus menjawab stigma dan keraguan publik terhadap asuransi jiwa dengan pendekatan berbasis pembuktian, bukan sekadar janji.
Sepanjang Semester Pertama 2026, industri kita telah membayarkan total klaim dan manfaat sebesar Rp75,57 triliun kepada masyarakat. Angka ini adalah bukti nyata komitmen industri asuransi jiwa dalam melindungi keluarga Indonesia, sekaligus menunjukkan pentingnya mengomunikasikan kontribusi dan manfaat nyata asuransi jiwa kepada publik.
Dalam paparannya, Kepala Departemen Marketing AAJI, Karin Zulkarnaen, menyampaikan bahwa inisiatif #BuktiBukanJanji mengedepankan transparansi sistem klaim, pemahaman mengenai investigasi klaim, upaya menjaga integritas, serta melindungi nasabah dari praktik fraud. Selain itu, Karin juga membahas pemanfaatan AAJI MarComm Community sebagai wadah komunikasi, berbagi informasi, dan kolaborasi antarperwakilan Marketing Communication perusahaan anggota AAJI.
Selanjutnya, Kepala Departemen Komunikasi AAJI, Aldi Rinaldi, menjelaskan pembaruan program dan kegiatan di Departemen Komunikasi AAJI yang relevan bagi perwakilan perusahaan anggota. Topik yang dibahas mencakup pemaparan kinerja industri asuransi jiwa, serta kegiatan media engagement, seperti media workshop, media gathering, hingga exclusive interview.
Sejalan dengan tema besar AAJI tahun 2026, "Menjaga Kepercayaan, Mengukir Makna", menjaga kepercayaan keluarga Indonesia hanya dapat dilakukan melalui penyebaran informasi yang akurat dan sesuai ketentuan. Sementara itu, mengukir makna melalui komunikasi yang benar-benar memberi pemahaman, manfaat nyata, dan pelindungan konsumen.
“Melalui Marketing Communication Forum 2026, AAJI berharap pemahaman mengenai POJK Nomor 6 Tahun 2026 dan komunikasi #BuktiBukanJanji dapat semakin diperkuat dan diterapkan dalam praktik komunikasi sehari-hari. Forum diharapkan menjadi ruang untuk mempererat kolaborasi dan komunikasi antarperusahaan anggota, sekaligus mendorong kemajuan komunikasi di industri,” tutup Novita.
