AAJI Daily New - 13 Juli 2017
HEADLINE NEWS
FM-CC-AAJI-06-001
- Mega Jiwa Dibeli Prudential
- Langkah Strategis Berekspansi Ke Timur
- Perusahaan Asuransi Serius Berkemas
- Bersiap Penuhi Kepemilikan Tunggal
INDUSTRI ASURANSI JIWA
Mega Jiwa Dibeli Prudential
PT Asuransi Jiwa Mega Indonesia (Mega Jiwa) kedatangan investor baru yakni Prudential Financial Inc. Investor Mega Jiwa ini berbeda dengan investor PT Prudential Life Assurance. Investor Mega Jiwa berasal dari Amerika Serikat (AS), sedangkan investor Prudential Life berasal Inggris yakni Prudential Plc. Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Yusman bilang, proses perizinan sudah selesai bulan lalu. Setelah mendapat restu dari OJK, kedua belah pihak menyelesaikan transaksi sesuai kesepakatan.
Kontan, 13/07/2017, Hal. 24
Langkah Strategis Berekspansi ke Timur
Pilihan Prudential Financial Inc., perusahaan asuransi asal Amerika Serikat, untuk menjalin kerjasama dengan Mega Corpora, grup jasa Keuangan milik konglomerat Chairul Tanjung, dalam kepemilikan PT Asuransi Jiwa Mega Indonesia dinilai sebagai langkah strategis berekspansi hingga wilayah timur Indonesia serta mengembangkan bisnis bancassurance. Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu mengatakan bahwa sudah menjadi rahasia umum pasar asuransi jiwa Indonesia sangat potensial. Dia menilai langkah strategis itu akan memberikan peluang bagi investor asing untuk berekspansi sampai wilayah timur Indonesia mengingat luasnya jangkauan bisnis CT Corp.
Bisnis Indonesia, 13/07/2017, Hal. 21
EKONOMI MAKRO DAN REGULASI
Perusahaan Asuransi Serius Berkemas
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai melakukan kajian melakukan kajian terhadap rencana penyesuaian yang diajukan beberapa perusahaan asuransi untuk memenuhi aturan kepemilikan tunggal atau single presence policy. Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (IKNB OJK) Yusman mengatakan pada bulan lalu atau Juni 2017, beberapa perusahaan asuransi yang terkena dampak aturan kepemilikan tunggal telah mengajukan rencana pemenuhan aturan tersebut ke OJK.
Bisnis Indonesia – 13/07/2017, Hal. 22
Bersiap Penuhi Kepemilikan Tunggal
Aksi merger perusahaan asuransi bakal semarak. Sesuai ketentuan, perusahaan asuransi yang terkena ketentuan single presence policy alias kepemilikan tunggal sudah harus menyerahkan rencana pemenuhan aturan tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun ini. Untuk memenuhi single presence policy ini, pemegang saham pengendali harus melebur entitas usahanya. Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank OJK Yusman menyebutkan, beberapa perusahaan sudah mengajukan rencana aksi korporasi ke meja regulator.
Kontan – 13/07/2017, Hal. 24
INFORMASI KEUANGAN
|
USD/IDR |
13.385 |
|
IHSG (per 12 Juli 2017) |
5.819,13 |
|
BI Rate (per 17 Maret 2016) |
6,75% |
Sumber Kontan.com , Bi Rate
Sumber Media:
Kompas, Bisnis Indonesia, Investor Daily, Kontan
