AAJI Daily News - 31 Maret 2026


 

Selasa, 31 Maret 2026                                                                                                                          

FM-CC-AAJI-006-00          

OVERVIEW

Positive

Neutral

Negative

26

0

2

Online

Print

Electronic

27

1

0

ISSUES

  • Kinerja Industri dan Perusahaan Asuransi Jiwa: 4 Total News
  • Inovasi Produk, Teknologi, dan Layanan: 2 Total News
  • Isu Konsumen dan Reputasi Publik: 3 Total News
  • Isu Regulasi dan Kebijakan Pemerintah: 10 Total News
  • Kampanye Edukasi dan Literasi Keuangan: 9 Total News

KINERJA INDUSTRI DAN PERUSAHAAN ASURANSI JIWA

Bos OJK Perkirakan Inflasi Medis Masih Jadi Tantangan Utama Industri Asuransi RI (mediaasuransinews.co.id, 30/03/2026)

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (KE PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono memperkirakan inflasi medis ke depan masih menjadi salah satu tantangan utama bagi industri asuransi kesehatan."Ke depan, inflasi medis diperkirakan masih menjadi salah satu tantangan utama bagi asuransi kesehatan, di samping tingginya utilisasi layanan kesehatan serta kebutuhan penguatan manajemen risiko dan pengendalian klaim," kata Ogi, dikutip dari jawaban tertulisnya, Senin, 30 Maret 2026.

Mencermati Peluang Usaha dari Profesi Tenaga Pemasar Asuransi (kontan.co.id, 30/03/2026)

Keinginan memiliki usaha sendiri sering terhambat masalah modal. Banyak orang menahan diri setelah menghitung biaya sewa, stok barang, promosi, hingga risiko rugi di awal. Sementara itu, dunia kerja bergerak semakin dinamis, dan pilihan karier kini tidak lagi terpaku pada jalur konvensional, jam kerja kaku, atau struktur organisasi. Menurut Raka Rosadi Putra, agency builder Prudential Syariah, profesi tenaga pemasar dapat menjadi alternatif bagi masyarakat yang ingin memulai usaha dengan risiko dan kebutuhan modal yang relatif rendah.Ia menilai peluang tenaga pemasar di sektor asuransi syariah memiliki risiko rendah tapi potensi profit yang cukup. Itu sebabnya, ia memilih menjadi tenaga pemasar di Prudential Syariah, dibanding opsi lain yang lebih berisiko.

Premi Unit Link Capai Rp4,06 Triliun pada Januari, OJK Ungkap Proyeksi 2026 (wartaekonomi.co.id, 30/03/2026)

Otoritas Jasa Keuangan  (OJK) mencatat premi  unit link  mencapai Rp4,06 triliun pada Januari 2026 atau sekitar 22,59% dari total premi asuransi jiwa, dengan pertumbuhan 6,56% secara tahunan (  year on year/YoY  ). Data tersebut menunjukkan bahwa kinerja produk  unit link  di industri asuransi jiwa mulai pulih pada awal 2026 setelah tertekan dalam beberapa tahun terakhir akibat penyesuaian regulasi. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK,  Ogi Prastomiyono  , menyampaikan bahwa tren tersebut mencerminkan mulai stabilnya kinerja  unit link  di tengah proses penyesuaian industri. "Berdasarkan data Januari 2026, premi produk  unit link  tercatat sebesar Rp4,06 triliun atau sekitar 22,59% dari total premi asuransi jiwa, dengan pertumbuhan 6,56% secara tahunan (  YoY  ). Perkembangan ini menunjukkan bahwa kinerja  unit link  mulai stabil setelah dalam beberapa tahun terakhir mengalami penyesuaian seiring dengan penguatan regulasi dan perbaikan tata kelola produk," ujar Ogi dalam keterangan tertulis, Senin (30/3/2026).

Strategi Investasi Great Eastern Life, SBN Pilihan Utama (Sinar Indonesia Baru, 30/03/2026)

PT Great Eastern Life Indonesia membeberkan strategi perusahaan dengan mengandalkan instrumen yang relatif konservatif yakni sekitar 80% dialokasikan ke Surat Berharga Negara (SBN). Finance Director Great Eastern Life Indonesia Hana menyebut selain SBN, pihaknya juga menempatkan investasi pada deposito berjangka, saham, obligasi korporasi, dan reksa dana.Komposisi ini mencerminkan pendekatan investasi yang mengutamakan stabilitas dan kualitas aset, sekaligus menjaga keseimbangan antara potensi imbal hasil dan pengelolaan risiko, jelasnya, dikutip Jumat (27/3). Untuk 2026, Hana menyebut Great Eastern Life Indonesia akan terus mengelola investasi dengan prinsip kehati-hatian dan pengelolaan risiko yang terukur.

INOVASI PRODUK, TEKNOLOGI, DAN LAYANAN

Para CEO Perusahaan Asuransi Dorong Penggunaan AI, Ternyata Ini Alasannya! (mediaasuransinews.co.id, 30/03/2026)

Mayoritas Chief Executive Officer (CEO) dari perusahaan asuransi mengaku tetap optimistis meskipun adanya ketidakpastian ekonomi, risiko iklim, dan perubahan teknologi yang cepat. Sebesar 82 persen dari mereka mengatakan keyakinannya dengan pertumbuhan perusahaan mereka.Angka tersebut tercatat lebih tinggi dibandingkan dengan 2024 sebesar 74 persen, sementara 78 persen lainnya yakin dengan industri secara keseluruhan. Hal tersebut diungkapkan berdasarkan Outlook CEO Asuransi 2025 KPMG International.Melansir Insurance Asia , Senin, 30 Maret 2026, KPMG mengatakan perusahaan asuransi di India berfokus pada tata kelola, kepatuhan terhadap peraturan, dan peningkatan keterampilan tenaga kerja seiring mereka memperluas penggunaan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) dan alat digital.

PFI Mega Life Cover Asuransi Kecelakaan untuk Pelanggan Antavaya (mediaasuransinews.co.id, 30/03/2026)

PFI Mega Life dan Antavaya menjalin kerja sama penyediaan asuransi pelindungan kecelakaan yang tersedia khusus bagi pelanggan Antavaya. Pelindungan ini dapat diperoleh melalui pembelian Flight, Hotel, dan Group Tour melalui aplikasi maupun situs web Antavaya.Dalam kolaborasi ini, PFI Mega Life dan Antavaya menghadirkan program asuransi kecelakaan dengan premi bulanan yang terjangkau bagi pelanggan Antavaya beserta keluarga. Program ini mencakup pelindungan individu berupa manfaat meninggal dunia akibat kecelakaan, cacat tetap total akibat kecelakaan, serta rawat inap akibat kecelakaan."Melindungi nasabah, mitra, dan masyarakat merupakan prioritas utama kami, sejalan dengan misi kami, We Protect Dreams .

ISU KONSUMEN DAN REPUTASI PUBLIK

BRILife Serahkan Klaim Meninggal Dunia Nasabah AMKKM di Bulukumba, Wujud Komitmen Perlindungan Nasabah (radarselatan.fajar.co.id, 30/03/2026)

PT Asuransi BRI Life (BRILife) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan kepada nasabah melalui penyerahan simbolisasi klaim meninggal dunia kepada ahli waris nasabah produk Asuransi Mikro Kecelakaan, Kesehatan, dan Meninggal Dunia (AMKKM).Nasabah yang merupakan bagian dari layanan BRI Unit Kantor Cabang Bulukumba tersebut sebelumnya tercatat memiliki dua polis AMKKM dengan total premi sebesar Rp50.000.Dari kepesertaan tersebut, nasabah memperoleh manfaat uang pertanggungan sebesar Rp5.000.000.Setelah nasabah dinyatakan meninggal dunia karena sakit, pihak ahli waris berhak menerima santunan klaim sebesar Rp5.000.000. Penyerahan klaim dilakukan secara simbolis sebagai bentuk transparansi dan tanggung jawab perusahaan kepada nasabah.

Kasus Jiwasraya hingga Wanaartha Disebut Kegagalan Sistemik Industri Asuransi (mediaasuransinews.co.id, 31/03/2026)

Kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya dinilai mencerminkan persoalan mendasar di industri asuransi nasional. Permasalahan tersebut tidak hanya berdampak pada perusahaan, tetapi juga memicu kerugian luas bagi nasabah dan menjadi sorotan terhadap tata kelola industri secara keseluruhan.Direktur Hukum dan Kepatuhan PT AIA Financial Rista Qatrini Manurung, dalam sesi sidang promosi doktoralnya di Jakarta, Senin, 30 Maret 2026, menyebut kasus Jiwasraya bukanlah kejadian tunggal. Ia menilai sejumlah kasus serupa juga terjadi pada perusahaan lain seperti Asabri, Wanaartha, hingga Bakrie Life."Dan memang itu tidak berhenti di Jiwasraya, masih ada beberapa perusahaan asuransi lain seperti Asabri, seperti Wanaartha, seperti Bakrie Life, yaitu banyak sekali permasalahan-permasalahan di industri di mana terjadi kegagalan sistemik, kalau saya mau sampaikan itu adalah suatu kegagalan sistemik," ujar Rista.

Kasus Miss Selling Asuransi Masih Tinggi, Warga RI Rugi Rp 790 Miliar (cnbcindonesia.com, 30/03/2026)

Kasus miss selling masih menjadi penyumbang terbesar komplain konsumen di industri asuransi. Kondisi ini terjadi karena perbedaan pemahaman antara penjelasan agen dan isi ketentuan polis yang diterima nasabah.Menurut data hasil disertasi doktoral Direktur Hukum & Kepatuhan PT AIA Financial Rista Qatrini Manurung,  dalam lima tahun terakhir terdapat kerugian mencapai Rp790 miliar dari data lima perusahaan asuransi. Dari sekitar 5.600 kasus, sebanyak 5.004 kasus tidak terbukti miss-selling, sementara lebih dari 600 kasus terbukti miss selling dengan klaim pembayaran sekitar Rp160 miliar oleh perusahaan."Artinya ada masih banyak sekali kerugian ratusan miliar yang memang tidak diterima oleh perusahaan asuransi dan kemudian rugi ditanggung oleh siapa? Konsumen kan. Nah, ini yang, ini yang menurut saya bahaya sekali," terang Rista ditemui usai sidang terbuka doktoralnya, di Jakarta, Senin, (30/3/2026).

ISU REGULASI DAN KEBIJAKAN PEMERINTAH

Konsep Tanggung Jawab Absolut Dinilai Keliru, Bos AIA Dorong Sistem Baru yang Lebih Adil di Industri Asuransi (mediaasuransinews.co.id, 30/03/2026)

Konsep pertanggungjawaban absolut dalam industri asuransi dinilai tidak lagi relevan untuk menjawab persoalan misselling dalam pemasaran produk unitlink yang terus berulang.Direktur Hukum dan Kepatuhan PT AIA Financial Rista Qatrini Manurung mendorong perubahan sistem tersebut menjadi lebih fleksibel dan berbasis keadilan. Rista menilai penerapan tanggung jawab absolut yang membebankan seluruh kesalahan agen kepada perusahaan asuransi justru menimbulkan dampak negatif dalam praktiknya."Nah, vicarious liability itu mutlak, absolut atau relatif? Nah inilah yang menjadi (fokus disertasi saya) saya teliti nih pelan-pelan. Nah, saya bilang seharusnya tidak mutlak," ujar Rista, usai acara promosi doktoralnya, di Jakarta, Senin, 30 Maret 2026.

Pentingnya Memahami Masa Tunggu Bagi Para Peserta Asuransi, Simak Penjelasannya (viva.co.id, 30/03/2026)

Dalam hal memilih produk asuransi yang sesuai kebutuhan dan kemampuan finansial, nasabah / peserta dinilai juga perlu memahami mekanisme terkait produk asuransi mulai dari pembelian dan pengajuan polis, hingga pembayaran premi/kontribusi dan proses klaim.Salah satu proses yang perlu dipahami setelah membeli produk asuransi adalah terkait Waiting Period atau Masa Tunggu, yang merupakan periode waktu tertentu sejak polis aktif. Dimana pemegang polis, tertanggung, atau peserta, belum dapat mengajukan klaim atau manfaat tertentu.Chief Health Officer Prudential Indonesia , Yosie William Iroth menjelaskan, selama periode ini berlangsung, nasabah/peserta tetap akan mendapatkan perlindungan dari asuransi yang dimiliki, namun terdapat pembatasan terhadap jenis-jenis klaim yang bisa diajukan.

Pemerintah Siapkan Insentif Industri Galangan Kapal, OJK Optimis Sektor Asuransi Maritim Melesat (merdeka.com, 31/03/2026)

Pemerintah gencar siapkan berbagai Insentif Industri Galangan Kapal nasional, termasuk kemudahan fiskal dan regulasi. Langkah strategis ini diharapkan tidak hanya meningkatkan daya saing galangan kapal, tetapi juga menjadi katalis positif bagi pertumbuhan  Pemerintah Indonesia tengah menyusun serangkaian insentif untuk memperkuat daya saing industri galangan kapal nasional. Kebijakan ini mencakup kemudahan fiskal dan regulasi yang bertujuan menekan biaya produksi serta meningkatkan permintaan pembangunan kapal di dalam negeri. Inisiatif strategis ini diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif bagi sektor maritim.

Prudential Indonesia apresiasi keputusan OJK terkait masa tunggu (antaranews.com, 31/03/2026)

Prudential Indonesia dan Prudential Syariah menyambut baik serta mengapresiasi keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait perubahan masa tunggu yang tercantum dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan.Dalam ketentuan tersebut, OJK menetapkan batas maksimum masa tunggu 30 hari kalender untuk manfaat umum sejak masa perlindungan efektif (kecuali karena kecelakaan).Chief Health Officer Prudential Indonesia Yosie William Iroth mengatakan dengan ketentuan tersebut artinya, nasabah/peserta yang baru pertama kali memiliki polis asuransi kesehatan belum dapat mengajukan klaim untuk manfaat umum dalam 30 hari pertama sejak polis aktif (kecuali karena kecelakaan).

KAMPANYE EDUKASI DAN LITERASI KEUANGAN

Allianz Life Indonesia Upayakan Produk Asuransi Tetap Relevan dengan Kebutuhan Pasar (mediaasuransinews.co.id, 31/03/2026)

Chief Product Officer Allianz Life Indonesia Cheang Khai Au menegaskan penting untuk selalu mengikuti perkembangan lokal dalam menghadirkan produk asuransi yang sesuai dengan kebutuhan nasabah di Indonesia. Hal itu penting guna menjaga keberlanjutan bisnis di masa mendatang."Contoh yang sederhana kita tahu bahwa dengan perkembangan medis terbaru pengobatan dapat berubah dari tahun ke tahun tergantung pada kemajuan medis," katanya, dikutip dari wawancaranya di salah satu TV swasta, Selasa, 31 Maret 2026.

MNC Life Hadir sebagai Mitra Asuransi Resmi di Ajang Trail Run Internasional JOTR SEATRC Cianjur Series 2026 (okezone.com, 30/03/2026)

Ajang lomba lari lintas alam bertaraf internasional Jakarta Open Trail Run (JOTR) Cianjur Series 2026 akan kembali digelar pada 24-26 Juli 2026 di kawasan Kebun Raya Cibodas, Cianjur, Jawa Barat. Pada tahun ini, JOTR Cianjur Series 2026 dipercaya sebagai penyelenggara resmi Piala Lari Lintas Alam Asia Tenggara (Southeast Asian Trail Running Cup/SEATRC) yang akan mempertemukan pelari trail elite dari berbagai negara di kawasan Asia Tenggara. Kejuaraan bergengsi ini menghadirkan pengalaman kompetisi trail run berstandar internasional dengan medan yang menantang serta panorama alam pegunungan yang memukau di kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango. Dikelilingi vegetasi pegunungan yang rimbun, rute lomba di kawasan Kebun Raya Cibodas menawarkan perpaduan keindahan alam sekaligus tantangan teknis bagi para pelari.

Optimalkan Perlindungan, Simak Cara Memahami Polis Asuransi dan Klausul Pengecualiannya (viva.co.id, 30/03/2026)

Di tengah meningkatnya biaya layanan medis dan ketidakpastian risiko kesehatan , memiliki perlindungan kesehatan menjadi salah satu langkah penting dalam perencanaan keuangan .Polis asuransi kesehatan hadir sebagai benteng yang perlindungan finansial terhadap berbagai biaya perawatan, mulai dari konsultasi dokter, pemeriksaan medis, hingga rawat inap di rumah sakit sesuai dengan manfaat yang tercantum dalam polis.Manajemen Prudential Indonesia menjelaskan, dengan memiliki asuransi kesehatan, masyarakat dapat lebih siap menghadapi risiko kesehatan yang dapat terjadi kapan saja, sekaligus meminimalkan potensi beban finansial yang mungkin timbul akibat kebutuhan perawatan medis.

INFORMASI KEUANGAN

USD/IDR

17.004,00

IHSG

7.053,78

BI Rate

4.75 %

 

 

 

 

 

Sumber Media:

mediaasuransinews.co.id, okezone.com, rctiplus.com, inews.id, viva.co.id, mediaindonesia.com, id.alongwalker.co, kontan.co.id, wartaekonomi.co.id, Sinar Indonesia Baru, radarselatan.fajar.co.id, cnbcindonesia.com, cobisnis.com, bisnisupdate.com, merdeka.com, antaranews.com, dan kisi.co.id.

DOWNLOAD PDF