AAJI Daily News - 21 Juli 2023


Jum’at, 21 Juli 2023                                                                                                 

FM-CC-AAJI-006-00

HEADLINE NEWS

1

Gaet Dukungan Pemilih, Perindo NTB Sebar KTA Berasuransi

2

HUT ke-9 Perusahaan Asuransi Jiwa Bank Central Asia Mengimbau masyarakat untuk menjaga kesehatan dan keuangan keluarga

3

AXA Mandiri Serahkan Manfaat Perlindungan Jiwa Sebesar Rp2 Miliar Lebih ke Nasabah Purwakarta

4

IFG Life Fokus di Produk Proteksi

5

ATURAN MAIN SPIN OFF UNIT SYARIAH KIAN PASTI

6

Konsolidasi Sektor Perasuransian Dimulai

7

Nasabah Masukkan Nama ke Tim Likuidasi Kresna Life

8

Batas Akhir Spin Off Unit Asuransi Syariah di 2026

9

Meneropong Dividen BUMN Kakap Milik Negara Tetangga

10

OJK Cabut Izin Pembentukan Unit Syariah

11

Bhineka Life Buka Kantor Pemasaran di Medan

12

OJK Pantau Ketat 11 Perusahaan Asuransi

13

JK Terbitkan Aturan Spin Off Asuransi

14

OJK Terbitkan Aturan Spin Off Asuransi

15

AAJI Ungkap Kondisi Industrialisasi Asuransi Jiwa dalam Lima Tahun Terakhir

16

Manulife Indonesia 38 Tahun: Hadirkan Program "Semakin Hari Semakin Baik"

17

Pertumbuhan Tertanggung Asuransi Jiwa Cetak Rekor, AAJI: Industri Bersemangat Hadapi Tantangan

18

AAJI Dukung Rencana OJK Klasifikasi Perusahaan Asuransi Berdasarkan Modal Minimal

TENTANG AAJI

AAJI Ungkap Kondisi Industrialisasi Asuransi Jiwa dalam Lima Tahun Terakhir

wartaekonomi.co.id, 20-07-2023

Direktur Eksekutif AAJI, Togar Pasaribu mengatakan pendapatan industri asuransi jiwa mengalami penurunan sebesar 7,1% pada 2022 dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Meskipun industri ini secara umum dikenal sebagai salah satu sektor yang tumbuh stabil, penurunan tersebut disebabkan oleh turunnya pendapatan premi "Dari sisi pendapatan, total pendapatan industri asuransi jiwa pada tahun 2022 itu sekitar Rp223 triliun. Sebenarnya capaian ini mengalami penurunan sebesar 7,1%. Penurunan cenderung disebabkan oleh menurunnya pendapatan premi yang memiliki kontribusi dominan terhadap total pendapatan," terang Togar, dikutip dari kanal Youtube lppi_id pada Kamis (20/7/2023).

 

Pertumbuhan Tertanggung Asuransi Jiwa Cetak Rekor, AAJI: Industri Bersemangat Hadapi Tantangan

rctiplus.com, 20-07-2023

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat jumlah total tertanggung dalam industri asuransi jiwa mencapai 85,01 juta orang sepanjang tahun 2022. Angka ini menunjukkan peningkatan sebesar 22,4 juta orang atau sekitar 35,8% dibandingkan dengan tahun 2021. Togar Pasaribu, Direktur Eksekutif AAJI, memberikan penjelasan terperinci bahwa jumlah tertanggung perorangan mengalami pertumbuhan sebesar 48,9% atau sekitar 28,45 juta orang. Jumlah tertanggung kumpulan juga mengalami pertumbuhan sebesar 30% atau sekitar 56,55 juta orang. Ini fenomena yang menarik bagi kami di industri karena biasanya tidak sampai 22 juta peningkatannya. Namun, tahun 2022 ini peningkatannya sangat signifikan. Terlebih tertanggung perorangan tumbuh 48,9% sekitar 28,45 juta orang.

AAJI Dukung Rencana OJK Klasifikasi Perusahaan Asuransi Berdasarkan Modal Minimal

bisnis.com, 20-07-2023

Asosiasi Asuransi Umum Indonesia ( AAUI ) mendukung rencana klasifikasi perusahaan asuransi berdasarkan minimal permodalan yang dimiliki seperti yang digulirkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu menjelaskan asosiasi telah mencoba mengusulkan kepada OJK agar perusahaan asuransi bisa mencapai minimal ekuitas sebesar Rp250 miliar pada 2026 dan bertahap hingga 2030 mencapai ekuitas minimal Rp500 miliar. Hanya saja, kata dia, OJK bersikukuh ingin tetap mengusulkan ketentuan permodalan hingga Rp1 triliun pada 2028."Kami sepakat aja, tapi diatur besaran nominal sama waktunya. Sementara ini masih akan ada diskusi dari OJK untuk win-win solution," ujarnya kepada Bisnis, Kamis (20/7/2023).Berdasarkan informasi yang diterimanya, kemungkinan besar OJK menerbitkan payung hukum terkait dengan ketentuan batas minimum ekuitas tersebut pada bulan depan.

INDUSTRI & ASURANSI

Gaet Dukungan Pemilih, Perindo NTB Sebar KTA Berasuransi

Suara NTB, hal 7/ 20-07-2023

Dalam rangka menarik simpati masyarakat untuk bergabung menjadi anggota, partai Perindo menawarkan program keanggotaan berasuransi. Dimana setiap orang yang terdaftar dan memegang Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Perindo akan mendapatkan asuransi jiwa. KTA berasuransi ini sebagai bentuk reward dari partai kepada masyarakat yang bergabung menjadi anggota Partai Perindo," jelas Sekretaris DPW Partai Perindo NTB, M. Nashib Ikroman yang dikonfirmasi usai membagikan KTA kepada anggota dan pengurus, pada Rabu (19/7). Dipaparkan politisi muda Perindo yang akrab disapa Achip ini, bahwa KTA berasuransi itu mencakup asuransi kecelakaan dan asuransi meninggal dunia. Misalnya anggota mengalami kecelakaan ketika beraktivitas diberikan bantuan pengobatan sebesar Rp300 ribu, dan kalau meninggal diberikan santunan sebesar Rp3 juta, ujar Achip.

 

HUT ke-9 Perusahaan Asuransi Jiwa Bank Central Asia Mengimbau masyarakat untuk menjaga kesehatan dan keuangan keluarga

Guo Ji Ri Bao, hal 10/ 20-07-2023

Asia Tengah mencantumkan perak Central Asia, anak perusahaan BCA Bank Life (BCA Life) adalah Maju mantap ke kesembilan yang lebih matang tahun, selama sembilan tahun ini, Bank of Central Asia Hidup telah mencapai berbagai hasil positif untuk terus mengembangkan inovasi digital, karena Hal ini memungkinkan pengiriman berkelanjutan dari produk terbaik produk, dan sesuai dengan situasi aktual Melakukan berbagai advokasi. Bank of China Life percaya bahwa, Industri asuransi jiwa akan terus berlanjut Pertumbuhan yang cukup baik. Menurut Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia Data akan dipublikasikan, per 2023 Pada akhir kuartal pertama 2019, asuransi jiwa Industri ini telah melindungi 29,74 juta pemegang polis/tertanggung perorangan dan 57,8 juta pemegang polis grup/ penanggung. dan kuartal pertama tahun 2022 Peningkatan keseluruhan dibandingkan dengan nilai gelar Lebih dari 12 juta orang diasuransikan, Tingkat pertumbuhan mencapai 16,6%.

 

AXA Mandiri Serahkan Manfaat Perlindungan Jiwa Sebesar Rp2 Miliar Lebih ke Nasabah Purwakarta

Bisnis Indonesia, hal 8/ 21-07-2023

Bukti komitmen AXA Mandiri untuk memberikan perlindungan kesehatan dan keuangan juga tercermin dalam klaim dan manfaat yang dibayarkan pada tahun 2022. Sepanjang tahun 2022 AXA Mandiri telah membayarkan klaim dan manfaat senilai hampir Rp12 triliun. Jumlah ini meningkat 32 persen dibandingkan tahun sebelumnya yaitu sebesar Rp9,05 triliun.Sedangkan dari sisi produk terbaru, komitmen AXA Mandiri untuk menjadi mitra perlindungan kesehatan nasabah terwujud lewat Asuransi Mandiri Secure CritiCare, perlindungan penyakit kritis berlimpah jaminan. Asuransi Mandiri Secure CritiCare memberikan manfaat perlindungan kepada nasabanya dari kanker, serangan jantung, stroke dan gagal ginjal dari mulai stadium awal hingga akhir karena masa depan seharusnya tidak berisiko (the future shouldn't be a risk).

 

IFG Life Fokus di Produk Proteksi

Bisnis Indonesia, hal 15/ 21-07-2023

PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) akan mengembangkan saluran distribusi bisnis baru yang fokus menjual produk berbasis proteksi guna membalik penurunan kinerja premi pada paruh pertama tahun ini. Fokus pada produk berbasis proteksi itu dilakukan, baik pada produk asuransi jiwa maupun asuransi kesehatan. IFG Life membukukan pendapatan premi Rp243,23 miliar sepanjang semester 1/2023, 11% lebih rendah dari pencapaian periode sama tahun lalu. IFG Life juga akan melanjutkan dan meningkatkan bisnis portofolio hasil pengalihan dari PT Asuransi Jiwasraya.Kami terus berupaya mengakselerasi kinerja untuk meraih pertumbuhan bisnis yang sustain dengan berbagai program dan terobosan inovasi, salah satunya memperkuat penetrasi produk dan layanan digital kami, kata Corporate Secretary IFG Life Gatot Haryadi kepada Bisnis, Kamis (20/7).

 

ATURAN MAIN SPIN OFF UNIT SYARIAH KIAN PASTI

Bisnis Indonesia, hal 15/ 21-07-2023

Otoritas Jasa Keuangan akhirnya meluncurkan aturan turunan pemisahan alias spin off unit usaha syariah (UUS) perusahaan asuransi dan reasuransi, tepat 6 bulan setelah UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) terbit. Aturan itu a.l. menetapkan syarat ekuitas UUS yang bisa melakukan spin off. Regulasi teknis itu termuat dalam Peraturan OJK No.11/2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Reasuransi yang berlaku mulai 11 Juli. OJK mewajibkan perusahaan asuransi dan reasuransi yang telah memenuhi kriteria tertentu untuk melakukan pemisahan unit syariahnya. Kriteria itu, pertama, nilai dana tabarru dan dana investasi peserta unit syariah telah mencapai minimal 50% dari total nilai dana asuransi, dana tabarru, dan dana investasi peserta pada perusahaan induknya. Kedua, ekuitas minimum telah mencapai minimal Rp100 miliar bagi UUS perusahaan asuransi dan Rp200 miliar bagi UUS perusahaan reasuransi, berdasarkan laporan keuangan tahunan terakhir yang diaudit oleh akuntan publik.

 

Konsolidasi Sektor Perasuransian Dimulai

Investor Daily, hal 1 dan 7/ 21-07-2023

Konsolidasi di sektor perasuransian resmi dimulai. Ini ditandai dengan terbitnya aturan tentang pemisahan atau spin-off unit usaha syariah (UUS) dari perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi. Aturan ini dalam waktu dekat akan disusul dengan sejumlah regulasi terkait lainnya. Regulator di sektor jasa keuangan yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2023 (POJK 11/2023) tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Aturan ini ditetapkan dan diundangkan pada Selasa, 11 Juli 2023. POJK 11/2023 bergulir atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). POJK 11/2023 sekaligus mengakomodasi adanya kelonggaran waktu untuk spin-off UU S perusahaan asuransi/reasuransi syariah yang sebelumnya wajib digelar pada 2024.

 

Nasabah Masukkan Nama ke Tim Likuidasi Kresna Life

Kontan, hal 10/ 21-07-2023

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (AJK) atau Kresna Life pada 23 Juni 2023. Alhasil, batas akhir untuk membentuk tim likuidasi lewat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tersisa beberapa hari lagi, tepatnya hingga 23 Juli 2023. Kuasa Hukum beberapa nasabah Kresna Life Benny Wullur menyampaikan telah melakukan diskusi bersama pengurus Kresna Life Seto dan Zulkarnaen serta Michael Steven sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) untuk menentukan sosok yang akan masuk dalam tim likuidasi pada Senin (17/7). Dalam wawancara tersebut, Benny menerangkan satu dari dua nama usulan pemegang polis untuk tim likuidasi telah lulus seleksi. Dia mengklaim satu nama calon likuidator yang diajukan nasabah unggul secara keilmuan dan hasil wawancara sehingga berpotensi besar terpilih dalam RUPS. "Salah satu yang diajukan pemegang polis begitu menonjol kebetulan dari kalangan profesional dan calon doktor," terang Benny.

 

Batas Akhir Spin Off Unit Asuransi Syariah di 2026

Kontan, hal 10/ 21-07-2023

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengatur pemisahan unit atau spin off perusahaan asuransi syariah. Lewat Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, salah satu isi dari beleid ini adalah entitas asuransi dan reasuransi yang punya unit usaha syariah (UUS), harus memisahkannya paling lambat 31 Desember 2026. Spin off mensyaratkan perusahaan memenuhi nilai dana tabarru dan dana investasi peserta unit syariah telah mencapai paling sedikit 50%, dari total nilai dana asuransi, dana tabarru dan dana investasi peserta pada perusahaan induknya. Selain itu, ekuitas minimum unit syariah telah mencapai paling sedikit Rp 100 miliar bagi unit syariah perusahaan asuransi, dan Rp 200 miliar bagi unit usaha syariah perusahaan reasuransi.Perusahaan asuransi dan reasuransi yang memiliki unit syariah wajib menyampaikan perubahan rencana kerja pemisahan unit syariah kepada regulator untuk mendapat persetujuan paling lambat 31 Desember 2023.

 

Meneropong Dividen BUMN Kakap Milik Negara Tetangga

Investor Daily, hal 7/ 21-07-2023

Temasek Holdings dan Khazanah Nasional Berhad menjadi satu contoh superholding sukses dari negara tetangga. Perusahaan holding yang dikelola pemerintah Singapura dan Malaysia tersebut bahkan mampu menancapkan bisnisnya sampai ke negara lain. Singapura dengan Temasek Holdingnya saat ini sudah memiliki 13 kantor pewakilan yang tersebar di sembilan negara. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Singapura yang telah berdiri sejak 1974 ini, seperti dilansir dalam laman resminya memiliki portofolio sebesar SDG 382 miliar atau setara Rp4.325 triliun per Maret 2023.Memproklamirkan dirinya sebagai perusahaan investasi, Temasek membawahi sejumlah anak usaha yang sahamnya tersebar di berbagai sektor.

 

OJK Cabut Izin Pembentukan Unit Syariah

Tribun Kaltim, hal 3/ 21-07-2023

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis peraturan (POJK) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan (spin off) Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Rensuransi. Baleid ini salah satunya meminta perusahaan asuransi dan rensuransi yang memiliki unit usaha syariah (UUS). Baleld ini untuk melakukan pemisahan (spin off) paling lambat 31 Desember 2026. Bagi Perusahaan Asuranst dan Perusahaan Reasuransi yang memilikt Unit Syarah dan belum melakukan Pemisahan Unit Syariah sampai batas waktu sebagaimana dimaksud, OJK berwenang melakukan pencabutan izin pembentukan Unit Syartah," tulis beleid tersebut dikutip dari Kontan.co.d, Kamis (20/7). Dijelaskan bahwa perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi yang melakukan spin off dengan mendirikan perusahaan syartah yang baru.

 

Bhineka Life Buka Kantor Pemasaran di Medan

Ekonomi Neraca, hal 5/ 21-07-2023

PT Bhinneka Life Life) meresmikan kantor pemaRabu (12/7). Peresmian dilakukan secara langsung oleh President Director Bhinneka Life, Benny Indra dan Chief Agency Officer Bhinneka Life, Johan R. Waworuntu beserta seluruh jajaran manajemen, staff dan agen pemasar Bhinneka Life Medan. Benny mengatakan pembukaan kantor pemasaran regional Medan merupakan wujud nyata komitmen Bhinneka Life dalam memberikan pelayanan terbaiknya kepada nasabah.Lokasi kantor pemasaran cabang Medan sangat strategis yaitu terletak di jalan protokol kota Medan, sehinggalebih mudahuntukdijangkawolehnasabah yang berdomisili di kota Medan. Dengan begitu diharapkan nasabah menjadi lebih mudah untuk mengakses layanan Bhinneka Life terkait dengan kebutuhan asuransi jiwa, ujar Benny melaluiketerangan tertulisnya di Jakarta, Karnis (20/7).

 

OJK Pantau Ketat 11 Perusahaan Asuransi

Koran Kaltara, hal 5/ 21-07-2023

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 11 perusahaan asuransi dalam pengawasan khusus. Sebanyak dua dari 11 perusahaan tersebut, izin usahanya sudah dicabut.Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, pihaknya memiliki departemen yang melakukan pengawasan terhadap asuransi secara khusus.Yang pengawasan khusus yang ditangani saat ini 11 perusahaan asuransi, di mana 2 sudah dicabut izin usahanya yaitu namanya asuransi Wanaartha Life kemudian Kresna Life, katanya, Kamis (20/7).Ogi menyebut sejumlah perusahaan yang telah menyampaikan rencana penyehatan keuangan (RPK).

 

JK Terbitkan Aturan Spin Off Asuransi

Haluan Padang, hal 3/ 21-07-2023

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis peraturan (POJK) Nomor 11 Tahun 2023 tentang pemisahan (spin off) Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.Baleid ini salah satunya meminta perusahaan asuransi dan reasuransi yang memiliki unit usaha syariah (UUS) untuk melakukan pemisahan (spin off) paling lambat 31 Desember 2026. Bagi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang memiliki Unit Syariah dan belum melakukan Pemisahan Unit Syariah sampai batas waktu sebagaimana dimaksud, OJK berwenang melakukan pencabutan izin pembentukan Unit Syariah, tulis Beleid tersebut dikutip, Kamis (20/7). Dijelaskan bahwa perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi yang melakukan spin off dengan mendirikan perusahaan syariah yang baru dan belum memenuhi persyaratan ekuitas (modal) minimum wajib melakukan penambahan modal.

 

OJK Terbitkan Aturan Spin Off Asuransi

Tribun Medan, hal 3/ 21-07-2023

Dyelaskan bahwa perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi yang melakukan spin off dengan mendirikan perusahaan syariah yang baru dan belum memenuhi persyaratan ekuitas (modal) minimum wajib melakukan penambahan modal. "Penambahan ekuttas Unit Syariah yang berasal dari peimegang saham Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, penambahan ekuitas Unit Syariah yang berasal dari Investor baru dan/atau pengalihan seluruh portofolio kepesertaan Unit Syartah kepada Perusahaan Asuransi Syariah atau Perusahaan Reasuransi Syarah yang telah memperoleh Izin usaha," jelasnya. Adapun syarat yang perlu dipenuhi perusahaan untuk spin off ini dl antaranya nitat dana tabarru' dan dana investasi peserta Unit Syariah Waktu itu ada perubahan lagi waktunya 10 tahun, itu pun apabila portofolio asuransi syariah tu sendiri sudah melebihi 50% dari total portofolio yang dimiliki oleh satu entitas.

 

Manulife Indonesia 38 Tahun: Hadirkan Program "Semakin Hari Semakin Baik"

waspada.id, 20-07-2023

Dalam rangka memperingati hari jadinya yang ke-38 di Indonesia, Manulife Indonesia mengadakan berbagai kegiatan melalui program Semakin Hari Semakin Baik, seperti pembangunan sarana air bersih untuk lebih dari 25 keluarga di Desa Ridogalih, Bekasi, dan Fun Walk untuk menekankan pentingnya menjaga kesehatan. Fun Walk diikuti oleh ratusan karyawan, nasabah, dan komunitas.Aman Kapoor, Chief Marketing Officer Manulife Indonesia mengatakan selain menjaga kesehatan, para peserta Fun Walk berkesempatan untuk berdonasi sebesar Rp138.000 yang didedikasikan untuk anak-anak berkebutuhan khusus melalui Yayasan Manulife Peduli dengan menggandeng Kitaoneus.

INFORMASI KEUANGAN

USD/IDR

15.025,00

IHSG (per 21 Juli 2023)

6.853,56

BI Rate

5.75 %  

 

 

 

 

 

Sumber Media: Suara NTB, Guo Ji Ri Bao, Bisnis Indonesia, Investor Daily, Kontan, Tribun Kaltim, Ekonomi Neraca, Koran Kaltara, Haluan Padang, Tribun Medan, wartaekonomi.co.id, waspada.id, rctiplus.com, dan bisnis.com.

DOWNLOAD PDF