AAJI Daily News - 22 November 2019


FM-CC-AAJI-06-001

Jumat, 22 November 2019

HEADLINE NEWS

1. Urgensi Penjamin Polis Kembali Disorot

2. AAJI Ramal Premi Asuransi Jiwa Tumbuh 14% di 2020

3. BNI Life Mendapatkan Penghargaan Insurance Market Leader 2019

4. Jiwasraya Jadi Minoritas

5. Muamalat dan Prudential Hadirkan pembayaran Autodebit Kontribusi Asuransi Jiwa

6. Pekan Depan Panja Muamalat Terbentuk

7. Penjamin Polis untuk Asuransi Sehat

8. [Foto] Kampanye Kesehatan Sun Life Indonesia
9. OJK Minta Bumiputera Segera Serahkan Kandidat Direksi untuk Fit and Proper Test

10. Kementerian BUMN: Investasi Jiwasraya Banyak Saham Gorengan

11. Masalah Jiwasraya dan Bumiputera Bikin Industri Asuransi Ketar-ketir

12. Industri Asuransi Tumbuh Tipis, OJK Salahkan Jiwasraya dan Bumiputera

13. OJK Ungkap 3 Investor Asing Minat Investasi di Anak Usaha Asuransi Jiwasraya

14. Muamalat dan Prudential Bersinergi Hadirkan Pembayaran Autodebit

15. Bank Muamalat-Prudential Hadirkan Pembayaran Autodebit Kontribusi Asuransi Jiwa

16. OJK Nilai Lembaga Penjamin Polis Asuransi Sangat Penting

17. LPS Ungkap Tantangan Mendirikan Lembaga Penjamin Asuransi

18. Pemerintah Diminta Segera Bentuk Lembaga Penjamin Polis Asuransi

19. OJK Keberadaan Lembaga Polis Asuransi Wewenang Pemerintah

20. Kisruh Jiwasraya, Anggota DPR Jangan Sampai Kepercayaan Rakyat Luntur

TENTANG AAJI

Urgensi Penjamin Polis Kembali Disorot

Direktur Pengawas Asuransi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ahmad Nasrullah menjelaskan bahwa saat ini pemerintah, melalui Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan masih menggodok pembentukan LPP. Nasrullah pun menyampaikan bahwa secara industri, baik asuransi jiwa maupun umum mencatatkan kondisi yang baik. Namun, ia mengakui memang terdapat beberapa asuransi yang bermasalah. Menurut Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu menjelaskan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan BKF dan memberikan berbagai masukan terkait pembentukan LPP. Dia juga menjelaskan bahawa AAJI mendukung pendirian LPP karena dapat menunjang aktivitas bisnis industri asuransi.

Bisnis Indonesia – 22/11/2019 Hal. 14

AAJI Ramal Premi Asuransi Jiwa Tumbuh 14% di 2020

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) memperkirakan total premi tumbuh di kisaran 10-14 persen pada 2020 dan masih didominasi oleh produk unit link. Dalam konteks ini, pelaku bisnis di industri asuransi jiwa tetap optimistis di tahun depan akan mengalami kenaikan kinerja yang positif. Sedangkan terkait total klaim, diprediksi pada 2020 akan tumbuh sekitar 5-10 persen dengan pertumbuhan total aset diramal mencapai delapan persen dan total investasi diyakini bakal tumbuh di angka tujuh persen. Kesemuanya diharapkan bisa tercapai sejalan dengan masih kuatnya fondasi perekonomian Indonesia. Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon mengatakan pertumbuhan pendapatan premi itu memiliki kontribusi terhadap total pendapatan sebesar 76,3 persen.

Medcom.id – 21/11/2019

INDUSTRI ASURANSI JIWA

BNI Life Mendapatkan Penghargaan Insurance Market Leader 2019

BNI life menuju usia ke 23 Tahun dipercayakan kembali mendapatkan penghargaan Insurance Market Leader 2019 yang diselenggarakan oleh Majalah Media Asuransi.

Bisnis Indonesia, 22/11/2019, Hal 4

Jiwasraya Jadi Minoritas

PT Asuransi Jiwasraya (Persero) selaku induk usaha tidak akan menjadi pemilik mayoritas saham Jiwasraya Putra. Direktur Pengawas Asuransi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ahmad Nasrullah mengatakan saat ini terdapat beberapa perusahaan yang berada dalam proses negosiasi untuk menjadi investor strategis dari Jiwasraya Putra. Nasrullah menjelaskan bahwa investor strategis  tersebut akan menjadi motor penggerak Jiwasraya Putra yang kemudian akan membantu pembenahan kondisi induk usahanya.

Bisnis Indonesia – 22/11/2019, Hal 14

Muamalat dan Prudential Hadirkan pembayaran Autodebit Kontribusi Asuransi Jiwa

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk (Bank Muamalat) dan PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) menjalin kerja sama dalam penyediaan fasilitas pembayaran kontribusi asuransi jiwa Prudential Indonesia bagi nasabah Bank Muamalat. Seremoni penandatanganan Perjanjian Kerja Sama kedua belah pihak dilakukan oleh Achmad K Permana, Direktur Utama Bank Muamalat dan Jens Reisch, President Director Prudential Indonesia, Rabu (21/11/2019). Melalui kemitraan ini, pembayaran kontribusi nasabah akan dilakukan melalui fasilitas autodebit. Layanan ini makin melengkapi layanan pembayaran kontribusi nasabah Prudential Indonesia melalui jaringan ATM Bank Muamalat yang telah ada sebelumnya. Jens Reisch menyampaikan bahwa sistem autodebit akan membantu para nasabah Prudential Indonesia untuk membayar kontribusi asuransi mereka tepat waktu sehingga mereka dapat terus terlindungi dari berbagai risiko. Saat ini, nasabah Bank Muamalat dapat mendaftarkan sistem autodebit hanya dengan mengisi formulir Surat Kuasa Pendebitan Rekening Bank Syariah (SKPRBS) yang dapat diunduh di www.prudential.co.id.

Investor Daily – 22/11/2019, Hal 23

Pekan Depan Panja Muamalat Terbentuk

Upaya penyelamatan Bank Muamalat dan lembaga keuangan non bank yang tengah bermasalah, seperti Asuransi Jiwasraya dan AJB Bumiputera terus bergulir. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ikut menyorot langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku pengawas perbankan dan industri keuangan non bank (IKNB) agar segera mencari langkah konkrit penyehatan. Fathan Subchi, Wakil Ketua Komisi XI DPR mengatakan, agar solusi berbagai masalah tersebut bisa segera ditemukan, DPR akan membentuk Panitia Kerja (Panja) Bank Muamalat, Panja Jiwasraya dan Panja AJB Bumiputera pada pekan depan. Dengan begitu tiap Panja akan lebih fokus melakukan pendalaman masalah dan mencari solusi yang tepat lebih cepat. Agar bisa maksimal mengawal kinerja OJK, komisi XI DPR juga akan membentuk Badan Pengawas OJK awal tahun depan. Fathan melihat, pengawasan OJK memang masih perlu ditingkatkan.

Kontan – 22/11/2019, Hal 12

Penjamin Polis untuk Asuransi Sehat

Buntut krisis keuangan Asuransi Jiwasraya dan AJB Bumiputera 1912 mencuatkan kembali isu pembentukan lembaga penjamin polis (LPP). Kehadiran lembaga ini diharapkan dapat melindungi dan menjamin dana nasabah yang dikelola perusahaan asuransi. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bahkan sudah ambil ancang-ancang untuk membentuk undang-undang yang mengatur kelahiran lembaga tersebut dan nantinya akan masuk dalam Prolegnas. Para pemain asuransi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) juga mulai serius membahas rencana ini. Sepanjang tahun ini, asosiasi asuransi umum, asosiasi asuransi jiwa serta asosiasi asuransi syariah sudah beberapa kali bertemu dengan OJK serta BKF untuk mematangkan kajian LPP. Diperkirakan akan ada pertemuan kembali antarlembaga. Direktur Pengawas Asuransi OJK Ahmad Nasrullah menegaskan bahwa keberadaan lembaga ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi sehingga mereka bisa lebih tenang membeli produk . Regulator telah memberikan masukan terkait kriteria perusahaan asuransi yang bisa masuk ke lembaga ini. Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu sepakat bahwa peserta yang terlibat adalah perusahaan sehat. Sebagaimana LPS, lembaga ini tidak berwenang memperbaiki likuiditas perusahaan, tetapi menutup dan mengembalikan dana nasabah jika perusahaan mengalami krisis keuangan.

Kontan – 22/11/2019, Hal 20

 [Foto] Kampanye Kesehatan Sun Life Indonesia
Senior Manager, Corporate Communications & CSR Sun Life Indonesia, Ananto Pambudi, Spesialis Kelenjar RSCM Dante Saksono, brand ambassador Sun Life Ibnu Jamil dan Kelly Tandiono, serta VP of Branding and Communications Sun Life Indonesia Kaiser SR Simanungkalit dalam kampanye Live Healthier Lives beberapa waktu lalu.

Koran Sindo – 22/11/2019, Hal 17

OJK Minta Bumiputera Segera Serahkan Kandidat Direksi untuk Fit and Proper Test

Lolosnya Direktur Teknik dan Aktuaria Bumiputera Joko Suwaryo membuat perusahaan asuransi mutual tersebut kini memiliki dua direksi definitif, yakni Joko dan Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) Dena Chaerudin. Sesuai anggaran dasarnya, perseroan memerlukan satu orang direksi definitif lagi. Nasrullah menjelaskan bahwa kondisi tersebut membuat pihaknya mendorong Bumiputera untuk segera mengajukan kembali kandidat direksi yang akan menjalani tes di OJK.

Bisnis.com – 21/11/2019

Kementerian BUMN: Investasi Jiwasraya Banyak Saham Gorengan

Kementerian BUMN mensinyalir investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) banyak ditaruh di saham-saham gorengan. Hal ini yang menjadi satu dari sekian masalah gagal bayar klaim Asuransi Jiwasraya. Hal lain, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menjelaskan imbal hasil investasi yang ditawarkan lebih tinggi dibandingkan produk asuransi sejenis. Selain itu, Kementerian BUMN, lanjut Arya, juga akan menagih laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk dijadikan acuan bagi kejaksaan. Sekadar mengingatkan, selain BPK, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga diminta oleh eks menteri BUMN Rini Soemarno untuk melakukan audit investigasi.

Cnnindonesia.com – 21/11/2019

Masalah Jiwasraya dan Bumiputera Bikin Industri Asuransi Ketar-ketir

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut premi industri asuransi jiwa bisa tumbuh di kisaran 7-8% hingga akhir tahun ini. Angka ini lebih baik dibandingkan dengan perolehan kuartal I 2019 yang mengalami pertumbuhan minus. Industri asuransi tak lepas dari isu global seperti perang dagang antara China dan Amerika Serikat (AS) dan kondisi perekonomian nasional. Selain itu, Deputi Komisioner Pengawasan IKNB OJK Ahmad Nasrullah mengungkapkan industri asuransi di Indonesia tahun ini terpengaruh dengan kondisi 2 perusahaan asuransi jiwa yang sedang bermasalah. Dia mengungkapkan, pertumbuhan negatif di asuransi jiwa ini sangat mempengaruhi industri asuransi secara keseluruhan. Kemudian, dua perusahaan ini juga turut mempengaruhi pandangan masyarakat terhadap produk asuransi. Saat ini memang ada dua perusahaan asuransi jiwa nasional yang sedang melakukan penyehatan perusahaan. Yakni Asuransi Jiwasraya dan Bumiputera.

Detik.com – 21/11/2019

Industri Asuransi Tumbuh Tipis, OJK Salahkan Jiwasraya dan Bumiputera

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, hingga akhir tahun terdapat beberapa tantangan dan kondisi yang masih mempengaruhi pertumbuhan industri asuransi. Direktur Pengawasan Asuransi OJK Ahmad Nasrulla bahkan menyebut, kondisi dua perusahaan asuransi yang kurang sehat yakni Jiwasraya dan juga Bumiputera cukup mempengaruhi pertumbuhan industri asuransi hingga akhir tahun. Asal tahu saja, premi industri asuransi jiwa hanya mampu bisa tumbuh single digit hingga akhir tahun ini atau berada pada kisaran 7% hingga 8%. Namun Nasrulla menyebut, angka tersebut lebih baik dibandingkan dengan perolehan kuartal I 2019 yang mengalami pertumbuhan minus. Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, hingga September 2019, pendapatan premi industri asuransi jiwa masih turun tipis 3,08% yoy menjadi Rp136,78 triliun. Padahal pendapatan premi September tahun lalu masih mencapai Rp141,14 triliun.

Infobanknews.com – 21/11/2019

OJK Ungkap 3 Investor Asing Minat Investasi di Anak Usaha Asuransi Jiwasraya

PT Asuransi Jiwasraya (Persero) saat ini tengah terlilit masalah keuangan. Masalah ini bermula akibat manajemen terdahulu yang salah menaruh investasi ke saham-saham 'gorengan'. Terkait hal itu, Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ahmad Nasrullah menyatakan saat ini pihaknya tidak dapat berkomentar lebih detail terkait kondisi Jiwasraya. Dia menyebutkan saat ini Jiwasraya tengah dalam proses penyembuhan. Jiwasraya, kata dia, saat ini mulai dilirik oleh investor. Hingga saat ini sudah ada 3 calon investor asing yang menunjukkan ketertarikannya untuk ikut menyehatkan perusahaan tersebut melalui anak usahanya yaitu Jiwasraya Putra. Manajemen baru PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mulai angkat suara terkait kondisi terkini perusahaan asuransi jiwa tertua di Indonesia tersebut. Direktur Utama Jiwasraya, Hexana Tri Sasangko mengakui, saat ini perseroan memang tengah menghadapi 2 persoalan serius mulai dari seretnya likuiditas perseroan, hingga pada defisit kecukupan modal berdasarkan risiko perusahaan asuransi atau risk base capital (RBC).

Merdeka.com – 21/11/2019

Muamalat dan Prudential Bersinergi Hadirkan Pembayaran Autodebit

President Director Prudential Indonesia Jens Reisch (kiri) dan Direktur Utama Bank Muamalat Indonesia Achmad Kusna Permana (kanan) saat Penandatanganan Kerja Sama Pembayaran Autodebit Kontribusi Asuransi Jiwa Prudential Indonesia dengan Bank Muamalat di Jakarta. Kesadaran keluarga Indonesia mengenai pentingnya perencanaan keuangan, khususnya untuk perlindungan jiwa yang berlandaskan prinsip syariah, terus meningkat. Oleh karena itu, Bank Muamalat dan Prudential menjalin kemitraan agar nasabah dapat makin mudah dalam melakukan pembayaran kontribusi melalui fasilitas autodebit.

Mix.co.id – 21/11/2019

Bank Muamalat-Prudential Hadirkan Pembayaran Autodebit Kontribusi Asuransi Jiwa

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk (Bank Muamalat) dan PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) menjalin kerja sama dalam penyediaan fasilitas pembayaran kontribusi asuransi jiwa Prudential Indonesia bagi nasabah Bank Muamalat. Seremoni penandatanganan Perjanjian Kerja Sama kedua belah pihak dilakukan oleh Achmad K Permana, Direktur Utama Bank Muamalat dan Jens Reisch, President Director Prudential Indonesia, Rabu (21/11/2019). Melalui kemitraan ini, pembayaran kontribusi nasabah akan dilakukan melalui fasilitas autodebit. Layanan ini makin melengkapi layanan pembayaran kontribusi nasabah Prudential Indonesia melalui jaringan ATM Bank Muamalat yang telah ada sebelumnya. Jens Reisch menyampaikan bahwa sistem autodebit akan membantu para nasabah Prudential Indonesia untuk membayar kontribusi asuransi mereka tepat waktu sehingga mereka dapat terus terlindungi dari berbagai risiko. Saat ini, nasabah Bank Muamalat dapat mendaftarkan sistem autodebit hanya dengan mengisi formulir Surat Kuasa Pendebitan Rekening Bank Syariah (SKPRBS) yang dapat diunduh di www.prudential.co.id.

Wartaekonomi.co.id – 21/11/2019

REGULASI & MAKRO EKONOMI

OJK Nilai Lembaga Penjamin Polis Asuransi Sangat Penting

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai keberadaan lembaga penjamin polis asuransi sangat penting di Indonesia. Setidaknya lembaga ini dapat mendorong kebangkitan industri asuransi di tanah air. Direktur Pengawasan Asuransi OJK Ahmad Nasrullah mengatakan pihaknya telah memberikan masukan kriteria perusahaan asuransi yang sehat kepada pemerintah. Menurutnya keberadaan lembaga penjamin polis asuransi sudah diamanatkan dalam undang-undang. Artinya secara mekanisme lembaga ini merupakan usulan dari Kementerian Keuangan. Sebelumnya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyebut pembentukan lembaga penjamin polis asurnasi terkendal modal, termasuk integritas di dalam tubuh perusahaan asuransi. Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan kendala lainnya adanya beban tambahan perusahaan asuransi karena harus membayar pungutan untuk penjaminan polis. Wacana pendirian lembaga penjamin polis asuransi mengemuka dalam rapat antara Komisi XI DPR dengan OJK pada Senin (18/11) kemarin. Keberadaan Lembaga Penjamin Polis Asuransi dirasa perlu, mengingat banyaknya masalah keuangan yang mebebani perusahaan asuransi jiwa yang pada akhirnya merugikan pemegang polis.

HE Neraca – 22/11/2019, Hal 5

LPS Ungkap Tantangan Mendirikan Lembaga Penjamin Asuransi

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengungkapkan bahwa pendirian lembaga yang berfungsi menjamin polis asuransi akan menemui banyak tantangan. Tantangan-tantangan itu antara lain besarnya modal awal untuk pembentukan lembaga baru di industri jasa keuangan, integritas di dalam tubuh perusahaan asuransi maupun pemegang polis agar tidak terjadi penyimpangan, hingga beban tambahan perusahaan asuransi karena harus membayar pungutan (fee) tambahan untuk penjaminan. Meskipun demikian, menurut Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah di Jakarta, Selasa, lembaga penjamin polis asuransi memang diperlukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman terhadap pemegang polis. Untuk membentuk lembaga penjamin polis asuransi, kata Halim, pemerintah harus mengucurkan anggaran untuk modal awal. Saat mendirikan LPS pada 2004, pemerintah mengucurkan anggaran Rp4 triliun. Jumlah anggaran untuk mendirikan lembaga penjamin polis diyakini Halim akan jauh lebih besar dari itu. Keberadaan Lembaga Penjamin Polis Asuransi dirasa perlu, mengingat banyaknya masalah keuangan yang membebani perusahaan asuransi jiwa yang pada akhirnya merugikan pemegang polis. Komisi XI DPR dan OJK saat ini sedang membentuk panitia kerja untuk menyelesaikan masalah pembayaran klaim di PT Asuransi Jiwasraya dan Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912.

Neraca.co.id – 21/11/2019

Pemerintah Diminta Segera Bentuk Lembaga Penjamin Polis Asuransi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merekomendasikan pemerintah untuk segera membentuk Lembaga Penjamin Polis (LPP) di bidang asuransi. Sebab hal itu merupakan salah satu amanat dari undang-undang (UU) asuransi. Direktur Pengawasan Asuransi OJK, Ahmad Nasrullah menyebutkan dengan adanya LPP tersebut diharapakan dapat kembali mendongkrak industri asuransi di tanah air. Dia mengungkapkan kewenangan pembentukan ini berada di Kementerian Keuangan tepatnya Badan Kebijakan Fiskal (BKF). Saat ini, pembentukan LPP tengah dalam proses kajian.

Liputan6.com – 21/11/2019

OJK Keberadaan Lembaga Polis Asuransi Wewenang Pemerintah

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai keberadaan lembaga penjamin polis asuransi sangat penting di Indonesia. Setidaknya lembaga ini dapat mendorong kebangkitan industri asuransi di tanah air. Direktur Pengawasan Asuransi OJK Ahmad Nasrullah mengatakan pihaknya telah memberikan masukan kriteria perusahaan asuransi yang sehat kepada pemerintah. Sebelumnya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyebut pembentukan lembaga penjamin polis asurnasi terkendal modal, termasuk integritas di dalam tubuh perusahaan asuransi. Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan kendala lainnya adanya beban tambahan perusahaan asuransi karena harus membayar pungutan untuk penjaminan polis. Saat ini Komisi XI DPR dan OJK sedang membentuk panitia kerja untuk menyelesaikan masalah pembayaran klaim PT asuransi jiwasraya dan Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912.

Republika.co.id – 21/11/2019

Kisruh Jiwasraya, Anggota DPR Jangan Sampai Kepercayaan Rakyat Luntur

Pemerintah diminta fokus terhadap persoalan Asuransi Jiwasraya (Persero) dalam kasus gagal bayar saving plan. Polemik yang dialami Jiwasraya dinilai masalah serius karena banyak masyarakat selaku pemegang polis telah dirugikan. Anggota Komisi VI DPR, Andre Rosiade menilai perlu gerak cepat pemerintah dalam kisruh ini. Menteri BUMN Erick Thohir selaku representasi dari pemegang saham pemerintah disarankan punya langkah taktis. Ia menyebut langkah itu seperti memisahkan investasi bodong dari portofolio Jiwasraya. Lalu, dengan melakukan langkah penyelamatan dengan berkoordinasi pada lembaga pengawas. Andre menekankan dalam kasus ini ada kesalahan investasi yang dilakukan Jiwasraya. Persoalan ini menjadi salah satu penyebab perusahaan asuransi jiwa tertua d Tanah Air itu menunda pembayaran kewajiban polis yang seharusnya jatuh tempo pada Oktober 2019. Andre menilai polemik likuiditas yang membelit Jiwasraya menjadi bobroknya pengelolaan BUMN. Ia mendukung jika Kementerian BUMN menempuh langkah hukum terhadap oknum yang diduga melakukan pelanggaran hukum.

Vivanews.com – 21/11/2019

INFORMASI KEUANGAN

USD/IDR (21 November 2019)

14.092

IHSG (21 November 2019)

6.117,36

BI Rate

 


Sumber Kontan.com

Sumber Media:

Bisnis Indonesia, Indopremier.com, Jawapos.com, Medcom.id, Techinasia, Tribunnews.com, Suara Pembaruan, Investor Daily, Kontan, Bisnis.com, CNN indonesia, Detik, Infobanknews.com, Merdeka.com, Mix.co.id, Wartaekonomi.co.id, HE neraca, Pikiran Rakyat, Liputan6.com, Republika.co.id, Vivanews.

DOWNLOAD PDF