AAJI Daily News - 9 Desember 2019
FM-CC-AAJI-06-001
Senin, 9 Desember 2019
HEADLINE NEWS
- Asuransi jiwa masih butuh peran agen di tahun depan
- DPR Desak Jiwasraya Bayar Kewajiban kepada Nasabah
- Jiwasraya Tak Dapat Jatah PMN
- Jiwasraya Tak Dapat Injeksi Dana
- Duit Bos Samsung Nyangkut di Jiwasraya
- Prudential Perbesar Produk Tradisional
- Bank KEB Hana Jelaskan Soal Jiwasraya
- Pemerintah Tak Gunakan PMN Selamatkan Jiwasraya
- OJK: Tak Ada Talangan untuk Jiwasraya
- Opsi Penyelematan Jiwasraya Sudah Tepat
- Pemerintah Siapkan Beberapa Opsi Atasi Permasalahan Modal Jiwasraya
- Belajar dari Kegagalan Jiwasraya
- Langkah pemerintah sehatkan Asuransi Jiwasraya tuai apresiasi
- Pemerintah Siapkan Opsi Tangani Asuransi Jiwasraya
- Bailout Rp35 T Jiwasraya Berpotensi Kalahkan Skandal Century
- DPR Desak Asuransi Jiwasraya Bayar Tunggakan Polis ke Nasabah
- Nasabah asal Korea jadi Korban Jiwasraya, Ini Penjelasan Bank KEB Hana
- Terkait Jiwasraya, Bank KEB Hana Tunduk Aturan OJK
- Asuransi Jiwasraya Gagal Bayar, DPR Minta OJK Talangi
- Bank KEB Hana Siap Bantu Nasabahnya Selesaikan Masalah dengan Jiwasraya
- Penjelasan KEB Hana Bank soal Polis Asuransi Jiwasraya
- Lampu Kuning Asuransi Pelat Merah
- Pinjaman Fintech Melonjak 200 Persen
- Memiliki Potensi Pasar yang Besar, OJK akan Mengatur Insurtech
TENTANG AAJI
Asuransi jiwa masih butuh peran agen di tahun depan
Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) optimistis prospek jalur keagenan di tahun 2020 masih dibutuhkan di tengah hadirnya insurtech. Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu mengatakan, khusus untuk asuransi jiwa, masih dibutuhkan para agen dalam memasarkan produk. Hal itu dikarenakan tingkat kesadaran masyarakat terhadap asuransi jiwa masih rendah. Para agen juga berperan penting dalam memberikan nasehat dan pandangan kepada calon tertanggung atau konsumen agar mendapatkan pemahaman dalam merencanakan keuangan dan juga kesehatan mereka di masa depan.
Kontan.co.id / 6-12-2019
INDUSTRI ASURANSI JIWA
DPR Desak Jiwasraya Bayar Kewajiban kepada Nasabah
Anggota DPR RI Nevi Zuairina mendesak kementerian BUMN agar Jiwasraya segera membayar kewajibannya kepada nasabah pemegang polis. Optimalisasi aset yang dimiliki untuk memperoleh dana segar dengan mengambil langkah re-enginering finance yaitu dengan melakukan underlying untuk penerbitan instrumen investasi Kontrak Investasi Kolektif (KIK) berupa Dana Investasi Real Estate (DIRE). Nevi mengatakan, pada kenyataannya asuransi ini malah terjadi persoalan besar ketika klaimnya jatuh tempo pada Oktober 2018 dengan nilai tunai polis mencapai Rp802 miliar yang berasal dari 711 polis yang harus dibayarkan kepada tujuh mitra bancassurance Jiwasraya antara lain Standard Chartered Bank, Bank KEB Hana Indonesia, Bank Victoria, Bank ANZ, Bank QNB Indonesia, Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan BTN. Dia menyampaikan, dari catatan rapat DPR antara Komisi VI DPR dengan Asuransi Jiwasraya, pada 23 Juli 2019, dibahas tunggakan pembayaran klaim jatuh tempo kepada 1.286 pemegang polis. Dengan nilai bunga polis sebesar Rp96,58 miliar, Jiwasraya berkomitmen melunasi pembayaran polis jatuh tempo hingga kuartal III 2020. Ekuitas negatif terjadi karena beberapa penyebab, di antaranya perusahaan banyak melakukan investasi pada aset berisiko untuk mengejar imbal hasil tinggi. Pada tahun lalu, sebesar 22,4% atau Rp5,7 triliun dari total aset finansial perusahaan ditempatkan pada saham, tetapi hanya 5% yang ditempatkan pada saham LQ45.
Harian Terbit / 6-12-2019, Hal 2
Jiwasraya Tak Dapat Jatah PMN
Kementerian Keuangan memastikan tidak akan memberikan Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata pada Jumat (6/12/2019) siang di Kantor Ditjen Kekayaan Negara, Jakarta. Kementerian Keuangan dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah menyiapkan beberapa skema penyelamatan bagi asuransi pelat merah tersebut. Sejauh ini, skema penyelamatan yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengatasi permasalahan gagal bayar Jiwasraya adalah dengan pendekatan business-to-business (B2B). Sebelumnya, Isa mengatakan terdapat tiga upaya penyehatan yang sedang dilakukan manajemen perseroan, pertama adalah pembentukan anak usaha Jiwasraya Putra. Upaya lainnya adalah dengan reasuransi dukungan modal atau skema financial reinsurance (FinRe), lalu penerbitan mandatory convertible bond (MCB) atau subdept kepada holding. Dari tiga opsi tersebut, menurut Isa, pihaknya hanya pernah membahas upaya pembentukan anak usaha.
Bisnis Indonesia / 7-12-2019, Hal 4
Jiwasraya Tak Dapat Injeksi Dana
Pemerintah mempunyai sejumlah opsi untuk menangani persoalan keuangan yang mendera PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Selain membentuk anak usaha PT Jiwasraya Putra, akan ada langkah khusus untuk membantu perusahaan pelat merah itu. Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata menyatakan, opsi yang disiapkan pemerintah bersifat business-to-business. Dengan begitu, dia memastikan tidak ada opsi suntikan modal melalui penyertaan modal negara (PMN) kepada Jiwasraya tahun depan. Penyelesaian Jiwasraya saat ini berada di bawah kewenangan Kementerian BUMN. Namun, Kementerian BUMN tetap melakukan koordinasi dengan Kemenkeu serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pengamat BUMN Toto Pranoto mengapresiasi kebijakan pemerintah untuk memulihkan Jiwasraya tanpa kucuran PMN. Ada tiga upaya penyelamatan yang diambil. Yakni, membentuk anak usaha Jiwasraya Putra dalam rangka menarik investor, reasuransi dukungan modal, serta penerbitan mandatory convertible bond (MCB) kepada holding, dalam hal ini Jiwasraya.
Jawa Pos / 7-12-2019, Hal 5
Duit Bos Samsung Nyangkut di Jiwasraya
Ratusan warga Korea Selatan menjadi korban asuransi Jiwasraya. Setidaknya 474 warga Korea di Indonesia belum menerima pembayaran polis jatuh tempo dari Jiwasraya. Salah satu nasabah Jiwasraya, Lee Kang Hyun mengaku telah menginvestasikan dana sebesar Rp 16 miliar pada produk JS Saving Plan Jiwasraya sejak 2017. Dari jumlah tersebut, lelaki yang juga berprofesi sebagai Vice President Samsung Electronic Indonesia ini baru bisa mencarikan polis senilai Rp 7,6 miliar dan sisanya belum dibayarkan dari tahun lalu. Naasnya, setelah jatuh tempo pada 6 Oktober 2018 klaim polis tersebut tidak dapat dicairkan karena Jiwasraya mengalami kesulitan likuiditas sehingga belum ada kepastian kapan pembayaran polis ke nasabah.
Kontan / 7-12-2019, Hal 7
Prudential Perbesar Produk Tradisional
PT Prudential Life Assurance bakal mengembangkan produk asuransi tradisional pada 2020 seiring dengan meningkatnya literasi keuangan masyarakat. Presiden Direktur Prudential Indonesia Jens Reisch mengatakan sejak 2 tahun belakangan perusahaan tidak banyak melakukan inovasi di produk asuransi kesehatan. Dia berharap tahun depan kondisi pasar saham jauh lebih baik. Hal ini terlihat dari hasil investasi perusahaan yang menghijau ke Rp3,19 triliun per September 2019 dari tahun sebelumnya yang minus. Berdasarkan laporan keuangan kuartal III/2019, jumlah pendapatan premi mencapai Rp18,22 triliun, turun 2,53% yoy. Laba komprehensif perusahaan senilai Rp3,55 triliun, turun 5,68% yoy.
Bisnis Indonesia / 9-12-2019, Hal 18
Bank KEB Hana Jelaskan Soal Jiwasraya
Bank KEB Hana Indonesia menegaskan telah menerapkan prinsip kehati-hatian atau prudential banking principle sesuai dengan aturan yang diterapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dijelaskan bahwa model kerja sama Bank KEB Hana dengan Jiwasraya merupakan model bisnis Kerja Sama Referensi Tidak Dalam Rangka Produk Bank. Segala sesuatu yang berkaitan dengan polis asuransi, nasabah Bank KEB Hana yang menjadi pemegang polis menjadi tanggung jawab Jiwasraya. "Kami taat dan tunduk terhadap aturan OJK. Oleh karena itu, kami sebagai bank penjual produk JS Saving Plan milik Jiwasraya akan terus melindungi kepentingan dana masyarakat dengan membantu menjadi perantara bagi para nasabah pemegang polis dengan Jiwasraya," ujar Bank KEB Hana. Bank KEB Hana tidak akan tinggal diam dan tetap melakukan upaya terbaik bagi para nasabah.
Kontan / 9-12-2019, Hal 12
Pemerintah Tak Gunakan PMN Selamatkan Jiwasraya
Pemerintah menyiapkan sejumlah langkah untuk menyelamatkan perusahaan asuransi, Jiwasraya menyusul kasus gagal bayar sejumlah polis yang telah jatuh tempo. Namun, pemerintah tak akan menyuntikkan dana segar melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) dalam upaya penyelamatan Jiwasraya. “Tidak ada PMN untuk Jiwasraya pada 2020,” ujar Direktur Jendral Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata di Jakarta, Jumat (5/12). Namun, untuk menyelamatkan perusahaan asuransi berplat merah tersebut, Kementrian Keuangan bersama bersama Kementrian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah menyiapkan beberapa skema. Dia menambahkan, nantinya, upaya menolong perusahaan asuransi itu akan melibatkan banyak pihak, termasuk beberapa BUMN lainnya. Dia beralasan pelibatan BUMN lainnya dalam penyelamatan itu karena sebagian besar nasabah Jiwasraya adalah karyawan perusahaan milik negara. Selama ini, pengelolaan dana pensiun karyawan BUMN dipercayakan kepada Jiwasraya.
Koran Jakarta / 9-12-2019, Hal 5
OJK: Tak Ada Talangan untuk Jiwasraya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut secara umum bagi perbankan yang ingin memberikan kredit kepada debiturnya tidak perlu meminta izin dari pihak regulator. Hal ini terkait dengan model kerja sama Bank KEB Hana dengan Jiwasraya merupakan Kerja Sama Referensi Tidak Dalam Rangka Produk Bank. Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan pihaknya telah mendapatkan klarifikasi jika model kerja sama tersebut tidak dalam konteks menalangi polis nasabah Jiwasraya. Sekar menjelaskan secara umum persetujuan kredit didasarkan analisa kredit dan mengacu pada penerapan kebijakan manajemen resiko yang dimiliki masing-masing bank. Sebagai bank mitra pemberi rujukan produk bernama JS Saving Plan tersebut, Bank KEB Hana tidak akan tinggal diam dan tetap melakukan upaya terbaik bagi para nasabah. Saat ini belum ada informasi terkait batas waktu pembayaran dari Jiwasraya.
Republika / 9-12-2019, Hal 13
Opsi Penyelematan Jiwasraya Sudah Tepat
Solusi yang ditawarkan pemerintah untuk menyelamatkan PT Asuransi Jiwasraya dari persoalan likuiditas dinilai sudah tepat. Beberapa solusi yang mengemuka antara lain membentuk anak usaha Jiwasraya Putra untuk menarik investor, reasuransi dukungan modal atau skema financial reinsurance, dan penerbitan mandatory convertible bond (MCB). Menurut pengamat BUMN Toto Pranoto, langkah-langkah opsi penyelamatan itu bisa dipakai sebagai upaya agar Jiwasraya bisa pulih kembali tanpa perlu bantuan penyertaan modal negara (PMN).
Media Indonesia / 9-12-2019, Hal 2
Pemerintah Siapkan Beberapa Opsi Atasi Permasalahan Modal Jiwasraya
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan pemerintah sudah memiliki sejumlah opsi untuk menangani masalah kekurangan modal PT Asuransi Jiwasraya, selain pembentukan anak usaha PT Jiwasraya Putra. Direktur Jenderal Kekayaan Kemenkeu Isa Rachmatarwata di Jakarta, akhir pekan kemarin, menyatakan opsi yang disiapkan pemerintah business to busines. Dengan begitu, dia memastikan tidak ada suntikan modal dari negara melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada Jiwasraya pada 2020. “Ada beberapa opsi lainnya pasti, tidak hanya itu (pembentukan anak usaha),” ujar Isa.
HE Neraca / 9-12-2019, Hal 5
Belajar dari Kegagalan Jiwasraya
Masalah yang mendera perusahaan asuransi negara Jiwasraya kini makin menyita perhatian publik. Kasus ini menunjukkan betapa lemahnya sistem pengawasan industri keuangan di Indonesia. Rata-rata nasabah yang mengadu ke DPR mengaku mereka tidak tahu kalau produk yang dibeli adalah asuransi. Mereka membeli produk yang dijual oleh salah satu bank asing melalui produk bancassurance yang dikeluarkan Asuransi Jiwasraya. Produk ini menawarkan bunga tinggi yang cenderung di atas nilai rata-rata antara 6,5% hingga 10%. Pada akhir 208, Jiwasraya membukukan rugi Rp15,83 triliun, sebuah nilai yang fantastis meskipun Komite Stabilitas Sistem Keuangan tak menetapkan kegagalan Jiwasraya ini bisa berdampak sistemik terhadap sistem keuangan di Indonesia.
Tabloid Kontan, No 10, Hal 1
Langkah pemerintah sehatkan Asuransi Jiwasraya tuai apresiasi
Langkah pemerintah yang berupaya menyehatkan keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan manajemen baru Jiwasraya mendapat apresiasi dari sejumlah kalangan. Diketahui, terdapat tiga opsi penyelamatan Jiwasraya, pertama, membentuk anak usaha Jiwasraya yakni Jiwasraya Putra dalam rangka menarik investor. Kedua, reasuransi dukungan modal atau skema financial reinsurance (FinRe). Ketiga, penerbitan mandatory convertible bond (MCB) atau subdept kepada holding.
Antaranews.com / 6-12-2019
Pemerintah Siapkan Opsi Tangani Asuransi Jiwasraya
Kementerian Keuangan ( Kemenkeu) menyatakan pemerintah sudah memiliki sejumlah opsi untuk menangani masalah kekurangan modal PT Asuransi Jiwasraya (Persero), selain opsi pembentukan anak usaha PT Jiwasraya Putra. Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatarwata pun mengatakan opsi yang disiapkan pemerintah bersifat business to business. Dengan begitu, dia memastikan tidak ada opsi suntikan modal dari negara melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada Jiwasraya pada 2020.
Kompas.com / 6-12-2019
Bailout Rp35 T Jiwasraya Berpotensi Kalahkan Skandal Century
Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade mengungkapkan bahwa skandal PT Asuransi Jiwasraya lebih besar dari skandal Bank Century. DPR segera memanggil direksi Jiwasraya. Ia mengatakan, butuh bailout hampir Rp35 triliun. Jatuh tempo tahun ini Rp16 triliun dan lebih besar dari (Bank) Century. Andre juga menyoroti korban dari kasus Jiwasraya yang termasuk warga negara asing. Termasuk 470 warga Korea Selatan mengikuti program asuransi Jiwasraya melalui Hana Bank, sebuah bank Korea Selatan yang beroperasi di Indonesia.
Medcom.id / 6-12-2019
DPR Desak Asuransi Jiwasraya Bayar Tunggakan Polis ke Nasabah
DPR telah mengultimatum Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera menyelesaikan kasus dugaan gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero) hingga akhir Desember 2019. Ketua Komisi XI DPR, Dito Ganinduto berencana membentuk panitia kerja (panja) jika OJK tidak juga menyelesaikan kasus tersebut hingga akhir Desember nanti. Dia mengatakan DPR juga akan memanggil OJK untuk menjelaskan kasus tersebut lebih detail dan solusi untuk para nasabah yang sudah dirugikan.
Bisnis.com / 7-12-2019
Nasabah asal Korea jadi Korban Jiwasraya, Ini Penjelasan Bank KEB Hana
Kasus gagal bayarnya asuransi Jiwasraya membuat Bank KEB Hana buka suara. Sebab, Bank KEB Hana merupakan salah satu Bank yang menawarkan polis asuransi Jiwasraya kepada nasabah-nasabahnya, terutama ekspatriat asal Korea Selatan. Pihak Bank KEB Hana menjelaskan, model kerja sama bank dengan Jiwasraya merupakan model bisnis Kerja Sama Referensi Tidak Dalam Rangka Produk Bank. Hingga saat ini, belum ada informasi batas waktu pembayaran dari Jiwasraya. Bila memang telah ada informasi, Bank KEB Hana berkomitmen akan secara intensif memberikan informasi terkini kepada nasabah. Tak hanya itu, Bank KEB Hana juga meminta maaf kepada seluruh nasabah yang menjadi korban dalam peristiwa gagal bayarnya Jiwasraya.
Kompas.com / 7-12-2019
Terkait Jiwasraya, Bank KEB Hana Tunduk Aturan OJK
PT Bank KEB Hana Indonesia (Bank KEB Hana) menegaskan telah menerapkan prinsip kehati-hatian atau prudential banking principle sesuai dengan aturan yang diterapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dijelaskan bahwa model kerja sama Bank KEB Hana dengan Jiwasraya merupakan model bisnis Kerja Sama Referensi Tidak Dalam Rangka Produk Bank. Bank KEB Hana akan secara intensif memberikan informasi terkini kepada nasabah atas perkembangan yang terjadi. Bank KEB Hana juga secara tulus memohon maaf kepada seluruh nasabah terkait situasi yang tengah dihadapi saat ini.
Sindonews.com / 7-12-2019
Asuransi Jiwasraya Gagal Bayar, DPR Minta OJK Talangi
Terkait kasus dugaan gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya, Dewan Perwakilan Rakyat meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera turun tangan. Bahkan, DPR mendesak agar OJK menalangi pembayaran klaim asuransi Jiwasraya lebih dulu. DPR juga mengingatkan OJK selaku regulator untuk ikut memikirkan nasib para nasabah Asuransi Jiwasraya yang hingga kini belum mendapatkan kepastian mengenai pembayaran polis mereka. Selain itu, dia juga meminta para nasabah untuk bersabar.
Tempo.co / 7-12-2019
Bank KEB Hana Siap Bantu Nasabahnya Selesaikan Masalah dengan Jiwasraya
PT Bank KEB Hana Indonesia akan membantu seluruh nasabahnya yang memegang polis asuransi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) untuk mendapat haknya. Dalam keterangan tertulisnya, KEB Hana memastikan bahwa model kerja sama perseroan dengan Jiwasraya berbentuk ‘Kerja Sama Referensi Tidak Dalam Rangka Produk Bank.’ Karena itu, segala sesuatu yang berkaitan dengan polis asuransi nasabah KEB Hana menjadi tanggung jawab penuh Jiwasraya. Perseroan menyebut hingga kini belum mendapat kabar tenggat pembayaran polis Jiwasraya kepada para nasabah. Akan tetapi, KEB Hana berjanji akan intensif memberikan informasi terkini kepada nasabah atas perkembangan yang terjadi.
Bisnis.com / 8-12-2019
Penjelasan KEB Hana Bank soal Polis Asuransi Jiwasraya
Kasus gagal bayarnya asuransi Jiwasraya membuat Bank KEB Hana buka suara. Sebab, Bank KEB Hana merupakan salah satu Bank yang menawarkan polis asuransi Jiwasraya kepada nasabah-nasabahnya, terutama ekspatriat asal Korea Selatan. Pihak Bank KEB Hana menjelaskan, model kerja sama bank dengan Jiwasraya merupakan model bisnis Kerja Sama Referensi Tidak Dalam Rangka Produk Bank. Hingga saat ini, belum ada informasi batas waktu pembayaran dari Jiwasraya. Bila memang telah ada informasi, Bank KEB Hana berkomitmen akan secara intensif memberikan informasi terkini kepada nasabah. Tak hanya itu, Bank KEB Hana juga meminta maaf kepada seluruh nasabah yang menjadi korban dalam peristiwa gagal bayarnya Jiwasraya.
Merdeka.com / 8-12-2019
REGULASI & MAKRO EKONOMI
Lampu Kuning Asuransi Pelat Merah
Perusahaan asuransi milik pemerintah menghadapi sinyal lampu kuning setelah kasus PT Asuransi Jiwasraya yang tak kunjung menemukan titik terang dan indikasi terjadinya gejolak kondisi keuangan di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asapbri). Dua perusahaan asuransi milik pemerintah ini tercatat belum menyampaikan laporan keuangan tahunan 2018 dan kuartalan 2019. Hal ini membuat OJK melayangkan imbauan kepada keduanya. Berdasarkan dokumen keuangan Jiwasraya, perseroan memiliki likuiditas Rp16,3 triliun untuk membayar klaim jatuh tempo. Saat ini, perseroan mencatat risk based capital (RBC) -802%, padahal berdasarkan aturan OJK, RBC minimal asuransi adalah 120%. Pengamat asuransi Herris Simandjuntak menjelaskan bahwa asuransi pemerintah memiliki market share cukup besar dan perannya cukup dominan di sektor industri asuransi. Hal tersebut membuat gejolak pada asuransi BUMN akan membawa pengaruh bagi industri secara keseluruhan.
Bisnis Indonesia / 9-12-2019, Hal 18
Pinjaman Fintech Melonjak 200 Persen
Pencairan pinjaman dari perusahaan teknologi keuangan (fintech) di sektor pinjaman terus tumbuh, mencapai Rp67,99 triliun pada Oktober 2019, data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan. Angka itu melonjak 200,01 persen tahun-ke-tanggal (YTD) dari Rp 22,66 triliun pada akhir 2018. Pinjaman tersebut disalurkan ke 45,93 juta rekening peminjam, melejit sebesar 266,71 persen. Sementara itu, perusahaan fintech telah meningkatkan ke 578.158 rekening pemberi pinjaman pada Oktober, melonjak 178,62 persen dari Desember tahun lalu. OJK memperkirakan bahwa sektor pinjaman fintech akan terus berkinerja baik tahun depan, mengikuti permintaan dana yang tinggi di Indonesia, didukung oleh meningkatnya jumlah pengguna internet.
katadata.co.id / 9-12-2019
Memiliki Potensi Pasar yang Besar, OJK akan Mengatur Insurtech
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mempersiapkan aturan untuk bisnis asuransi melalui platform teknologi atau lebih dikenal sebagai Insurtech. Direktur Legal OJK Endan Sujati menyatakan bahwa aturan akan dibuat dalam bentuk Peraturan OJK (POJK) tentang Insurtech. Endan mengatakan OJK akan fokus pada penggunaan dua lingkup teknologi informasi dalam industri asuransi sebagai dasar untuk peraturan tersebut. Aspek pertama adalah saluran distribusi yang terkait dengan agregator, pasar, dan asuransi peer-to-peer. Yang kedua terkait dengan model asuransi sehingga dapat didigitalkan lebih lanjut menggunakan Artificial Intelligence (AI) dan menerapkan smart contracts.
katadata.co.id / 9-12-2019
INFORMASI KEUANGAN
USD/IDR (per 6 Desember 2019) |
14.038 |
IHSG (per 6 Desember 2019) |
6.186,87 |
|
|
Sumber Kontan.com
Sumber Media:
Kontan.co.id, Harian Terbit, Bisnis Indonesia, Jawa Pos, Kontan, Koran Jakarta, Republika, Media Indonesia, HE neraca, Tabloid Kontan, Antaranews.com, Kompas.com, Medcom.id, Bisnis.com, Kompas.com, Sindonews.com, Tempo.co, Merdeka.com, Katadata.co.id
