AAJI Daily News - 27 Desember 2019
HEADLINE NEWS
- Klaim Industri Asuransi Jiwa Meningkat
- Kuartal III 2019, total klaim asuransi jiwa mengalami kenaikan sebesar 17,4 %
- Erick Presiden akan Setujui Holding BUMN Asuransi
- KPK Diminta Selidiki Kasus Sriwijaya
- Bongkar Dugaan Mega Korupsi Jiwasraya
- Jiwasraya Melanggar Prinsip Kehati-hatian Investasi
- DPR Rekomendasikan Bentuk Pansus Jiwasraya
- Penyidikan Kasus Jiwasraya Maksimal Tiga Bulan
- Sri Mulyani Libatkan Aparat Penegak Hukum
- Andai Ikutan Bantu, Kuatkah Taspen Menanggung Jiwasraya?
- AJB Bumiputera Jual Hotel & Aset Rp 2 T untuk Bayar Klaim
- Bumiputera Akan Jual Aset Untuk Melunasi Klaim Nasabah
- Kementerian BUMN Bongkar Kronologi Gagal Bayar Jiwasraya
- Kasus Jiwasraya Murni Kasus Hukum, Ahli: Jangan Dialihkan ke Isu Politik
- OJK soal Gagal Bayar Jiwasraya: Enggak Apa, yang Penting Cari Jalan Keluar
- Seperti Bank Century, Jiwasraya Harus Rebranding
- Politisasi Kasus dan Keterpurukan Jiwasraya
- Kasus Jiwasraya Dikaitkan ke Politik Bakal Makin Kusut
- Didesak Andi Arief soal Jiwasraya, Begini Sikap Kejaksaan Agung
- Sita Perhatian Publik, Ini Sederet Fakta Kasus Jiwasraya
- Jiwasraya Gagal Bayar Polis, PKS Salahkan....
TENTANG AAJI
1. Klaim Industri Asuransi Jiwa Meningkat
Klaim di industri asuransi jiwa di kuartal tiga lalu meningkat. Data Asosiasi Asuransi Jiwa (AAJI) menunjukkan total klaim mencapai Rp 104,3 triliun di kuartal tiga 2019 lalu. Wiroyo Karsono, Ketua Bidang Marketing & Komunikasi AAJI mengatakan, Asosiasi mendorong semua anggota agar patuh dalam membayar klaim dan manfaat sesuai polis. Sementara PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life) sampai dengan kuartal III 2019 telah membayarkan klaim kepada peserta sebesar Rp 329,84 miliar.
Kontan / 27-12-2019, Hal 20
2. Kuartal III 2019, total klaim asuransi jiwa mengalami kenaikan sebesar 17,4 %
Asosiasi Asuransi Jiwa (AAJI) baru saja merilis data Kuartal III 2019. Menurut data tersebut tercatat, total klaim asuransi jiwa mengalami kenaikan sebesar 17,4 % dibandingkan dengan kuartal III tahun 2018. Total klaim yang dibayarkan pada Kuartal III 2018 berjumlah Rp 88,82 triliun sementara pada kuartal III 2019 tercatat sebesar Rp 104,30 triliun. Kuartal III 2019, Klaim nilai tebus atau surrender mencapai 52,2% dari total klaim dan manfaat atau mengalami kenaikan sebesar 14,3% jika dibandingkan dengan Kuartal III 2018.
Kontan.co.id / 26-12-2019
INDUSTRI ASURANSI
3. Erick Presiden akan Setujui Holding BUMN Asuransi
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengungkapkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memberikan persetujuan terkait pembentukan holding BUMN asuransi sebagai salah satu cara untuk menyelesaikan kasus gagal bayar yang dialami PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Menurut Erick, untuk menyelesaikan kasus gagal bayar tersebut, Kementerian BUMN akan bekerja sama dengan seluruh pihak terkait. Menurutnya, kasus-kasus hukum yang terjadi di Jiwasraya akan ditangani oleh pihak Kejaksanaan Agung, sedangkan hal yang berkaitan dengan korporasi akan diambil alih oleh Pemerintah.
Investor Daily / 26-12-2019, Hal 5
4. KPK Diminta Selidiki Kasus Sriwijaya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta membuka penyelidikan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI) Boyamin Saiman mengaku bahwa KPK berwenang membawa penyelidikan dalam kasus tersebut. Menurutnya, salah satu alasan KPK dapat membuka penyelidikan nadalah sebagai antisipasi jika kasus tersebut mangkrak di Kejagung. Boyamin juga mengatakan bahwa MAKI selaku pelapor dugaan korupsi BUMN Asuransi Jiwasraya di Kejati DKI Jakarta pada 15 Oktober 2018 mendesak agar Kejagung yang menindaklanjuti kasus itu segera menetapkan tersangka.
Bisnis Indonesia / 27-12-2019, Hal 12
5. Bongkar Dugaan Mega Korupsi Jiwasraya
Kementerian BUMN membongkar kronologi gagal bayar dan dugaan mega korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sejak 2006. Ihwal persoalan dimulai pada Desember 2006, saat ekuitas Jiwasraya tercatat negatif Rp3,29 triliun. Setelah itu, pada April 2008, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengeluarkan laporan audit terhadap Jiwasraya untuk laporan keuangan 2006 dan 2007 dengan pendapat disclaimer. Pada Juli 2008, Menteri BUMN Sofyan Djalil meminta bantuan likuiditas ke Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebesar Rp6 triliun. Pada Januari 2010, Kepala Biro Perasuransian Isa Rachmatawarta meminta direksi Jiwasraya meningkatkan kualitas dan keterbukaan terkait manfaat polis masa depan kepada tertanggung. Hingga pada April 2018, Direktur Pengawasan Asuransi OJK Ahmad Nasrullah menerbitkan surat pengesahan cadangan premi 2017 sebesar Rp5,05 triliun. Oktober 2018, perseroan gagal membayar polis JS Saving Plan sebesar Rp802 miliar. Pada bulan yang sama, pemegang saham menunjuk Hexana Tri Sasongko sebagai direktur utama Jiwasraya. Ia menggantikan posisi Asmawi. Pemerintah hingga kini masih mencari solusi yang tepat untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi lebih dari satu dekade ini. Salah satu opsi yang dilirik adalah pembentukan holding BUMN sektor asuransi.
HE Neraca / 27-12-2019, Hal 1
6. Jiwasraya Melanggar Prinsip Kehati-hatian Investasi
Dari penempatan 59,1 persen reksadana senilai Rp14,9 triliun dari aset finansial, 98 persennya dikelola manajer investasi berkinerja buruk. Oleh karena itu, PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dinilai melanggar prinsip tata kelola yang baik dalam pengelolaan dana yang berhasil dihimpun melalui program asuransi, sehingga mengalami gagal bayar. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pun mengendus adanya dugaan tindak pidana korupsi sejak tahun 2014 sampai dengan 2018. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan Jiwasraya diduga melanggar prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi dengan memilih aset-aset berisiko tinggi untuk mengejar keuntungan yang tinggi.
HE Neraca / 27-12-2019, Hal 2
7. DPR Rekomendasikan Bentuk Pansus Jiwasraya
Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI merekomendasikan pembentukan panitia kerja (panja) atau panitia khusus (pansus) untuk menyelesaikan permasalahan PT Asuransi Jiwasraya (Perseo). Anggota VI DPR seperti Rieke Diah Pitaloka dari Fraksi PDI Perjuangan dan Herman Khaeron dari Fraksi Partai Demokrat mengatakan, pembentukan pansus tidak hanya bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan Asuransi Jiwasraya, namun juga secara otomatis menyelamatkan para nasabah yang menjadi korban. Selain itu, Komisi VI DPR turut menyarankan penyelesaian masalah Jiwasraya melalui jalur hukum tetap dijalankan dimulai dengan melakukan pencekalan terhadap Direksi PT Asuransi Jiwasraya periode 2013-2018 hingga ada kejelasan kasusnya.
HE Neraca / 27-12-2019, Hal 2
8. Penyidikan Kasus Jiwasraya Maksimal Tiga Bulan
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman mengatakan, penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam PT Asuransi JIawasraya (Persero) dilakukan maksimal hingga tiga bulan. Ia menerbitkan surat perintah penyidikan bernomor PRINT -33/F.2/Fd.2/12/2019 tertangal 17 Desember 2019 sehingga batas waktu penyidikan hingga Maret 2020. Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah memeriksa 89 saksi terkait kasus yang berpotensi menybabkan kerugian negara setidaknya Rp13,7 triliun itu, tetapi belum menetapkan tersangka. Perusahaan pelat merah itu diduga melanggar prinsip kehati-hatian dilihat dari penempatan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp 5,7 triliun dari aset finansial. Dari jumlah tersebut, 5 persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik dan sebanyak 95 persen dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk.
HE Neraca / 27-12-2019, Hal 2
9. Sri Mulyani Libatkan Aparat Penegak Hukum
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa pemerintah akan melibatkan aparat penegak hukum jika terdapat indikasi adanya tindakan kriminalitas dalam permasalahan PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Sri Mulyani menuturkan semua data terkait kasus ini akan diberikan kepada pihak kepolisian, kejaksaan, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dapat dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Ia berharap, melalui berbagai langkah yang akan dilakukan itu bisa berjalan dengan komprehensif sehingga mampu memberikan kepastian kepada industri maupun para pemegang polis.
HE Neraca / 27-12-2019, Hal 2
10. Andai Ikutan Bantu, Kuatkah Taspen Menanggung Jiwasraya?
Kementerian BUMN tengah asuransi yang direncanakan akan menjadi juru selamat bagi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Targetnya, holding ini akan selesai setidaknya pada pertengahan 2020 mendatang. Pengamat asuransi Hotbonar Sinaga mengatakan meski adanya holding, penyelamatan Jiwasraya pun diperkirakan akan memakan waktu yang cukup panjang, setidaknya selama 3 tahun. Namun Hotbonar menegaskan kapasitas Taspen Life terlalu kecil untuk menangani Jiwasraya.
Cnbcindonesia.com / 26-12-2019
11. AJB Bumiputera Jual Hotel & Aset Rp 2 T untuk Bayar Klaim
AJB Bumiputera 1912 berencana untuk melakukan penjualan asetnya dengan nilai mencapai Rp 2 triliun untuk melakukan pembayaran klaim asuransi kepada nasabahnya. Penjualan aset ini menjadi salah satu langkah perusahaan untuk memenuhi kebutuhan pendanaan. Direktur Utama AJB Bumiputera 1912 Dirman Pardosi mengatakan sumber dana untuk pembayaran klaim nasabah bisa beragam. Rencananya, pelepasan aset ini akan dilakukan dengan skema jual putus dan sebagian dengan skema kerja sama operasi (KSO) dengan pihak lain.
Cnbcindonesia.com / 26-12-2019
12. Bumiputera Akan Jual Aset Untuk Melunasi Klaim Nasabah
Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 akan menjual sejumlah aset demi melunasi sebagian tunggakan klaim nasabah mereka. Penjualan juga dilakukan untuk mengoptimalkan aset perusahaan. Mereka berharap bisa mendapatkan dana segar Rp2 triliun dari kebijakan tersebut. Direktur Utama AJB Bumiputera Dirman Pardosi mengatakan total klaim jatuh tempo atau outstanding sebesar Rp4,1 triliun. Utang klaim ini tepatnya untuk periode 2018 dan 2019.
Cnnindonesia.com / 26-12-2019
13. Kementerian BUMN Bongkar Kronologi Gagal Bayar Jiwasraya
Kementerian BUMN membongkar kronologi gagal bayar dan dugaan mega korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sejak 2006. Ihwal persoalan dimulai pada Desember 2006, saat ekuitas Jiwasraya tercatat negatif Rp3,29 triliun. Setelah itu, pada April 2008, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengeluarkan laporan audit terhadap Jiwasraya untuk laporan keuangan 2006 dan 2007 dengan pendapat disclaimer. Pada Juli 2008, Menteri BUMN Sofyan Djalil meminta bantuan likuiditas ke Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebesar Rp6 triliun. Pada Januari 2010, Kepala Biro Perasuransian Isa Rachmatawarta meminta direksi Jiwasraya meningkatkan kualitas dan keterbukaan terkait manfaat polis masa depan kepada tertanggung. Hingga pada April 2018, Direktur Pengawasan Asuransi OJK Ahmad Nasrullah menerbitkan surat pengesahan cadangan premi 2017 sebesar Rp5,05 triliun. Oktober 2018, perseroan gagal membayar polis JS Saving Plan sebesar Rp802 miliar. Pada bulan yang sama, pemegang saham menunjuk Hexana Tri Sasongko sebagai direktur utama Jiwasraya. Ia menggantikan posisi Asmawi. Pemerintah hingga kini masih mencari solusi yang tepat untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi lebih dari satu dekade ini. Salah satu opsi yang dilirik adalah pembentukan holding BUMN sektor asuransi.
Cnnindonesia.com / 26-12-2019
14. Kasus Jiwasraya Murni Kasus Hukum, Ahli: Jangan Dialihkan ke Isu Politik
Kasus gagal bayar yang terjadi di perusahaan asuransi PT Jiwasraya dinilai sebagai murni masalah hukum. Sehingga solusi penyelesaiannya adalah proses hukum hingga tuntas, dan ada keputusan yang tetap dan mengikat. pengajar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya Malang Dias Satria mengatakan, semua pihak harus melihat persoalan di internal Jiwasraya ini secara utuh sebagai bagian dari usaha bersih-bersih BUMN. Upaya penegakan hukum kasus Jiwasraya, menurut dia, harus diapresiasi. Penegak hukum yang kini telah bergerak cepat dengan memanggil beberapa saksi harus dikawal dan didorong agar penuntasan kasus ini bisa transparan dan cepat selesai.
Detik.com / 26-12-2019
15. OJK soal Gagal Bayar Jiwasraya: Enggak Apa, yang Penting Cari Jalan Keluar
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso mengatakan, masalah yang dihadapi Jiwasraya seharusnya bisa menjadi pelajaran bagi perusahaan asuransi lain. Sehingga, ke depannya hal serupa tidak berulang dan perusahaan asuransi bisa kembali memberi kontribusi kepada masyarakat. Wimboh pun optimistis perekonomian ke depan akan membaik meski saat ini salah satu indikator perekonomian, yaitu penyaluran kredit perbankan tengah menunjukkan perlambatan. Hal tersebut disebabkan oleh kondisi ekonomi dunia yang memang tengah mengalami perlambatan.
Kompas.com / 26-12-2019
16. Seperti Bank Century, Jiwasraya Harus Rebranding
Kasus gagal bayar polis oleh PT Asuransi Jiwasraya menyedot perhatian beberapa pekan belakangan. Pengamat Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Toto Pranoto menilai kasus Jiwasraya memberikan dampak kerusakan yang masif. Adapun rebranding, menurut Eko, bisa menjadi upaya mengembalikan kepercayaan publik terhadap Jiwasraya, di samping juga perseroan harus memperbaiki kinerja keuangannya.
Medcom.id / 26-12-2019
17. Politisasi Kasus dan Keterpurukan Jiwasraya
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief menyeret isu seputar kasus Jiwasraya ke ranah politik. Menanggapinya, ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira meminta kasus Jiwasraya sebaiknya tidak dikaitkan dengan politik. Pengajar Fakultas Ekonomi Univeritas Brawijaya Malang, Dias Satria, meminta semua pihak juga tidak mempolitisasi kasus Jiwasraya. Menurutnya, pernyataan yang buru-buru menghakimi sebelum penegak hukum menyampaikan kesimpulan siapa yang bersalah adalah penggiringan opini.
Republika.co.id / 26-12-2019
18. Kasus Jiwasraya Dikaitkan ke Politik Bakal Makin Kusut
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief menyeret isu Jiwasraya ke ranah politik. Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira menuturkan, bahwa hal tersebut malah hanya akan menimbulkan kebuntuan. Menurut Bhima, agar permasalahan yang membelit Jiwasraya selesai, perlu diselesaikan secara hukum dan bukan diseret ke ranah politik.
Suara.com / 26-12-2019
19. Didesak Andi Arief soal Jiwasraya, Begini Sikap Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung menolak untuk membeberkan nama bakal tersangka kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero) untuk saat ini. Pernyataan tersebut diungkapkan Mukri menanggapi politikus Partai Demokrat Andi Arief yang mendesak Kejaksaan Agung untuk segera mengumumkan nama tersangka dalam kasus Jiwasraya agar isu tak semakin liar.
Tempo.co / 26-12-2019
20. Sita Perhatian Publik, Ini Sederet Fakta Kasus Jiwasraya
Jiwasraya mengalami permasalahan tekanan likuiditas. Hal ini dikarenakan melakukan investasi pada sebagian besar aset berisiko tinggi (high risk) untuk mengejar keuntungan yang tinggi (high return). Berikut ini fakta seputar kasus Jiwasraya:
1. Menteri Keuangan Sri Mulyani Mencium Adanya Kasus Kriminal di Jiwasraya
2. Ekuitas Jiwasraya Negatif Mencapai Rp23,92 triliun
3. Jiwasraya Sembrono dalam Berinvestasi
4. Penyelesaian Persoalan Jiwasraya dengan Menggandeng Penegak Hukum
5. Kerugian Nasabah Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera dan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Mencapai Rp50 triliun
6. Kementerian BUMN Belum Menerima Surat Pengajuan Audiensi Nasabah Jiwasraya
Wartaekonomi.co.id / 26-12-2019
21. Jiwasraya Gagal Bayar Polis, PKS Salahkan....
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Mardani Ali Sera ikut menyoroti permasalahan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang mengaku tidak bisa bayar polis nasabah dengan nominal Rp12,4 triliun. Ketua DPP PKS itu menjelaskan, bahwa Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mencatat sepanjang 2019 ada 1.510 kasus berpotensi kerugian. Bahkan, kasus asuransi baru sekitar 20 kasus dan potensi kerugiannya mencapai Rp40 triliun hingga Rp50 triliun. Ia pun menegaskan kejadian Jiwasraya perlu diungkap sampai keakar-akarnya. Menurut dia, para pelaku yang merugikan nasabah, negara, dan industri harus dibongkar.
Wartaekonomi.co.id / 26-12-2019
INFORMASI KEUANGAN
USD/IDR |
13.958 |
IHSG (per 26 Desember 2019) |
6.319,44 |
BI Rate |
|
Sumber Kontan.com
Sumber Media:
Kompas.com, Kontan.co.id, Cnbcindonesia.com, Cnnindonesia.com, Detik.com, Investor Daily, Medcom.id, Republika.co.id, Sindonews.com, Suara.com, Tempo.co, Wartaekonomi.co.id, Bisnis Indonesia, Kontan, HE Neraca.
DOWNLOAD PDF