AAJI Daily News - 26 Desember 2019


Kamis, 26 Desember 2019                                                                                                                 FM-CC-AAJI-06-001

 

HEADLINE NEWS

 

  1. AAJI Luncurkan Tabel Mortalitas IV
  2. AAJI Luncurkan Tabel Mortalitas IV
  3. Mudahkan Nasabah, AAJI Luncurkan Tabel Mortalitas IV
  4. AAJI Luncurkan Tabel Mortalitas Indonesia IV - Potokan Referensi Harga Premi
  5. AAJI Luncurkan Tabel Mortalitas Indonesia IV
  6. Prospek Bisnis Asuransi Perjalanan Menjanjikan
  7. Kepercayaan Nasabah Jiwasraya Dijaga
  8. Pemerintah Mempercepat Holding Asuransi
  9. OJK Tak Larang Bumiputera
  10. Menteri Lindungi Dirut yang Ungkap Borok Jiwasraya
  11. Pemerintah Upayakan Bayar Jatuh Tempo Jiwasraya Bertahap
  12. AJB Bumutera Racik Strategi Baru
  13. Allianz Indonesia Perluas Kerja Sama Rumah Sakit
  14. Tuntaskan Jiwasraya Guna Kepercayaan Publik
  15. OJK Cari Solusi Penuntasan Kasus Jiwasraya
  16. Pengawasan Lemah Kasus Jiwasraya
  17. OJK Cari Solusi Jiwasraya Secepatnya
  18. Pengamat Pertanyakan Pengawasan OJK Terhadap Jiwasraya
  19. Pemegang Polis Siap Gugat AJB Bumiputera 1912
  20. Sakit Menahun di Industri Asuransi Jiwa Nasional
  21. Selain Jiwasraya, Tiga Perusahaan Asuransi Juga Gagal Bayar
  22. Lunasi Utang, Ini Daftar Aset AJB Bumiputera yang Akan Dijual
  23. Pengamat : Kasus Gagal Bayar Jiwasraya Murni Masalah Hukum
  24. Kerugian Negara Rp 13,7 T, Ini Respons Bos OJK soal Jiwasraya
  25. Pengamat: Tidak Lazim Perusahaan Asuransi Bisa Rugi Triliunan
  26. Perjalanan Jiwasraya, Pionir Asuransi Jiwa yang Kini Terseok-seok
  27. Gara-gara kewajiban SBN 30%, investasi asuransi jiwa ke obligasi korporasi turun
  28. Allianz Life Gandeng RS Permata Keluarga Layani Pasien BPJS Kesehatan
  29. Asuransi Jiwa Kurang Surat Utang Korporasi

 

TENTANG AAJI

 

1. AAJI Luncurkan Tabel Mortalitas IV

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) berkolaborasi dengan OJK, Persatuan Aktuaris Indonesia, PT Reasuransi Indonesia Utama, dan University of Waterloo resmi meluncurkan Tabel Mortalitas (TMI) IV. TMI IV dikembangkan menggunakan perangkat lunak R dan Phyton sebagai referensi data bagi para aktuaris di industri asuransi sehingga tarif premi lebih akurat. “TMI IV ini bermanfaat bagi para akutaris perusahaan asuransi dalam menetapkan tarif premi yang akurat dan wajar,” kata Ketua Dewan Pengurus AAJI, Budi Tampubolon. Fauzi Arfan, Ketua Persatuan Aktuaris Indonesia menambahkan, setelah 8 tahun, industri asuransi merasa bahwa kini saat yang tepat melakukan pengkinian data terkait tingkat mortalitas dalam meningkatkan kualitas dan akurasi dalam penghitungan premi.

Suara Pembaruan / 23-12-2019, Hal 6

 

 

2. AAJI Luncurkan Tabel Mortalitas IV

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) bersama dengan OJK dan sejumlah lembaga terkait resmi meluncurkan Tabel Mortalitas (TMI) IV pada Kamis (19/12). TMI IV dikembangkan menggunakan perangkat lunak R dan Phyton sebagai referensi data bagi para aktuaris di industri asuransi sehingga tarif premi lebih akurat. “TMI IV ini bermanfaat bagi para akutaris perusahaan asuransi dalam menetapkan tarif premi yang akurat dan wajar,” kata Ketua Dewan Pengurus AAJI, Budi Tampubolon. Fauzi Arfan, Ketua Persatuan Aktuaris Indonesia menambahkan, setelah 8 tahun, industri asuransi merasa bahwa kini saat yang tepat melakukan pengkinian data terkait tingkat mortalitas dalam meningkatkan kualitas dan akurasi dalam penghitungan premi. Tabel Mortalitas IV ini menggunakan eksposur data lebih besar atau 52 perusahaan asuransi jiwa jika dibandingkan dengan TMI 2011 yang hanya 40 perusahaan. Proses pembuatan TMI IV telah berlangsung sejak awal 2018 dengan berfokus pada data yang dipelajari dari tahun 2013 hingga 2017. Beberapa pihak yang ikut terlibat antara lain Persatuan Aktuaris Indonesia, PT Reasuransi Indonesia Utama, dan University of Waterloo.

Investor Daily / 26-12-2019, Hal 23

 

3. Mudahkan Nasabah, AAJI Luncurkan Tabel Mortalitas IV

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia ( AAJI) meluncurkan Tabel Mortalitas IV (TMI IV), sebagai referensi data bagi para aktuaris di Industri Asuransi dalam menghasilkan tarif premi lebih akurat sesuai dengan gambaran masyarakat masa kini untuk kepentingan nasabah yang lebih baik dan sebagai hal mendasar dalam menetapkan strategi pengelolaan dana yang diterima nasabah. Ketua Dewan Pengurus AAJI, Budi Tampubolon mengatakan, “Diharapkan, TMI IV ini bermanfaat bagi para aktuaris perusahaan asuransi dalam menetapkan tarif premi yang akurat dan wajar kepada masyarakat Indonesia sehingga dapat membantu meningkatkan kesehahteraan masyarakat Indonesia,” kata Budi.

Suarakarya.id / 19-12-2019

 

4. AAJI Luncurkan Tabel Mortalitas Indonesia IV - Potokan Referensi Harga Premi

Dalam rangka memberikan peningkatan kualitas pelayanan kepada nasabah, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) meluncurkan Tabel Mortalitas Indonesia (TMI) IV. Dimana tabel ini dibuat agar mempermudah pelaku industri asuransi jiwa menetapkan harga premi di era digital. Kali ini, AAJI bekerja sama dengan Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI), PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero), dan University of Waterloo (READI Project) untuk menyusun tabel ini. Kata Ketua Dewan Pengurus AAJI, Budi Tampubolon, TMI IV merupakan penyempurnaan dari TMI III yang diterbitkan pada 2011. Kali ini, AAJI bekerja sama dengan Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI), PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero), dan University of Waterloo (READI Project) untuk menyusun tabel ini. “Datanya diambil dari 52 perusahaan asuransi jiwa, meningkat dibandingkan TMI III yang hanya menggunakan data dari 40 perusahaan,”ujarnya di Jakarta, kemarin.

Neraca.co.id / 20-12-2019

 

5. AAJI Luncurkan Tabel Mortalitas Indonesia IV

Dalam rangka memberikan peningkatan kualitas pelayanan kepada nasabah, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) meluncurkan Tabel Mortalitas Indonesia (TMI) IV. Dimana tabel ini dibuat agar mempermudah pelaku industri asuransi jiwa menetapkan harga premi di era digital. Kali ini, AAJI bekerja sama dengan Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI), PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero), dan University of Waterloo (READI Project) untuk menyusun tabel ini.

Tvasuransi.co.id / 20-12-2019

 

6. Prospek Bisnis Asuransi Perjalanan Menjanjikan

Prospek bisnis asuransi perjalanan nasional menjanjikan, seiring terus meningkatnya permintaan masyarakat terhadap produk jasa keuangan ini. Head Marketing Strategic and Partnership Fits.ID berkomitmen untuk memfasilitasi pembelian produk asuransi dalam platformnya. Dia menilai, asuransi adalah salah satu kendaraan terbaik yang harus dimiliki sebagai upaya antisipatif dan menekan kerugian finansial ketika risiko terjadi.  Berdasarkan data Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), pertumbuhan premi asuransi jiwa sampai akhir 2019 diperkirakan naik 10,5% dibandingkan tahun lalu. Riset yang dikeluarkan oleh DS Research menyebutkan, sebanyak 69% responden sudah familiar dengan asuransi digital.

Investor.id / 24-12-2019

 

INDUSTRI ASURANSI

 

7. Kepercayaan Nasabah Jiwasraya Dijaga

Pemerintah memperhatikan persoalan perusahaan BUMN , PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Koordinasi, terutama antara Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN, dilakukan demi menjaga kepercayaan nasabah asuransi Jiwasraya.

Kompas / 24-12-2019

 

 

8. Pemerintah Mempercepat Holding Asuransi

Pemerintah masih mencari jalan keluar penyelamatan Asuransi Jiwasraya. Pemerintah sudah memiliki tiga strategi. Pertama, akan ada investor strategis yang masuk menyokong Jiwasraya Putra. Kedua, pembentukan holding perusahaan asuransi. Ketiga, kerjasama reasuransi. Perkembangan terakhir, Pemerintah akan mengambil langkah pembentukan holding asuransi. Kabar yang beredar, Taspen dan Taspen Life akan "mengambil alih" bisnis Jiwasraya, khusus pengelolaan nasabah ritel asuransi tradisional Jiwasraya.

Kontan / 24-12-2019

 

9. OJK Tak Larang Bumiputera

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membantah telah melarang Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1992 membayar klaim nasabah. Sekar Putih Djarot, Juru Bicara OJK mengatakan, Badan Perwakilan Anggota (BPA) Bumiputera bertanggungjawab memikul amanat pemegang polis dalam menjalin komunikasi bersama direksi perseroan.

Kontan / 24-12-2019

 

10. Menteri Lindungi Dirut yang Ungkap Borok Jiwasraya

Menteri Badan Usaha Milik Ne­gara (BUMN) Erick Thohir ber­­janji akan melindungi Dirut PT Asu­ransi Jiwasraya Hexana Tri Sasongko selama penyelidikan kasus keuangan perseroan. Jiwasraya terbelit keuangan dan tidak mampu mem­­bayar klaim polis sebesar Rp12,4 triliun di periode Okto­ber-November 2019. Hexana mengungkap sengkarut Jiwasraya terjadi sejak beberapa tahun lalu. Dia baru mengetahui problem itu setelah memimpin pada akhir tahun lalu. Hexana juga mengaku tidak menemukan hasil audit keuangan perusahaan yang kredibel dalam lima tahun terakhir. Hanya audit BPK pada 2015 yang menurutnya layak dipercaya. Kapuspen Kejagung Mukri mengungkapkan pihaknya akan memanggil 20 saksi terkait kasus Jiwasraya. Di sisi lain, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan dirinya tidak melindungi Direktur Keuangan Jiwasraya Harry Prasetyo dengan memberikan jabatan Te­­naga Ahli Utama Kedeputian III bidang Kajian dan Pengelolaan Isu-Isu Ekonomi Strategis di KSP. Sementara itu, Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel memastikan parlemen akan memaksimalkan fungsinya dalam bidang penga­was­an untuk penanganan kasus Jiwasraya. Penyelesaian kasus Jiwasraya harus mengutamakan prinsip win-win solution antara Jiwasraya dan pemegang polis.

Media Indonesia / 24-12-2019, Hal 2

 

11. Pemerintah Upayakan Bayar Jatuh Tempo Jiwasraya Bertahap

Menteri BUMN, Erick Thohir, memastikan pemerintah berupaya untuk menyelesaikan pembayaran jatuh tempo polis Jiwasraya. Meski memang harus diakui Erick pemerintah melakukan penyelesaian ini secara bertahap. Erick menjelaskan secara bertahap pemerintah mengupayakan agar setidaknya Rp 1,5 triliun hingga Rp 2 triliun akan dikeluarkan tiap tahunnya untuk menyicil membayar tunggakan polis tersebut. Dana yang dipakai, kata Erick akan didapatkan dari rekonsiliasi holding asuransi. Erick menjelaskan upaya tersebut merupakan tahap pertama pemerintah untuk menyelesaikan persoalan ini. Tahap kedua, kata Erick sejalan dengan proses restrukturisasi perusahaan juga mengupayakan masuknya beberapa investor untuk menyuntikan modal. Diharapkan masuknya investor ini bisa memulihkan kondisi keuangan perusahaan. Terkait kasus hukum yang disinyalir ada karena keterlibatan oknum yang membuat perusahaan merugi akan diselesaikan secara hukum yang berlaku. Erick menyerahkan semua proses tersebut kepada Kejaksaan Agung. Presiden Joko Widodo memanggil Menkeu Sri Mulyani dan Menteri BUMN Erick Thohir ke Istana untuk membahas upaya penyehatan PT Asuransi Jiwasraya pada Senin (23/12).

Republika / 24-12-2019, Hal 15

 

12. AJB Bumiputera Racik Strategi Baru

Direktur Utama Bumiputera Dirman Pardosi mengatakan, bahwa saat ini perseroan memiliki kewajiban outstanding claim hingga Rp4 triliun serta mencatatkan gap asset dan liabilitas hingga Rp23 triliun. Ia menjelaskan bahwa saat ini perseroan perlu menggenjot nilai, baik yang bersifat tangible maupun intangible. Oleh karena itu, manajemen baru akan mendorong terobosan yang dapat menarik investor baru.

Bisnis Indonesia / 26-12-2019, Hal 11

 

13. Allianz Indonesia Perluas Kerja Sama Rumah Sakit

PT Asuransi Allianz Life Indonesia melalui unit bisnis Allianz Health & Corporate Solutions (AHCS) yang tergabung dalam Forum Asuransi Kesehatan Indonesia (Formaksi) melakukan penandatanganan kerja sama dengan dua Rumah Sakit (RS) Permata Keluarga Husada Group, yaitu RS Permata Depok dan RS Permata Bekasi untuk layanan penjaminan langsung pasien Coordination of Benefit (CoB) BPJS Kesehatan. Menurut Head of AHCS Operations Allianz Life Indonesia, Angelia Agustine, pasien BPJS Kesehatan yang memiliki Asuransi Kesehatan Tambahan dari Allianz tidak perlu membayar selisih biaya yang timbul ketika ada permintaan untuk naik kelas perawatan di Rumah Sakit.

Koran Jakarta / 26-12-2019, Hal 8

 

14. Tuntaskan Jiwasraya Guna Kepercayaan Publik

Anggota Komisi XI DPR RI Vera Febyanthy menginginkan permasalahan terkait PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dapat segera dituntaskan dalam rangka menjaga kepercayaan publik terhadap industri asuransi. Vera menyatakan permasalahan Jiwasraya dapat disebut sebagai bentuk kejahatan yang terstruktur dan terorganisasi sehingga mengakibatkan kerugian terhadap perusahaan dalam jumlah yang besar. Selain itu kerugian bersih yang dialami perusahaan sampai Triwullan III tahun 2019 mencapai 13,7 triliun rupiah. Vera menyebutkan bahwa untuk membantu permasalahan tersebut, Komisi XI DPR meminta kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melaksanakan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) terhadap Jiwasraya. Erick juga mengapresiasi Direktur Utama Asuransi Jiwasraya, Hexana Tri Sasongko atas dedikasi serta komitmennya dalam penyelamatan perusahaan yang menghadapi defisit keuangan hingga 32 triliun rupiah. Erick menyebut Hexana yang membutuhkan tim solid dalam mendongkrak kinerja sebanyak 142 BUMN dalam program restrukturisasi di bawah pembinaan Kementerian BUMN.

Koran Jakarta / 26-12-2019, Hal 8

 

15. OJK Cari Solusi Penuntasan Kasus Jiwasraya

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengupayakan solusi atas masalah yang menimpa perusahaan asuransi milik negara PT Asuransi Jiwasraya. Desakan penuntasan kasus Jiwasraya datang dari politikus Partai Demokrat, Andi Arif, yang mendesak Kejagung untuk mengumumkan tersangka kasus ini. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Adi Toegarisman, mengatakan sudah membentuk tim beranggotakan 16 jaksa untuk menangani kasus Jiwasraya. Hingga Agustus 2019, Jiwasraya menanggung kerugian negara Rp13,7 triliun. Pada Oktober 2018, manajemen Jiwasraya mengumumkan penundaan pembayaran kepada 711 pemegang polis jatuh tempo produk bancassurance JS Saving Plan senilai Rp802 miliar.

Koran Tempo / 26-12-2019, Hal 6

 

16. Pengawasan Lemah Kasus Jiwasraya

Menguatnya tindak pidana di balik krisis keuangan PT Asuransi Jiwasraya makin menunjukkan betapa buruknya pengawasan di sektor jasa keuangan. Kejagung pada 17 Desember lalu resmi mengambil alih penyidikan yang selama tujuh bulan terakhir dijalankan Kejaksaan Tinggi Jakarta. Kejaksaan mengendus dugaan fraud dalam pengelolaan dana JS Saving Plan yang menjanjikan imbal hasil pada kisaran 9 – 13 persen dari penempatan dana di beragam instrumen investasi, jauh lebih tinggi dibanding rata-rata yield obligasi pemerintah yang hanya 7-9 persen. Indikasi menguat lantaran 95 persen dari total dana pada investasi saham digelontorkan ke junk stock dan 98 persen investasi di reksa dana dikelola manajer investasi berkinerja rendah.

Koran Tempo / 26-12-2019, Hal 10

 

17. OJK Cari Solusi Jiwasraya Secepatnya

OJK menegaskan tak tinggal diam dengan kasus gagal bayar polis triliunan rupiah yang dialami PT Jiwasraya. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan OJK dan pemerintah terus berupaya mencari solusi terbaik bagi BUMN dan nasabah Jiwasraya. Jiwasraya tak dapat membayar klaim polis jatuh tempo pada period Oktober – November 2019 sebesar Rp12,4 triliun dan Kejagung kini sedang menyelidiki dugaan korupsi pengelolaan dana investasi dengan perkiraan kerugian negara hingga Agustus lalu mencapai Rp13,7 triliun. Menteri BUMN Erick Thohir memastikan pemerintah bakal menyelesaikan pembayaran jatuh tempo polis Jiwasraya tetapi pembayaran itu harus dilakukan bertahap. Dana yang dipakai akan didapatkan dari rekonsiliasi holding asuransi. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejakgung Mukri mengatakan tim penyidik sedang mencari dua alat bukti untuk membuktikan dugaan korupsi di Jiwasraya. Ekonom Indef Bhima Yudhistira mengatakan kasus Jiwasraya akan semakin rumit jika ditarik ke ranah politik. Pengamat pasar modal Teguh Hidayat menyebut permasalahan yang membelit Jiwasraya murni disebabkan adanya penyimpangan pengelolaan investasi. Jiwasraya mengeluarkan produk unit link JS Saving Plan tahun 2013 yang menawarkan bunga tinggi di kisaran 6,5 persen hingga 10 persen, produk itu dinilai sangat berisiko karena bersifat tetap.

Republika / 26-12-2019, Hal 1&9

 

18. Menteri BUMN Siap Lindungi Dirut Jiwasraya dari Berbagai Tekanan

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir memuji dedikasi serta komitmen Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Hexana Tri Sasongko di dalam penyelamatan perusahaan yang tengah mengahadapi defisit keuangan hingga Rp 32 Triliun. Sejalan dengan upaya penyelamatan, ia pun meminta agar pihak-pihak terus bisa bekerjasama dalam rangka memperbaiki semua masalah yang tengah dihadapi perusahaan asuransi jiwa tertua di Indonesia tersebut.

Tribunnews.com / 23-12-2019

 

19. Pemegang Polis Siap Gugat AJB Bumiputera 1912

Perhimpunan Pemegang Polis Bumiputera atau Pempol Bumi akan melayangkan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU kepada jajaran manajemen Asuransi Jiwa Bersama atau AJB Bumiputera 1912. Ketua Pempol Bumi Jaka Irwanta menjelaskan bahwa Bumiputera saat ini menghadapi situasi dilematis, yakni karena gagalnya berbagai upaya penyehatan baik oleh jajaran manajemen maupun OJK, tidak adanya payung hukum asuransi mutual, dan kondisi keuangan yang terus menyusut. Kondisi tersebut, yang mengakibatkan tunggakan klaim membengkak hingga Rp4 triliun, membuat Pempol Bumi akan mengajukan gugatan PKPU pada Januari 2020. Gugatan tersebut mengacu kepada Undang-Undang 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Bisnis.com / 24-12-2019

 

20. Sakit Menahun di Industri Asuransi Jiwa Nasional

Industri keuangan di Indonesia sepanjang 2019 menemui sejumlah masalah. Kejaksaan Agung mengindikasikan adanya praktik korupsi yang menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp 13,7 triliun. Direktur Riset Center of Reforms on Economics (CORE), Piter Abdullah menjelaskan, akar masalah Jiwasraya disebabkan oleh ketidaktepatan pemegang saham dan manajemen lama dalam menentukan momentum sekaligus langkah penyelamatan. Dia menilai, keputusan pemerintah terdahulu yang terkesan lambat menutup defisit solvabilitas senilai Rp 3,29 triliun pada 2006 menyebabkan kondisi defisit keuangan Jiwasraya terus merosot pada angka Rp 5,7 triliun di akhir 2009.

Detik.com / 23-12-2019

 

21. Penyelesaian Jiwasraya Harus Utamakan Prinsip Win-win Solution

Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel memastikan DPR akan memaksimalkan fungsinya dalam bidang pengawasan untuk penanganan kasus gagal bayar asuransi Jiwasraya. Penyelesaian kasus Jiwasraya harus mengutamakan prinsip win-win solution antara Jiwasraya dengan para nasabah. Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subchi menilai setidaknya dua langkah penting yang perlu dilakukan dalam mengatasi persoalan Jiwasraya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bidang asuransi jiwa yang mengalami defisit Rp32 triliun sehingga membuat perusahaan gagal bayar klaim nasabah.

Medcom.id / 24-12-2019

 

22. Lunasi Utang, Ini Daftar Aset AJB Bumiputera yang Akan Dijual

Asuransi Jiwa Bersama atau AJB Bumiputera 1912 berencana melikuidasi sejumlah aset untuk memenuhi kewajiban terhadap nasabah. Meskipun begitu, target pendapatan dari likuidasi baru mencapai separuh dari total kewajiban Bumiputera. Direktur Utama Bumiputera Dirman Pardosi menuturkan  jajaran direksi berencana menjual sebagian aset untuk memenuhi kewajiban. Selain itu, manajemen pun akan memberlakukan kerja sama operasional (KSO) aset-aset strategis. Total outstanding claim Bumiputera saat ini mencapai Rp4 triliun. Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari klaim-klaim yang tertunda selama beberapa tahun. Bumiputera kesulitan membayarkan klaim di tengah kondisi defisit yang mencapai Rp23 triliun. Jumlah tersebut terus membengkak dari 1997, saat satu-satunya asuransi mutual tersebut mencatatkan defisit Rp2,6 triliun.

Tempo.co / 24-12-2019

 

23. Pengamat: Kasus Gagal Bayar Jiwasraya Murni Masalah Hukum

Pengamat menilai kasus gagal bayar yang terjadi di perusahaan asuransi PT Jiwasraya sebagai murni masalah hukum. Proses hukum dinilai sebagai solusi penyelesaian masalah ini. Upaya penegakan hukum kasus Jiwasraya, menurut Dias, harus diapresiasi. Penegak hukum yang kini telah bergerak cepat dengan memanggil beberapa saksi harus dikawal dan didorong agar penuntasan kasus ini bisa transparan dan cepat selesai.

Bisnis.com / 25-12-2019

 

24. Kerugian Negara Rp 13,7 T, Ini Respons Bos OJK soal Jiwasraya

Persoalan gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang mencapai Rp 12,4 triliun sudah masuk ranah hukum dan ditangani Kejaksaan Agung. Pemerintah pun terus berusaha melepaskan jeratan masalah Jiwasraya sehingga BUMN asuransi jiwa ini bisa 'hidup' lagi. Jiwasraya masuk menjadi pengawasan OJK, bahkan sejak 2006 sejak otoritas ini ketika itu masih bernama Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Kementerian Keuangan. Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya juga mengatakan terus berkomunikasi dengan Menteri BUMN Erick Tohir untuk menangani masalah asuransi Jiwasraya. Sementara dari segi hukum, Sri Mulyani menyerahkan sepenuhnya pada Kejaksaan Agung. Menurutnya, Kejagung sedang melakukan penelitian untuk kasus Jiwasraya. Potensi kerugian negara menurut Kejagung mencapai Rp 13,7 triliun.

Cnbcindonesia.com / 25-12-2019

 

25. Pengamat: Tidak Lazim Perusahaan Asuransi Bisa Rugi Triliunan

Kejaksaan Agung mengungkap bahwa negara berpotensi mengalami kerugian Rp 13,7 triliun akibat PT Asuransi Jiwasraya (Persero) berinvestasi pada 13 perusahaan bermasalah. Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Enny Sri Hartati, mengungkapkan kasus perusahaan asuransi sampai tekor triliunan rupiah dinilainya tidak lazim. Pengelolaan dana di industri asuransi, berbeda dengan perusahaan investasi lainnya. Menurutnya, di industri asuransi menerapkan prinsip kehati-hatian yang lebih ketat dibanding industri keuangan lainnya.

Kompas.com / 25-12-2019

 

26. Perjalanan Jiwasraya, Pionir Asuransi Jiwa yang Kini Terseok-seok

Pemerintah masih mencari jalan keluar penyelamatan Asuransi Jiwasraya yang terjerat kasus gagal bayar polis asuransi nasabah. Penyelamatan asuransi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini harus berpacu dengan waktu mengingat jumlah dana nasabah yang jatuh tempo sekitar Rp 12,4 triliun. Adapun Jiwasraya merupakan asuransi tertua di Indonesia, bermula dari NILLMIJ, Nederlandsch Indiesche Levensverzekering en Liffrente Maatschappij van 1859, yang berdiri pada 31 Desember 1859. Pada 1980-an, jumlah nasabah Jiwasraya pun terus meningkat. Pada periode tahun 1990an kondisi Jiwasraya sempat membaik meski turut terdampak oleh krisis ekonomi 1998. Jiwasraya juga pernah diterpa isu korupsi investasi repo saham.  Dikutip dari pemberitaan Harian Kompas, 25 Mei 2005, manajemen PT Asuransi Jiwasraya pernah dituding Kantor Menneg BUMN melakukan korupsi sebesar Rp 845 miliar terkait dengan investasi pada repo saham. Kemudian, pada periode 2011 hingga 2016, kinerja keuangan Jiwasraya mencatatkan keuntungan dan mulai diterpa masalah pada awal 2018.

Kompas.com / 25-12-2019

 

 

27. Gara-gara kewajiban SBN 30%, investasi asuransi jiwa ke obligasi korporasi turun

Investasi industri asuransi jiwa ke instrumen obligasi korporasi menunjukkan tren penurunan dalam tiga tahun terakhir. Tren penurunan tersebut seiring dengan kewajiban pemenuhan 30% investasi asuransi jiwa ke surat berharga negara (SBN). Merujuk data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sampai Oktober 2019, investasi ke obligasi korporasi turun 9,07% year on year (yoy) menjadi Rp 27,73 triliun. Sebaliknya, investasi ke SBN meningkat hingga 19,15% menjadi Rp 72,66 triliun. PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) memperkirakan tren penurunan tersebut karena perusahaan asuransi jiwa diwajibkan memenuhi ketentuan minimal porsi investasi ke SBN yaitu 30% dari total investasi.

Kontan.co.id / 25-12-2019

 

28. Allianz Life Gandeng RS Permata Keluarga Layani Pasien BPJS Kesehatan

PT Asuransi Allianz Life Indonesia menggandeng jaringan Rumah Sakit Permata Keluarga Husada Group yaitu RS Permata Depok & RS Permata Bekasi untuk layanan penjaminan langsung atas pasien Coordination of Benefit (CoB) BPJS Kesehatan. Kerjasama tersebut dilakukan bersama-sama dengan Forum Asuransi Kesehatan Indonesia (Formaksi), forum yang mewadahi perusahaan asuransi jiwa dan asuransi umum yang memasarkan produk asuransi kesehatan. Nantinya pasien BPJS Kesehatan yang memiliki Asuransi Kesehatan Tambahan dari Allianz tidak perlu membayar selisih biaya yang timbul ketika ada permintaan untuk naik kelas perawatan di Rumah Sakit.

Sindonews.com / 25-12-2019

 

29. Asuransi Jiwa Kurang Surat Utang Korporasi

Tiga tahun terakhir, investasi industri asuransi jiwa ke instrumen obligasi korporasi menunjukan tren penurunan. Merujuk data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sampai Oktober 2019, investasi ke obligasi korporasi menurun 9,07% year on year (yoy) menjadi Rp 27,73 triliun. Sebaliknya, investasi ke SBN meningkat hingga 19,15% menjadi Rp 72,66 triliun. Alokasi portofolio investasi asuransi jiwa ke obligasi korporasi tahun depan kemungkinan tidak jauh berbeda dengan 2019. PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk mengurangi portofolio investasi ke obligasi. Terlihat dari laporan keuangan perusahaan itu, investasi ke surat utang korporasi turun 47,44% menjadi Rp496,28 miliar per September 2019.

Kontan / 26-12-2019

 

INFORMASI KEUANGAN

 

USD/IDR

13.978

IHSG (per 23 Desember 2019)

6.305,91

BI Rate

 

Sumber Kontan.com

Sumber Media:

Suarakarya.id, Neraca.co.id, Tvasuransi.co.id, Cnnindonesia.com, Intisari.grid.id, Suara Pembaruan, Suara.com, Tribunnews.com, Bisnis.com, Detik.com, Investor.id, Jawa Pos, Kompas, Kontan, Medcom.id, Media Indonesia, Republika, Tempo.co, Cnbcindonesia.com, Kompas.com, Kontan.co.id, Sindonews.com, Bisnis Indonesia, Investor Daily, Kompas, Kontan, Koran Jakarta, Koran Tempo, Republika

DOWNLOAD PDF