AAJI Daily News - 17 September 2024


Selasa, 17 September 2024                                                                                                                                         

FM-CC-AAJI-006-00

HEADLINE NEWS

1

AAJI Nilai Merger dan Akuisisi Sebagai Realitas Baru Industri Asuransi

2

Ini Tanggapan AAJI Soal Implementasi PSAK 117 untuk Perusahaan Asuransi

3

AAJI Ungkap Prasyarat Pertumbuhan Asuransi Jiwa Kredit

4

AAJI Prediksi Asuransi Jiwa Kredit Masih Tumbuh Hingga Akhir 2024

5

AAJI Sebut Spin Off Unit Usaha Syariah Buat Persaingan Industri Lebih Kompetitif

6

Premi Tunggal Asuransi Jiwa Terus Tertekan, AAJI Ungkap Penyebabnya

7

Ini Sanksi Bagi Perusahaan Asuransi tak Miliki Tenaga Aktuaris

8

Bisnis Asuransi Terjepit Dua Aturan Baru

9

Asuransi Jiwasraya dan Berdikari Insurance Kena Sanksi OJK

10

OJK Beri Sanksi ke Asuransi Jiwasraya dan Berdikari Insurance

11

Jiwasraya dan Berdikari Insurance Kena Sanksi OJK

12

OJK Beri Sanksi Sejumlah Asuransi

13

OJK Batasi Usaha Dua Asuransi

14

Melanggar, OJK Beri Sanksi PKU kepada Dua Perusahaan Asuransi

15

Spin-off UUS Asuransi Paling Lambat 2026

16

Spin-off UUS Asuransi Paling Lambat 2026

17

Spin-off UUS Asuransi Paling Lambat 2026

18

Spin-off UUS Asuransi Paling Lambat 2026

19

OJK Beri Sanksi Batasi Kegiatan Usaha Jiwasraya dan Berdikari

20

Premi Unit-Linked Allianz Life Indonesia Naik 11%

21

Hasil Investasi Naik Berkat Kinerja Aset yang Positif

22

Premi Asuransi Umum Melesat

23

MERGER & AKUISISI DIPROYEKSI RAMAIKAN INDUSTRI ASURANSI

24

IFG Life Gulirkan Kampanye Pendakian Bebas Sampah

25

Christine Setyabudhi

26

Generali Indonesia Siap Implementasikan PSAK 117

27

MSIG Life (LIFE) Bayar Klaim Kesehatan Rp394 Miliar per Juli 2024

28

Tingkat RBC Allianz Life Capai 292,76% Per Juni 2024

29

Tingkatkan Cashless Klaim, Allianz Life Syariah Gandeng Pihak Ketiga

30

Tutup Program RAKB 2024, Simas Jiwa Sukses Adakan Living Community Make Over bagi Warga Petamburan Jakarta

31

PT Jamkrida Jabar dan Jagadiri Jalin Kerja Sama, Beri Perlindungan Risiko Kredit

32

BRI Life Bayarkan Total Klaim dan Manfaat Sebesar Rp 2,88 Triliun Hingga Juli 2024

33

Ditopang Saham dan Obligasi, Investasi BNI Life Tembus Rp 743,6 Miliar

34

Kinerja Positif, Pendapatan Great Eastern Life Indonesia Tumbuh 7,19 Persen

35

OJK Terapkan Sejumlah Inisiasi untuk Meredam Dampak Inflasi Medis

36

Berita Foto - INVESTASI ASURANSI JIWA TURUN

37

Iklan - LAPORAN KEUANGAN PT ASURANSI SYARIAH KELUARGA INDONESIA

TENTANG AAJI

AAJI Nilai Merger dan Akuisisi Sebagai Realitas Baru Industri Asuransi

finansial.bisnis.com, 13/09/2024

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menanggapi aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait peningkatan ekuitas perusahaan asuransi, yang diperkirakan akan mendorong tren konsolidasi di industri ini. Berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023, perusahaan asuransi harus memenuhi persyaratan ekuitas yang cukup ketat dalam dua tahap. Tahap pertama, yang akan berlaku pada 31 Desember 2026, mengharuskan perusahaan asuransi konvensional memiliki ekuitas minimum sebesar Rp 250 miliar, sementara perusahaan asuransi syariah harus memiliki ekuitas sebesar Rp 100 miliar. Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu mengakui bahwa dengan adanya regulasi baru ini, beberapa perusahaan mungkin merasa kesulitan untuk memenuhi persyaratan ekuitas yang ditetapkan. Akibatnya, mereka mencari alternatif lain, termasuk merger atau akuisisi, untuk menghindari sanksi atau bahkan pengembalian izin usaha

Ini Tanggapan AAJI Soal Implementasi PSAK 117 untuk Perusahaan Asuransi

id.tradingview.com, 13/09/2024

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh perusahaan asuransi menerapkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 yang berlaku efektif per 1 Januari 2025. Sesudah implementasi PSAK 117 itu berlaku, perasuransian akan kembali disibukkan dengan adanya aturan peningkatan permodalan minimum sesuai POJK 23/2023. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) tak memungkiri perusahaan asuransi akan menghadapi beberapa tantangan selama penyesuaian ketentuan tersebut. Meskipun demikian, Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu optimistis perusahaan asuransi bisa memenuhi kedua aturan tersebut. Salah satunya dalam proses penerapan PSAK 117, beberapa perusahaan joint venture di Indonesia sudah mulai menyesuaikan pencatatan dan pengelolaan laporan keuangannya. Selain itu, perusahaan lain juga menunjukkan komitmennya melalui beragam persiapan di sisi teknologi, pelatihan, hingga penyusunan ulang proses pelaporan keuangan.

AAJI Ungkap Prasyarat Pertumbuhan Asuransi Jiwa Kredit

finansial.bisnis.com, 15/09/2024

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mengungkapkan bahwa pertumbuhan asuransi jiwa kredit sangat bergantung pada berbagai faktor makroekonomi, seperti tingkat inflasi, suku bunga, kondisi ekonomi nasional dan global, serta daya beli masyarakat. Tantangan ini dipandang sebagai pengaruh utama terhadap kinerja industri asuransi jiwa saat ini. Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu mengatakan secara umum ketidakpastian ekonomi global dan pelemahan daya beli masih menjadi tantangan pertumbuhan asuransi jiwa. Namun tetap optimis sampai dengan akhir tahun 2024 pertumbuhan premi asuransi jiwa akan terus tumbuh positif, termasuk pertumbuhan premi asuransi jiwa kredit.

AAJI Prediksi Asuransi Jiwa Kredit Masih Tumbuh Hingga Akhir 2024

id.tradingview.com, 16/09/2024

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) memprediksi bahwa asuransi jiwa kredit masih akan bertumbuh hingga akhir 2024. Meski hal ini sangat bergantung pada berbagai faktor makroekonomi, seperti tingkat inflasi, suku bunga, kondisi ekonomi nasional dan global, serta daya beli masyarakat.Asuransi jiwa kredit adalah produk kerja sama bank dengan perusahaan asuransi. Produk ini memberikan manfaat berupa pelunasan kredit kepada bank apabila seorang yang memanfaatkan fasilitas kredit (debitur) meninggal dunia.  Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu mengatakan, secara umum ketidakpastian ekonomi global dan pelemahan daya beli masih menjadi tantangan bagi pertumbuhan asuransi jiwa kredit.  Namun optimistis sampai dengan akhir tahun ini, premi asuransi jiwa kredit masih akan tumbuh positif, termasuk pertumbuhan premi asuransi jiwa. Optimisme ini didukung oleh peningkatan kredit perbankan yang naik 12,40% secara tahunan atau year on year(YoY) menjadi Rp 7,5 triliun pada Juli 2024.

AAJI Sebut Spin Off Unit Usaha Syariah Buat Persaingan Industri Lebih Kompetitif

id.tradingview.com, 16/09/2024

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan asuransi/reasuransi melakukan pemisahan atau spin off Unit Usaha Syariah (UUS) paling lambat 31 Desember 2026. Secara total, terdapat 41 perusahaan asuransi/reasuransi yang telah menyampaikan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS). Mengenai hal itu, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) memperkirakan adanya spin off UUS akan meningkatkan jumlah perusahaan asuransi syariah, sehingga mendorong persaingan industri yang lebih kompetitif. Direktur Eksekutif AAJI, Togar Pasaribu, meyakini persaingan yang lebih kompetitif itu akan terjadi baik di dalam industri perasuransian syariah maupun perasuransian secara keseluruhan. Selain peningkatan pemain dan inovasi produk, kompetisi dalam hal akses modal, sumber daya, hingga penetrasi pasar yang luas juga akan menjadi karakteristik utama dari industri syariah.

Premi Tunggal Asuransi Jiwa Terus Tertekan, AAJI Ungkap Penyebabnya

keuangan.kontan.co.id, 16/09/2024

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) melaporkan pada semester I-2024, premi tunggal di perusahaan asuransi jiwa turun 1% menjadi Rp 35,5 triliun secara year on year (YoY). Sedangkan premi reguler masih bisa tumbuh 5,2% menjadi Rp 52,9 triliun YoY. Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu menyebutkan, premi tunggal didominasi produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (paydi). Sedangkan premi reguler didominasi produk tradisional seperti asuransi jiwa dan asuransi kesehatan. Ia menilai, penurunan premi tunggal disebabkan faktor ekonomi yang tidak stabil, sehingga tren ini mempengaruhi tingkatan prioritas segmen kelas atas yang menjadi lebih berhati-hati dalam berinvestasi dengan dana yang besar dimuka.

INDUSTRI & ASURANSI

Ini Sanksi Bagi Perusahaan Asuransi tak Miliki Tenaga Aktuaris

Bisnis Bali, hal 1&3, 13/09/2024

Dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di sektor Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP), OJK telah melakukan beberapa langkah. Di antaranya terkait kewajiban bagi seluruh perusahaan asuransi untuk memiliki tenaga aktuaris. Sepanjang Juli sampai 25 Agustus 2024, OJK melakukan pengenaan sanksi administratif kepada lembaga jasa keuangan di sektor PPDP sebanyak 173 sanksi, yang terdiri dari 103 sanksi peringatan/teguran dan 70 sanksi denda yang dapat diikuti dengan sanksi peringatan/teguran. Sejalan dengan upaya pengembangan sektor PPDP, sampai dengan Juli 2024 OJK terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada LJK melalui pengawasan khusus terhadap dana pensiun dan 8 perusahaan asuransi dan reasuransi dengan harapan perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis.

Bisnis Asuransi Terjepit Dua Aturan Baru

Kontan, hal 6, 14/09/2024

Pelaku industri asuransi harus memenuhi dua aturan sekaligus terkait keuangan. Pertama, penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 tentang kontrak asuransi secara paralel yang akan berlaku pada awal tahun 2025. Aturan ini adalah implementasi dari penerapan IFRS 17 yang berlaku secara global. Salah satu poin penting dalam PSAK 117 adalah dimasukkannya komponen baru dalam perhitungan keuangan, yakni Contractual Service Margin dan risk adjustment. Perusahaan asuransi harus mengkonversi pembukuan dengan menghitung portofolio yang sudah ada, mulai dari sisa arus kas sampai besaran pencadangan. Dari perhitungan tersebut ada potensi asuransi merugi, karena setiap portofolio bisnis yang dicover memiliki potensi klaim yang harus dicadangkan. Jika ditemukan ada kekurangan pencadangan dan dianggap sebagai kerugian, perusahaan itu harus menutupnya saat aturan tersebut mulai berlaku, Ini pada akhirnya bisa mengikis ekuitas perusahaan asuransi. Aturan kedua, pelaku industri juga harus bersiap memenuhi POJK Nomor 23/2023. Nantinya perusahaan asuransi konvensional setidaknya harus punya ekuitas Rp 1 triliun.

Asuransi Jiwasraya dan Berdikari Insurance Kena Sanksi OJK

Balikpapan Post, hal A3, 14/09/2024

Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha kepada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) (AJS) dan PT Berdikari Insurance (BIC) yang dinilai telah melanggar sejumlah ketentuan di bidang perasuransian. Pengenaan sanksi PKU tersebut merupakan rangkaian proses pengawasan yang dilakukan OJK sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku dengan tujuan untuk melindungi kepentingan pemegang polis dan masyarakat, kata Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK. M Ismail Riyadi. PT AJS dan PT BIC tetap wajib melaksanakan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo sesuai ketentuan perundangan. Setelah dikenakannya sanksi itu, maka PT AJS dan PT BIC dilarang melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha bagi perusahaan asuransi tersebut sejak 11 September 2024 sampai dengan perusahaan dapat mengatasi penyebab dikenakannya sanksi PKU untuk seluruh kegiatan usaha tersebut.

OJK Beri Sanksi ke Asuransi Jiwasraya dan Berdikari Insurance

Suara Pemred, hal 7, 14/09/2024

OJK menerbitkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha kepada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) (AJS) dan PT Berdikari Insurance (BIC) yang dinilai telah melanggar sejumlah ketentuan dibidang perasuransian. Pengenaan sanksi PKU tersebut merupakan rangkaian proses pengawasan yang dilakukan OJK sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku dengan tujuan untuk melindungi kepentingan pemegang polis dan Masyarakat, kata Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi. PT AJS dan PT BIC tetap wajib melaksanakan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo sesuai ketentuan perundangan.

Jiwasraya dan Berdikari Insurance Kena Sanksi OJK

Kontan, hal 6, 14/09/2024

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) kepada PT Asuransi Jiwasraya dan PT Berdikari Insurance. Pelaksana Tugas Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Ismail Riyadi menyebut keduanya dinilai telah melanggar sejumlah ketentuan di bidang perasuransian. Pengenaan sanksi PKU tersebut merupakan rangkaian proses pengawasan yang dilakukan OJK, sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku, dengan tujuan untuk melindungi kepentingan pemegang polis dan masyarakat. Asuransi Jiwasraya dan BIC tetap harus melaksanakan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo sesuai ketentuan perundangan. Setelah dikenakannya sanksi tersebut, Jiwasraya dan BIC juga dilarang untuk melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru terhadap seluruh lini usaha sejak 11 September 2024, sampai dengan kedua perusahaan dapat mengatasi penyebab dikenakannya sanksi PKU bagi seluruh kegiatan usaha.

OJK Beri Sanksi Sejumlah Asuransi

Riau Post, hal 3, 14/09/2024

OJK menerbitkan sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) kepada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) (AJS) dan PT Berdikari Insurance (BIC) yang dinilai telah melanggar sejumlah ketentuan di bidang perasuransian. Pengenaan sanksi PKU tersebut merupakan rangkaian proses pengawasan yang dilakukan OJK sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku dengan tujuan untuk melindungi kepentingan pemegang polis dan masyarakat, kata Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi. PT AJS dan PT BIC tetap wajib melaksanakan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo sesuai ketentuan perundangan. Setelah dikenakannya sanksi itu, maka PT AJS dan PT BIC dilarang melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha bagi perusahaan asuransi tersebut sejak 11 September 2024 sampai dengan perusahaan dapat mengatasi penyebab dikenakannya sanksi PKU untuk seluruh kegiatan usaha tersebut.

OJK Batasi Usaha Dua Asuransi

Suara Merdeka, hal 3, 14/09/2024

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) kepada PT Asuransi Jiwasraya dan PT Berdikari Insurance. Pelaksana Tugas Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Ismail Riyadi menyebut keduanya dinilai telah melanggar sejumlah ketentuan di bidang perasuransian. Pengenaan sanksi PKU tersebut merupakan rangkaian proses pengawasan yang dilakukan OJK, sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku, dengan tujuan untuk melindungi kepentingan pemegang polis dan masyarakat. Asuransi Jiwasraya dan BIC tetap harus melaksanakan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo sesuai ketentuan perundangan. Setelah dikenakannya sanksi tersebut, Jiwasraya dan BIC juga dilarang untuk melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru terhadap seluruh lini usaha sejak 11 September 2024, sampai dengan kedua perusahaan dapat mengatasi penyebab dikenakannya sanksi PKU bagi seluruh kegiatan usaha.

Melanggar, OJK Beri Sanksi PKU kepada Dua Perusahaan Asuransi

Bali Post, hal 2, 14/09/2024

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) (PT AJS) dan PT Berdikari Insurance (PT BIC) yang dinilai telah melanggar sejumlah ketentuan di bidang Perasuransian. Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi mengatakan pengenaan sanksi PKU tersebut merupakan rangkaian proses pengawasan yang dilakukan OJK sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku dengan tujuan untuk melindungi kepentingan pemegang polis dan masyarakat. PT AJS dan PT BIC tetap wajib melaksanakan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo sesuai ketentuan perundangan.

Spin-off UUS Asuransi Paling Lambat 2026

Jawa Pos, hal 3, 14/09/2024

OJK mencatat 41 perusahaan asuransi/reasuransi telah menyampaikan perubahan rencana kerja pemisahan (spin-off) unit syariah (UUS) asuransi itu dilakukan dengan dua cara: mendirikan perusahaan asuransi/reasuransi syariah baru atau dengan mengalihkan seluruh portofolio kepesertaan unit syariah kepada perusahaan asuransi/reasuransi syariah yang telah berizin usaha. Terdapat 29 UUS yang akan melanjutkan bisnis asuransi/reasuransi syariah, sedangkan 12 UUS lainnya memutuskan untuk mengalihkan portofolio unit syariah kepada perusahaan asuransi/reasuransi syariah lain. Dari 29 UUS yang akan melakukan spin-off dengan mendirikan perusahaan baru, rencananya dilakukan pada 2024-2026. Perinciannya, 2 UUS dibentuk tahun ini, kemudian sebanyak 18 UUS didirikan tahun depan, serta 9 UUS pada 2026.

Spin-off UUS Asuransi Paling Lambat 2026

Fajar, hal 3, 14/09/2024

OJK mencatat 41 perusahaan asuransi/reasuransi telah menyampaikan perubahan rencana kerja pemisahan (spin-off) unit syariah (UUS) asuransi itu dilakukan dengan dua cara: mendirikan perusahaan asuransi/reasuransi syariah baru atau dengan mengalihkan seluruh portofolio kepesertaan unit syariah kepada perusahaan asuransi/reasuransi syariah yang telah berizin usaha. Terdapat 29 UUS yang akan melanjutkan bisnis asuransi/reasuransi syariah, sedangkan 12 UUS lainnya memutuskan untuk mengalihkan portofolio unit syariah kepada perusahaan asuransi/reasuransi syariah lain. Dari 29 UUS yang akan melakukan spin-off dengan mendirikan perusahaan baru, rencananya dilakukan pada 2024-2026. Perinciannya, 2 UUS dibentuk tahun ini, kemudian sebanyak 18 UUS didirikan tahun depan, serta 9 UUS pada 2026.

Spin-off UUS Asuransi Paling Lambat 2026

Pontianak Post, hal 3, 14/09/2024

OJK mencatat 41 perusahaan asuransi/reasuransi telah menyampaikan perubahan rencana kerja pemisahan (spin-off) unit syariah (UUS) asuransi itu dilakukan dengan dua cara: mendirikan perusahaan asuransi/reasuransi syariah baru atau dengan mengalihkan seluruh portofolio kepesertaan unit syariah kepada perusahaan asuransi/reasuransi syariah yang telah berizin usaha. Terdapat 29 UUS yang akan melanjutkan bisnis asuransi/reasuransi syariah, sedangkan 12 UUS lainnya memutuskan untuk mengalihkan portofolio unit syariah kepada perusahaan asuransi/reasuransi syariah lain. Dari 29 UUS yang akan melakukan spin-off dengan mendirikan perusahaan baru, rencananya dilakukan pada 2024-2026. Perinciannya, 2 UUS dibentuk tahun ini, kemudian sebanyak 18 UUS didirikan tahun depan, serta 9 UUS pada 2026.

Spin-off UUS Asuransi Paling Lambat 2026

Padang Ekpress, hal 1&2, 14/09/2024

OJK mencatat 41 perusahaan asuransi/reasuransi telah menyampaikan perubahan rencana kerja pemisahan (spin-off) unit syariah (UUS) asuransi itu dilakukan dengan dua cara: mendirikan perusahaan asuransi/reasuransi syariah baru atau dengan mengalihkan seluruh portofolio kepesertaan unit syariah kepada perusahaan asuransi/reasuransi syariah yang telah berizin usaha. Terdapat 29 UUS yang akan melanjutkan bisnis asuransi/reasuransi syariah, sedangkan 12 UUS lainnya memutuskan untuk mengalihkan portofolio unit syariah kepada perusahaan asuransi/reasuransi syariah lain. Dari 29 UUS yang akan melakukan spin-off dengan mendirikan perusahaan baru, rencananya dilakukan pada 2024-2026. Perinciannya, 2 UUS dibentuk tahun ini, kemudian sebanyak 18 UUS didirikan tahun depan, serta 9 UUS pada 2026.

OJK Beri Sanksi Batasi Kegiatan Usaha Jiwasraya dan Berdikari

Mata Banua, hal 6, 17/09/2024

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) (PT AJS) dan PT Berdikari Insurance (PT BIC). Kedua perusahaan itu dinilai telah melanggar sejumlah ketentuan di bidang perasuransian. Plt Kepala Departemen Literasi Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi menuturkan pengenaan sanksi PKU tersebut merupakan rangkaian proses pengawasan yang dilakukan OJK untuk melindungi kepentingan pemegang polis dan masyarakat. Namun, Jiwasraya dan Berdikari tetap wajib melaksanakan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo sesuai ketentuan perundangan. Setelah dikenakannya sanksi ini, maka PT AJS dan PT BIC dilarang melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha bagi perusahaan asuransi tersebut.

Premi Unit-Linked Allianz Life Indonesia Naik 11%

Bisnis Indonesia, hal 15, 17/09/2024

Penerimaan premi produk asuransi yang dikaitakan dengan investasi (paydi) unit-linked Allianz Life Indonesia pada semester 1/2024 mencapai Rp 5 triliun atau naik 11% year-on-year (YoY) di tengah perolehan premi industri yang sedang menurun. Data Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menunjukan bahwa premi lini bisnis unit-linked mencapai Rp 36,68 triliun atau terkoreksi 13,8% secara tahunan (YoY) dari periode yang sama tahun lalu Rp 42,56 triliun. Himawan Pumama, Country Chief Product Officer Allianz Life Indonesia mengatakan, premi unit-linked Allianz Life Indonesia masih mendominasi pendapatan premi perseroan sepanjang semester 1/2024.

Hasil Investasi Naik Berkat Kinerja Aset yang Positif

Kontan, hal 10, 17/09/2024

Saham menjadi salah satu portofolio investasi dengan kinerja moncer di Agustus 2024. Ini tercermin dari pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang naik 5,724 di Agustus. Indeks obligasi juga naik tinggi. Ini nampak dari pergerakan Indonesia Composite Bond Index (ICBI) yang naik 1,71% di Agustus. ICBI masih naik di September. Di Jumat (13/9), ICBI mencapai level all time high di 392,46. Positifnya kinerja aset investasi ini mendorong kinerja investasi perusahaan asuransi jiwa.

Premi Asuransi Umum Melesat

Kontan, hal 10, 17/09/2024

Premi asuransi umum meningkat lebih kencang dibandingkan premi asuransi jiwa. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pada Juli 2024 pendapatan premi asuransi umum dan reasuransi naik 14,28% secara tahunan menjadi Rp 88,77 triliun. Sementara asuransi jiwa hanya naik 2,14% secara tahunan. Sejumlah perusahaan asuransi umum mengaku mengalami pertumbuhan premi cukup signifikan.

MERGER & AKUISISI DIPROYEKSI RAMAIKAN INDUSTRI ASURANSI

Bisnis Indonesia, hal 15, 17/09/2024

Aksi korporasi berupa merger dan akuisisi perusahaan asuransi diproyeksi bakal meramaikan aktivitas industri perasuransian dalam beberapa tahun ke depan seiring dengan adanya aturan dari Otoritas Jasa Keuangan dalam hal peningkatan modal. Lembaga Riset Indonesia Financial Group (IFG) Progress mengungkap beberapa aksi merger dan akuisisi (M&A) dipicu oleh penerapan beberapa regulasi baru, di antaranya peningkatan modal minimum sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 23/2023 dan spin off Unit Usaha Syariah (UUS) menjadi perusahaan asuransi syariah sesuai POJK No. 11/2023. Berdasarkan riset yang telah dilakukan IFG Progress, pemenuhan modal minimum secara organik, yaitu melalui peningkatan modal dari profitabilitas perusahaan asuransi dianggap cukup menjadi tantangan.

IFG Life Gulirkan Kampanye Pendakian Bebas Sampah

Rakyat Merdeka, hal 9, 17/09/2024

PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) mendukung pelestarian lingkungan Taman Nasional Gunung Rinjani di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), serta mendorong gaya hidup sehat melalui wisata alam terbuka. Corporate Secretary IFG Life Gatot Haryadi mengatakan, bahwa kali ini IFG Life bersama dengan Geopark Rinjani Lombok dan Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) melaksanakan kampanye Rinjani Zero Waste Mountain Camp 2024. Tujuan kegiatan tersebut untuk membangun kesadaran menjaga kelestarian lingkungan, melalui kegiatan penanaman pohon dan kampanye pendakian bebas sampah. Sebagai perusahaan asuransi jiwa dan kesehatan, IFG Life mendukung gaya hidup sehat masyarakat dalam bentuk wisata alam terbuka, ucap Gatot dalam rilis resminya, Senin (16/9/2024).

Christine Setyabudhi

Kontan, hal 10, 17/09/2024

BCA Life mengalokasikan Sebagian portofolio investasi pada instrumen pasar uang.

Generali Indonesia Siap Implementasikan PSAK 117

keuangan.kontan.co.id, 13/09/2024

PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia (Generali Indonesia) menyatakan kesiapannya menerapkan implementasi PSAK 117. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh perusahaan asuransi menerapkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 yang berlaku efektif per 1 Januari 2025. Chief Marketing Officer Generali Indonesia, Vivin Arbianti Gautama menyebut pada dasarnya sebagai perusahaan asuransi joint venture, pihaknya sudah mengimplementasikan IFRS 17 atau PSAK 117 untuk pelaporan ke grup sejak beberapa tahun belakangan. Vivin mengatakan pihaknya berkomitmen untuk mematuhi berbagai peraturan dan regulasi yang diterapkan. Selain itu, Generali akan memastikan implementasinya sesuai dengan tata cara dan rentang waktu implementasi yang ada, sebagai wujud dari Good Corporate Governance untuk meningkatkan transparansi, konsistensi, dan pemahaman atas informasi keuangan yang disajikan perusahaan.

MSIG Life (LIFE) Bayar Klaim Kesehatan Rp394 Miliar per Juli 2024

finansial.bisnis.com, 13/09/2024

Perusahaan asuransi jiwa PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk. atau MSIG Life (LIFE) telah membayarkan klaim kesehatan mencapai Rp 394 miliar per Juli 2024. Angka tersebut naik 28% year-on-year (yoy) dibanding periode yang sama tahun lalu. Pertumbuhan klaim tersebut melebihi pertumbuhan klaim kesehatan industri asuransi jiwa yang tercatat tumbuh 22,33% yoy sebesar Rp 12,45 triliun. Head of Customer and Marketing MSIG Life Lukman Auliadi menegaskan bahwa MSIG Life senantiasa mewujudkan komitmen perlindungan melalui pembayaran klaim sesuai dengan ketentuan dalam polis. Dia juga menjelaskan strategi perusahaan menaikkan pendapatan premi di tengah inflasi medis yang membuat asuransi jiwa harus mengeluarkan pembayaran klaim kesehatan lebih besar. Strategi pertama adalah adaptasi regulasi, di mana kami akan terus memantau dan menyesuaikan operasi kami dengan regulasi baru untuk memastikan kepatuhan dan efisiensi. Kedua, MSIG Life juga senantiasa melakukan invovasi produk dengan mengintegrasikan umpan balik dari pelanggan dan tren pasar ke dalam pengembangan produk agar tetap relevan dan kompetitif. Kemudian yang ketiga adalah dengan meningkatan layanan pelanggan.

Tingkat RBC Allianz Life Capai 292,76% Per Juni 2024

keuangan.kontan.co.id, 13/09/2024

PT Asuransi Allianz Life Indonesia (Allianz Life) mencatat rasio modal atau risk based capital (RBC) sebesar 292,76% per Juni 2024. Rasio RBC tersebut jauh di atas ketentuan yang sebesar 120%. Direktur & Chief Financial Officer Allianz Life Indonesia, Ong Le Keat optimistis RBC bisa berada di atas ketentuan minimum dari regulator, dengan didukung rencana perusahaan dalam berinvestasi secara berkelanjutan pada pengembangan bisnis. Angka RBC pada Juni 2024 menunjukkan bahwa Allianz Life terus mempertahankan kondisi perusahaan yang sehat.

Tingkatkan Cashless Klaim, Allianz Life Syariah Gandeng Pihak Ketiga

keuangan.kontan.co.id, 13/09/2024

PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia (Allianz Syariah) bekerja sama dengan Third Party Administrator (TPA) Global Excel Indonesia sebagai pengelola cashless claim di dalam negeri dan Across Asia Assist sebagai pengelola cashless claim di luar negeri untuk meningkatkan layanan asuransi kesehatan. Direktur Allianz Life Syariah Indonesia, Vinny Rika Anwar mengatakan, kedua perusahaan TPA tersebut memiliki jaringan global dan beroperasi di banyak negara. Adapun kerja sama ini memfasilitasi para peserta asuransi Allianz Syariah yang melakukan perawatan medis dengan metode cashless di rumah sakit/provider rekanan Allianz Syariah dan Global Excel Indonesia/Across Asia Assist.

Tutup Program RAKB 2024, Simas Jiwa Sukses Adakan Living Community Make Over bagi Warga Petamburan Jakarta

wartaekonomi.co.id, 14/09/2024

Menutup rangkaian kegiatan Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan (RAKB) di 2024, PT Asuransi Simas Jiwa (Simas Jiwa) sukses mengadakan Living Community Make Over melalui kegiatan terakhirnya yakni Petamburan 2.0 bersama warga Petamburan 1, Jakarta Pusat. Ketua Pelaksana RAKB Simas Jiwa 2024, Debora Prescillia menyampaikan rasa syukurnya atas kerja sama yang baik antara panitia RAKB dengan warga Petamburan yang telah berjalan mulai dari persiapan hingga akhir program. Debora berharap bahwa program RAKB yang dilaksanakan Simas Jiwa tahun ini dapat membawa kontribusi positif bagi masyarakat melalui sisi lingkungan dan sosial yang berkelanjutan.

PT Jamkrida Jabar dan Jagadiri Jalin Kerja Sama, Beri Perlindungan Risiko Kredit

tribunnews.com, 15/09/2024

Pertumbuhan kredit perbankan saat ini kian meningkat. Bank Indonesia (BI) mencatat pertumbuhan kredit perbankan pada Juli 2024 mencapai 12,40 persen secara year on year. Pertumbuhan kredit perbankan menjadi peluang bagi perusahaan asuransi untuk fokus menggarap pasar Asuransi Jiwa Kredit, salah satunya Asuransi Jagadiri yang bekerja sama dengan PT Jamkrida Jabar. Jagadiri memberikan perlindungan finansial dari risiko gagal bayar akibat meninggal dunia karena sakit atau kecelakaan untuk nasabah bank yang bekerja sama dengan PT Jamkrida Jabar melalui produk Asuransi Jiwa Kredit. Direktur Operasional Asuransi Jagadiri, Priska Sari Kurniawan mengungkapkan kerja sama ini merupakan wujud komitmen Asuransi Jagadiri untuk memberikan perlindungan yang lebih luas kepada masyarakat. Jagadiri menargetkan produk Asuransi Jiwa Kredit ini dapat berkontribusi sebesar 10-15 persen dari total pendapatan di tahun 2024.

BRI Life Bayarkan Total Klaim dan Manfaat Sebesar Rp 2,88 Triliun Hingga Juli 2024

suara.com, 16/09/2024

Asuransi BRI Life terus menjaga komitmennya sebagai mitra terpercaya bagi para nasabahnya, dalam menghadapi berbagai risiko (mulai dari risiko kesehatan hingga tutup usia) melalui pembayaran klaim dan manfaat.  Selain menjadi wujud pelayanan yang optimal, hal ini juga menjadi bukti nyata manfaat asuransi bagi masyarakat (nasabah) khususnya penerima manfaat.  Selama periode Januari-Juli 2024, jumlah total tertanggung BRI Life lebih dari 19 juta jiwa, dengan total pembayaran klaim dan manfaat terealisasi sebesar Rp 2,88 trilun, sementara Total Jumlah Polis Baru selama periode Januari-Juli 2024 tercatat sebanyak 9 juta polis. Terkait pembayaran klaim dan manfaat yang baru-baru ini dibayarkan BRI Life, kepada ahli waris nasabah produk Asuransi Mikro Kesehatan Kecelakaan dan Meninggal Dunia (AMKKM) di Jakarta dan nasabah produk Asuransi Davestera di Ciamis, Jawa Barat.

Ditopang Saham dan Obligasi, Investasi BNI Life Tembus Rp 743,6 Miliar

keuangan.kontan.co.id, 16/09/2024

PT BNI Life Insurance (BNI Life) mencatatkan mencatat hasil investasi per Agustus 2024 mencapai sekitar Rp 743,6 miliar. Angka ini tumbuh dibandingkan dengan Juli 2024 yang mencapai Rp 723,6 miliar. Plt Direktur Utama BNI Life, Neny Asriany mengatakan bahwa kenaikan investasi BNI Life per Agustus 2024 didorong oleh kenaikan harga saham dan obligasi yang terjadi sepanjang bulan tersebut. "Moncernya harga saham dan obligasi memberikan dampak yang sangat positif bagi kinerja kami," kata Neny.

Kinerja Positif, Pendapatan Great Eastern Life Indonesia Tumbuh 7,19 Persen

propertynbank.com, 16/09/2024

Great Eastern Life Indonesia merayakan hari jadinya yang ke-28 di Indonesia dan ke-116 di Asia pada bulan Agustus 2024. Dengan konsisten mengusung semangat Jadi Hebat, Reach for Great, Great Eastern terus fokus untuk mengajak masyarakat Indonesia untuk tidak ragu meraih aspirasinya. Semangat Jadi Hebat itu tercermin dari berbagai inovasi yang diluncurkan untuk membantu masyarakat memiliki keamanan finansial lewat solusi perlindungan asuransi. Selama 28 tahun perjalanannya, Great Eastern Life Indonesia telah meluncurkan dan terus mengembangkan berbagai inovasi, termasuk akselerasi digital untuk nasabah, seperti Great Eastern Mobile Assistance (GEMA), GoGREAT! Website, Customer Portal GoGREAT! Services, Aplikasi Great Eastern Corporate-ID (GEC-ID), dan GEC Portal.

OJK Terapkan Sejumlah Inisiasi untuk Meredam Dampak Inflasi Medis

keuangan.kontan.co.id, 17/09/2024

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tak memungkiri inflasi medis pasca-Covid-19 cenderung mengalami kenaikan yang menyebabkan tingginya biaya kesehatan. Hal itu kemudian berimbas kepada klaim asuransi kesehatan yang terus meningkat dan menyebabkan rasio klaim yang menjadi tinggi pada industri asuransi jiwa. Untuk menekan dampak dari inflasi medis, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menyebut saat ini OJK sedang melakukan beberapa inisiasi. Salah satunya, yakni dengan pembentukan Medical Advisory Board, diskusi dan kerja sama intensif antara industri asuransi dan penyedia layanan kesehatan. Selain itu, OJK juga sedang menyusun database asuransi nasional. Nantinya, dapat membantu industri asuransi untuk menaikkan akurasi seleksi risiko, termasuk risiko-risiko asuransi kesehatan.

Berita Foto - INVESTASI ASURANSI JIWA TURUN

Bisnis Indonesia, hal 3, 14/09/2024

Iklan - LAPORAN KEUANGAN PT ASURANSI SYARIAH KELUARGA INDONESIA

Koran Jakarta, hal 4, 14/09/2024

INFORMASI KEUANGAN

USD/IDR

15.331,65

IHSG

7.821,40

BI Rate

6.25 %

 

 

 

 

 

Sumber Media:

finansial.bisnis.com, id.tradingview.com, keuangan.kontan.co.id, Bisnis Bali, Kontan, Balikpapan Post, Suara Pemred, Riau Post, Suara Merdeka, Bali Post, Jawa Pos, Fajar, Pontianak Post, Padang Ekpress, Mata Banua, Bisnis Indonesia, Rakyat Merdeka, wartaekonomi.co.id, tribunnews.com, suara.com, propertynbank.com, Koran Jakarta