AAJI Daily News - 6 Februari 2024


Selasa, 06 Februari 2024                                                                                                                       

FM-CC-AAJI-006-00

HEADLINE NEWS

1

AAJI Dukung Penerapan Perlindungan Konsumen di Industri Asuransi Jiwa

2

Penuhi Syarat Spin Off, Asuransi Genjot Ekuitas UUS

3

Ade Bungsu

4

Babak Baru Pemenuhan Hak Nasabah Asuransi Bermasalah

5

AXA Mandiri Perkuat Implementasi ESG di Perusahaan

6

BNI Life Ungkap Persiapan Penerapan PSAK 74 pada Januari 2025

7

Bank Mandiri Taspen bekerja sama dengan Allianz dan Perdami Gelar Operasi Katarak Serentak di Jakarta dan Surabaya

8

Generali Indonesia Catat Nominal Klaim Penyakit Kritis Naik 34,16% pada 2023

9

Ekuitas UUS BRI Life Telah Lampaui Syarat Batas Minimum untuk Spin Off

10

Ancang-Ancang FWD Insurance jelang Spin Off Unit Usaha Syariah 2026

11

Iklan - PEMBERITAHUAN GUGATAN PERWAKILAN KELOMPOK KORBAN ASURANS WANAARTHA LIFE

TENTANG AAJI

AAJI Dukung Penerapan Perlindungan Konsumen di Industri Asuransi Jiwa      

mediaasuransinews.co.id, 05/02/2024

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi menyampaikan pelindungan konsumen dan masyarakat adalah amanat dari UU P2SK dan merupakan harmonisasi dan penguatan perlindungan konsumen serta masyarakat. Selain itu, pelindungan konsumen juga dilakukan karena perkembangan industri jasa keuangan yang semakin dinamis. Hal ini diungkapkan oleh Frederica saat menjadi keynote speaker dalam acara talkshow yang diadakan oleh Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) 23 Januari 2024, dalam rangka menyambut Ulang Tahun AAJI ke-22 dan untuk memperkuat pelindungan terhadap konsumen dan masyarakat.

INDUSTRI & ASURANSI

Penuhi Syarat Spin Off, Asuransi Genjot Ekuitas UUS                                               

Kontan, hal 10, 06/02/2024

Batas waktu pelaksanaan spin off alias pemisahan unit usaha syariah (UUS) perusahaan asuransi semakin dekat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan batas waktu spin off UUS asuransi paling lambat 31 Desember 2026. Ini tercantum dalam POJK Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi. Namun, menjelang tenggat waktu tersebut, sejumlah perusahaan asuransi sudah lempar handuk untuk melanjutkan spin off UUS. OJK mencatat, kini ada 10 perusahaan asuransi yang berniat untuk tidak melanjutkan spin off. Alasannya, ekuitas yang dimi Tiki belum mencukupi aturan. Sebagai pengingat, salah satu syarat spin off UUS adalah memenuhi ekuitas minimum Rp 100 miliar bagi perusahaan asuransi, dan Rp 200 miliar bagi unit usaha syariah perusahaan reasuransi.

Ade Bungsu                                                                                                                 

Kontan, hal 10, 06/02/2024

Kami akan mengikuti ketentuan spin off yang ditetapkan OJK.

Babak Baru Pemenuhan Hak Nasabah Asuransi Bermasalah                                   

Bisnis Indonesia, hal 15, 06/02/2024

Proses pembayaran kewajiban kepada nasabah dua perusahaan asuransi jiwa yang izin usahanya dicabut oleh regulator, yakni PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha dan PT Asuransi Jiwa Kresna, memasuki babak baru. Ketua Tim Likuidasi Wanaartha Life Harvardy Muhammad Iqbal mengumumkan akan mulai membayarkan klaim polis pemegang polis pekan ini, khususnya untuk tahap pertama. Harvardy menyampaikan, tim likuidasi Wanaartha Life sedang berkoordinasi untuk melakukan penjualan aset investasi dalam beberapa tahap, salah satunya melalui BNI Sekuritas. Pada saat yang sama, tim likuidasi PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life menyampaikan telah menerima tagihan senilai Rp4,34 triliun dari pemegang polis. Ketua Tim Likuidasi Kresna Life Huakanala Hubudi mengatakan tim likuidasi telah membuka pendaftaran tagihan tahap pertama pada 25 Agustus---24 Oktober 2023. Sepanjang periode itu, terdapat 5.981 polis dan 3.942 pemegang polis dengan tagihan mencapai Rp4,32 triliun. Lalu, ada penambahan tagihan setelah itu sampai dengan 14 Desember 2023 menjadi Rp4,34 triliun. Perinciannya, terdapat 31 polis dan 22 pemegang polis Kresna Life dengan tagihan mencapai Rp21,54 miliar. Dengan demikian, terdapat 6.012 polis dan 3.964 pemegang polis senilai Rp4,34 triliun.

AXA Mandiri Perkuat Implementasi ESG di Perusahaan                                           

waspada.co.id, 05/02/2024

PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri) menggelar seminar Environmental, Social, and Governance (ESG) bertajuk Building the Right Mindset for a Sustainable Future bersama pakar ESG global terkemuka, Environmental Resources Management (ERM). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran penerapan ESG dalam setiap lini usaha dan operasional AXA Mandiri. Dalam kegiatan ini AXA Mandiri dan ERM membahas langkah-langkah strategis untuk meningkatkan penerapan ESG di AXA Mandiri. Kegiatan ini merupakan komitmen jangka panjang AXA Mandiri untuk masa depan yang berkelanjutan, sekaligus bentuk dukungan dalam mengurangi dampak perubahan iklim.

BNI Life Ungkap Persiapan Penerapan PSAK 74 pada Januari 2025                         

bisnis.com, 05/02/2024

Perusahaan asuransi jiwa pelat merah PT BNI Life Insurance (BNI Life) membeberkan persiapan perseroan dalam implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 74 tentang Kontrak Asuransi pada 1 Januari 2025. Plt. Direktur Utama BNI Life Eben Eser Nainggolan mengungkap bahwa untuk saat ini perseroan belum menggunakan penerapan PSAK 74 pada laporan keuangannya. Pasalnya penerapan PSAK 74 perseroan masih dalam proses User Acceptance Testing (UAT).

Bank Mandiri Taspen bekerja sama dengan Allianz dan Perdami Gelar Operasi Katarak Serentak di Jakarta dan Surabaya                                                                

jakarta.suaramerdeka.com, 05/02/2024

Bank Mandiri Taspen menggelar Operasi Katarak untuk nasabah dan keluarganya dalam program bertajuk Mantap Melihat. Kegiatan ini digelar secara serentak di dua kota yakni, Jakarta dan Surabaya pada 4 Februari 2024. Dari 100 peserta, sebanyak 38 pasien lolos menjalani Operasi Katarak di RS Islam Jakarta (RSIJ), Sukapura, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Para pasien yang menjalani operasi disini berasal dari dari Jakarta, Depok, Bekasi, Serang, Bogor. Sementara, dari 100 peserta di wilayah Jawa Timur, sebanyak 34 pasien lolos menjalani Operasi Katarak di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Husda Prima, Surabaya, yang berlokasi di Kecamatan Semampir, Surabaya, Jawa Timur.

Generali Indonesia Catat Nominal Klaim Penyakit Kritis Naik 34,16% pada 2023   

kontan.co.id, 05/02/2024

Angka kejadian penyakit kritis di Indonesia makin meningkat. Menurut data terbaru BPJS Kesehatan tahun ini, ada 8 penyakit yang paling menghabiskan biaya hingga puluhan triliun yang juga mencakup penyakit kritis, yakni jantung, kanker, stroke, gagal ginjal, hemofilia, thalassemia, leukemia, dan sirosis hati. Ternyata meningkatnya penyakit kritis di Indonesia juga berdampak terhadap naiknya klaim penyakit kritis PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia (Generali Indonesia). Berdasarkan tren klaim Generali Indonesia, CEO Generali Indonesia Edy Tuhirman menerangkan klaim penyakit kritis pada 2023 mengalami peningkatan sebesar 32,35% dari sisi jumlah kasus dan sebesar 34,16% dari sisi nominal klaim.

Ekuitas UUS BRI Life Telah Lampaui Syarat Batas Minimum untuk Spin Off           

kontan.co.id, 05/02/2024

PT Asuransi BRI Life (BRI Life) mencatat ekuitas unit usaha syariah (UUS) telah melampaui batas minimun untuk melakukan spin off alias pemisahan. Direktur Keuangan BRI Life Lim Chet Ming mengatakan, Per Desember 2023 ekuitas dana perusahaan Unit Syariah BRI Life telah mencapai Rp 190,5 miliar. Ekuitas USS BRI Life saat ini telah melampaui batas minimal pelaksanaan spin off.

Ancang-Ancang FWD Insurance jelang Spin Off Unit Usaha Syariah 2026               

bisnis.com, 05/02/2024

PT FWD Insurance Indonesia (FWD Insurance) mengungkapkan progres pemisahan atau spin off unit usaha syariah (UUS) yang ditargetkan rampung pada 2026. Director, Chief Syariah & Business Development Officer FWD Insurance Ade Bungsu mengatakan perseroan telah melakukan pengajuan spin off ke OJK pada Desember 2023. Menurutnya, langkah ini merupakan dukungan perseroan terhadap aturan regulator yang rilis pada tahun lalu, yaitu POJK No. 11/2023. Beleid tersebut mewajibkan perusahaan asuransi untuk melakukan spin off UUS paling lambat 31 Desember 2026.

Iklan - PEMBERITAHUAN GUGATAN PERWAKILAN KELOMPOK KORBAN ASURANS WANAARTHA LIFE                                                                                                       

Ekonomi Neraca, hal 8, 05/02/2024

INFORMASI KEUANGAN

USD/IDR

15.735,60

IHSG

7.237,82

BI Rate

6.00 %

 

 

 

 

 

Sumber Media:

Ekonomi Neraca, Kontan, mediaasuransinews.co.id, Bisnis Indonesia, waspada.co.id, bisnis.com, jakarta.suaramerdeka.com, kontan.co.id

DOWNLOAD PDF