AAJI Daily News - 7 Maret 2024
Kamis, 07 Maret 2024
FM-CC-AAJI-006-00
HEADLINE NEWS
INDUSTRI & ASURANSI
OJK: AJB Bumiputera Bayarkan Klaim Rp167,76 Miliar
Ekonomi Neraca, hal 5, 07/03/2024
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan AJB Bumiputera 1912 (AJBB) membayarkan klaim senilai Rp167,76 miliar kepada57.072 pemegang polis per 30 Januari 2024.
AXA Mandiri Tumbuhkan Kesadaran Penerapan ESG di Lini Usaha & Operasional
Info Bank, hal 12&13, 06/03/2024
Upaya untuk mendorong penerapan lingkungan, sosial, dan tata kelola yang baik (ESG) sebenarnya sudah sering mengemuka dalam forum-forum antarindustri. TAK hanya bagi sektor tertentu yang berdampak langsung pada lingkungan, sektor keuangan juga ternyata memiliki potensi besar untuk mendorong praktik ESG. Dengan menerapkan aspek ini, perusahaan akan memiliki daya tarik di mata investor dan performa finansialnya cenderung lebih unggul. Menyadari hal itu, PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri) menggelar seminar ESG bertajuk "Building the Right Mindset for a Sustainable Future" bersama pakar ESG global terkemuka, Environmental Resources Management (ERM) yang diselenggarakan di Jakarta, pada 29 Januari 2024. Tujuannya, meningkatkan kesadaran penerapan ESG dalam setiap lini usaha dan operasional AXA Mandiri. Dalam kegiatan ini AXA Mandiri dan ERM membahas langkah-langkah strategis untuk meningkatkan penerapan ESG di AXA Mandiri.
Prospek BPUI Stabil Meski Akuisisi Mandiri Inhealth
Kontan, hal 10, 07/03/2024
Rencana PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) mengakuisisi PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia tidak membuat prospek bisnis perusahaan yang saat ini bernama Indonesia Financial Group (IFG) berubah. Untuk itu, Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) mempertahankan peringkat idAAA atas IFG dan MTN I tahun 2022 yang masih beredar. Analis Pefindo Danan Dito menjelaskan, penegasan peringkat ini menindaklanjuti pengumuman tertanggal 26 Februari 2024, terkait rencana akuisisi 70% saham PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia (Mandiri Inhealth) oleh PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life). "Kami menilai posisi bisnis dan kinerja keuangan Mandiri Inhealth yang kuat akan mendukung portofolio asuransi BPUI," kata dia dalam rilis, Selasa (5/3). Danan menjelaskan, tinjauan lebih lanjut akan dilakukan Jika sesudah aksi korporasi ini terealisasi terjadi perubahan signifikan pada profil bisnis dan keuangan BPUI. Hingga September 2023, IFG membukukan premi tercatat Rp 16,93 triliun, dengan klaim sebesar Rp 15,84 triliun.
AJB Bumiputera Bayarkan Klaim Rp167,76 Miliar
Koran Jakarta, hal 5, 07/03/2024
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan AJB Bumiputera 1912 (AJBB) membayarkan klaim senilai 167,76 miliar rupiah kepada 57.072 pemegang polis per 30 Januari 2024. “Per 30 Januari 2024 AJBB telah merealisasikan pembayaran ‘outstanding’ klaim untuk asuransi perorangan sebanyak 57.072 polis dengan nominal 167,76 miliar rupiah dan asuransi kumpulan sebanyak 2.099 peserta dengan nominal 18,65 miliar rupiah," kata Ogi di Jakarta, Rabu (6/3). Pembayaran klaim saat ini masih terus berlanjut. AJBB menerapkan kebijakan pembayaran klaim sebesar kurang lebih 5 miliar rupiah setiap pekan. AJBB akan menyampaikan revisi Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) selambatlambatnya pada 5 Maret 2023. Hingga saat ini OJK masih menunggu penyampaian revisi RPK tersebut.
Pemenuhan Modal Minimum Tak Mudah Dilakukan
Media Asuransi, hal 14&15, 07/03/2024
Kebijakan regulator yang mendorong pemenuhan modal minimum perusahaan asuransi melalui POJK 23/2023 kemungkinan besar hanya dapat dicapai melalui konsolidasi atau merger dan akuisi. Hal ini dikarenakan deadline yang terbatas hingga 2028 dan memperhatikan kinerja perusahaan asuransi saat ini. Perjalanan konsolidasi bahkan terlihat berjalan lambat dan minat investor masuk industri asuransi belum semarak dibandingkan industri perbankan dan pembiayaan. Pandangan tersebut disamapaikan oleh Kepala IFG Progress Reza Y. Siregar dan Head of Financial Institutions Ratings Pefindo, Danan Dito, dalam acara Webinar berjudul "POJK 23/2023 dan Implikasinya terhadap Lanskap Industri Asuransi di Indonesia", yang digelar Media Asuransi, 24 Januari 2024. Menurut Reza, regulasi terkait modal minimum perusahaan asuransi, sebagaimana diatur dalam POJK 23/2023, dapat memacu terbentuknya ekosistem perindustrian asuransi yang sehat. Kondisi saat ini, yakni banyaknya pelaku industri yang beroperasi dalam skala kecil telah menciptakan persaingan usaha tidak sehat. Hal ini terlihat dari adanya persaingan harga premi yang tidak sehat, yang dilakukan untuk mengejar pendapatan dan meningkatkan permodalan.
Insurance Industry Optimistic about Implementing POJK 23/2023
Media Asuransi, hal 44&45&46, 07/03/2024
Prior to the end of 2023, the Financial Services Authority (OJK) has provided a 'gift' for business players in the insurance industry in the form of new regulations. One of which is the POJK regulation Number 23/2023 on capital requirement. The regulator views that the previous policy is no longer applicable with the current condition. How far this regulation accommodates the interest of insurance and reinsurance companies, whose Capital is still below the requirement? JK has issued POJK on Business and Institutional Licensing of Insurance Companies, Sharia Insurance Companies, Reinsurance Companies and Sharia Reinsurance Companies. The new ruling regulates paid-up capital of newly established and existing insurance and reinsurance companies which will become effective from 2026 and 2028. POJK Article 26 Number 23/2023 states that the minimum paid-up capital for newly established insurance companies is Rp1 trillion, while for reinsurance companies it is set at Rp2 trillion. The capital requirement for new sharia insurance companies is set less than conventional companies, namely Rp500 billion and sharia reinsurance Rp1 trillion.
Basuki Agus Ekspansif Menggarap Ekspansif Menggarap Noncaptive Nonca
Media Asuransi, hal 52&53&54&55, 07/03/2024
Direktur utama JMA Syariah, Basuki Agus, mengatakan bahwa perusahaan yang dia pimpin saat ini telah memiliki ekuitas Rp113 miliar. Ini berarti angka tersebut telah memenuhi modal minimal pada 2026 sebesar Rp100 miliar. Dia optimistis, perseroan akan mencapai target pemenuhan modal Rp250 miliar di 2028. Untuk mewujudkan target ekuitas tersebut, perseroan menyiapkan berbagai strategi.
Berasuransi Sekaligus Menolong Orang Lain
Media Asuransi, hal 55, 07/03/2024
Direktur Utama PT AJS Jasa Mitra Abadi Tbk., Basuki Agus, menilai banyak hal yang akan didapatkan seseorang jika memilih berkarier di industri asuransi syariah. Bukan hanya manfaat dunia, tetapi juga manfaat akhirat. Dia mengatakan bahwa seorang agen yang mengenalkan literasi dan edukasi asuransi syariah yang berprinsip tolong-menolong terhadap masyarakat, akan merupakan bentuk kebaikan yang mungkin mendatangkan pahala baginya.
Industri Perasuransian Optimistis Dapat Lolos Ketentuan Permodalan
Media Asuransi, hal 16&17&18, 07/03/2024
Menjelang tutup tahun 2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan 'kado' bagi para pebisnis di industri perasuransian berupa beberapa peraturan baru. Salah satunya Peraturan OJK (POJK) 23/2023 yang di dalamnya mengatur mengenai permodalan. Regulator menilai kebijakan yang lama sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Sejauhmana aturan baru tersebut dapat diakomodasi oleh perusahaan asuransi maupun reasuransi yang modalnya masih di bawah persyaratan? OJK menerbitkan POJK 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah. Dalam aturan tersebut, diatur mengenai modal disetor bagi perusahaan asuransi dan reasuransi yang baru didirikan maupun yang existing dengan batas penerapan mulai dari 2026 dan 2028. POJK Pasal 26 Nomor 23/2023 menyebutkan bahwa modal disetor bagi perusahaan asuransi yang baru berdiri minimum Rp1 triliun, sedangkan perusahaan reasuransi sebesar Rp2 triliun. Untuk perusahaan asuransi syariah baru lebih sedikit dibandingkan dengan konvensional yakni Rp500 miliar dan reasuransi syariah Rp1 triliun.
LANSKAP INDUSTRI ASURANSI DAN REASURANSI DALAM ANGKA
Media Asuransi, hal 22&23, 07/03/2024
Ketentuan permodalan minimum bagi perusahaan asuransi dan reasuransi yang diatur dalam POJK Nomor 23/2023 bakal berdampak terhadap jumlah pemain di industri perasuransian Tanah Air. Pasalnya, beleid yang mengusung semangat penguatan dan konsolidasi ini secara organik sulit dipenuhi oleh perusahaan-perusahaan asuransi yang saat ini modalnya di bawah Rp500 miliar.
Menyambut Baik Hadirnya POJK 23/2023
Media Asuransi, hal 29, 07/03/2024
Presiden Direktur Great Eastern Life Indonesia, Clement Lien Cheong Kiat, menyampaikan bahwa pihaknya menyambut baik dan mendukung adanya kebijakan baru dari regulator yakni POJK 23/2023. “Kami mendukung POJK 23/2023 karena aturan ini akan memperkuat industri asuransi dan semua perusahaan asuransi dalam mengembangkan usaha serta memenuhi kewajibannya,” ujarnya kepada Media Asuransi. Menurut Clement, manajemen Great Eastern Life juga telah menginformasikan kepada seluruh pemegang saham Great Eastern Life Indonesia mengenai ketentuan dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan asuransi.
Menyambut Positif Kehadiran POJK 23/2023
Media Asuransi, hal 27, 07/03/2024
Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyambut positif kehadiran POJK 23 tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah. Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Budi Tampubolon, menyampaikan bahwa rencana keluarnya POJK tersebut sudah lama didengung-dengungkan dan terus disosialisasikan oleh regulator OJK. Termasuk meminta masukan kepada para asosiasi asuransi dan pelaku usaha asuransi sebelum akhirnya POJK tersebut diterbitkan.
OJK Ingin Industri Asuransi Kian Kuat
Media Asuransi, hal 6&7&8, 07/03/2024
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Desember 2023 lalu telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah. Salah satu fokus pengaturan dalam POJK ini adalah batas modal minimum perusahaan asuransi dan reasuransi dinaikkan. OJK memandang peningkatan permodalan di industri asuransi menjadi modal dasar untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap asuransi. OJK menyatakan bahwa peningkatan modal inti minimum perusahaan asuransi ini dilakukan dalam rangka memperkuat industri asuransi dan mewujudkan perlindungan kepada masyarakat. Hal ini berkaca dari kasus asuransi gagal bayar yang mendera industri ini dan berimbas pada penurunan kepercayaan masyarakat. OJK menilai peraturan permodalan yang saat ini diatur dalam Peraturan OJK Nomor 67 tahun 2016 terlalu rendah dibandingkan risiko bisnis di perusahaan asuransi dan reasuransi.
POJK 23/2023 untuk Perkuat Industri Asuransi
Media Asuransi, hal 25, 07/03/2024
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 bertujuan untuk memperkuat dasar industri jasa keuangan di Indonesia, terutama dalam konteks industri asuransi. Langkah ini diambil mengingat adanya sejumlah tantangan yang signifikan. "Dalam beberapa hal, kita memang tertinggal. Ini berarti kita harus bekerja bersama-sama untuk memperbaiki industri (asuransi) ini,” kata Kepala Departemen Pengembangan dan Pengaturan OJK, Djonieri,dalam webinar POJK 23/2023 dan Dampaknya bagi Lanskap Industri Asuransi di Indonesia”, yang diselenggarakan Media Asuransi, 24 Januari 2024. Untuk mengejar ketertinggalan, tambahnya, ada rencana strategis untuk industri asuransi yang terbagi menjadi tiga tahap yakni tahap pondasi, tahap konsolidasi, dan tahap pertumbuhan. Terkait POJK 23/2023, Djonieri menegaskan bahwa peraturan ini diluncurkan dengan tujuan memperkuat dasar industri asuransi di tengah tantangan yang dihadapi, termasuk berbagai dinamika global seperti geopolitik, digitalisasi, dan perubahan iklim.
RISET LRMA: Hanya Sepertiga yang Lolos Ketentuan Permodalan
Media Asuransi, hal 10&11&12&13, 07/03/2024
RMA melakukan kajian terhadap perusahaan asuransi konvensional dan syariah serta perusahaan reasuransi konvensional dan syariah yang ekuitasnya per 31 Desember 2022 masih di bawah persyaratan KPPE 2. Data yang digunakan untuk kajian ini adalah per Desember 2022, karena data itu adalah data audited terbaru yang ada. Kemudian KPPE 2 yang dipakai standar, karena memang tujuan akhir dari peningkatan ekuitas setiap perusahaan asuransi dan reasurani tentunya dapat memenuhi modal minimum KPPE 2 di tahun 2028 mendatang. Dari data yang dimiliki LRMA per 31 Desember 2022, ada 24 perusahaan asuransi jiwa konvensional yang ekuitasnya kurang dari Rp1 triliun. Kemudian ada 50 perusahaan asuransi umum konvensional yang ekuitasnya kurang dari Rp1 triliun. Perusahaan reasuransi konvensional ada enam yang ekuitasnya di bawah Rp2 triliun. Untuk perusahaan asuransi jiwa syariah full fledged ada enam yang ekuitasnya per Desember 2022 kurang dari Rp500 miliar. Kemudian ada enam perusahaan asuransi umum syariah dengan ekuitas kurang dari Rp500 miliar. Sedangkan perusahaan reasuransi syariah dengan ekuitas. Perubahan lainnya dalam POJK ini adalah biaya akuisisi turun menjadi 10 persen, dari semula 20 persen. Selain itu, ada ketentuan mengenai subrograsi yang diatur lebih mendalam. Serta, masa pertanggungan asuransi kredit diperpendek maksimum 5 tahun. Perubahan lain adalah asuransi umum tidak boleh meng-cover asuransi kredit (AJK) yang selanjutnya hanya boleh di-cover oleh asuransi jiwa. kurang dari Rp1 triliun ada satu perusahaan.
Siap Penuhi Aturan Modal Minimum
Media Asuransi, hal 29, 07/03/2024
Direktur Utama PT Perta Life Insurance, Hanindio W Hadi, menyambut baik diterbitkannya POJK 23/2023. “Peraturan untuk memenuhi modal minimum sebesar Rp500 miliar baru akan diberlakukan tahun 2026 dan selanjutnya sebesar Rp1 triliun pada 2028. PertaLife Insurance menyikapi perubahan regulasi secara positif,” jelasnya kepada Media Asuransi. Hanindio mengatakan PertaLife telah siap untuk memenuhi permodalan yang telah ditentukan sesuai batas waktu yang telah ditetapkan. Di sisi lain dia menilai, kebijakan baru tersebut kemungkinan akan menjadi pertimbangan besar bagi investor untuk mendirikan perusahaan asuransi baru. Sedangkan perusahaan eksisting diharapkan dapat memenuhinya secara bertahap.
LENTERA, Asuransi yang Praktis dan Cocok untuk Milenial
jpnn.com, 06/03/2024
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) melalui anak perusahaan, yaitu BRI Life menghadirkan Asuransi LENTERA. Asuransi LENTERA merupakan produk asuransi berjangka atau term life yang memberikan kemudahan dan kenyamanan dalam kehidupan para pemegang polis dan orang tercinta dengan cara melindungi finansial dan menjamin pengembalian premi. Selain itu, Asuransi LENTERA cocok untuk kalangan usia muda atau kaum milenial.
Hadapi Inflasi Medis, Pelaku Industri Asuransi Minta Pemerintah Bikin Standarisasi Biaya Kesehatan
okezone.com, 06/03/2024
CEO PT Kandara Digita Kreatif (Groopy.id), Kuntoro Andri Priyanto menyatakan saat ini masih terdapat disparitas harga antar rumah sakit terkait penetapan tarif pengobatan. Kuntoro Andri berharap Pemerintah bisa menentukan standarisasi tarif pengobatan agar tidak terjadi disparitas harga yang cukup jauh. Sebab hal tersebut menurutnya berdampak juga terhadap industri asuransi yang saat ini tengah menghadapi inflasi medis.
Mengintip Strategi Allianz Life Bertumbuh Double Digit | KONTAN Executive Insight
kontan.co.id, 06/03/2024
Berita Foto - Premi Asuransi Tumbuh
Kontan, hal 10, 07/03/2024
Iklan - Asuransi JMA Syariah
Media Asuransi, hal 51, 07/03/2024
Iklan - Insurance Directory
Media Asuransi, hal 64, 07/03/2024
Iklan - Insurance Directory
Media Asuransi, hal 64&65&66&67&68&69&70&71&72&73&74, 07/03/2024
IKLAN SELAMAT & SUKSES DEWAN ASURANSI INDONESIA
Media Asuransi, hal 9, 07/03/2024
Iklan Webinar POJK 23/2023
Media Asuransi, hal 5, 07/03/2024
INFORMASI KEUANGAN
USD/IDR |
15.660,55 |
IHSG |
7.367,30 |
BI Rate |
6.00 % |
Sumber Media:
Ekonomi Neraca, Info Bank, Kontan, Koran Jakarta, Media Asuransi, jpnn.com, okezone.com, kontan.co.id
DOWNLOAD PDF