AAJI News Daily - 27 Agustus 2024
Selasa, 27 Agustus 2024
FM-CC-AAJI-006-00
HEADLINE NEWS
TENTANG AAJI
AAJI Sebut IPO Jadi Salah Satu Solusi Penuhi Modal Minimum
keuangan.kontan.co.id, 26/08/2024
Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menilai, terbatasnya sumber permodalan di tengah tekanan makro ekonomi jadi salah satu faktor terhambatnya perusahaan asuransi untuk memenuhi persyaratan modal minimum. Kondisi ini membuat penanaman modal menjadi semakin selektif. Perusahaan asuransi sering kurang diuntungkan karena tingkat pengembalian modal di sektor ini cenderung bersifat jangka panjang. Direktur Eksekutif AAJI, Togar Pasaribu mengatakan, salah satu solusi yang dapat dipertimbangkan oleh perusahaan asuransi untuk memenuhi ketentuan permodalan adalah dengan melakukan initial public offering (IPO) di Bursa Efek Indonesia (BEI).
INDUSTRI & ASURANSI
SunLife Gelar Pelatihan Kerja di Medan
Analisa Daily, hal 2, 26/08/2024
Melanjutkan komitmennya, program ‘Color You Up’, Sun Life Indonesia menyambangi Medan untuk mendukung pengembangan karier generasi muda melalui pelatihan keterampilan dan memberikan inspirasi mengembangkan potensi terbaik, serta membuka peluang karier di industri bancassurance. Danning Wikanti, Chief Distribution Officer and Sharia Director Sun Life Indonesia mengatakan, Program ‘Color You Up’ dengan semangat #PastiJadiLebih adalah manifestasi nyata dari komitmen Perusahaan untuk menjadi wadah pengembangan kompetensi dan kapabilitas yang dibutuhkan dunia kerja saat ini.
Jiwasraya Mau Dibubarkan
Waspada, hal A5, 26/08/2024
PT Asuransi Jiwasraya akan dibubarkan dalam waktu dekat, menyusul sudah ada 99,7 persen nasabah yang sepakat terhadap restrukturisasi. Namun, masih tersisa 0,3 persen nasabah yang menolak restrukturisasi Jiwasraya tersebut. Plt Direktur Utama Jiwasraya, Mahelan Prabantarikso, menyampaikan bahwa ada sekitar 1.000 polis yang belum setuju ikut restrukturisasi dan dialihkan ke IFG Life. Nilainya mencapai Rp 178 miliar. Dia mencatat, seiring waktu, nasabah yang tadinya menolak pun turut menerima program restrukturisasi yang ditawarkan.
Jiwasraya Segera Bubar
Mata Banua, hal 6, 27/08/2024
Menteri BUMN Erick Thohir berencana membubarkan PT Asuransi Jiwasraya dalam waktu dekat, menyusul hampir selesainya proses restruturisasi. Ada beberapa tahapan yang harus dilalui sebelum Jiwasraya benar-benar ditutup. Pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama Jiwasraya, Mahelan Prabantarikso, menjelaskan bahwa proses pembubaran Jiwasraya akan mengikuti regulasi yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (0JK). Regulasi tersebut merujuk pada Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2015 tentang Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah. Mahelan menjelaskan, tahap awal pembubaran adalah pembatasan kegiatan usaha Jiwasraya. Karena sesuai dengan POJK 28, proses pembubaran memiliki tahapan. Mungkin pertama diawali dengan pembatasan kegiatan usaha.
YANG TERTINGGAL DARI RESTRUKTURISASI JIWASRAYA
Bisnis Indonesia, hal 15, 27/08/2024
Komisi VI DPR digeruduk pensiunan Jiwasraya pada Senin (26/7). Para pensiunan mempertanyakan nasibnya pasca restrukturisasi hanya mengakomodir para pemegang polis asuransi, tidak termasuk mereka para pemegang dana pensiun. Pensiunan Jiwasraya yang terhimpun di Perkumpulan Pensiunan Jiwasraya (PPJ) melakukan audiensi dengan Komisi VI DPR RI. Aset PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang ngap-ngapan harus membayar hak para pemegang polis. Jiwasraya dituntut sekitar 2.300 pensiunannya melunasi dana pensiun sebesar Rp 371 miliar. Ketua PPJ Pusat, De Yong Adrian mengatakan dana pensiun tersebut merupakan hak atas 2.308 pensiunan pekerja Jiwasraya seluruh Indonesia.
Penerapan Anti Fraud
Bisnis Indonesia, hal 15, 27/08/2024
Aturan terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) demi mengatasi penipuan atau fraud disambut positif para pemain asuransi. PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia menyambut baik Peraturan OJK (POJK) No.12/2024 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud Bagi Lembaga Jasa Keuangan yang akan berlaku mulai 31 Oktober mendatang. Generali melihat aturan baru itu menegaskan posisi regulator dan seluruh pelaku industri keuangan memerangi fraud. Terlebih praktik fraud dapat merugikan banyak pihak. Ini merupakan upaya bersama memerangi kecurangan khususnya yang memanfaatkan klaim asuransi untuk mencari keuntungan bagi pihak-pihak tertentu.
Astra Financial Targetkan Transaksi Rp400 Miliar di GIIAS Surabaya
Ekonomi Neraca, hal 5, 27/08/2024
Astra Financial kembali hadir mendukung gelaran GIIAS Surabaya 2024 dengan target tansaksi sebesar Rp 400 miliar, mengingat Jawa Timur merupakan provinsi dengan potensi dan pasar yang besar bagi industri otomotif, kata Project Director Astra Financial GIIAS 2024 Tan Chian Hok dalam keterangannya. Astra Financial menghadirkan layanan asuransi lewat Garda Oto dari Asuransi Astra dan asuransi jiwa Astra Life, layanan electronic money dari AstraPay, serta layanan pembiayaan online dan paylater melalui Maucash.
Hasil Investasi Allianz Life Mencapai Rp 31,6 Triliun
Kontan, hal 10, 27/08/2024
Hingga Juli 2024, hasil investasi Allianz Life tumbuh 1,38% secara bulanan menjadi Rp 81,6 triliun. Peningkatan tersebut didukung strategi Allianz menempatkan investasi dengan kesesuaian strategi jangka panjang. Direktur & Chief Financial Officer Allianz Life Indonesia Ong Le Keat menjelaskan, Allianz Life menempatkan sebagian besar investasi pada saham, surat berharga negara (SBN), deposito berjangka dan obligasi korporasi. Penempatan investasi tersebut disesuaikan dengan tujuan investasi dana pemegang polis dan strategi investasi dana Perusahaan.
Pemegang Polis Peroleh Pembayaran Hasil Likuidasi
Kontan, hal 10, 27/08/2024
Tim likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha telah membagi pembayaran hasil likuidasi tahap kedua kloter 5 dengan nilai Rp 2,4 miliar pada 21 Agustus 2024. Pembayaran tersebut dibagikan kepada 566 pemegang polis. Ketua Tim Likuidasi Wanaartha Life Harvardy Muhammad Igbal menyatakan, pembayaran tersebut diberikan kepada pemegang polis yang telah memberikan konfirmasi persetujuan sampai 31 Juli 2024. Sebagaimana telah disampaikan melalui situs resmi tim likuidasi pada 5 Juli 2024, pembayaran proporsional tahap kedua kloter 1 hingga 4 telah dijalankan kepada 8.809 pemegang polis. Adapun jumlah nilai proporsionalnya sebesar Rp 49,3 miliar.
Cuplikan Berita - Yang Tertinggal dari Restrukturisasi Jiwasraya
Bisnis Indonesia, hal 1, 27/08/2024
Komisi VI DPR digerudug pensiunan Jiwasraya pada Senin (26/7). Para pensiunan mempertanyakan nasibnya pasca restrukturisasi hanya mengakomodir para pemegang polis asuransi tidak termasuk mereka para pemegang dana pensiun.
Lapor ke DPR, Pensiunan Jiwasraya Minta Pembayaran Kewajiban
money.kompas.com, 26/08/2024
Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Jiwasraya mendesak PT Asuransi Jiwasraya (Persero) untuk segera memastikan keberlanjutan dana pensiun yang berada dalam kondisi kritis. Ketua Perkumpulan Pensiunan Jiwasraya (PPJ) Pusat, De Yong Adrian, mengungkapkan bahwa DPPK Jiwasraya saat ini mengalami defisit pendanaan yang signifikan. Defisit pendanaan DPPK Jiwasraya berdasarkan laporan aktuaris untuk valuasi aktuaria per 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp 371 miliar. Defisit pendanaan dana pensiun terjadi ketika kewajiban aktuaria atau manfaat pensiun yang sekarang dan yang akan datang melebihi kekayaan dana pensiun. Sesuai ketentuan perundang-undangan, pemberi kerja wajib memberikan iuran tambahan untuk memenuhi pendanaan tersebut. Apabila Jiwasraya sebagai pendiri DPPK Jiwasraya atau pemberi kerja tidak memberikan iuran tambahan untuk memenuhi defisit pendanaan hingga akhir 2024, akan terjadi perubahan signifikan dalam defisit tersebut.
Serikat Pekerja Sebut Banyak Hak Karyawan yang Belum Dipenuhi AJB Bumiputera 1912
keuangan.kontan.co.id, 26/08/2024
Serikat Pekerja Niaga, Bank, Jasa, dan Asuransi (SP NIBA) Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 menyoroti banyaknya hak karyawan yang belum dipenuhi hingga saat ini. Ghulam Naja, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat SP NIBA AJB Bumiputera 1912, mengungkapkan bahwa sekitar 1.300 karyawan aktif masih belum menerima hak-hak mereka dari manajemen. Kemungkinan nilai hak yang belum terpenuhi itu bisa mencapai ratusan miliar sejak 2017 sampai sekarang. Ghulam menambahkan, jika dihitung bersama karyawan yang tidak lagi aktif atau telah meninggal dunia, jumlahnya mencapai sekitar 2.000 orang. Hak-hak yang belum dipenuhi ini, lanjutnya, sudah diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sejak 2017. Lebih lanjut, Ghulam menyebut bahwa mayoritas hak karyawan yang pensiun, terkena PHK, atau meninggal dunia juga belum dipenuhi oleh perusahaan. Saat ini, SP NIBA masih membuka ruang diskusi dengan manajemen Bumiputera untuk mencari solusi terbaik.
Asuransi FWD buka kantor di Balikpapan dan Samarinda
kaltim.antaranews.com, 26/08/2024
Perusahaan asuransi asal Hong Kong, FWD Insurance, buka kantor pemasaran mandiri di Balikpapan dan Samarinda. Kantor di Balikpapan merupakan kantor pertama di Kalimantan Timur. Pembukaan kantor ini merupakan bagian dari upaya perusahaan untuk hadir lebih dekat dengan nasabah dan memperluas akses masyarakat kepada produk-produk asuransi, selain perkembangan ekonomi Kalimantan Timur yang semakin baik, kata Chief Agency Officer FWD Insurance Jeffrey Kie di Balikpapan, Senin. Lanjutnya, FWD Insurance akan lebih dekat dengan nasabah, artinya memberikan pengalaman berasuransi yang mudah dipahami, juga mudah dibeli dan didapatkan, mudah diakses, dan yang terpenting, menyenangkan.
Klaim Asuransi Generali Ditolak, Kuasa Hukum Ahli Waris Pemegang Polis Ajukan Investigasi Ulang
berantasonline.com, 27/08/2024
Orangtua Almarhum Polinus Gulo, Oliati Waruwu, berharap klaim asuransi kepada ahli waris segera dibayarkan oleh pihak Perusahaan Asuransi Jiwa Generali. Oliati Waruwu didampingi kuasa hukumnya Harapan Purba, SH, usai mendatangi Kantor Asuransi Jiwa Generali di Uniland, Medan (23/8) mengatakan, pihaknya telah mengisi formulir pengajuan pengecekan ulang/investigasi ulang, agar klaim asuransi bisa dibayarkan kepada ahli waris. Kuat dugaan pihak tim investigasi dari Asuransi Generali telah melakukan pembodohan dan intimidasi kepada pihak keluarga pemegang Polis, sehingga klaim tak kunjung dibayarkan.
INFORMASI KEUANGAN
USD/IDR |
15.530,30 |
IHSG |
7.575,60 |
BI Rate |
6.25 % |
Sumber Media:
keuangan.kontan.co.id, Analisa Daily, Waspada, Mata Banua, Bisnis Indonesia, Ekonomi Neraca, Kontan, money.kompas.com, kaltim.antaranews.com, berantasonline.com
DOWNLOAD PDF