AAJI Daily News - 10 Juni 2025
Selasa, 10 Juni 2025
FM-CC-AAJI-006-00
HEADLINE NEWS
TENTANG AAJI
Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat pendapatan premi industri asuransi jiwa dari unit syariah tumbuh makin mekar pada kuartal I-2025. Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon mengatakan pendapatan premi asuransi jiwa dari unit syariah tercatat sebesar Rp 6,51 triliun pada kuartal I-2025. "Nilainya tumbuh 12,4%, jika dibandingkan periode sama tahun sebelumnya," ungkapnya dalam konferensi pers AAJI di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (4/6). Jika ditelaah berdasarkan data AAJI, pertumbuhan pada kuartal I-2025 tersebut makin mekar, dibandingkan pencapaian pendapatan premi pada kuartal I-2024 yang tumbuh sebesar 10,8% Year on Year (YoY) dengan nilai Rp 5,79 triliun. Meski tumbuh makin mekar, kontribusi pendapatan premi asuransi jiwa dari unit syariah masih di bawah unit konvensional. Adapun kontribusi atau porsi pendapatan premi dari unit syariah hanya sebesar 13,7% terhadap total premi industri pada kuartal I-2025.
AAJI Klaim Pembagian Risiko Asuransi Tidak akan Membebani Nasabah (tempo.co, 09/06/2025)
Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mengklaim skema pembagian risiko atau co-payment tidak dimaksudkan untuk membebani nasabah. Co-payment menuai pro dan kontra usai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 tahun 2025 yang mewajibkan nasabah untuk menanggung paling sedikit 10 persen dari biaya klaim asuransi kesehatan.Menurut Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu, skema co-payment justru mendorong keterlibatan aktif nasabah dalam memilih layanan kesehatan yang tepat guna dan sesuai kebutuhan medis. "Juga bertujuan mengurangi risiko over-treatment , yang selama ini menjadi salah satu penyebab naiknya beban klaim," ucap Togar lewat keterangan tertulis kepada Tempo pada Senin, 9 Juni 2025.Togar mengatakan, peserta asuransi terkadang direkomendasikan tindakan atau obat yang secara klinis belum diperlukan. Selain merugikan peserta secara klinis maupun finansial, praktik ini membebani keberlanjutan sistem asuransi.Inflasi medis juga menjadi penyebab lain di balik meningkatnya biaya perawatan kesehatan.
AAJI: Skema Co-payment Bukan Hal Baru, Sudah Ada di Asuransi Kendaraan (tempo.co, 09/06/2025)
Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mengatakan skema pembagian risiko atau co-payment bukanlah hal baru dalam industri asuransi . Menurut Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu, skema co-payment sudah diberlakukan dalam asuansi umum, seperti asuransi kendaraan dan asuransi properti. Namun untuk asuransi kesehatan, skema tersebut baru akan dijalankan usai Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 tahun 2025.Menurut Togar, skema co-payment untuk asuransi kesehatan sudah diterapkan di negara maju dan beberapa negara Asia. " Co-payment adalah mekanisme pertanggungan asuransi yang sudah ada sejak lama di mana sebagian ada biaya yang perlu ditanggung oleh nasabah sebagai pasien ketika mendapatkan perawatan kesehatan," kata Togar lewat keterangan tertulis kepada Tempo pada Senin, 9 Juni 2025.Melalui keterlibatan pembiayaan dari pemegang polis, kata Togar, maka akan tercipta insentif alami untuk menghindari tindakan medis yang tidak perlu atau over-utilization .
Co-Payment Bisa Rugikan Pemegang Polis (Kontan, 10/06/2025)
Ketentuan pembagian risiko alias co-payment klaim asuransi dengan pemegang polis dikeluhkan banyak masyarakat. Tujuan pemegang polisingin mengalihkan risiko ke perusahaan asuransi menjadi tergerus karena harus ikut menanggung klaim.Sekretaris Eksekutif Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Rio Priambodo memaparkan, bagi peserta, kebijakan ini akan menjadi risiko baru. Sebab, seharusnya risiko peserta dijamin 100%.Ini jelas merugikan konsumen yang sudah terlanjur kontrak polis dengan asuransi, tapi di tengah jalan konsumen harus dihadapkan dengan perubahan tidak menguntungkan," kata Rio, kemarin, YLKI meminta OJK mengkaji ulang aturan pembebanan biaya 10% terhadap konsumen. "Aturan ini cenderung berpihak pada pelaku usaha dan YLKI mempertanyakan keberpihakan OJK pada konsumen," tutur Rio.Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo berpendapat, pihak asuransi perlu bekerjasama dengan pelayanan kesehatan di beberapa segmen yang selama ini miss, sehingga rasio klaim kesehatan tinggi bisa ditekan. Selain itu, asuransi juga perlu meningkatkan pengawasan ke pihak rumahsakit.Irvan menambahkan, faktanya, sejak inflasi medis, secaya umum asuransi sudah lebih dahulu menaikkan tarif premi. Dengan aturan co-payment, nasabah menanggung beban dua kali, dari sisi premi dan klaim," tutur dia.Irvan menekankan perlunya penyesuaian tarif kembali agar premi lebih murah. Dus, beban nasabah tak dobel dan co-payment bisa optimal.Lazim terjadi Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu menyebut, copayment dirancang sebagai instrumen pengendalian klaim di asuransi kesehatan. "Adanya kontribusi biaya peserta, diharapkan terjadi penurunan klaim yang tidak perlu, khususnya rawat jalan yang selamaini menyumbang frekuensi klaim tertinggi," ujar dia.
Disebut Akan Membebani Nasabah, Berpotensi Migrasi ke BPJS (Kaltim Post, 10/06/2025)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan peserta asuransi kesehatan membayar minimal 10 persen dari total pengajuan klaim atau biaya berobat mulai 1 Januari 2026. Ketentuan ini tercantum dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7/SEO-JK05/2025.ASOSIASI Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI)memandangskemapembagian risiko (co- payment) akanmembebani nasabah, terutamayang terbiasa tidak ikut menanggung biaya klaim. "Saya tidak bilang bahwa co-payment tidak memberatkan. Tapi seperti yang sudah tahu, co-payment memberatkan. Dari tadinya tidak ikut nanggu-ng klaim, selarang jadi nanggung," ujar Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon, Senin (9/6).Implementasi aturan itu, lanjut dia, akan menjadi pekerjaan besar. Karena sebagian besar polis asuransi kesehatansaatinibelummengadopsi skemaco-payment.Artinya,perusahaan harus melakukan penyesuaian sistem, internalisasikebijakan, serta sosialisasi masif kepada nasabah.
INDUSTRI & ASURANSI
Di Balik Aturan OJK tentang Berbagi Risiko Asuransi (tempo.co, 09/06/2025)
SEBAGAI wasit industri asuransi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja mmenerbitkan aturan baru yang mewajibkan pembagian risiko atau co-payment untuk produk asuransi kesehatan. Aturan yang tertuang dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025 itu membuat peserta asuransi harus menanggung paling sedikit 10 persen dari total pengajuan klaim untuk rawat jalan dan rawat inap.Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan terbitnya SEOJK ini untuk mendorong efisiensi biaya kesehatan guna memitigasi dampak inflasi medis dalam jangka panjang. Sehingga biaya kesehatan masih dapat dibiayai secara bersama, baik melalui skema penjaminan nasional maupun melalui skema asuransi komersial, ucapnya dalam konferensi pers daring, Senin, 2 Juni 2025.Menurut laporan Global Medical Trend Rates 2025 dari Aon, inflasi medis di Indonesia tahun ini diperkirakan mencapai 16,2 persen secara kotor dan 13,6 persen secara bersih.
Hari Raya Idul Adha merupakan momentum untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT melalui ibadah kurban serta meningkatkan rasa tenggang rasa melalui pembagian daging kurban. Di momen tersebut, PT Prudential Sharia Life Assurance atau Prudential Syariah , menyalurkan daging hewan kurban kepada 1.500 penerima manfaat dalam rangka memperingati Hari Raya Idul Adha 1446 H. Penyaluran dilakukan di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar), bertempat di Desa Bileon dan Desa Bila di Nusa Tenggara Timur (NTT), serta wilayah Jabodetabek. Kegiatan ini mengusung tema "Kurban Bermakna, Berkah Melimpah" dan menjadi bagian dari upaya perusahaan dalam memperkuat kontribusi sosial di tengah masyarakat, khususnya di wilayah yang menghadapi keterbatasan akses ekonomi dan pangan. Chief Customer & Marketing Officer Prudential Syariah Vivin Arbianti Gautama menyampaikan, alasan dipilihnya daerah 3T karena lokasi tersebut memiliki kondisi geografis, sosial, ekonomi dan budaya yang masih memiliki potensi berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional.
Indonesia Re sebar 1.200 paket daging kurban wujud solidaritas sosial (antaranews.com, 09/06/2025)
PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) atau Indonesia Re menyalurkan 1.200 paket daging kurban kepada masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan dalam rangka Hari Raya Idul Adha 1446 H.Ketua Babinrohis Indonesia Re, Faizul Awal, menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar ritual ibadah, tetapi juga perwujudan rasa syukur dan solidaritas sosial."Melalui kegiatan ini, kami berharap semangat kebersamaan dan gotong royong semakin tumbuh di lingkungan Indonesia Re dan masyarakat sekitar," ujarnya dalam keterangan resmi pada Senin.Kegiatan sosial ini merupakan hasil sinergi antara Divisi Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) & ESG dan Badan Pembina Rohani Islam (Babinrohis) Indonesia Re.Proses penyembelihan hewan kurban dilakukan pada Jumat (6/6) di Rumah Potong Hewan (RPH) Al Furqon, Koja, Jakarta Utara, sementara distribusi daging dilakukan secara bertahap di kantor pusat Indonesia Re di Jakarta mulai pukul 10.00 WIB.
Prudential Bantah soal Situs Belum Terdaftar di Sistem PSE (bisnis.com, 09/06/2025)
Manajemen Prudential Indonesia memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebut situs prudential.com masuk dalam daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang mendapat notifikasi dari Kementerian Komunikasi dan Digital ( Komdigi ).Perusahaan menegaskan bahwa situs tersebut bukan bagian dari entitas mereka yang beroperasi di Indonesia."Menanggapi pemberitaan dari Komdigi terkait PSE yang belum mutakhirkan data, bersama ini kami klarifikasi bahwa situs Prudential.com tidak memiliki hubungan dengan perusahaan kami, PT Prudential Life Assurance [Prudential Indonesia] dan PT Prudential Sharia Life Assurance [Prudential Syariah]," tulis Manajemen Prudential Indonesia saat dikonfirmasi pada Senin (9/6/2025).Prudential Indonesia menyebut bahwa situs prudential.com merupakan milik perusahaan Prudential Financial Inc, sebuah perusahaan asuransi jiwa yang berbasis di Amerika Serikat.Sementara itu, PT Prudential Life Assurance dan PT Prudential Sharia Life Assurance merupakan bagian dari Grup Prudential plc yang berbasis di Hong Kong.
PT Allianz Life Indonesia (Allianz Life Indonesia) mencatat pendapatan premi asuransi kumpulan sebesar Rp 142 miliar pada kuartal I-2025.Head of Growth Segment Allianz Life Indonesia, Marco Japutra menjelaskan bahwa pendapatan premi tersebut diperoleh dari asuransi kumpulan kesehatan serta asuransi kumpulan jiwa melalui program Employee Benefit."Pendapatan premi asuransi kumpulan tumbuh sebesar 49% secara year on year (YoY) pada kuartal I-2025," ujarnya kepada Kontan, Sabtu (7/6).Ia menyatakan bahwa lini asuransi kumpulan ini berkontribusi sebesar 4% dari total keseluruhan pendapatan premi yang diperoleh perusahaan pada kuartal I-2025."Ke depannya, kami optimistis menargetkan pertumbuhan positif pada segmen asuransi kumpulan, apalagi melihat banyaknya peluang yang dapat dikembangkan termasuk yang berkaitan dengan asuransi kumpulan kesehatan dan asuransi kumpulan jiwa," tuturnya.Untuk mengoptimalkan kinerja asuransi kumpulan, Allianz Life berkomitmen memberikan perlindungan yang sesuai dengan berbagai kebutuhan masyarakat Indonesia, termasuk untuk nasabah korporasi.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan aturan baru terkait penyelenggaraan produk asuransi kesehatan melalui Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7/SEOJK.05/2025 yang terbit pada 19 Mei 2025 dan akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2026. Dalam SEOJK tersebut, tertuang salah satu ketentuan mengenai produk asuransi kesehatan harus memiliki skema co-payment atau pembagian risiko dalam layanan rawat jalan dan rawat inap. Pemegang polis harus menanggung paling sedikit sebesar 10 persen dari total pengajuan klaim dengan batas maksimum Rp 300.000 untuk rawat jalan per pengajuan klaim. Kemudian untuk rawat inap batas maksimum sebesar Rp 3.000.000 per pengajuan klaim. Pengamat Asuransi dan Ketua Sekolah Tinggi Manajemen Risiko dan Asuransi (STIMRA), Abitani Barkah Taim menilai bahwa kebijakan co-payment ini tidak akan langsung berdampak pada peningkatan lapse rate , atau penghentian polis oleh nasabah.
Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) menetapkan ketentuan baru bagi konsumen asuransi kesehatan. Kebijakan anyar ini menerapkan mekanisme pembagian risiko atau co-payment yang ikut ditanggung oleh pemegang polis sebesar minimal 10 persen.Peraturan ini tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/SEOJK.05/2025. "Melalui ketentuan ini, OJK mendorong efisiensi pembiayaan layanan kesehatan jangka panjang, di tengah tren inflasi medis yang terus meningkat secara global," ucap Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi, dikutip Senin, 9 Juni 2025.Dengan mekanisme co-payment , nasabah atau pemegang polis menanggung minimal 10 persen dari total biaya perawatan. Dengan ketentuan maksimal Rp 300 ribu untuk klaim rawat jalan dan maksimal Rp 3 juta untuk rawat inap.Ismail mengatakan aturan ini mendorong setiap pihak dalam ekosistem asuransi kesehatan ikut memberikan nilai tambah bagi upaya efisiensi biaya kesehatan jangka panjang. Mengingat tren inflasi medis terus meningkat dan jauh lebih tinggi dari inflasi umum.
Asuransi BRI Life merupakan salah satu produk keuangan dari PT Asuransi BRI Life, anak perusahaan Bank Rakyat Indonesia (BRI), yang menyediakan berbagai pilihan perlindungan jiwa dan kesehatan. Salah satu pertanyaan yang paling sering diajukan oleh calon nasabah adalah Berapa biaya asuransi BRI Life?BRI Life adalah penyedia layanan asuransi jiwa dan kesehatan yang telah beroperasi sejak 1987. Dengan dukungan jaringan BRI di seluruh Indonesia, produk BRI Life mudah diakses oleh berbagai kalangan, mulai dari individu, keluarga, hingga pelaku UMKM.Biaya asuransi BRI Life bervariasi tergantung pada jenis produk asuransi yang dipilih dan faktor-faktor seperti usia, jenis kelamin, dan jumlah pertanggungan. Ada produk asuransi mikro dengan premi terjangkau, seperti:1. Asuransi BRI Life Mikro Prisma Plus Syariah (Premi Mulai Rp50.000 per Tahun) Mikro Prisma Plus Syariah adalah produk asuransi BRI Life berbasis syariah yang memberikan perlindungan menyeluruh terhadap risiko kecelakaan, kesehatan, dan kematian.
Kebijakan Tarif Trump Bisa Berdampak ke Industri Asuransi RI (idntimes.com, 10/06/2025)
Lembaga riset Indonesia Financial Group (IFG), yakni IFG Progress merilis kajian tentang dampak kebijakan tarif impor resiprokal yang dikenakan Amerika Serikat (AS) kepada Indonesia, terhadap industri asuransi.Kebijakan tarif itu bisa menekan kinerja sejumlah sektor yang melakukan ekspor ke AS. Setidaknya, ada tujuh sektor ekonomi yang paling terdampak, yakni industri jasa keuangan perbankan, perdagangan besar dan eceran (reparasi mobil dan sepeda motor), real estate, informasi dan komunikasi, transportasi dan pergudangan, pertambangan dan penggalian, serta industri pengolahan.Ketujuh sektor tersebut biasanya memberikan kontribusi besar dalam pendapatan premi industri asuransi.Adapun jenis asuransi yang terdampak dengan penurunan kinerja sektor-sektor ekonomi di atas, antara lain asuransi kendaraan bermotor, asuransi properti, asuransi kredit, suretyship , asuransi rekayasa, asuransi liabilitas, asuransi marine cargo , asuransi satelit, dan asuransi jiwa.
Astra Life Catat Laba Rp 61,8 Miliar (tempo.co, 10/06/2025)
PT Asuransi Jiwa Astra ( Astra Life ) membukukan laba bersih sebesar Rp 61,8 miliar selama tahun buku 2024. Angka ini naik hampir 24 kali lipat bila dibandingkan dengan keuntungan tahun sebelumnya yang mencapai Rp 2,6 miliar.Presiden Direktur Astra Life Nico Tahir mengatakan kekuatan portofolio bisnis di tengah fluktuasi pasar yang dinamis menjadi kunci pendorong agar Astra Life bisa bertumbuh. "Dengan memperkuat fondasi bisnis, Astra Life berhasil mencapai kinerja solid dengan keberlanjutan jangka panjang, yang mencerminkan kemampuan Astra Life dalam beradaptasi dan bertransformasi," ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Senin, 9 Juni 2025.Dia menambahkan, capaian kinerja Astra Life ini juga didukung oleh ekosistem bisnis yang saling terhubung secara sinergis. "Pencapaian tahun 2024 tersebut juga didorong oleh peluncuran delapan produk di seluruh kanal distribusi penjualan yang ada, di mana porsi produk tradisional mengalami peningkatan," kata Nico.
INFORMASI KEUANGAN
USD/IDR |
16.269,00 |
IHSG |
7,113.43 |
BI Rate |
5.50 % |
Sumber Media:
kontan.co.id, tempo.co, viva.co.id, antaranews.com, bisnis.com, tempo.co, tempo.co, kontan.co.id, kontan.co.id, tempo.co, Kontan, idxchannel.com, idntimes.com, tempo.co, dan Kaltim Post.
