AAJI Daily News - 12 Juni 2025
Kamis, 12 Juni 2025
FM-CC-AAJI-006-00
HEADLINE NEWS
TENTANG AAJI
Taktik Industri Asuransi Jiwa Dongkrak Hasil Investasi (bisnis.com, 11/06/2025)
Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia ( AAJI ) mengungkap strategi industri asuransi jiwa untuk mendongkrak kinerja hasil investasi yang terkoreksi cukup dalam pada kuartal I/2025.Simon Imanto, Ketua Bidang Keuangan, Permodalan, Investasi dan Pajak AAJI, mengatakan bahwa secara umum industri asuransi jiwa menerapkan strategi investasi jangka panjang yang berbasis manajemen risiko, sehingga fluktuasi pasar modal dalam jangka pendek tidak serta-merta memberikan dampak signifikan terhadap kinerja investasi secara keseluruhan."AAJI mendorong perusahaan untuk tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian melalui diversifikasi portofolio, pemanfaatan teknologi dan data analytics , serta penggunaan instrumen lindung nilai untuk merespons volatilitas pasar," kata Simon kepada Bisnis, Selasa (11/6/2025).Simon menilai strategi yang adaptif dan pengelolaan risiko yang disiplin tersebut akan menjadi kunci menjaga stabilitas investasi di tengah tantangan yang masih berlangsung.
Hasil Investasi Asuransi Jiwa Anjlok, Nasabah Diminta Tetap Tenang (bisnis.com, 11/06/2025)
Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) meminta nasabah asuransi jiwa tetap tenang meskipun kinerja hasil investasi industri asuransi jiwa mengalami kontraksi. Merunut tren yang ada, hasil investasi industri asuransi jiwa mengalami kontraksi secara tahunan pada kuartal I/2025 dan sepanjang 2024. Meski hasil investasi masih positif, angkanya terus menyusut dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Simon Imanto, Ketua Bidang Keuangan, Permodalan, Investasi dan Pajak AAJI memastikan bahwa industri asuransi jiwa menerapkan strategi investasi jangka panjang yang berbasis manajemen risiko, sehingga fluktuasi pasar modal dalam jangka pendek tidak serta-merta memberikan dampak signifikan terhadap kinerja investasi secara keseluruhan.
Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyatakan optimisme bahwa kinerja hasil investasi industri asuransi jiwa akan membaik pada paruh kedua 2025, meskipun pada awal tahun ini industri menghadapi tekanan berat akibat pelemahan pasar modal. "Kami percaya bahwa dengan strategi yang tepat dan adaptif, kinerja investasi industri asuransi jiwa akan kembali menguat secara bertahap sepanjang sisa tahun 2025," ujar Simon Imanto, Ketua Bidang Keuangan, Permodalan, Investasi & Pajak AAJI, kepada Kontan, Rabu (11/6). Menurut Simon, optimisme tersebut didasarkan pada potensi perbaikan ekonomi makro jika kebijakan fiskal pemerintah berjalan ekspansif dan tren suku bunga global mulai menurun. Hal ini diyakini akan membuka peluang pemulihan di instrumen ekuitas dan obligasi. AAJI mencatat hasil investasi industri asuransi jiwa anjlok tajam menjadi hanya Rp 340 miliar pada kuartal I 2025, turun drastis dibandingkan capaian kuartal I 2024 sebesar Rp 12,32 triliun.
INDUSTRI & ASURANSI
Nasabah Asuransi Tanggung 10% Biaya Berobat, Premi Bisa Turun? (detik.com, 11/06/2025)
Pemegang polis asuransi atau nasabah bakal diwajibkan menanggung 10% biaya berobat. Skema pembagian risiko ( co-payment ) oleh asuransi kesehatan kepada nasabah bakal berlaku mulai 1 Januari 2026.Pengamat asuransi, Irvan Rahardjo menilai penerapan pembagian risiko ( co-payment ) untuk produk asuransi tidak akan merugikan masyarakat karena ketentuan ini akan mengarah pada penurunan premi karena selama ini banyak klaim yang berlebihan atau overutilitas.Untuk diketahui, kini asuransi kesehatan diwajibkan menerapkan pembagian risiko ( co-payment ) kepada pemegang polis atau nasabah 10% dari total pengajuan klaim biaya berobat.
Klaim Asuransi AXA Financial Ditolak Berkali-kali Tanpa Alasan Jelas (mediakonsumen.com, 11/06/2025)
Dear PT AXA Financial Indonesia, Saya ingin meminta keadilan atas hak saya sebagai nasabah dari PT AXA Financial Indonesia.Pada bulan 10 Maret 2023, saya membayar polis dan menjadi nasabah dari PT AXA Financial Indonesia. Pada Mei 2023, saya mengalami gejala demam secara terus menerus sampai dengan pada bulan Desember 2023. Kemudian saya melakukan pengecekan di RS MRCCC Siloam Hospital Semanggi dan saya didiagnosis memiliki penyakit tonsilitis (amandel) dan harus dilakukan tindakan operasi.Dokter yang melakukan tindakan menuliskan bahwa gejala awal saya muncul pada bulan Mei 2023 di surat klaim AXA dan menuliskan sebagai keterangan bahwa "gejala demam muncul 3x dalam kurang lebih satu tahun", sebagai justifikasi untuk melakukan tindakan operasi.
Apakah Skema Asuransi Baru Berpotensi Rugikan Konsumen? (tirto.id, 11/06/2025)
Mulai tahun depan, klaim asuransi kesehatan kini tak lagi bisa menutup 100 persen biaya medis. Pemegang polis mesti ikut patungan 10 persen setiap mereka ingin mengajukan klaim. Aturan ini tertuang dalam regulasi anyar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan bakal berlaku per 1 Januari 2026. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan kalau Surat Edaran (SE) OJK Nomor 7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggara Produk Asuransi Kesehatan ini dibuat untuk memperkuat pengawasan dan tata kelola industri asuransi kesehatan. #gpt-inline3-passback{text-align:center;} Lebih jauh, SEOJK ini juga merupakan amanat dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 36 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 69/POJK.05/2016 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.
Pengamat: Skema Co-payment Asuransi Kesehatan Tak Rugikan Rakyat (kompas.com, 11/06/2025)
Pengamat asuransi Irvan Rahardjo menilai penerapan co-payment tidak akan merugikan masyarakat karena ketentuan ini akan mengarah pada penurunan premi karena selama ini banyak klaim yang berlebihan (overutilitas). "Tidak merugikan sepanjang perusahaan asuransi menunjukkan komitmen pelayanan klaim yang lebih baik dan upaya penurunan premi sebagai kompensasi atas berlakunya tanggungan sendiri atau co-payment," kata Irvan di Jakarta, dikutip dari Antara , Rabu (11/6/2025). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru untuk produk asuransi melalui Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7/SEOJK.05/2025 yang akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2026.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan pada 19 Mei 2025. Salah satu ketentuan utama dalam regulasi ini adalah kewajiban penerapan skema co-payment . Pemegang polis harus menanggung paling sedikit sebesar 10 persen dari total pengajuan klaim dengan batas maksimum Rp 300.000 untuk rawat jalan per pengajuan klaim. Kemudian untuk rawat inap batas maksimum sebesar Rp 3.000.000 per pengajuan klaim. Menanggapi kebijakan tersebut, Chief Health Officer Prudential Indonesia, Yosie William Iroth, menyatakan bahwa pihaknya akan memantau dampak implementasi aturan ini secara ketat, termasuk potensi terhadap kenaikan lapse rate atau penghentian polis oleh nasabah. "Aturan ini baru akan diberlakukan mulai 1 Januari 2026.
Dukungan Nasional Re terhadap Generasi Emas di Timur Indonesia (investor.id, 11/06/2025)
PT Reasuransi Nasional Indonesia (Nasional Re) kembali menunjukkan komitmennya dalam membangun masa depan Indonesia. Salah satunya dengan menyentuh langsung para pelajar sebagai bentuk menyiapkan generasi emas.Hal ini dilakukan melalui program Nasional Re Impact, bagian dari Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perusahaan. Kali ini, aksi sosial tersebut menyentuh langsung para pelajar di SDN Inpres Raringis, Langowan, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.Program ini menjadi wujud nyata kontribusi perusahaan dalam mendorong pemerataan akses pendidikan dan gizi bagi anak-anak Indonesia, khususnya di wilayah timur.Lewat pembagian alat tulis sekolah, buku bacaan anak, serta paket makanan sehat dan bergizi, Nasional Re ingin memastikan bahwa anak-anak Indonesia, terutama di wilayah timur, mendapatkan hak dasar mereka, yaitu pendidikan yang layak dan asupan gizi yang memadai.
Pendapatan Premi Bancassurance BCA Life Tumbuh 29% per April 2025 (kontan.co.id, 11/06/2025)
PT Asuransi Jiwa BCA atau BCA Life mencatatkan kinerja positif dari kanal distribusi bancassurance hingga April 2025.Presiden Direktur & Chief Executive Officer BCA Life, Eva Agrayani menjelaskan, premi dari kanal ini tumbuh sebesar 29% secara tahunan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya."Kanal bancassurance masih menjadi salah satu kontributor utama bagi pendapatan premi perusahaan," ujar Eva kepada Kontan, Selasa (10/6).Sepanjang empat bulan pertama tahun ini, kontribusi kanal bancassurance mencapai lebih dari 18% dari total premi yang diperoleh perusahaan. Adapun total pendapatan premi yang dibukukan perusahaan sebesar Rp 770 miliar hingga April 2025.
Ini 10 Unitlink Saham yang Cetak Return Tertinggi di Mei 2025 (kontan.co.id, 11/06/2025)
Unitlink berbasis saham cetak kinerja tertinggi di bulan Mei 2025. Berdasarkan data Infovesta, rata-rata imbal hasil (return) unitlink saham capai 5,97% di bulan lalu. Jika dilihat secara rinci, terdapat 10 produk unitlink saham yang mencetak return tertinggi pada Mei 2025. Pada posisi pertama diduduki oleh produk unitlink MNC Dinamis Saham milik PT MNC Life Assurance. Produk tersebut mencetak return sebesar 20,77% pada Mei 2025. Selanjutnya, produk Manulife Dana Ekuitas Small-Mid Capital USD milik PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia. Adapun produk tersebut membukukan return sebesar 12,44% pada Mei 2025. Pada posisi ketiga, ditempati produk Q-Investa Equity Fund milik PT Asuransi Jiwa Starinvestama (Starlife). Produk tersebut memberikan return sebesar 12,00% pada Mei 2025.
Asuransi Kumpulan Allianz (Kontan, 12/06/2025)
PT Allianz Life Indonesia mencatatkan pendapatan premi dari segmen asuransi kumpulan dengan nilai sebesar Rp 142 miliar pada kuartal I-2025. Head of Growth, Segment Allianz Life Marco Japutra mengatakan, pendapatan premi tersebut diperoleh dari asuransi kesehatan kumpulan serta asuransi jiwa kumpulan melalui program employee benefit.Pendapatan premi asuransi kumpulan tumbuh sebesar 49% secara tahunan pada kuartal I-2025," kata Marco. Ia menambahkan, lini asuransi kumpulan berkontribusi sebesar 4% dari total keseluruhan pendapatan premi yang diperoleh perusahaan pada triwulan pertama.
INFORMASI KEUANGAN
|
USD/IDR |
16.220,00 |
|
IHSG |
7,222.46 |
|
BI Rate |
5.50 % |
Sumber Media:
detik.com, bisnis.com, mediakonsumen.com, tirto.id, kompas.com, kontan.co.id, investor.id, Kontan.
