AAJI Daily News - 8 Januari 2025


Rabu, 8 Januari 2025                                                                           

FM-CC-AAJI-006-00

HEADLINE NEWS

1    Asosiasi Patuhi Putusan MK soal Pembatalan Klaim Asuransi Sepihak
2    Asosiasi Asuransi Kaji Putusan MK Dampak Larangan Pembatalan Klaim Sepihak
3    AAUI patuhi putusan MK soal pembatalan klaim asuransi sepihak
4    AAUI mulai sosialisasi putusan MK soal pembatalan klaim minggu depan
5    Sikapi Putusan MK, AAUI: Butuh Kolaborasi Asosiasi Industri Asuransi
6    AAUI mematuhi putusan MK soal pembatalan klaim asuransi sepihak
7    Hormati Keputusan MK Terkait Klaim Asuransi, Ini Langkah AAUI untuk Cegah Potensi Fraud
8    Aaui Patuhi Putusan Mk Soal Pembatalan Klaim Asuransi Sepihak
9    AAUI mulai sosialisasi putusan MK soal pembatalan klaim minggu depan
10    AAUI patuhi putusan MK soal pembatalan klaim asuransi sepihak
11    AAUI mulai sosialisasi putusan MK soal pembatalan klaim minggu depan
12    BTN Sebut Rampungkan Pembelian Dua Properti Milik IFG Rp15,9M
13    BTN Tuntaskan Pembelian Dua Bangunan Milik Asuransi Jiwa IFG
14    BTN Beli Tanah dan Bangunan Milik IFG Life Senilai Rp15,9 miliar
15    BTN Syariah Gandeng Sun Life Indonesia Luncurkan Asuransi Salam Berkah Amanah
16    Berita Foto - Laba Bersih Industri Asuransi Jiwa
17    Premi Asuransi Komersial Meningkat 2,22% pada November 2024
18    Premi Asuransi Non-Komersial Tembus Rp 166,11 Triliun pada November 2024
19    OJK: Aset industri asuransi capai Rp1.126,93 triliun per November 2024
20    Aset Industri Asuransi Naik 2,2%
21    Aset Industri Asuransi Capai Rp1.126,93 Triliun per November 2024, Seluruh Segmen Tumbuh
22    OJK Catat Aset Industri Asuransi Tumbuh 2,20% Jadi Rp 1.126 Triliun per November 2024
23    Premi Asuransi Komersial Meningkat 2,22% pada November 2024
24    Premi Asuransi Non-Komersial Tembus Rp 166,11 Triliun pada November 2024
25    Melambat, Premi Asuransi Komersial Naik 2,20% pada November 2024
26    Aset Industri Asuransi Capai Rp1.126,93 Triliun di November 2024, Naik 2,20 Persen
27    Industri Asuransi Kumpulkan Aset Rp1.126,93 Triliun per November 2024
28    OJK Catat Aset Industri Asuransi Tembus Rp1.126,93 triliun di  November 2024
29    Aset Industri Asuransi Capai Rp1.126,93 Triliun pada November 2024
30    Premi Asuransi per November 2024 Naik 2,2%
31    OJK: Aset industri asuransi capai Rp1.126,93 triliun per November 2024
32    OJK: Aset industri asuransi capai Rp1.126,93 triliun per November 2024
33    Insurance Technology (Insurtech) Gabungkan Teknologi Digital dengan Asuransi
34    Menagih Janji Pemenuhan Hak Nasabah
35    Catat, Perusahaan Asuransi Tak Bisa Batalkan Klaim Asuransi Sepihak
36    Catat, Perusahaan Asuransi Tak Bisa Batalkan Klaim Sepihak
37    JERI INDUSTRI ASURANSI
38    Sengketa Klaim Asuransi Bakal Lebih Banyak
39    Putusan MK Soal Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, Apa Dampaknya untuk Industri Asuransi?
40    Ada 14 Dana Pensiun dan 8 Perusahaan Asuransi Masuk Pengawasan Khusus OJK
41    Prudential Indonesia Tanggapi Putusan MK, Fokus Atasi Kenaikan Klaim Kesehatan di 2025
42    41 Asuransi Ajukan Spin Off Unit Usaha Syariah, 2 Sudah Direstui OJK
43    OJK: Ada 41 Perusahaan Asuransi Ajukan Spin Off Usaha Syariah
44    41 Asuransi Ajukan Spin Off Unit Usaha Syariah, 2 Sudah Direstui OJK
45    OJK: Ada 41 perusahaan asuransi ajukan 'spin off' unit usaha syariah
46    OJK: Ada 41 Perusahaan Asuransi dan Reasuransi Ajukan Spin Off Unit Usaha Syariah
47    OJK: 41 Perusahaan Asuransi Ajukan 'Spin Off' Unit Usaha Syariah
48    Ojk: Ada 41 Perusahaan Asuransi Ajukan 'spin Off' Unit Usaha Syariah
49    OJK: Ada 41 perusahaan asuransi ajukan 'spin off' unit usaha syariah
50    OJK: Ada 41 perusahaan asuransi ajukan 'spin off' unit usaha syariah
51    Perluas Jangkauan Asuransi Syariah, Ini Strategi Allianz Syariah Tahun Ini
52    Video: Manuver Bisnis Asuransi Syariah 2025 Setelah Sukses Spin Off
53    Power Lunch - Resmi Spin Off, Ini Strategi Asuransi Syariah Mendongkrak Bisnis Di 2025
54    Power Lunch - Usai Spin Off, Manulife Syariah Penuhi Syarat Modal Minimum

INDUSTRI & ASURANSI

Asosiasi Patuhi Putusan MK soal Pembatalan Klaim Asuransi Sepihak (kompas.com, 07/01/2025)
Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Budi Herawan menyampaikan bahwa pihaknya menghormati dan mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 83/PUU-XXII/2024 yang melarang pembatalan klaim asuransi secara sepihak.c"AAUI menghormati semua proses hukum yang telah berlangsung dan akan mematuhi putusan ini sebagai bagian dari hukum yang berlaku di Indonesia," ujar Budi Herawan di Jakarta, Selasa (7/1/2025). Ia menyatakan bahwa proses hukum terkait permasalahan pembatalan klaim asuransi secara sepihak tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak, termasuk penyedia jasa asuransi, nasabah, serta regulator. "Ini nantinya harus sama-sama mengintrospeksi diri, baik dari sisi customer atau pemegang polis maupun dari sisi kami juga sebagai perusahaan asuransi atau penanggung," katanya.

Berita terkait:
•    Asosiasi Asuransi Kaji Putusan MK Dampak Larangan Pembatalan Klaim Sepihak (kompas.com, 08/01/2025)
•    AAUI patuhi putusan MK soal pembatalan klaim asuransi sepihak (antaranews.com, 07/01/2025)
•    AAUI mulai sosialisasi putusan MK soal pembatalan klaim minggu depan (antaranews.com, 07/01/2025)
•    Sikapi Putusan MK, AAUI: Butuh Kolaborasi Asosiasi Industri Asuransi (infobanknews.com, 07/01/2025)
•    AAUI mematuhi putusan MK soal pembatalan klaim asuransi sepihak (mataram.antaranews.com, 07/01/2025)
•    Hormati Keputusan MK Terkait Klaim Asuransi, Ini Langkah AAUI untuk Cegah Potensi Fraud (trenasia.com, 07/01/2025)
•    Aaui Patuhi Putusan Mk Soal Pembatalan Klaim Asuransi Sepihak (beritaja.com, 07/01/2025)
•    AAUI mulai sosialisasi putusan MK soal pembatalan klaim minggu depan (ikn-news.my.id, 07/01/2025)
•    AAUI patuhi putusan MK soal pembatalan klaim asuransi sepihak (slamet.web.id, 07/01/2025)
•    AAUI mulai sosialisasi putusan MK soal pembatalan klaim minggu depan (slamet.web.id, 07/01/2025)

BTN Sebut Rampungkan Pembelian Dua Properti Milik IFG Rp15,9M (emitennews.com, 07/01/2025)
PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) telah menyelesaikan pembelian dua properti milik PT Asuransi Jiwa IFG pada 31 Desember 2024 dengan nilai transaksi mencapai Rp 15,9 miliar. Kepala Divisi Corporate Secretary BBTN, Ramon Armando, dalam keterbukaan informasi, menyatakan bahwa pembelian properti ini sesuai dengan kebutuhan strategis perusahaan untuk mendukung relokasi dan perluasan kantor. Properti pertama terletak di Jl. Gajah Mada No. 112, Kelurahan Pekauman, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, Jawa Tengah. Properti ini memiliki luas tanah 1.043 m dan luas bangunan sekitar 525 m, dengan nilai transaksi Rp 10,81 miliar. Properti kedua berlokasi di Jl. Jend Sudirman No. 69, Kelurahan Batin Tikal, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dengan nilai transaksi Rp 5,09 miliar. PT Asuransi Jiwa IFG berada di bawah kendali PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia yang sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia. Karena kesamaan pengendali, yaitu pemerintah, transaksi ini dikategorikan sebagai transaksi afiliasi.

Berita terkait:
•    BTN Tuntaskan Pembelian Dua Bangunan Milik Asuransi Jiwa IFG (hallo.id, 07/01/2025)
•    BTN Beli Tanah dan Bangunan Milik IFG Life Senilai Rp15,9 miliar (koranbumn.com, 07/01/2025)

 
BTN Syariah Gandeng Sun Life Indonesia Luncurkan Asuransi Salam Berkah Amanah (gatranews.id, 07/01/2025)
Unit Usaha Syariah PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN Syariah) resmi meluncurkan produk bancassurance bertajuk Salam Berkah Amanah. Kehadiran produk tersebut turut menandai masuknya BTN Syariah ke lini bisnis Wealth Management Shariah. Adapun, dalam menghadirkan produk tersebut, BTN Syariah menggandeng PT Sun Life Financial Indonesia (Sun Life Indonesia). Direktur Utama BTN, Nixon LP Napitupulu mengatakan perseroan memahami kebutuhan keuangan nasabah atas produk syariah yang bervariasi, terutama dalam menghadapi masa depan yang tak pasti. Untuk itu, lanjutnya, BTN Syariah berupaya untuk terus berinovasi menyediakan layanan perbankan lengkap termasuk di lini bisnis syariah. "Asuransi Salam Berkah Amanah ini akan menyediakan proteksi lengkap dan amanah mulai dari perlindungan untuk finansial, pendidikan anak, perencanaan pensiun, hingga ketika menjalankan ibadah haji," ujar Nixon dalam keterangan yang diterima pada Selasa (7/1).

Berita Foto - Laba Bersih Industri Asuransi Jiwa (Investor Daily, 08/01/2025)
Otoritas Jasa Keuangan mencatat, laba bersih industri asuransi jiwa konvensional sampai dengan Oktober 2024 tumbuh 18,20% secara tahunan atau year on year (YoY).

Premi Asuransi Komersial Meningkat 2,22% pada November 2024 (id.tradingview.com, 07/01/2025)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai premi asuransi komersial pada November tercatat meningkat 2,22% secara year on year (YoY) atau tahunan menjadi Rp 296,65 triliun. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, nilai tersebut terdiri dari premi asuransi jiwa serta asuransi umum dan reasuransi. Adapun pendapatan pemi asuransi jiwa tercatat tumbuh 2,64% YoY mencapai Rp 165,13 triliun. Sedangkan pendapatan premi asuransi umum dan reasuransi juga tumbuh 1,70% YoY dengan nilai sebesar Rp 131,52 triliun. "Permodalan industri asuransi komersial masih menunjukkan kondisi yang solid, dengan industri asuransi jiwa serta asuransi umum dan reasuransi melaporkan Risk Based Capital (RBC) masing-masing sebesar 442,78% dan 321,62%, di atas threshold sebesar 120%," kota Ogi saat paparan RDK OJK, Selasa (7/1).

Berita terkait:
•    Premi Asuransi Non-Komersial Tembus Rp 166,11 Triliun pada November 2024 (id.tradingview.com, 07/01/2025)
•    OJK: Aset industri asuransi capai Rp1.126,93 triliun per November 2024 (antaranews.com, 07/01/2025)
•    Aset Industri Asuransi Naik 2,2% (Ekonomi Neraca, 08/01/2025)
•    Aset Industri Asuransi Capai Rp1.126,93 Triliun per November 2024, Seluruh Segmen Tumbuh (bisnis.com, 07/01/2025)
•    OJK Catat Aset Industri Asuransi Tumbuh 2,20% Jadi Rp 1.126 Triliun per November 2024 (kontan.co.id, 07/01/2025)
•    Premi Asuransi Komersial Meningkat 2,22% pada November 2024 (kontan.co.id, 07/01/2025)
•    Premi Asuransi Non-Komersial Tembus Rp 166,11 Triliun pada November 2024 (kontan.co.id, 07/01/2025)
•    Melambat, Premi Asuransi Komersial Naik 2,20% pada November 2024 (investor.id, 07/01/2025)
•    Aset Industri Asuransi Capai Rp1.126,93 Triliun di November 2024, Naik 2,20 Persen (infobanknews.com, 07/01/2025)
•    Industri Asuransi Kumpulkan Aset Rp1.126,93 Triliun per November 2024 (pantau.com, 08/01/2025)
•    OJK Catat Aset Industri Asuransi Tembus Rp1.126,93 triliun di  November 2024 (wartaekonomi.co.id, 07/01/2025)
•    Aset Industri Asuransi Capai Rp1.126,93 Triliun pada November 2024 (koran-jakarta.com, 07/01/2025)
•    Premi Asuransi per November 2024 Naik 2,2% (mediaasuransinews.co.id, 07/01/2025)
•    OJK: Aset industri asuransi capai Rp1.126,93 triliun per November 2024 (ikn-news.my.id, 07/01/2025)
•    OJK: Aset industri asuransi capai Rp1.126,93 triliun per November 2024 (slamet.web.id, 07/01/2025)

Insurance Technology (Insurtech) Gabungkan Teknologi Digital dengan Asuransi (vibizmedia.com, 07/01/2025)
Industri asuransi tidak dapat menghindar dari teknologi digital. Ditinjau dari model bisnis Perusahaan, untuk perusahaan asuransi jiwa misalnya, yang berbasis saluran-saluran distribusi konvensional maka akan menjadi tidak relevan lagi. Dibutuhkan perubahan-perubahan model bisnis dan juga pengembangan teknologi yang mampu memberikan customer experience yang unik, bermanfaat, serta inspiratif menjadi sangat urgen bagi customer. Tuntutan kondisi yang ada ini memaksa perusahaan-perusahaan untuk meningkatkan kemampuan digitalnya.  Inovasi-inovasi terjadi dalam berbagai industri dalam kaitannya dengan penggunaan teknologi.  Salah satu contoh pengembangan teknologi digital dalam industri asuransi adalah munculnya Insurance Technology (Insurtech). Insurtech sendiri didefinisikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai sebuah platform yang bekerja sama dengan pialang dan atau perusahaan asuransi untuk memberikan layanan informasi, pembelian produk asuransi dan layanan pengajuan klaim asuransi secara online. Jadi konsep Insurance Technology ini menggabungkan teknologi digital dengan asuransi.  Insurtech menggunakan artificial intelligence, big data analytics, blockchain dan machine learning untuk meninkatkan dan mengotomatisasi asuransi konvensional.

Menagih Janji Pemenuhan Hak Nasabah (nusadaily.com, 07/01/2025)
Dosen karyawan swasta dari perguruan tinggi kecil di daerah dengan gaji pada umumnya memiliki pendapatan sangat jauh di bawah UMRD. Demi perbaikan kondisi nanti di usia senja, maka bertekat menyisihkan sebagian gajinya untuk ditabung di AJB Bumiputera. Petaka menimpa nasabah ketika pada saatnya melakukan klaim ternyata AJB bermasalah berskala nasional. Lembaga kami adalah LPTK yang notabene adalah senafas dengan pendiri AJB Bumiputera yang konon didirikan oleh para guru. Sama sekali tidak disangka ternyata pengelolaannya sangat-sangat mengecewakan dan merugikan. Proses terlunta-lunta mengurus klaim dalam kondisi yang sangat dirugikan karena hanya akan menerima PNM 50% dari dana yang telah ditabung. Teknik pembayaranya pun juga sangat menyakitkan. Sudah tinggal 50% pencairannya diangsur lagi, sebagian besar hingga saat ini sama sekali belum ada yang cair/terealisasi.

Catat, Perusahaan Asuransi Tak Bisa Batalkan Klaim Asuransi Sepihak (kompas.com, 07/01/2025)
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi atau judicial review terkait Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) yang dimohonkan oleh pemohon Maribati Duha, pada Jumat (3/1/2025) lalu. Adapun permohonan itu terdaftar dengan nomor perkara 83/PUU-XXII/2024. Dalam amar putusan, MK menyatakan bahwa norma Pasal 251 KUHD yang dimohonkan oleh pemohon merupakan inkonstitusional bersyarat. Dengan demikian, diputuskan perusahaan asuransi tidak bisa membatalkan klaim secara sepihak. Adapun pasal tersebut menjadi dasar yang diterapkan di industri asuransi selama ini atau dikenal dengan prinsip dasar Utmost Good Faith. Dengan adanya putusan MK tersebut, Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo mengatakan Pasal 251 KUHD sudah tidak mempunyai daya untuk menangkal tindakan tidak jujur dari nasabah asuransi dalam mengisi formulir kontrak perjanjian asuransi.

Berita terkait:
•    Catat, Perusahaan Asuransi Tak Bisa Batalkan Klaim Sepihak (kompas.com, 07/01/2025)
•    JERI INDUSTRI ASURANSI (Bisnis Indonesia, 08/01/2025)
•    Sengketa Klaim Asuransi Bakal Lebih Banyak (Radar Sampit, 08/01/2025)
•    Putusan MK Soal Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, Apa Dampaknya untuk Industri Asuransi? (theiconomics.com, 07/01/2025)

Ada 14 Dana Pensiun dan 8 Perusahaan Asuransi Masuk Pengawasan Khusus OJK (kumparan.com, 07/01/2025)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan pada periode 1 hingga 24 Desember 2024 terdapat 14 dana pensiun dan 8 perusahaan asuransi yang masuk pengawasan khusus OJK. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, hal ini dilakukan dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di sektor PPDP. "Pada periode 1 sampai 24 Desember 2024, OJK telah mengenakan sanksi administratif pada lembaga jasa keuangan di sektor PPDP sebanyak 66 sanksi serta melakukan pengawasan khusus terhadap 14 dana pensiun dan 8 perusahaan asuransi dan reasuransi," kata Ogi dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, secara virtual, Selasa (7/1). Ogi menjelaskan, OJK terus melakukan upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada lembaga jasa keuangan melalui pengawasan khusus terhadap 8 perusahaan asuransi dan reasuransi.

Prudential Indonesia Tanggapi Putusan MK, Fokus Atasi Kenaikan Klaim Kesehatan di 2025 (jagatbisnis.com, 07/01/2025)
PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) memberikan tanggapan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) inkonstitusional bersyarat. Keputusan ini menyatakan bahwa perusahaan asuransi tidak boleh menolak klaim nasabah hanya karena tidak lengkapnya pengungkapan informasi, kecuali melalui penetapan pengadilan. Menanggapi hal tersebut, Chief Customer & Marketing Prudential Indonesia, Karin Zulkarnaen, menyampaikan bahwa pihaknya sedang mempelajari putusan MK dan akan berkoordinasi dengan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk implementasi keputusan tersebut. "Prudential Indonesia akan terus berkoordinasi dengan AAJI dan berdiskusi dengan OJK untuk implementasi keputusan MK tersebut," ujarnya pada Senin (6/1). Karin menegaskan bahwa perusahaan tetap berkomitmen untuk mematuhi seluruh peraturan yang berlaku di Indonesia sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik dan prinsip kepatuhan.

 
41 Asuransi Ajukan Spin Off Unit Usaha Syariah, 2 Sudah Direstui OJK (detik.com, 07/01/2025)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan terdapat 41 perusahaan asuransi dan reasuransi yang menyampaikan rencananya untuk melakukan pemisahan atau spin off unit usaha syariah (UUS). Dari jumlah itu, terdapat progres dari Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS) yang telah dilaksanakan sampai 24 Desember 2024. Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara mengatakan dari jumlah itu terdapat 1 perusahaan asuransi jiwa yang telah memperoleh izin usaha asuransi jiwa syariah. Saat ini prosesnya disebut sedang dalam pengalihan portofolio dari unit syariah kepada perusahaan asuransi jiwa syariah yang baru. "Terdapat 1 unit syariah, perusahaan asuransi jiwa yang telah memperoleh izin usaha asuransi jiwa syariah dan saat ini dalam proses pengalihan portofolio dari unit syariah kepada perusahaan asuransi jiwa syariah yang baru," kata Mirza dalam konferensi pers virtual, Selasa (7/1/2025). Selain itu, ada juga 1 perusahaan asuransi umum unit syariah disebut sudah melakukan pengalihan portofolio kepada perusahaan asuransi syariah. "Serta 1 unit syariah perusahaan asuransi umum yang telah melakukan pengalihan portofolio kepada perusahaan asuransi syariah," tutur Mirza.

Berita terkait:
•    OJK: Ada 41 Perusahaan Asuransi Ajukan Spin Off Usaha Syariah (kumparan.com, 07/01/2025)
•    41 Asuransi Ajukan Spin Off Unit Usaha Syariah, 2 Sudah Direstui OJK (cnbcindonesia.com, 07/01/2025)
•    OJK: Ada 41 perusahaan asuransi ajukan 'spin off' unit usaha syariah (antaranews.com, 07/01/2025)
•    OJK: Ada 41 Perusahaan Asuransi dan Reasuransi Ajukan Spin Off Unit Usaha Syariah (kontan.co.id, 07/01/2025)
•    OJK: 41 Perusahaan Asuransi Ajukan 'Spin Off' Unit Usaha Syariah (republika.co.id, 07/01/2025)
•    Ojk: Ada 41 Perusahaan Asuransi Ajukan 'spin Off' Unit Usaha Syariah (beritaja.com, 07/01/2025)
•    OJK: Ada 41 perusahaan asuransi ajukan 'spin off' unit usaha syariah (ikn-news.my.id, 07/01/2025)
•    OJK: Ada 41 perusahaan asuransi ajukan 'spin off' unit usaha syariah (slamet.web.id, 08/01/2025)

Perluas Jangkauan Asuransi Syariah, Ini Strategi Allianz Syariah Tahun Ini (kontan.co.id, 07/01/2025)
PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia (Allianz Syariah) telah menyusun sejumlah strategi yang akan diterapkan untuk tahun 2025. Direktur Utama Allianz Syariah, Achmad K. Permana mengatakan, fokus utama perusahaan di tahun ini adalah memperluas jangkauan masyarakat yang bisa terproteksi dengan asuransi syariah. "Untuk dapat mewujudkan hal tersebut, kami akan mempertahankan leadership pada berbagai jalur distribusi yang dimiliki oleh perusahaan," kata Permana, Jumat (5/1). Seperti melalui jalur distribusi keagenan dan memperluas mitra perbankan perusahaan. Kemudian membangun komunitas dan memperkuat kanal digital, serta berinovasi dalam menghadirkan berbagai produk yang mengedepankan nilai-nilai keunikan dalam produk syariah. Kendati demikian, Permana bilang bahwa strategi ini harus diiringi dengan berbagai kegiatan literasi yang memperkenalkan nilai dan prinsip asuransi syariah, yaitu edukasi tentang nilai-nilai yang mengedepankan kebaikan dan terbebas dari unsur riba, gharar, maysir, risywah, dan tadli. "Lewat berbagai upaya ini, kami optimistis untuk dapat mencapai pertumbuhan positif dengan menjadi pemimpin pasar asuransi syariah di Indonesia yang dapat memenuhi kebutuhan nasabah secara terus menerus," tuturnya.

Video: Manuver Bisnis Asuransi Syariah 2025 Setelah Sukses Spin Off (cnbcindonesia.com, 07/01/2025)
Sukses melakukan spin off dari PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia, PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia Syariah atau Manulife Syariah Indonesia resmi beroperasi penuh pada 1 Desember 2024. Presiden Direktur Manulife Syariah Indonesia, Fauzi Arfan mengatakan spin off PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia sebagai bagian dari komitmen Asuransi Manulife Indonesia untuk memenuhi aturan regulator dan mencapai target modal minimum Rp100 miliar. Ke depan Manulife Syariah Indonesia akan fokus untuk melayani kebutuhan produk asuransi syariah di Indonesia yang berdampak bagi masyarakat Indonesia.

Berita terkait:
•    Power Lunch - Resmi Spin Off, Ini Strategi Asuransi Syariah Mendongkrak Bisnis Di 2025 (CNBC INDONESIA, 07/01/2025)
•    Power Lunch - Usai Spin Off, Manulife Syariah Penuhi Syarat Modal Minimum (CNBC INDONESIA, 07/01/2025)

 
INFORMASI KEUANGAN

USD/IDR    16.201,99
IHSG    7.095,81
BI Rate     6.00 %


Sumber Media:
kompas.com, kompas.com, antaranews.com, infobanknews.com, mataram.antaranews.com, trenasia.com, beritaja.com, ikn-news.my.id, slamet.web.id, emitennews.com, hallo.id, koranbumn.com, gatranews.id, Investor Daily, id.tradingview.com, Ekonomi Neraca, bisnis.com,  kontan.co.id,investor.id, pantau.com, wartaekonomi.co.id, koran jakarta.com, mediaasuransinews.co.id, vibizmedia.com, nusadaily.com, Bisnis Indonesia, Radar Sampit, theiconomics.com, kumparan.com, jagatbisnis.com, detik.com, cnbcindonesia.com, republika.co.id, CNBC INDONESIA.

DOWNLOAD PDF