AAJI Daily News - 1 April 2022
Jumat, 1 April 2022
FM-CC-AAJI-006-00
HEADLINE NEWS
- AAJI: Jika Sengketa Unit Link Belum Ada Jalan Keluar, Selesaikan secara Hukum
- Sambut Positif Regulasi Baru Terkait Unit Link, AAJI: Menyempurnakan Aturan Lama
- OJK Rilis Aturan Baru Soal Unit Link, Ini Kata Asosiasi Asuransi
- AAJI: SEOJK Menyempurnakan Regulasi Unit Link
- OJK Terbitkan Regulasi Baru Terkait Unit Link Investasi
- KEPERCAYAAN HARUS TETAP DIJAGA
- AAJI Sebut SEOJK PAYDI Sempurnakan Regulasi Unit Link
- SEOJK PAYDI Sempurnakan Regulasi Unit Link
- Selama Pandemi Covid-19, Asuransi Umum Bayar Klaim Rp 8,82 Triliun
- Optimisme Investor Terus Membaik
- Korban Bumiputera Desak OJK Segera Tetapkan BPA AJBB demi Jelasnya Pembayaran Polis Jatuh Tempo
- Per Februari 2022, OJK Sebut Rasio Kredit Macet Lembaga Jasa Keuangan Turun
- PermataBank Syariah Bekerja Sama Dengan Astra Life Syariah Hadirkan One Stop Banking Solution
- PermataBank Syariah Bersama Astra Life Syariah Hadirkan One Stop Banking Solution
- Dana Nasabah Bumiputera di Kalbar Capai Rp 300 Miliar
- Nasabah Kresna Life Teriak Bayar Polis Macet, Ini Kata OJK
- GENERALI BAYARKAN KLAIM RP 85,6 MILIAR KEPADA NASABAH DI SUMUT
- Nasabah Resah Pembayaran Tersendat, OJK Minta Kresna Life Segera Tambah Modal
- Hasil Investasi Industri Asuransi Syariah Turun di Akhir 2021
- PermataBank Syariah dan Astra Life Syariah Hadirkan One Stop Banking Solution
- Buktikan Komitmen, Generali Bantu Nasabah Terpapar Covid-19 Senilai Rp530 Juta
- Buktikan Komitmennya, Generali Serahkah Klaim Sebesar Rp85,6 M
- Purnawirawan Polisi Diduga Tertipu Asuransi
- Allianz Life Indonesia Bertransformasi Menjadi Digital Insurer
TENTANG AAJI
AAJI: Jika Sengketa Unit Link Belum Ada Jalan Keluar, Selesaikan secara Hukum
Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mengatakan jalur terakhir yang dapat ditempuh oleh nasabah yang berselisih terkait unit link adalah dengan membawa persoalan ke dalam ruang lingkup hukum perdata. Dengan demikian, hal tersebut akan menjadi kewenangan pengadilan untuk mendapatkan keputusan yang berkekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak. Namun demikian, Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon mengingatkan nasabah untuk selalu mengedepankan upaya musyawarah dan menemukan solusi yang tepat sesuai dengan ketentuan polis. Ia menambahkan, apabila masih terdapat pihak yang belum puas dengan solusi yang ditawarkan, AAJI mendukung upaya penyelesaian keluhan ini melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).
Kompas.com /31-03-2022
Sambut Positif Regulasi Baru Terkait Unit Link, AAJI: Menyempurnakan Aturan Lama
Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), berterima kasih kepada OJK dengan telah terbitnya Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (SEOJK PAYDI). AAJI mengapresiasi terbitnya regulasi baru ini, yang merupakan penyempurnaan dari aturan lama yang telah berusia 15 tahun. Sejalan dengan regulasi tersebut, AAJI dan segenap Anggotanya berkomitmen untuk mengedepankan upaya perlindungan konsumen dan edukasi mekanisme penyelesaian sengketa. Ketua Dewan Pengurus AAJI, Budi Tampubolon menjelaskan bahwa AAJI memandang SEOJK PAYDI sebagai upaya Regulator dalam memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat mengenai manfaat produk asuransi jiwa Unit Link.
Theiconomics.com /31-03-2022
OJK Rilis Aturan Baru Soal Unit Link, Ini Kata Asosiasi Asuransi
Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), berterima kasih kepada OJK dengan telah terbitnya Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (SEOJK PAYDI). AAJI mengapresiasi terbitnya regulasi baru ini, yang merupakan penyempurnaan dari aturan lama yang telah berusia 15 tahun. Sejalan dengan regulasi tersebut, AAJI dan segenap Anggotanya berkomitmen untuk mengedepankan upaya perlindungan konsumen dan edukasi mekanisme penyelesaian sengketa. Ketua Dewan Pengurus AAJI, Budi Tampubolon menjelaskan bahwa AAJI memandang SEOJK PAYDI sebagai upaya Regulator dalam memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat mengenai manfaat produk asuransi jiwa Unit Link.
Kumparan.com /31-03-2022
AAJI: SEOJK Menyempurnakan Regulasi Unit Link
Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), berterima kasih kepada OJK dengan telah terbitnya Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (SEOJK PAYDI). AAJI mengapresiasi terbitnya regulasi baru ini, yang merupakan penyempurnaan dari aturan lama yang telah berusia 15 tahun. Sejalan dengan regulasi tersebut, AAJI dan segenap Anggotanya berkomitmen untuk mengedepankan upaya perlindungan konsumen dan edukasi mekanisme penyelesaian sengketa. Ketua Dewan Pengurus AAJI, Budi Tampubolon menjelaskan bahwa AAJI memandang SEOJK PAYDI sebagai upaya Regulator dalam memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat mengenai manfaat produk asuransi jiwa Unit Link.
Industry.co.id /31-03-2022
OJK Terbitkan Regulasi Baru Terkait Unit Link Investasi
Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), berterima kasih kepada OJK dengan telah terbitnya Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (SEOJK PAYDI). AAJI mengapresiasi terbitnya regulasi baru ini, yang merupakan penyempurnaan dari aturan lama yang telah berusia 15 tahun. Sejalan dengan regulasi tersebut, AAJI dan segenap Anggotanya berkomitmen untuk mengedepankan upaya perlindungan konsumen dan edukasi mekanisme penyelesaian sengketa. Ketua Dewan Pengurus AAJI, Budi Tampubolon menjelaskan bahwa AAJI memandang SEOJK PAYDI sebagai upaya Regulator dalam memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat mengenai manfaat produk asuransi jiwa Unit Link.
Topbusiness.id /31-03-2022
KEPERCAYAAN HARUS TETAP DIJAGA
Penyelesaian sengketa di industri asuransi baik yang dilakukan secara internal perusahaan maupun Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan, menjadi satu cara agar menjaga bisnis asuransi tetap mendapat kepercayaan masyarakat. Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Budi Tampubolon mengatakan bahwa hadirnya Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 5/2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (Paydi), dapat mengurangi potensi perselisihan produk asuransi jiwa, khususnya yang dikaitkan dengan investasi (unit-linked).
Bisnis Indonesia /01-04-2022
AAJI Sebut SEOJK PAYDI Sempurnakan Regulasi Unit Link
Penyelesaian sengketa di industri asuransi baik yang dilakukan secara internal perusahaan maupun Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan, menjadi satu cara agar menjaga bisnis asuransi tetap mendapat kepercayaan masyarakat. Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Budi Tampubolon mengatakan bahwa hadirnya Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 5/2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (Paydi), dapat mengurangi potensi perselisihan produk asuransi jiwa, khususnya yang dikaitkan dengan investasi (unit-linked).
Ekonomi Neraca /01-04-2022
SEOJK PAYDI Sempurnakan Regulasi Unit Link
Penyelesaian sengketa di industri asuransi baik yang dilakukan secara internal perusahaan maupun Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan, menjadi satu cara agar menjaga bisnis asuransi tetap mendapat kepercayaan masyarakat. Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Budi Tampubolon mengatakan bahwa hadirnya Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 5/2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (Paydi), dapat mengurangi potensi perselisihan produk asuransi jiwa, khususnya yang dikaitkan dengan investasi (unit-linked).
Pos Kota /01-04-2022
INDUSTRI & ASURANSI
Selama Pandemi Covid-19, Asuransi Umum Bayar Klaim Rp 8,82 Triliun
Mulai Maret 2020 hingga akhir 2021, seluruh perusahaan asuransi umum di Indonesia telah membayarkan klaim pasien Covid-19 sebesar Rp 8,82 triliun. Jumlah ini sangat besar, karena perusahaan asuransi umum tidak hanya membayarkan klaim nasabah terkena Covid-19 yang dirawat di rumah sakit tapi juga yang isoman. Selama pandemi, biaya penanganan pasien Covid-19 memang ditanggung pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Namun, bagi nasabah yang memiliki asuransi umum, bisa mengklaim ke perusahaan asuransinya tanpa melalui biaya pemerintah. Dari data Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Industri asuransi jiwa telah melindungi sebanyak 65,56 juta jiwa masyarakat Indonesia pada 2021. Sementara, total klaim dan manfaat yang dibayarkan industri asuransi jiwa sebesar Rp159,43 triliun.
Duta.co /31-03-2022
Optimisme Investor Terus Membaik
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut sektor jasa keuangan tetap stabil dan bertumbuh. Hal ini seiring dengan peningkatan fungsi intermediasi di sektor perbankan dan industri keuangan non-bank (IKNB) serta menguatnya pasar modal. Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo menjelaskan, hal tersebut didorong kerja pengaturan dan pengawasan OJK yang solid. Ditambah terkendalinya pandemi membuat aktivitas sosial ekonomi masyarakat meningkat dan mendorong pertumbuhan perekonomian nasional.
Koran Sindo /31-03-2022
Korban Bumiputera Desak OJK Segera Tetapkan BPA AJBB demi Jelasnya Pembayaran Polis Jatuh Tempo
Persatuan Korban Bumiputera 1912 Indonesia (PKBI) mendesak Otoritas Jasa keuangan (OJK) untuk segera menetapkan hasil Fit and Proper Test Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJB Bumiputera 1912 (AJBB) terpilih. Ketua PKBI Ahmad Suriadi berharap, OJK segera menetapkan anggota BPA AJB Bumiputera 1912. Ia menambahkan, para pemegang polis (pempol) berharap anggota BPA terpilih nantinya benar-benar berintegritas.
Kompas.com /31-03-2022
Per Februari 2022, OJK Sebut Rasio Kredit Macet Lembaga Jasa Keuangan Turun
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mengatakan profil risiko lembaga jasa keuangan pada Februari 2022 masih terjaga dengan rasio kredit macet atau NPL gross menurun menjadi sebesar 3,08 persen. Sedangkan rasio NPF Perusahaan Pembiayaan stabil di level 3,25 persen. Dari sisi permodalan, perbankan mencatatkan permodalan yang relatif stabil pada Februari 2022 tercatat sebesar 25,82 persen atau jauh di atas threshold. Sementara itu, industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan RBC yang juga meningkat masing-masing sebesar 535,72 persen dan 323,11 persen yang berada jauh di atas threshold 120 persen.
Tempo.co /31-03-2022
PermataBank Syariah Bekerja Sama Dengan Astra Life Syariah Hadirkan One Stop Banking Solution
PermataBank Syariah dan Astra Life Syariah menjalin kerja sama strategis menghadirkan one stop banking solution, untuk segala kebutuhan proteksi bagi nasabah dan keluarganya. Layanan proteksi unggulan dari PermataBank Syariah dan Astra Life Syariah bisa dinikmati melalui beragam produk dan manfaat, yang saat ini sudah bisa didapat secara mudah dengan mengunjungi kantor cabang PermataBank Syariah terdekat. Herwin Bustaman, Direktur Unit Usaha Syariah PermataBank mengatakan PermataBank Syariah berkomitmen untuk menyediakan layanan perbankan syariah yang inovatif melalui berbagai fasilitas perbankan digital yang lengkap, aman dan terpercaya. Hasil dari perluasan kemitraan strategis PermataBank Syariah dengan Astra Life Syariah memperkuat nilai unik dari penawaran PermataBank Syariah kepada nasabah dua pihak tersebut.
Infobrand.id /31-03-2022
PermataBank Syariah Bersama Astra Life Syariah Hadirkan One Stop Banking Solution
PermataBank Syariah dan Astra Life Syariah menjalin kerja sama strategis menghadirkan one stop banking solution, untuk segala kebutuhan proteksi bagi nasabah dan keluarganya. Layanan proteksi unggulan dari PermataBank Syariah dan Astra Life Syariah bisa dinikmati melalui beragam produk dan manfaat, yang saat ini sudah bisa didapat secara mudah dengan mengunjungi kantor cabang PermataBank Syariah terdekat. Herwin Bustaman, Direktur Unit Usaha Syariah PermataBank mengatakan PermataBank Syariah berkomitmen untuk menyediakan layanan perbankan syariah yang inovatif melalui berbagai fasilitas perbankan digital yang lengkap, aman dan terpercaya. Hasil dari perluasan kemitraan strategis PermataBank Syariah dengan Astra Life Syariah memperkuat nilai unik dari penawaran PermataBank Syariah kepada nasabah dua pihak tersebut.
Industry.co.id /31-03-2022
Dana Nasabah Bumiputera di Kalbar Capai Rp 300 Miliar
Dana nasabah Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 di Kalbar mencapai Rp 300 miliar dari 3.000 polis milik nasabahnya. Sejak 2018. pembayaran klaim dana nasabah oleh pihak asuransi, terhenti karna masalah keuangan. Hal itu diungkapkan Kepala Cabang AJB Bumiputera Pontianak Kota Baru, Novie Riyanto, menanggapi demonstrasi yang digelar oleh sejumlah nasabah di halaman kantor AJB Bumiputera Pontianak di Jl Sultan Abdurrahman, Pontianak, Rabu (30/3). Novie mengatakan, demo para nasabah ini sudah yang keempat kalinya.
Tribun Pontianak /31-03-2022
Nasabah Kresna Life Teriak Bayar Polis Macet, Ini Kata OJK
Perwakilan pemegang polis meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak mencabut izin usaha Asuransi Kresna Life agar kewajiban pembayaran kepada nasabah tetap berjalan. Pihak asuransi sudah mulai mencicil pembayaran kepada nasabah sejak Maret 2021. Namun, OJK telah mengeluarkan sanksi peringatan terakhir kepada Asuransi Kresna Life dengan status pengawasan khusus serta kemungkinan terburuk adanya pencabutan izin usaha. Potensi pencabutan izin usaha itu dapat membuat Kresna Life tidak lagi mampu melindungi nasabah dan melakukan kewajiban pembayaran.
Cnbcindonesia.com /31-03-2022
GENERALI BAYARKAN KLAIM RP 85,6 MILIAR KEPADA NASABAH DI SUMUT
Asuransi Jiwa Generali Indonesia terus siaga mendampingi nasabahnya, khususnya di masa sulit pandemi Covid-19. Head of Corporate Communications Generali Indonesia, Windra Krismansyah mengatakan, di Sumut, pihaknya telah membantu hampir 9.000 keluarga pembayaran klaim senilai lebih dari Rp85,6 miliar di sepanjang tahun 2021. Nilai klaim tersebut termasuk manfaat perlindungan jiwa, penyakit kritis dan kesehatan. Pihaknya juga berterima kasih pada lebih dari 400.000 nasabah se-Indonesia yang telah mempercayakan proteksi diri dan keluarganya kepada Generali, serta agen yang telah melayani nasabah secara profesional dan dengan hati.
Sumutkota.com /31-03-2022
Nasabah Resah Pembayaran Tersendat, OJK Minta Kresna Life Segera Tambah Modal
Perwakilan pemegang polis meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak mencabut izin usaha Asuransi Kresna Life agar kewajiban pembayaran kepada nasabah tetap berjalan. Pihak asuransi sudah mulai mencicil pembayaran kepada nasabah sejak Maret 2021. Namun, OJK telah mengeluarkan sanksi peringatan terakhir kepada Asuransi Kresna Life dengan status pengawasan khusus serta kemungkinan terburuk adanya pencabutan izin usaha. Potensi pencabutan izin usaha itu dapat membuat Kresna Life tidak lagi mampu melindungi nasabah dan melakukan kewajiban pembayaran.
Bisnis.com /31-03-2022
Hasil Investasi Industri Asuransi Syariah Turun di Akhir 2021
Hasil investasi industri asuransi syariah masih menurun hingga akhir 2021. Per akhir Desember 2021, hasil investasi industri asuransi syariah turun 12,5% menjadi Rp 574 miliar dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp 656 miliar secara tahunan (year on year/yoy). Pada akhir 2021, hasil investasi asuransi umum syariah sebesar Rp 168 miliar, turun 35,14% secara tahunan dan hasil investasi reasuransi syariah sebesar Rp 96 miliar turun 11,93% secara tahunan. Sementara hasil investasi asuransi jiwa syariah hingga akhir 2021 sebesar Rp 311 miliar, atau tumbuh 8% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp 288 miliar.
Kontan.co.id /31-03-2022
PermataBank Syariah dan Astra Life Syariah Hadirkan One Stop Banking Solution
PermataBank Syariah dan Astra Life Syariah menjalin kerja sama strategis menghadirkan one stop banking solution, untuk segala kebutuhan proteksi bagi nasabah dan keluarganya. Layanan proteksi unggulan dari PermataBank Syariah dan Astra Life Syariah bisa dinikmati melalui beragam produk dan manfaat, yang saat ini sudah bisa didapat secara mudah dengan mengunjungi kantor cabang PermataBank Syariah terdekat. Herwin Bustaman, Direktur Unit Usaha Syariah PermataBank mengatakan PermataBank Syariah berkomitmen untuk menyediakan layanan perbankan syariah yang inovatif melalui berbagai fasilitas perbankan digital yang lengkap, aman dan terpercaya. Hasil dari perluasan kemitraan strategis PermataBank Syariah dengan Astra Life Syariah memperkuat nilai unik dari penawaran PermataBank Syariah kepada nasabah dua pihak tersebut.
Marketeers.com /31-03-2022
Buktikan Komitmen, Generali Bantu Nasabah Terpapar Covid-19 Senilai Rp530 Juta
Asuransi Jiwa Generali Indonesia terus siaga mendampingi nasabahnya, khususnya di masa sulit pandemi Covid-19. Head of Corporate Communications Generali Indonesia, Windra Krismansyah mengatakan, di Sumut, pihaknya telah membantu hampir 9.000 keluarga pembayaran klaim senilai lebih dari Rp85,6 miliar di sepanjang tahun 2021. Nilai klaim tersebut termasuk manfaat perlindungan jiwa, penyakit kritis dan kesehatan. Pihaknya juga berterima kasih pada lebih dari 400.000 nasabah se-Indonesia yang telah mempercayakan proteksi diri dan keluarganya kepada Generali, serta agen yang telah melayani nasabah secara profesional dan dengan hati.
Waspada.co.id /31-03-2022
Buktikan Komitmennya, Generali Serahkah Klaim Sebesar Rp85,6 M
Asuransi Jiwa Generali Indonesia terus siaga mendampingi nasabahnya, khususnya di masa sulit pandemi Covid-19. Head of Corporate Communications Generali Indonesia, Windra Krismansyah mengatakan, di Sumut, pihaknya telah membantu hampir 9.000 keluarga pembayaran klaim senilai lebih dari Rp85,6 miliar di sepanjang tahun 2021. Nilai klaim tersebut termasuk manfaat perlindungan jiwa, penyakit kritis dan kesehatan. Pihaknya juga berterima kasih pada lebih dari 400.000 nasabah se-Indonesia yang telah mempercayakan proteksi diri dan keluarganya kepada Generali, serta agen yang telah melayani nasabah secara profesional dan dengan hati.
Waspada /01-04-2022
Purnawirawan Polisi Diduga Tertipu Asuransi
Purnawirawan kepolisian, Sutomo, masih berjuang untuk menuntut haknya. Dia merasa ditipu agen asuransi AIA. Pihaknya mengaku telah kehilangan hampir Rp500juta. Itu adalah uang yang disetorkan hampir lima tahun lalu. Sutomo yang ditemui di kawasan Cimanggis, Kota Depok, kemarin (31/3) mengatakan, persidangan antara dirinya dan sejumlah tergugat telah berlangsung. Meski begitu, dia merasa para tergugat tidak memiliki iktikad baik, terutama pihak asuransi, untuk mengembalikan uangnya.
Jawa Pos /01-04-2022
Allianz Life Indonesia Bertransformasi Menjadi Digital Insurer
Setelah dua tahun dihampiri pandemi, masyarakat nasabah (pemegang polis) asuransi merasa makin membutuhkan layanan berbasis digital. Pasalnya, mereka membutuhkan keamanan dan kenyamanan, terutama di saat-saat puncak merebaknya wabah Covid-19 itu. Hal itu pun sudah dipahami PT Asuransi Allianz Life Indonesia. Proses transformasi digital Allianz Indonesia dijalankan penuh oleh tim internal, dengan mengoptimalkan jaringan global Allianz di lebih dari 70 negara. Allianz juga membentuk agile team lintas fungsional yang diberdayakan untuk mendorong inisiatif digital di semua titik kontak dengan nasabah.
SWA /01-04-2022
INFORMASI KEUANGAN
USD/IDR |
14.349 |
IHSG (per 31 Maret 2022) |
7.071,44 |
BI Rate |
3,50% |
Sumber Media: Kompas.com, Theiconomics.com, Kumparan.com, Industry.co.id, Topbusiness.id, Bisnis Indonesia, Ekonomi Neraca, Pos Kota, Duta.co, Koran Sindo, Tempo.co, Infobrand.id, Tribun Pontianak, Cnbcindonesia.com, Sumutkota.com, Bisnis.com, Kontan.co.id, Marketeers.com, Waspada.co.id, Waspada, Jawa Pos, SWA
