AAJI Daily News - 14 November 2022


Senin, 14 November 2022                                                                                   

FM-CC-AAJI-006-00

HEADLINE NEWS

  1. AAJI: Masa Transisi Lembaga Penjaminan Polis Bisa 2 Tahun
  2. Jadi Acuan Premi Asuransi Penyakit Kritis, AAJI Terbitkan Tabel Morbiditas
  3. Hanwha Life Mencetak Pertumbuhan Bisnis
  4. Akan Bayar Klaim, BPA AJB Bumiputera Tunggu Persetujuan Rencana Penyehatan Keuangan
  5. Ini Perbedaan Antara Asuransi Umum dan Asuransi Syariah yang Perlu Anda Ketahui
  6. Masih Lesu, Pendapatan Premi Industri Asuransi Jiwa Turun Jadi Rp 14,6 Triliun
  7. Kinerja Terkontraksi, OJK Fokus Penguatan dan Penyelesaian Kasus di Industri Asuransi Jiwa

INDUSTRI & ASURANSI

AAJI: Masa Transisi Lembaga Penjaminan Polis Bisa 2 Tahun

10/11/22 Bisnis Indonesia – Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) memandang bahwa masa transisi pembentukan Lembaga Penjaminan Polis (LPP) paling lama lima tahun dinilai terlalu lama jika mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 40/2014. Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu mengingatkan bahwa dalam UU Nomor 40/2014, pembentukan LPP merupakan amanat UU Nomor 40/2014 yang menyatakan tiga tahun kemudian dibentuk. Adapun, Togar berharap agar LPP dapat menjalankan tugasnya tepat dua tahun sejak UU diundangkan.

Link : https://finansial.bisnis.com/read/20221110/215/1596854/aaji-masa-transisi-lembaga-penjaminan-polis-bisa-2-tahun  

Jadi Acuan Premi Asuransi Penyakit Kritis, AAJI Terbitkan Tabel Morbiditas

acuan perlindungan penyakit kritis bagi para nasabah di dalam negeri. Untuk diketahui, di Indonesia, acuan yang digunakan untuk penetapan premi asuransi yang dikenal sejauh ini adalah adalah Tabel Mortalitas yang saat ini sudah mencapai edisi keempat. Namun, seiring dengan perkembangan berbagai manfaat asuransi yang pada gilirannya menghasilkan produk perlindungan untuk penyakit kritis, Tabel Morbiditas ini pun diterbitkan sebagai jawaban atas kebutuhan para penyedia layanan.

Link : https://www.trenasia.com/jadi-acuan-premi-asuransi-penyakit-kritis-aaji-terbitkan-tabel-morbiditas  

Hanwha Life Mencetak Pertumbuhan Bisnis

12/11/22  Kontan – Hanwha Life Insurance Indonesia mencatatkan pertumbuhan apik. Direktur Utama & Chief Executive Officer (CEO) Hanwha Life Insurance Indonesia, Steven Nam-koong menyatakan, pada tahun 2021 Hanwha Life berhasil mencatatkan risk based capital (RBC) 6.636% dan pertumbuhan pendapatan lebih dari 10% yakni sebesar Rp 223,76 miliar dari Rp 201,08 miliar pada tahun 2020. Sementara, pada kuartal II 2022, pendapatan Hanwha Life naik menjadi Rp 105,19 miliar dari Rp 104,09 miliar pada periode yang sama tahun sebelumnya. 

Halaman : 6

Akan Bayar Klaim, BPA AJB Bumiputera Tunggu Persetujuan Rencana Penyehatan Keuangan

14/11/22 Kontan – Pemegang polis Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 masih menanti pembayaran klaim yang tak kunjung dibayar. Sebab, perusahaan masih perlu melakukan penyehatan keuangan. Juru Bicara Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJB Bumputera 1912 RM Bagus Irawan menyebut saat ini pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) oleh Otoritas Jasa Keuangan. Upaya menunggu RPK untuk disetujui OJK merupakan sikap manajemen untuk taat azas dan peraturan serta menghormati OJK selaku regulator. Sehingga, pihaknya hanya mengikuti proses yang sedang berjalan.

Link : https://keuangan.kontan.co.id/news/akan-bayar-klaim-bpa-ajb-bumiputera-tunggu-persetujuan-rencana-penyehatan-keuangan

Ini Perbedaan Antara Asuransi Umum dan Asuransi Syariah yang Perlu Anda Ketahui

14/11/22 Rumah.com – Asuransi adalah pertanggungan atas perjanjian antara dua pihak dimana pihak yang satu berkewajiban membayar iuran dan pihak lain berkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran. Jaminan wajib diberikan apabila terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama atau barang miliknya sesuai dengan perjanjian yang dibuat. Di Indonesia sendiri ada banyak jenis asuransi mulai dari asuransi jiwa, kendaraan, pendidikan, properti, sampai kesehatan.

Link : https://www.rumah.com/panduan-properti/perbedaan-asuransi-umum-dengan-asuransi-syariah-74816

Masih Lesu, Pendapatan Premi Industri Asuransi Jiwa Turun Jadi Rp 14,6 Triliun

14/11/22 Warta Ekonomi – Industri asuransi jiwa masih melanjutkan perlambatan sepanjang tahun ini. Hal ini terlihat dari penurunan pendapatan premi industri asuransi jiwa pada sembilan bulan pertama 2022. Hingga September 2022, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pendapatan premi industri asuransi jiwa mencapai Rp 14,6 triliun. Nilai itu turun 6,98% dibandingkan realisasi tahun lalu. Mengantisipasi hal tersebut, OJK terus melakukan penguatan pada sektor asuransi jiwa. Diantaranya dengan menyiapkan beberapa langkah untuk memulihkan kinerja industri.

Link : https://finance.wartaekonomi.co.id/read13959/masih-lesu-pendapatan-premi-industri-asuransi-jiwa-turun-jadi-rp-146-triliun

Kinerja Terkontraksi, OJK Fokus Penguatan dan Penyelesaian Kasus di Industri Asuransi Jiwa

14/11/22 Warta Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan penguatan pada sektor industri asuransi jiwa. Hal ini dilakukan setelah industri asuransi jiwa tak mampu meraih kinerja cemerlang pada kuartal III 2022. OJK mencatat, penghimpunan premi di sektor asuransi jiwa pada kuartal III 2022 tercatat sebesar Rp 14,6 triliun. Nilai tersebut turun 6,98% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, pihaknya terus berupaya agar industri asuransi jiwa bisa tumbuh dan berkembang ke depannya. Oleh karena itu, OJK telah menyiapkan beberapa langkah untuk memulihkan kinerja industri asuransi jiwa.

Link : https://finance.wartaekonomi.co.id/read13958/kinerja-terkontraksi-ojk-fokus-penguatan-dan-penyelesaian-kasus-di-industri-asuransi-jiwa

INFORMASI KEUANGAN

USD/IDR

15.530

IHSG (per 14 November 2022)

7.019

BI Rate

-

 

 

 

 

 

Sumber Media: Bisnis Indonesia, Tren Asia, Kontan, Rumah.com, Warta Ekonomi.

DOWNLOAD PDF