AAJI Daily News - 15 Desember 2022


Kamis, 15 Desember 2022                                                           

FM-CC-AAJI-006-00

HEADLINE NEWS

  1. Industri Asuransi Dalam Angka
  2. Prospek Asuransi Jiwa 2023 Optimistis Bertumbuh Tapi Tetap Waspada
  3. 13 Perusahaan Asuransi Masuk Pengawasan Khusus OJK, Ini Sebabnya
  4. Simon Imanto Asuransi Jiwa Masih Melaju
  5. Red Notice Anak Bos Wanaartha Terbit
  6. OJK Pantau Khusus 13 Asuransi

INDUSTRI & ASURANSI

Industri Asuransi Dalam Angka

15/12/22 Media Asuransi – Berita Gambar

Halaman : 23

Prospek Asuransi Jiwa 2023 Optimistis Bertumbuh Tapi Tetap Waspada

15/12/22 Kontan – Badai besar pandemi Covid-19 sudah mulai mereda, muncul tantangan baru yang sudah tampak di depan mata. Memasuki tahun 2023, banyak pihak memperkirakan kondisinya akan lebih menantang dengan adanya ancaman resesi ekonomi global. Tidak terkecuali, Presiden RI, Joko Widodo, dan Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati, berkali-kali memberikan warning bahwa situasi dunia kini dalam bahaya yang akan bisa merambat di tahun depan. Bagaimana industri asuransi jiwa mempersiapkan bisnisnya di tahun Kelinci Air? Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan NonBank (IKNB) 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ahmad Nasrullah, menyampaikan bahwa sudah banyak beredar kabar kondisi di tahun 2023 adanya ancaman ketidakpastian maupun ada resesi. Menurut dia, hal ini harus tetap diantisipasi.

Halaman : 10

13 Perusahaan Asuransi Masuk Pengawasan Khusus OJK, Ini Sebabnya

15/12/22 Kontan Pencabutan izin perusahaan asuransi Wanaartha Life tampaknya tak mengurangi beban regulator dalam melakukan pengawasan khusus pada industri ini. Pasalnya, masih ada beberapa perusahaan asuransi yang sedang dalam kondisi tidak baik-baik saja. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada 13 perusahaan asuransi yang saat ini sedang dalam pengawasan khusus. Secara rinci, tujuh perusahaan berasal dari industri asuransi jiwa dan enam perusahaan sisanya berasal dari industri asuransi umum termasuk perusahaan reasuransi.

Link : https://mediaasuransinews.co.id/editors-note/optimisme-di-tengah-ancaman-resesi-global/

Simon Imanto Asuransi Jiwa Masih Melaju

15/12/22 Media Asuransi – Ketua Bidang Keuangan, Permodalan, Investasi, dan Pajak Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Simon Imanto, menyatakan optimistis bahwa bisnis asuransi jiwa masih akan tumbuh di tahun depan. Pertumbuhan bisnis tersebut terutama ditopang dari kanal distribusi keagenan dan bancassurance. “Peluang pertumbuhan ekonomi indonesia yang bisa kita ambil adalah bagaimana me-manage dengan baik kanal distribusi, kemudian dari produk yang akan kita pilih dan akan kita bangun dan kembangkan, kemudian kita jual,” kata Simon dalam webinar Insurance Outlook 2023 yang diadakan Media Asuransi, 22 November 2022. Menurut Simon, pertumbuhan bisnis asuransi jiwa melalui dua kanal distribusi konvensional ini, akan mendorong kinerja asuransi jiwa di tahun depan yang semakin baik dibandingkan tahun sebelumnya.

Halaman : 26

Red Notice Anak Bos Wanaartha Terbit

15/12/22 Bisnis Indonesia – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) melalui Direkrotat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) memaparkan perkembangan terbaru permohonan penerbitan red notice terhadap anak bos Wanaartha Life. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan bahwa red notice terhadap anak bos Wanaartha sudah dikabulkan oleh pihak Federal Bureau of Investigation (FBI). “Sudah (ada red notice),” ujar Whisnu saat dihubungi Bisnis, Rabu (14/12/2022). Namun demikian, Whisnu tidak menjelaskan mengenai identitas anak bos Wanaartha tersebut. Dia justru meminta Bisnis untuk menghubungi Kasubdit V yang menangani kasus ini.

Halaman : 8

OJK Pantau Khusus 13 Asuransi

15/12/22 Kontan – Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, perusahaan tersebut sedang dalam pantauan tim pengawasan khusus yang berbeda dengan tim pengawasan normal. Ogi mengungkapkan, pengawasan khusus itu terutama yang menyangkut masalah permodalan, rasio solvabilitas atau RBC dan Rasio Kecukupan Investasi (RKI) Dimana, ketentuan OJK mewajibkan RBC minimal 120% dan RKI minimal 100%. Meskipun dalam pengawasan khusus, ia menjelaskan beberapa perusahaan ini masih dapat beroperasi. Sembari menunggu hasil perkembangan setelah mendapatkan pengawasan khusus dari OJK.

Halaman : 10

INFORMASI KEUANGAN

USD/IDR

15.547

IHSG (per 15 Desember 2022)

7.022

BI Rate

-

 

 

 

 

 

Sumber Media: Media Asuransi, Kontan, Bisnis Indonesia

DOWNLOAD PDF