AAJI Daily News - 22 November 2022
Selasa, 22 November 2022
FM-CC-AAJI-006-00
HEADLINE NEWS
- Spin Off Allianz Syariah
- Unjuk Rasa nasabah Asuransi Wanaartha
- Polri Kejar Keluarga Pemilik Wanaartha Life
- Demo Korban Asuransi
- Industri Asuransi Jiwa Masih Akan Tumbuh
- Apa Perbedaan Asuransi Kesehatan dan Jiwa? Simak di Sini
- OJK: Penerapan IFRS 17 akan Berdampak Baik Bagi Industri Asuransi
INDUSTRI & ASURANSI
Spin Off Allianz Syariah
22/11/22 Kontan – Unit syariah dari PT Asuransi Allianz Life Indonesia atau Allianz Syariah mencatat kinerja kuartal III yang cukup positif. Kinerja positif ini akan menjadi salah satu landasan spin off atau pemisahan unit usaha syariah tersebut. Sebagai gambaran: Allianz Syariah mencatatkan pertumbuhan premi baru disetahunkan atau annualized premium aquivalent (APE) sebesar 53,5%. Capaian ini diatas rata – rata pasar sebesar 10,2% dengan market share 14,8%.
Halaman : 10
Unjuk Rasa nasabah Asuransi Wanaartha
22/11/22 Kontan –Nasabah asuransi wanaartha melakukan unjuk rasa di Kawasan Patung Kuda, Jakarta. Nasabah tersebut meminta agar pemetintah mendorong PT Asuransi Jiwa Wanaartha menyelesaikan kewajibannya kepada 29.000 pemegang polis yang dinilai mengalami kerugian mencapai Rp 15 triliun. Mereka juga ingin pemegang saham pengendali yang Bernama Evelina Larasati Fadil yang masuk daftar DPO bisa dipulangkan ke Indonesia dan dibawa ke meja hijau.
Halaman : 10
Polri Kejar Keluarga Pemilik Wanaartha Life
22/11/22 Bisnis Indonesia – di rektirat Industri Keuangan Non Bank Kepolisian republik Indonesia masih melakukan penegjaran terhadap pihak – pihak yang turut merugikan bisnis PT asuransi iwa Adisarana Wanaartha. Menurut kepala Sub direktorat IKNB Mabes Polri Kombes Pol Ma’mun, Polri tengah berupaya untuk melakukan penangkapan terhadap salah satu keluarga dari pemilik Wanaartha Life terkait dengan kepemilikan dana hingga Rp 1,4 triliun.
Halaman: 15
Demo Korban Asuransi
22/11/22 Bisnis Indonesia – Para korban asuransi wanaartha menggelar aksi unjuk rasa di Kawasan Patung Arjuna Wijaya. Dalam aksi demonstrasi hari ini, para korban menuntut para pemegang saham pengendali Asuransi Wanaartha segera ditangkap. Mereka juga meminta Presiden Jokowi mendorong pengembalian dana nasabah Wanaartha yang mencapai Rp 15 triliun. Konsumen Indonesia memohon Presiden memberikan perlindungan dan menindak tegas para pelaku usaha jasa keuangan di dalam pengawasan industri keuangan non-bank (IKNB) dan oknum OJK yang diduga telah merampok uang masyarakat secara korporasi, terstruktur, sistematis, dan masif
Halaman : 8
Industri Asuransi Jiwa Masih Akan Tumbuh
22/11/22 Bisnis Indonesia – Kinerja Industri asuransi jiwa pada 2023 diproyeksikan masih akan melaju didorong oleh pertumbuhan ekonomi dalam negeri. Pemerintah mematok ekonomi dapat tumbuh 5,3 persen pada tahun depan. Simon Imanto, Ketua Bidang Keuangan Permodalan, Investasi, dan Pajak Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mengatakan pertumbuhan ini didorong oleh konsumsi domestik dan juga harga komoditas yang menguntukan Indonesia. Pertumbuhan ekonomi tersebut diyakini dapat mendorong kinerja asuransi jiwa ke depan. Meskipun demikian industri asuransi jiwa juga perlu siap untuk menghadapi sejumlah tantangan agar bisa survive.
Link : https://finansial.bisnis.com/read/20221122/215/1600937/industri-asuransi-jiwa-masih-akan-tumbuh
Apa Perbedaan Asuransi Kesehatan dan Jiwa? Simak di Sini
Okezone – Apa perbedaan asuransi kesehatan dan jiwa menarik dikulik. Asuransi kesehatan dan jiwa merupakan produk polis untuk melindungi Anda dari kejadian tidak terduga. Kedua asuransi melayani tujuan dan menawarkan pertanggungan berbeda. Kedua asuransi kesehatan dan jiwa ini memang dibutuhkan dan menjadi salah satu investasi besar kedepannya. Lantas apa perbedaan asuransi kesehatan dan jiwa? Simak ulasannya. Keduanya memiliki arti berbeda.
OJK: Penerapan IFRS 17 akan Berdampak Baik Bagi Industri Asuransi
Republika – Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ahmad Nasrullah menilai penerapan IFRS 17 akan berdampak baik bagi industri asuransi, terutama asuransi jiwa. IFRS 17 adalah standar akuntansi keuangan yang dikeluarkan oleh International Financial Reporting System (IFRS) Board untuk mengatur perlakuan akuntansi yang disepakati secara internasional untuk kontrak asuransi. IFRS 17 akan menggantikan IFRS 4 yang sudah ditetapkan sejak 2004.
INFORMASI KEUANGAN
USD/IDR |
15.686 |
IHSG (per 22 November 2022) |
7.030 |
BI Rate |
- |
Sumber Media: Kontan, Bisnis Indonesia, Okezone, Republika
