AAJI Daily News - 28 Maret 2022
Senin, 28 Maret 2022
FM-CC-AAJI-006-00
HEADLINE NEWS
- Imbal Hasil Investasi Lebih Optimal
- Transformasi Iknb Terus Berjalan
- Bank Neo Commerce (BBYB) Gandeng Prudential Rilis Bancassurance
- Karut-marut Sengketa Unit Link, OJK Diminta Tegas
- BNC kerja sama dengan Prudential
- Begini Cara Memilih Produk Asuransi Unit Link yang Bagus!
- Asuransi Jadi Incaran “Mafia” Klaim. Kabid Humas Polda Sumut: Bila Ada Indikasi Pidana Segera laporkan
- Sengketa Unit Linked, Sejumlah Nasabah Sepakat Gunakan Jalur LAPS SJK
- Sequis Luncurkan SOFI, Asuransi Penyakit Kritis dengan Proteksi Pasti & Premi Kembali
- Premi Asuransi Tumbuh 12,1 Persen
- Seleksi OJK dan Tuyul Digital
- Deja vu Bursa Komisioner OJK
- Komunitas Korban Asuransi Terus Cari Keadilan
- Curhat Bos OJK Non-Bank Jelang Akhir Masa Jabatan, dari Unit Linked hingga P2P Lending
- IFG Tunggu Izin OJK Gunakan Dana Rp 6,7 T
- Transformasi IKNB On Track
- OJK Blak-blakan soal Transformasi Pengawasan IKNB
- Regulasi Baru OJK untuk Lindungi Konsumen Unit Link
- OJK Perkuat Regulasi PAYDI
- OJK Terbitkan Aturan Baru Unit Link, Simak Rinciannya
- OJK Wajibkan Perusahaan Asuransi yang Pasarkan Unitlink Punya SDM Mumpuni
TENTANG AAJI
Imbal Hasil Investasi Lebih Optimal
Ketentuan Otoritas Jasa Keuangan lewat pengaturan nilai tunai dengan porsi lebih besar pada produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi atau unit-linked di tahun-tahun awal kepesertaan, berpotensi memberikan imbal hasil lebih optimal bagi peserta ke depannya. Menurut Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu, ketentuan minimum alokasi premi untuk nilai tunai yang ditujukan agar porsi pembentuk investasi dan unit-linked lebih besar di tahun-tahun awal sehingga membuat dana investasi dari pemegang polis berkembang lebih cepat. Sementara itu, Direktur Utama PT Asuransi BRI Life Iwan Pasila berpendapat ketentuan minimum alokasi premi tersebut sebenamya kurang efektif karena pembebanan biaya akuisisi menjadi tidak jauh berbeda dengan yang berlaku di pasar saat ini. Adapun, PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) menyambut baik penyempumaan aturan OJK terkait produk asuransi unit-linked. Presiden Direktur Prudential Indonesia Michellina Laksmi Triwardhany menyatakan pihaknya siap untuk menjalankan ketentuan yang diatur oleh regulator itu.
Bisnis Indonesia /25-03-2022
Transformasi Iknb Terus Berjalan
Kepala Eksekutif Pengawas IKNB Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riswinandi mengatakan bahwa permasalahan di sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) memang banyak. Namun, satu per satu persoalan itu mulai diurai dengan terbitnya sejumlah kebijakan. Ke depan, ia mengungkap bahwa penggantinya nanti bisa meneruskan upaya pengaturan dan pengawasan prudential lanjutan IKNB, seperti ketentuan permodalan dan pengelolaan investasi, antisipasi regulasi teknologi informasi (insurtech), pengembangan lanjutan untuk sistem informasi pengawasan IKNB, sampai pemisahan beberapa fungsi di internal IKNB. Sementara itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu menyatakan ketentuan OJK menjadi acuan yang baik bagi penyedia asuransi unit-linked sehingga diharapkan tidak ada lagi muncul persoalan sengketa terkait produk unit-linked di kemudian hari.
Bisnis Indonesia /28-03-2022
INDUSTRI & ASURANSI
Bank Neo Commerce (BBYB) Gandeng Prudential Rilis Bancassurance
PT Bank Neo Commerce Tbk (BBYB) atau BNC, perusahaan perbankan berbasis digital melakukan peresmian kerjasama dengan Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia). Peresmian kemitraan ini ditandai dengan pemasaran produk bancassurance PRUHospital Protection Optima, sebuah produk asuransi kesehatan tradisional yang memberikan manfaat santunan harian rawat inap, perlindungan jiwa dan manfaat pengembalian premi di akhir masa pertanggungan polis. PRUHospital Protection Optima akan tersedia bagi nasabah Bank Neo Commerce di seluruh Indonesia.
Bisnis.com /25-03-2022
Karut-marut Sengketa Unit Link, OJK Diminta Tegas
Sengketa korban asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unit link dengan tiga perusahaan asuransi yakni, Prudential, AXA Mandiri, dan AIA masih berlanjut. Terbaru, sejumlah pemegang polis asuransi unit link tersebut dikabarkan telah sepakat untuk menggunakan jalur Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK), untuk menyelesaikan gugatan terkait polis unit link mereka. Mekanisme penyelesaian sengketa melalui forum arbitrase LAPS SJK dilakukan setelah sengketa konsumen dengan pelaku usaha jasa keuangan gagal diselesaikan secara bilateral atau internal dispute resolution.
Kompas.com /25-03-2022
BNC kerja sama dengan Prudential
PT Bank Neo Commerce Tbk (BBYB) atau BNC, perusahaan perbankan berbasis digital melakukan peresmian kerjasama dengan Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia). Peresmian kemitraan ini ditandai dengan pemasaran produk bancassurance PRUHospital Protection Optima, sebuah produk asuransi kesehatan tradisional yang memberikan manfaat santunan harian rawat inap, perlindungan jiwa dan manfaat pengembalian premi di akhir masa pertanggungan polis. PRUHospital Protection Optima akan tersedia bagi nasabah Bank Neo Commerce di seluruh Indonesia.
Antaranews.com /25-03-2022
Begini Cara Memilih Produk Asuransi Unit Link yang Bagus!
Asuransi unit link memberikan fleksibilitas pembayaran di kemudian hari yaitu cuti premi, jadi ketika nasabah kesulitan membayar, premi akan dipotong dari saldo investasi. Cost yang harus dibayar dalam asuransi unit link lebih banyak dari asuransi konvensional. Di Indonesia sendiri, sudah cukup banyak perusahaan asuransi yang menyediakan produk unit link dengan benefit yang juga cukup bagus untuk dipertimbangkan. Salah satunya adalah Allianz Indonesia. Selain menyediakan asuransi kesehatan dan jiwa, perusahaan satu ini juga menyediakan produk asuransi unit link dengan berbagai pilihan polis yang bisa disesuaikan dengan keadaan dan kebutuhanmu.
Finansialku.com /25-03-2022
Asuransi Jadi Incaran “Mafia” Klaim. Kabid Humas Polda Sumut: Bila Ada Indikasi Pidana Segera laporkan
Sindikat mafia asuransi belakangan ini semakin tidak terkendali. Bagi sebagian orang, membeli asuransi bukanlah untuk proteksi, tetapi salah satu siasat memperkaya diri dengan berbagai manipulasi. Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi SIK MH mengatakan, Jika sudah ada indikasi Tindak Pidana, segera laporkan ke pihak yang berwenang. Diharapkan pihak perusahaan asuransi seperti Allianz, Manulife, Generali, Prudential, FWD, AXA , AIA, Sinar Mas , Panin asuransi serta asuransi perbankkan lainnya meningkatkan pengawasan ketat dan selektif sebagi pembelajaran bagi industri Asuransi karena kuat dugaan mafia mafia asuransi berkamaflasi sebagai agen.
Sumut24.co /25-03-2022
Sengketa Unit Linked, Sejumlah Nasabah Sepakat Gunakan Jalur LAPS SJK
Sengketa korban asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unit link dengan tiga perusahaan asuransi yakni, Prudential, AXA Mandiri, dan AIA masih berlanjut. Terbaru, sejumlah pemegang polis asuransi unit link tersebut dikabarkan telah sepakat untuk menggunakan jalur Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK), untuk menyelesaikan gugatan terkait polis unit link mereka. Mekanisme penyelesaian sengketa melalui forum arbitrase LAPS SJK dilakukan setelah sengketa konsumen dengan pelaku usaha jasa keuangan gagal diselesaikan secara bilateral atau internal dispute resolution.
Bisnis.com /25-03-2022
Sequis Luncurkan SOFI, Asuransi Penyakit Kritis dengan Proteksi Pasti & Premi Kembali
PT Asuransi Jiwa Sequis Life meluncurkan asuransi penyakit kritis, yaitu Sequis System and Organ Function Insurance (SOFI) yang memberikan manfaat jika terjadi risiko kegagalan sistem dan fungsi organ tubuh serta risiko penyakit kritis termasuk penyakit kritis yang belum pernah ada sebelumnya. Kehadiran SOFI adalah respons Sequis terhadap kebutuhan akan perawatan penyakit kritis tidak menular NCD (Non Communicable Disease) yang biayanya dirasakan masih sangat mahal.
Investor /25-03-2022
Premi Asuransi Tumbuh 12,1 Persen
Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat bahwa pada tahun 2021, total pendapatan premi asuransi jiwa didorong oleh pertumbuhan bisnis baru yaitu sebesar 12,1% year on year (yoy), dimana hal ini menunjukkan kesadaran masyarakat yang semakin tinggi untuk memiliki asuransi di tengah terjadinya pandemi. Melihat hal ini, Great Eastern Life Indonesia meresmikan kerja sama dengan PT Bank Mestika Dharma Tbk. (Bank Mestika) sebagai bagian dari langkah strategis untuk memperluas pemasaran serta mendorong pertumbuhan bisnis melalui jalur distribusi bancassurance. Kerja sama strategis ini ditandai dengan peluncuran produk asuransi jiwa Great Wealth Assurance, dimana produk ini dibuat untuk menjawab kebutuhan masyarakat Indonesia, khususnya nasabah Bank Mestika, akan kebutuhan perlindungan jiwa serta perencanaan warisan untuk keluarga.
Analisa Daily /26-03-2022
Seleksi OJK dan Tuyul Digital
Presiden Jokowi menunjuk 14 nama calon anggota OJK dari 21 nama yang dipilih Panitia Seleksi Pansel yang diketuai Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyerahkan nama itu kepada Presiden Jokowi. Senin. 7 Maret 2022. Daftar 14 nama itu telah beredar di kalangan DPR Namun, belum ada yang memastikan apakah daftar nama tersebut resmi. Namun, yang patut jadi pertimbangan adalah apakah komposisi calon anggota OJK yang diusulkan sudah sesuai dengan tantangan yang dihadapi OJK. khususnya pengawasan dan perlindungan konsumen di pasar modal dan industri keuangan nonbank yang sedang diterpa banyak masalah.
Kompas /26-03-2022
Deja vu Bursa Komisioner OJK
Dari 14 kandidat yang disetor ke DPR, ada dua nama petahana dari OJK. Selebihnya dari kantor Kemenkeu, dan kantor Bank Indonesia. Representasi pelaku industri tetap ada, meski kalah kuantitas dari dua institusi itu. Seleksi calon komisioner OJK 2022-2027 ini seperti deja vu. Mengulang kisah periode sebelumnya, 2017-2022. Kala itu, petahana 'dibabat habis' pada seleksi tahap II. Di akhir cerita hanya satu petahana yang bertahan di kursi komisioner. Adapun, masalah perasuransian tidak kalah pelik dengan perbankan. Pekerjaan rumah di asuransi saat ini soal produk asuransi berbalut investasi atau unit-linked. Baru-baru ini diterbitkan aturan ketat dalam menjual produk unit-linked. Namun, masalah jangka pendek terhadap 'korban' produk unit-lin-ked masih menanti. Bisa jadi ini berakhir di meja hijau bila tidak selesai musyawarah.
Bisnis Indonesia /26-03-2022
Komunitas Korban Asuransi Terus Cari Keadilan
Ikhtiar tiada lelah terus dilakukan para korban asuransi unit link. Koordinator Komunitas Korban Asuransi dari Prudential, AXA Mandiri dan AIA, Maria Trihartati, mengatakan pihaknya terus berjuang untuk mendapatkan keadilan. Salah satu usaha yang dilakukan, kata Maria, pihaknya telah berusaha menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Bogor pada Minggu. Meski tak bisa bertemu Presiden, dia mengaku, akan terus berusaha untuk ke istana negara di Jakarta.
Akuratnews.com /27-03-2022
Curhat Bos OJK Non-Bank Jelang Akhir Masa Jabatan, dari Unit Linked hingga P2P Lending
Industri Keuangan Non Bank (IKNB) tengah disorot banyak pihak karena bejibun masalah para pemainnya satu per satu mencuat ke ranah publik. Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) pun mengakui, dan berupaya memperbaiki sektor ini agar tak lagi bagaikan 'anak tiri'. Riswinandi, Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK , mengungkap bahwa mengatasi ketertinggalan infrastruktur, strategi pengawasan, serta regulasi di sektor IKNB sebenarnya telah menjadi tugasnya sejak awal menjabat. Terlebih, pengawasan dan regulasi di lembaga jasa keuangan nonbank telah jauh tertinggal dibandingkan sektor perbankan dan pasar modal.
Bisnis.com /27-03-2022
IFG Tunggu Izin OJK Gunakan Dana Rp 6,7 T
Indonesia Financial Group (IFG), holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Asuransi dan Penjaminan, sedang menunggu izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menggunakan dana Rp 6,7 triliun dari fasilitas kredit Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Izin OJK diharapkan keluar dalam satu sampai dua pekan ke depan. Direktur Utama IFG Robertus Billitea mengatakan, kredit Rp 6,7 triliun dari Himbara tersebut akan digunakan untuk memperkuat struktur permodalan IFG Life. Hal ini mengingat IFG Life harus memenuhi sisa kebutuhan dana restrukturisasi polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Republika /28-03-2022
Transformasi IKNB On Track
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riswinandi Idris mencatat aset Industri Keuangan Non Bank (IKNB) tumbuh 7,71 persen year on year di Desember 2021. Ia mengatakan pertumbuhan investasi IKNB pada Desember 2021 tercatat sebesar 8,53 persen year on year. Sementara nilai investasi IKNB sejak 2017 tercatat naik dari sekitar Rp1.000 triliun menjadi Rp1.724 triliun di akhir 2021.
Investor Daily /28-03-2022
OJK Blak-blakan soal Transformasi Pengawasan IKNB
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riswinandi Idris mencatat aset Industri Keuangan Non Bank (IKNB) tumbuh 7,71 persen year on year di Desember 2021. Ia mengatakan pertumbuhan investasi IKNB pada Desember 2021 tercatat sebesar 8,53 persen year on year. Sementara nilai investasi IKNB sejak 2017 tercatat naik dari sekitar Rp1.000 triliun menjadi Rp1.724 triliun di akhir 2021.
Cnnindonesia.com /28-03-2022
REGULASI & EKONOMI MAKRO
Regulasi Baru OJK untuk Lindungi Konsumen Unit Link
Ketentuan Otoritas Jasa Keuangan lewat pengaturan nilai tunai dengan porsi lebih besar pada produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi atau unit-linked di tahun-tahun awal kepesertaan, berpotensi memberikan imbal hasil lebih optimal bagi peserta ke depannya. Menurut Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu, ketentuan minimum alokasi premi untuk nilai tunai yang ditujukan agar porsi pembentuk investasi dan unit-linked lebih besar di tahun-tahun awal sehingga membuat dana investasi dari pemegang polis berkembang lebih cepat. Sementara itu, Direktur Utama PT Asuransi BRI Life Iwan Pasila berpendapat ketentuan minimum alokasi premi tersebut sebenamya kurang efektif karena pembebanan biaya akuisisi menjadi tidak jauh berbeda dengan yang berlaku di pasar saat ini. Adapun, PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) menyambut baik penyempumaan aturan OJK terkait produk asuransi unit-linked. Presiden Direktur Prudential Indonesia Michellina Laksmi Triwardhany menyatakan pihaknya siap untuk menjalankan ketentuan yang diatur oleh regulator itu.
Koran Solo /25-03-2022
OJK Perkuat Regulasi PAYDI
Ketentuan Otoritas Jasa Keuangan lewat pengaturan nilai tunai dengan porsi lebih besar pada produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi atau unit-linked di tahun-tahun awal kepesertaan, berpotensi memberikan imbal hasil lebih optimal bagi peserta ke depannya. Menurut Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu, ketentuan minimum alokasi premi untuk nilai tunai yang ditujukan agar porsi pembentuk investasi dan unit-linked lebih besar di tahun-tahun awal sehingga membuat dana investasi dari pemegang polis berkembang lebih cepat. Sementara itu, Direktur Utama PT Asuransi BRI Life Iwan Pasila berpendapat ketentuan minimum alokasi premi tersebut sebenamya kurang efektif karena pembebanan biaya akuisisi menjadi tidak jauh berbeda dengan yang berlaku di pasar saat ini. Adapun, PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) menyambut baik penyempumaan aturan OJK terkait produk asuransi unit-linked. Presiden Direktur Prudential Indonesia Michellina Laksmi Triwardhany menyatakan pihaknya siap untuk menjalankan ketentuan yang diatur oleh regulator itu.
Analisa Daily /25-03-2022
OJK Terbitkan Aturan Baru Unit Link, Simak Rinciannya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru soal penyelenggaraan unit link oleh perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah, termasuk unit usaha syariah. Regulasi baru ini tertuang dalam Surat Edaran OJK Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (SEOJK PAYDI), yang mulai berlaku per 14 Maret 2022.ariah.
Liputan6.com /27-03-2022
OJK Wajibkan Perusahaan Asuransi yang Pasarkan Unitlink Punya SDM Mumpuni
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru soal penyelenggaraan unit link oleh perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah, termasuk unit usaha syariah. Regulasi baru ini tertuang dalam Surat Edaran OJK Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (SEOJK PAYDI), yang mulai berlaku per 14 Maret 2022.ariah.
Kontan.co.id /27-03-2022
INFORMASI KEUANGAN
USD/IDR |
14.361 |
IHSG (per 25 Maret 2022) |
7.003,30 |
BI Rate |
3,50% |
Sumber Media: Bisnis Indonesia, Bisnis.com, Kompas.com, Antaranews.com, Finansialku.com, Sumut24.co, Investor, Analisa Daily, Kompas, Akuratnews.com, Republika, Investor Daily, Cnnindonesia.com, Koran Solo, Analisa Daily, Liputan6.com, Kontan.co.id
DOWNLOAD PDF