AAJI Daily News - 30 September 2022


Jumat, 30 September  2022                                                                                                                    

FM-CC-AAJI-006-00

HEADLINE NEWS

  1. April – Agustus, Agen Asuransi Sumbang PPN Rp 36 Miliar
  2. Agen Asuransi Menyetor Pajak Rp 36 Miliar

INDUSTRI & ASURANSI

April – Agustus, Agen Asuransi Sumbang PPN Rp 36 Miliar

Jasa agen asuransi telah dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1,1% dari komisi secara efektif sejak 1 April 2022, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67/PMK.03/2022. Berkaitan itu, agen asuransi telah menyetor PPN ke negara senilai Rp 36 miliar hingga Agustus 2022.Founder Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia (PAAI) Wong Sandy menjelaskan, sejak 2009 komisi agen asuransi dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 50%. Sejak April 2022, sesuai PMK 67 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Agen Asuransi, Jasa Pialang Asuransi, dan Jasa Pialang Reasuransi bahwa agen asuransi dikenakan tarif PPN efektif sebesar 1,1% dari komisi atau imbalan yang didapatkan oleh agen asuransi.

Agen Asuransi Menyetor Pajak Rp 36 Miliar

Agen asuransi mulai April 2022 kemarin ikut menyetor Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1,1% dari komisi atau imbalan. Komisi atau imbalan tersebut merupakan nilai pembayaran sebelum dipotong pajak penghasilan (PPh) atau pungutan lainnya. Founder Perkumpulan Agen Asransi Indonesia (PAAI), Wong Sandy Surya mengatakan, berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak, sumbangan PPN atas Jasa Agen Asuransi sejak diterapkannya PMK 67/2022 pada bulan April 2022 hingga Agustus 2022 telah mencapai Rp 36 miliar Agen asuransi mulai April 2022 kemarin ikut menyetor Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1,1% dari komisi atau imbalan. Komisi atau imbalan tersebut merupakan nilai pembayaran sebelum dipotong pajak penghasilan (PPh) atau pungutan lainnya. Founder Perkumpulan Agen Asransi Indonesia (PAAI), Wong Sandy Surya mengatakan, berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak, sumbangan PPN atas Jasa Agen Asuransi sejak diterapkannya PMK 67/2022 pada bulan April 2022 hingga Agustus 2022 telah mencapai Rp 36 miliar

INFORMASI KEUANGAN

USD/IDR

15.300

IHSG (per 29 Agustus 2022)

7.137

BI Rate

-

 

 

 

 

 

Sumber Media:. Kontan, Investor Daily

 

DOWNLOAD PDF