AAJI Daily News - 24 Maret 2022


Kamis, 24 Maret 2022                                                                                                                                   

FM-CC-AAJI-006-00

HEADLINE NEWS

  1. Era Baru Bisnis Unit-Linked
  2. Aturan Baru Unit Link Bisa Kurangi Potensi Sengketa
  3. Great Eastern Dan Bank Mestika Kerja Sama Bisnis Bancassurance
  4. Pasarkan Produk Asuransi, Great Eastern Life Gandeng Bank Mestika
  5. Dorong Pertumbuhan Asuransi Jiwa, Great Eastern Life Indonesia-Bank Mestika Jalin Kerja Sama
  6. Great Eastern Life Indonesia Dan Bank Mestika Rilis Produk Asuransi Jiwa, Catat 3 Keunggulannya
  7. Great Eastern Life Indonesia Jalin Kerjasama Dengan Bank Mestika
  8. AIA Vitality Dorong Pendapatan Premi AIA pada 2021
  9. AIA Siap Patuhi Keputusan LAPS SJK Terkait Penyelesaian Unitlink
  10. AIA Siap Patuhi Keputusan LAPS SJK Terkait Penyelesaian Masalah Unit Link
  11. Tanggapi Demo Korban Unit Link, Perusahaan Asuransi Kompak Ingin Selesaikan Lewat LAPS SJK
  12. Spin Off UUS, Prudential Sharia Life Assurance Resmi Kantongi Izin dari OJK
  13. Perluas Kanal Bancassurance, Great Eastern Life Gandeng Bank Mestika (BBMD)
  14. Investasi Praktis untuk Para Milenial
  15. OJK Keluarkan Aturan Unitlink terbaru
  16. Memperbaiki Citra Unit Link
  17. Wajib Dokumentasikan Penjelasan Produk
  18. OJK Terbitkan Aturan Baru Asuransi Unit Linked. Berlaku Mulai 14 Maret
  19. Demi Lindungi Nasabah Asuransi, OJK Rilis Surat Edaran soal Unit Link, Ini Isinya
  20. OJK Terbitkan Aturan Baru Asuransi Unit Link, Simak Tiga Poin Utamanya
  21. Cegah Keributan, OJK Perbaiki Teknis Pemasaran Unitlink
  22. Cegah Perselisihan, OJK Sempurnakan Aturan Unit Link
  23. OJK Revisi Regulasi Produk Unit Link, Untuk Apa?

TENTANG AAJI

Era Baru Bisnis Unit-Linked

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis aturan baru yang menandai era baru bisnis unitlinked, produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi. Di tengah gelombang tuntutan korban kesalahan penjualan atau misselling unit-linked. OJK merilis aturan baru terkait produk itu. Melalui Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 5/SEOJK.05/2022, OJK mengatur tentang rambu-rambu yang harus diperhatikan perusahaan asuransi jiwa. Dengan munculnya aturan baru, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu mengatakan bahwa aturan ini memang sudah lama ditunggutunggu oleh industri asuransi jiwa. Kendati mendapatkan sandungan berupa keluhan dari nasabah, produk unit linked menjadi kont butor andalan perusahaan asuransi jiwa. Hal itu tecermin pada kinerja PT Asuransi Allianz Life Indonesia. Perusahaan: Kinerja pada 2021 dengan perolehan premi bruto dari produk asuransi unitlinked mengalami pertumbuhan 12,7% secara tahunan.

Bisnis Indonesia /24-03-2022

Aturan Baru Unit Link Bisa Kurangi Potensi Sengketa

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan peraturan baru mengenai produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau dikenal dengan unit link pada 14 Maret 2022 silam. Aturan baru dalam bentuk surat edaran (SE) ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan konsumen PAYDI dan mengurangi potensi sengketa melalui perbaikan pada tiga aspek utama penyelenggaraan PAYDI yaitu praktik pemasaran, transparansi informasi, dan tata kelola aset. Penerbitan ketentuan ini untuk meningkatkan aspek perlindungan konsumen serta peningkatan tata kelola dan manajemen risiko bagi perusahaan asuransi, agar pemasaran produk PAYDI atau unit link ini tidak menimbulkan permasalahan (sengketa) di kemudian hari," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Riswinandi dalam keterangan resmi, Rabu (23/3/2022).

Investor Daily /24-03-2022

Great Eastern Dan Bank Mestika Kerja Sama Bisnis Bancassurance

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat bahwa pada tahun 2021, total pendapatan premi asuransi jiwa didorong oleh pertumbuhan bisnis baru yaitu sebesar 12,1% year on year (yoy), dimana hal ini menunjukkan kesadaran masyarakat yang semakin tinggi untuk memiliki asuransi di tengah terjadinya pandemi. Melihat hal ini, Great Eastern Life Indonesia meresmikan kerja sama dengan PT Bank Mestika Dharma Tbk. (Bank Mestika) sebagai bagian dari langkah strategis untuk memperluas pemasaran serta mendorong pertumbuhan bisnis melalui jalur distribusi bancassurance. Kerja sama strategis ini ditandai dengan peluncuran produk asuransi jiwa Great Wealth Assurance, dimana produk ini dibuat untuk menjawab kebutuhan masyarakat Indonesia, khususnya nasabah Bank Mestika, akan kebutuhan perlindungan jiwa serta perencanaan warisan untuk keluarga.

Investor Daily /24-03-2022

Pasarkan Produk Asuransi, Great Eastern Life Gandeng Bank Mestika

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat bahwa pada tahun 2021, total pendapatan premi asuransi jiwa didorong oleh pertumbuhan bisnis baru yaitu sebesar 12,1% year on year (yoy), dimana hal ini menunjukkan kesadaran masyarakat yang semakin tinggi untuk memiliki asuransi di tengah terjadinya pandemi. Melihat hal ini, Great Eastern Life Indonesia meresmikan kerja sama dengan PT Bank Mestika Dharma Tbk. (Bank Mestika) sebagai bagian dari langkah strategis untuk memperluas pemasaran serta mendorong pertumbuhan bisnis melalui jalur distribusi bancassurance. Kerja sama strategis ini ditandai dengan peluncuran produk asuransi jiwa Great Wealth Assurance, dimana produk ini dibuat untuk menjawab kebutuhan masyarakat Indonesia, khususnya nasabah Bank Mestika, akan kebutuhan perlindungan jiwa serta perencanaan warisan untuk keluarga.

Kontan.co.id /23-03-2022

Dorong Pertumbuhan Asuransi Jiwa, Great Eastern Life Indonesia-Bank Mestika Jalin Kerja Sama

Great Eastern Life Indonesia meresmikan kerja sama dengan PT Bank Mestika Dharma Tbk. (Bank Mestika) sebagai bagian dari langkah strategis untuk memperluas pemasaran serta mendorong pertumbuhan bisnis melalui jalur distribusi bancassurance. Kolaborasi ini sejalan dengan membaiknya pertumbuhan dan pemulihan ekonomi nasional, Bank Indonesia pada tahun 2022 ini memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia berada pada kisaran 4,7%-5,5%. Selain itu, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) dalam paparan kinerja AAJI 2021, mencatat bahwa pada tahun 2021,total pendapatan premi asuransi jiwa didorong oleh pertumbuhan bisnis baru yaitu sebesar 12,1% year on year (yoy).

Sumutkota.com /23-03-2022

Great Eastern Life Indonesia Dan Bank Mestika Rilis Produk Asuransi Jiwa, Catat 3 Keunggulannya

Great Eastern Life Indonesia dan Bank Mestika hari ini, Rabu (23/3) menjalin kerjasama strategis untuk memperluas pemasaran serta mendorong pertumbuhan bisnis melalui jalur distribusi bancassurance. Kolaborasi ini didorong oleh makin membaiknya pertumbuhan dan perbaikan ekonomi nasional. Menurut proyeksi dari Bank Indonesia, di tahun 2022 pertumbuhan perekonomian nasional diproyeksikan akan berada pada kisaran 4,7%-5,5% . Terkait dengan data tersebut, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) dalam paparan kinerja AAJI 2021, mencatat bahwa pada tahun 2021 total pendapatan premi asuransi jiwa didorong oleh pertumbuhan bisnis baru yaitu sebesar 12,1% yoy. Hal ini menunjukkan kesadaran masyarakat yang semakin tinggi untuk memiliki asuransi di tengah terjadinya pandemi.

Propertynbank.com /23-03-2022

Great Eastern Life Indonesia Jalin Kerjasama Dengan Bank Mestika

Great Eastern Life Indonesia Rabu (23/3) menjalin kerjasama dengan PT Bank Mestika Dharma, Tbk. (Bank Mestika) sebagai bagian dari langkah strategis memperluas pemasaran serta mendorong pertumbuhan bisnis melalui jalur distribusi bancassurance. Kerjasama ini juga dilakukan seiring dengan membaiknya pertumbuhan dan perbaikan ekonomi nasional dimana menurut proyeksi dari Bank Indonesia, di tahun 2022 pertumbuhan perekonomian nasional diproyeksikan berada pada kisaran 4,7%-5,5%. Selain itu, sesuai data dari Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) dalam paparan kinerja AAJI 2021, tercatat bahwa pada tahun 2021 total pendapatan premi asuransi jiwa didorong pertumbuhan bisnis baru yaitu sebesar 12,1% yoy , dimana hal ini menunjukkan kesadaran masyarakat yang semakin tinggi untuk memiliki asuransi di tengah terjadinya pandemi.

Waspada.id /23-03-2022

INDUSTRI & ASURANSI

AIA Vitality Dorong Pendapatan Premi AIA pada 2021

PT AIA Financial (AIA) membukukan pendapatan premi senilai Rp13,61 triliun (unaudited) pada triwulan IV tahun 2021. Pendapatan premi itu naik tipis dibandingkan dengan periode yang sama 2020 yang senilai Rp13,59 triliun. Sainthan Satyamoorthy, Presiden Direktur AIA mengatakan bahwa kinerja AIA juga didukung oleh AIA Vitality, bagian kampanye hidup sehat AIA yang diluncurkan awal 2021. Selain meningkatkan engagement, produk AIA yang memiliki opsi fitur AIA Vitality juga diminati nasabah. Terbukti, dengan 33% premi produk dengan AIA Vitality mendukung kinerja positif, bahkan pada Desember 2021 kontribusinya mencapai 50%.

Bisnis.com /23-03-2022

AIA Siap Patuhi Keputusan LAPS SJK Terkait Penyelesaian Unitlink

PT AIA Financial (AIA) memastikan akan menyelesaikan keluhan Unit Link sesuai peraturan yang berlaku dan sesuai dengan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK). Rista Qatrini Manurung, Direktur Hukum Kepatuhan dan Risiko AIA mengatakan, dalam penanganan keluhan nasabah AIA juga selalu mengedepankan intensi yang baik, termasuk melakukan berbagai upaya internal dispute resolution

Kontan.co.id /23-03-2022

AIA Siap Patuhi Keputusan LAPS SJK Terkait Penyelesaian Masalah Unit Link

Asuransi PT AIA Finansial memastikan perusahaan akan  menyelesaikan keluhan Unit Link sesuai peraturan yang berlaku dan sesuai dengan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK). Direktur Hukum Kepatuhan dan Risiko AIA Rista Qatrini Manurung menjelaskan, “Kami memahami jika pada prosesnya, masih ada beberapa pihak nasabah yang belum dapat menerima solusi yang ditawarkan perusahaan. Untuk itu, sesuai imbauan OJK, kami secara resmi telah mengumumkan skema penyelesaian keluhan unit link melalui LAPS SJK.

Mediaindonesia.com /23-03-2022

Tanggapi Demo Korban Unit Link, Perusahaan Asuransi Kompak Ingin Selesaikan Lewat LAPS SJK

Perusahaan asuransi yang tersangkut masalah unit link dengan nasabahnya buka suara atas aksi unjuk rasa yang dilakukan komunitas korban asuransi. Seperti diketahui, ada tiga perusahaan yang terseret kemelut unit link ini yakni Prudential , AXA Mandiri, dan AIA. Menanggapi aksi massa tersebut, Chief Marketing and Communications Officer Prudential Indonesia Luskito Hambali mengatakan, pihaknya telah berupaya untuk menyelesaikan keluhan dari masing-masing individu dalam kelompok tersebut.

Kompas.com /23-03-2022

Spin Off UUS, Prudential Sharia Life Assurance Resmi Kantongi Izin dari OJK

PT Prudential Sharia Life Assurance resmi memperoleh izin usaha di bidang asuransi jiwa dengan prinsip syariah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pemberian izin usaha tersebut berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-16/D.05/2022 tertanggal 11 Maret 2022. OJK menyatakan, pemberian izin usaha tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner. Adapun, PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah) merupakan badan hukum yang dibentuk sebagai pemisahan unit usaha syariah dari induknya PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia).

Bisnis.com /23-03-2022

Perluas Kanal Bancassurance, Great Eastern Life Gandeng Bank Mestika (BBMD)

PT Great Eastern Life Indonesia menggandeng PT Bank Mestika Dharma Tbk. (BBMD) sebagai bagian dari langkah strategis untuk memperluas pemasaran serta mendorong pertumbuhan bisnis melalui jalur distribusi bancassurance . Kerja sama strategis ini ditandai dengan peluncuran produk asuransi jiwa Great Wealth Assurance. Produk asuransi jiwa tradisional ini dibuat untuk menjawab kebutuhan masyarakat Indonesia, khususnya nasabah Bank Mestika, akan kebutuhan perlindungan jiwa, serta perencanaan warisan untuk keluarga.

Bisnis.com /23-03-2022

Investasi Praktis untuk Para Milenial

Menurut Digital Banking Business Product Head BTPN Waasi Sumintardja, Jenius dari Bank BTPN sudah memiliki fitur investasi ini dalam aplikasinya. Pihaknya bahkan menyediakan tiga jenis tabungan yang sesuai dengan digital savy di Indonesia. Tiga tabungan untuk investasi ini adalah Flexi Saver yang fleksibel untuk mengalokasikan keuangan, Dream Saver yang merupakan tabungan auto-debit untuk mewujudkan mimpi, dan Maxi Saver yang merupakan jenis deposito berjangka.

Koran Sindo /24-03-2022

REGULASI & EKONOMI MAKRO

OJK Keluarkan Aturan Unitlink terbaru

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya menerbitkan aturan paydi atau unitiink. Beleid baru ini diharapkan bisa menyelesaikan polemik unitiink antara nasabah dengan asuransi jiwa. OJK menerbitkan Surat Edaran OJK berlaku pada 14 Maret 2022. Penerbitan ketentuan ini untuk meningkatkan aspek perlindungan konsumen. "Serta peningkatan tata kelola dan manajemen risiko perusahaan asuransi, agar pemasaran produk paydi atau unitiink ini tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari," kata Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Ris-winandi dalam keterangan resmi, Rabu (23/3)

Kontan /24-03-2022

Memperbaiki Citra Unit Link

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya menerbitkan aturan paydi atau unitiink. Beleid baru ini diharapkan bisa menyelesaikan polemik unitiink antara nasabah dengan asuransi jiwa. OJK menerbitkan Surat Edaran OJK berlaku pada 14 Maret 2022. Penerbitan ketentuan ini untuk meningkatkan aspek perlindungan konsumen. "Serta peningkatan tata kelola dan manajemen risiko perusahaan asuransi, agar pemasaran produk paydi atau unitiink ini tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari," kata Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Ris-winandi dalam keterangan resmi, Rabu (23/3)

Investor Daily /24-03-2022

Wajib Dokumentasikan Penjelasan Produk

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan pera turan produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) alias unit link kemarin (23/3). Beleid tersebut mendorong perbaikan pada tiga aspek utama. Yakni, praktik pemasaran, transparansi informasi, dan tata kelola aset unit link. Perbaikan praktik pemasaran dan transparansi informasi diharapkan dapat memastikan bahwa pemegang polis benar-benar telah memahami produk yang dibeli. Meliputi manfaat asuransi, biaya-biaya, dan risiko yangditanggung pemegang polis.

Jawa Pos /24-03-2022

OJK Terbitkan Aturan Baru Asuransi Unit Linked. Berlaku Mulai 14 Maret

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (SEOJK PAYDI) atau yang dikenal dengan unit linked. SEOJK PAYDI mengatur penyelenggaraan PAYDI oleh perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah, termasuk unit usaha syariah mulai berlaku sejak 14 Maret 2022.

Bisnis.com /23-03-2022

Demi Lindungi Nasabah Asuransi, OJK Rilis Surat Edaran soal Unit Link, Ini Isinya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya menerbitkan aturan paydi atau unitiink. Beleid baru ini diharapkan bisa menyelesaikan polemik unitiink antara nasabah dengan asuransi jiwa. OJK menerbitkan Surat Edaran OJK berlaku pada 14 Maret 2022. Penerbitan ketentuan ini untuk meningkatkan aspek perlindungan konsumen. "Serta peningkatan tata kelola dan manajemen risiko perusahaan asuransi, agar pemasaran produk paydi atau unitiink ini tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari," kata Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Ris-winandi dalam keterangan resmi, Rabu (23/3)

Kompas.com /23-03-2022

OJK Terbitkan Aturan Baru Asuransi Unit Link, Simak Tiga Poin Utamanya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya menerbitkan aturan paydi atau unitiink. Beleid baru ini diharapkan bisa menyelesaikan polemik unitiink antara nasabah dengan asuransi jiwa. OJK menerbitkan Surat Edaran OJK berlaku pada 14 Maret 2022. Penerbitan ketentuan ini untuk meningkatkan aspek perlindungan konsumen. "Serta peningkatan tata kelola dan manajemen risiko perusahaan asuransi, agar pemasaran produk paydi atau unitiink ini tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari," kata Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Ris-winandi dalam keterangan resmi, Rabu (23/3)

Katadata.co.id /23-03-2022

Cegah Keributan, OJK Perbaiki Teknis Pemasaran Unitlink

Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.05/2022. SEOJK ini mengatur tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (SEOJK PAYDI) atau yang dikenal dengan unit link. "Penerbitan ketentuan ini untuk meningkatkan aspek perlindungan konsumen serta peningkatan tata kelola dan manajemen risiko bagi perusahaan asuransi, agar pemasaran produk PAYDI atau unit link ini tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari," kata Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi, dalam keterangan resmi, Rabu (23/3/2022).

Cnbcindonesia.com /23-03-2022

Cegah Perselisihan, OJK Sempurnakan Aturan Unit Link

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (SEOJK PAYDI) atau unit link. Aturan ini mengatur penyelenggaraan PAYDI oleh perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah, termasuk unit usaha syariah dan mulai berlaku sejak 14 Maret 2022.

Medcom.id /23-03-2022

OJK Revisi Regulasi Produk Unit Link, Untuk Apa?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (SEOJK PAYDI) atau yang dikenal dengan unit link. SEOJK PAYDI mengatur penyelenggaraan PAYDI oleh perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah, termasuk unit usaha syariah mulai berlaku sejak 14 Maret 2022. Kali ini, SEOJK PAYDI mendorong perbaikan pada tiga aspek utama yaitu praktik pemasaran, transparansi informasi dan tata kelola aset PAYDI.

Infobanknews.com /23-03-2022

INFORMASI KEUANGAN

USD/IDR

14.358

IHSG (per 23 Maret 2022)

7.014,21

BI Rate

3,50%

 

 

 

 

 

Sumber Media: Kompas.com, Infobanknews.com, Medcom.id, Bisnis.com, Antaranews.com, Detik.com, Cnnindonesia.com, CNBC Indonesia.com, Katadata.co.id, Kontan, Koran Sindo dan Jawa Pos.

DOWNLOAD PDF