AAJI Daily News - 23 Maret 2022


Rabu, 23 Maret 2022                                                                                                                                   

FM-CC-AAJI-006-00

HEADLINE NEWS

  1. Penyelesaian Persoalan Unit Link Dapat Diatasi di LAPS SJK
  2. Penyelesaian Masalah Unit Link Dapat Diatasi di LAPS SJK
  3. Penyelesaian Persoalan Unit Link Bisa Diatasi di LAPS SJK
  4. OJK Klaim Tegas ke Perusahaan Asuransi, Kenapa Kisruh Unit Linked Belum Usai?
  5. Korban Asuransi Unit Linked Tuntut 3 Hal. Ancam Mengadu ke DPR hingga Istana
  6. OJK: Sengketa unitlink hanya nasabah dan asuransi yang bisa selesaikan
  7. Korban Asuransi Unit Linked Demo Lagi, Begini Saran OJK
  8. Soal Sengketa Unit Link, OJK Sarankan Nasabah Mediasi Lewat LAPS
  9. Didemo Korban Asuransi Unit Link, OJK: Jika Ada Penipuan, Masuknya Jalur Pidana
  10. Didemo Nasabah Unit Link Lagi, Begini Kata OJK
  11. Komunitas Korban Asuransi Tagih Janji OJK dan DPR
  12. OJK: Sengketa Unit Link hanya Bisa Diselesaikan Nasabah dan Asuransi
  13. Demo di OJK, Nasabah Korban Unit Link Masih Minta Refund Penuh
  14. Korban Asuransi Unit Linked Demo Lagi, AXA Mandiri Janji Terima Keluhan via LAPS
  15. Tanggapi Demo Korban Asuransi Unit Link, Ini Janji AXA Mandiri
  16. AXA Mandiri Respons Demo Korban Asuransi di Kantor OJK
  17. Nasabah Asuransi Unit Linked Demo Lagi, Prudential Beri Tanggapan
  18. Korban Asuransi Unit Link Demo Minta Pengembalian Dana, Ini Tanggapan Prudential
  19. Astra Life Ajak Generasi Muda Menyiapkan Warisan Sejak Dini
  20. OJK Mengintegrasikan Aturan Pemerintah Tertulis

TENTANG AAJI

Penyelesaian Persoalan Unit Link Dapat Diatasi di LAPS SJK

Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Piter Abdullah mengatakan, setiap terdapat sengketa di industri keuangan harusnya diselesaikan secara musyawarah dengan menggunakan lembaga mediasi, salah satunya seperti LAPS SJK.  Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon, mengungkapkan perusahaan-perusahaan anggota AAJI sebenarnya telah melakukan serangkaian upaya untuk bermusyawarah dan menemukan solusi yang tepat sesuai dengan ketentuan polis setiap nasabah, sebagai upaya internal dispute resolution, yang diamanatkan oleh POJK 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Investor.id /22-03-2022

Penyelesaian Masalah Unit Link Dapat Diatasi di LAPS SJK

Persoalan asuransi unit link antara nasabah dan perusahaan harus diselesaikan secara musyawarah dengan menggunakan lembaga mediasi, arbitrase, maupun Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK). Ketua Dewan Pengurus AAJI, Budi Tampubolon mengungkapkan  perusahaan-perusahaan anggota AAJI sebenarnya telah melakukan serangkaian upaya untuk bermusyawarah dan menemukan solusi yang tepat sesuai dengan ketentuan polis setiap nasabah, sebagai upaya internal dispute resolution, yang diamanatkan oleh POJK 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Infobanknews.com /22-03-2022

Penyelesaian Persoalan Unit Link Bisa Diatasi di LAPS SJK

Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Piter Abdullah mengatakan, persoalan asuransi unit link antara nasabah dan perusahaan harus diselesaikan secara musyawarah dengan menggunakan lembaga mediasi, arbitrase, maupun Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK). Sementara Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon mengungkapkan perusahaan-perusahaan anggota AAJI sebenarnya telah melakukan serangkaian upaya untuk bermusyawarah dan menemukan solusi yang tepat sesuai dengan ketentuan polis setiap nasabah. Hal ini sebagai upaya internal dispute resolution yang diamanatkan dalam POJK 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Medcom.id /22-03-2022

OJK Klaim Tegas ke Perusahaan Asuransi, Kenapa Kisruh Unit Linked Belum Usai?

Komunitas Korban Asuransi kembali melakukan unjuk rasa untuk menagih janji dari Otoritas Jasa Keuangan dan DPR RI. Koordinator Komunitas Korban Asuransi Prudential, AXA Mandiri dan AIA, Maria Trihartarti, menjelaskan kedatangannya hari ini ke kantor OJK sebagai bentuk permintaan komitmen lembaga ini dengan mengusung tiga tuntutan. Pertama, korban ingin OJK segera membantu mengembalikan uang para korban. Selanjutnya, mereka juga menuntut adanya moratorium atau menghapuskan unit link. Terakhir, mereka juga meminta adanya audiensi bersama OJK dan ketiga perusahaan asuransi. Sebelumnya, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyatakan terus memantau perkembangan kasus sengketa nasabah unit linked yang melibatkan tiga perusahaan asuransi anggotanya, yakni PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri), PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia), dan PT AIA Financial (AIA).

Bisnis.com /22-03-2022

INDUSTRI & ASURANSI

Korban Asuransi Unit Linked Tuntut 3 Hal. Ancam Mengadu ke DPR hingga Istana

Komunitas Korban Asuransi mengaku akan terus berupaya menyuarakan agar produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) alias unit linked lebih baik dihapuskan atau minimal mendapatkan moratorium dari otoritas.  Anggota komunitas menuntut tiga hal. Pertama, adanya moratorium, bahkan penghapusan produk unit linked di industri perasuransian Tanah Air. Kedua, audiensi langsung bersama OJK dan perusahaan asuransi. Terakhir, pengembalian uang pemegang polis yang belum dibayarkan.

Bisnis.com /22-03-2022

OJK: Sengketa unitlink hanya nasabah dan asuransi yang bisa selesaikan

Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot mengatakan kasus sengketa antara nasabah unitlink dengan tiga perusahaan asuransi hanya bisa diselesaikan oleh kedua belah pihak itu sendiri. Sekar menyampaikan, OJK sudah tegas meminta perusahaan asuransi menyelesaikan masalah dengan nasabahnya termasuk memanggil tiga direktur utama perusahaan asuransi yaitu PT AXA Mandiri Financial Services, PT Prudential Life Assurance , dan PT AIA Financial, sehingga nasabah diarahkan menempuh melalui mediasi yang dilakukan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK)

Antaranews.com /22-03-2022

Korban Asuransi Unit Linked Demo Lagi, Begini Saran OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau segala bentuk aduan dan suara dari Komunitas Korban Asuransi Unit-Link diteruskan ke pihak perusahaan atau melalui jalur hukum. Sebagai informasi, terkini korban misselling produk unit linked besutan AXA Mandiri, AIA, dan Prudential tersebut akan melangsungkan demonstrasi lanjutan di beberapa tempat, termasuk kantor OJK. Anggota komunitas menuntut adanya moratorium atau penghapusan produk unit linked di industri perasuransian Tanah Air, audiensi dengan OJK dan perusahaan asuransi, serta pengembalian uang pemegang polis yang belum dibayarkan.

Bisnis.com /22-03-2022

Soal Sengketa Unit Link, OJK Sarankan Nasabah Mediasi Lewat LAPS

Hari ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) didatangi nasabah asuransi unit link yang bermasalah. Pihak OJK pun buka suara. Juru bicara OJK Sekar Putih Djarot menjelaskan penyelesaian sengketa nasabah dan perusahaan asuransi yang terikat perjanjian keperdataan hanya bisa diselesaikan oleh para pihak terkait. Dalam hal ini, nasabah dan pihak perusahaan asuransi. Sekar juga mengatakan nasabah bisa menempuh cara mediasi di luar pengadilan maupun melalui pengadilan.

Detik.com /22-03-2022

Didemo Korban Asuransi Unit Link, OJK: Jika Ada Penipuan, Masuknya Jalur Pidana

Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali kedatangan komunitas korban asuransi unit link dari tiga perusahaan asuransi. Kali ini, komunitas itu melakukan unjuk rasa untuk menagih janji OJK mengawal penyelesaian sengketa itu. Terkait dengan hal tersebut, Sekar menegaskan, penyelesaian sengketa hanya bisa dilakukan oleh nasabah dan perusahaan asuransi terkait. Pasalnya, sengketa tersebut berkaitan dengan perjanjian yang sifatnya keperdataan.

Kompas.com /22-03-2022

Didemo Nasabah Unit Link Lagi, Begini Kata OJK

Komunitas Korban Asuransi kembali melakukan aksi unjuk rasa. Koordinator Komunitas Korban Asuransi Prudential, AXA Mandiri dan AIA, Maria Trihartarti mengungkapkan, demo kali ini masih memiliki tuntutan yang sama yaitu menuntut pengembalian premi dan meminta dukungan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan DPR RI. Menanggapi hal ini, Juru Bicara OJK Sekar Putri Djarot mengungkapkan penyelesaian dispute nasabah dan perusahaan asuransi yang terikat perjanjian keperdataan hanya bisa diselesaikan melalui cara mediasi di luar pengadilan dan/atau melalui pengadilan.

Infobanknews.com /22-03-2022

Komunitas Korban Asuransi Tagih Janji OJK dan DPR

Komunitas Korban Asuransi kembali menagih janji dari Otoritas Jasa Keuangan dan DPR. Koordinator Komunitas Korban Asuransi Prudential, AXA Mandiri, dan AIA, Maria Trihartarti, mengatakan pihaknya ingin kedua lembaga negara tersebut dapat berkomitmen sebagaimana janji di awal untuk membantu masyarakat.

Mediaindonesia.com /22-03-2022

OJK: Sengketa Unit Link hanya Bisa Diselesaikan Nasabah dan Asuransi

Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot mengatakan kasus sengketa antara nasabah unit link dengan tiga perusahaan asuransi hanya bisa diselesaikan oleh kedua belah pihak itu sendiri. Hari ini OJK kedatangan lagi unjuk rasa dari pemegang polis unit link yang menuntut pengembalian premi yang sudah dibayarkan.

Medcom.id /22-03-2022

Demo di OJK, Nasabah Korban Unit Link Masih Minta Refund Penuh

Nasabah korban unit link melakukan aksi damai di depan kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di Jakarta, Selasa (22/3/2022). Mereka masih berharap OJK menerbitkan perintah agar perusahaan asuransi terkait dapat mengembalikan dana (refund) secara penuh. Koordinator Korban Asuransi Unit Link AIA, AXA Mandiri, dan Prudential Indonesia Maria Trihartati mengatakan, satu-dua orang korban unit link sudah berniat baik untuk menyelesaikan sengketa di LAPS SJK. Namun demikian, lembaga tersebut menolak perkara yang ada karena LAPS SJK hanya menangani perkara yang menyangkut isi polis. Sedangkan secara umum, perkara korban unit link ini terjadi saat proses penjualan oleh agen.

Investor.id /22-03-2022

Korban Asuransi Unit Linked Demo Lagi, AXA Mandiri Janji Terima Keluhan via LAPS

Korban misselling produk unit-link besutan AXA Mandiri, AIA, dan Prudential yang tergabung dalam Komunitas Korban Asuransi Unit Linked melangsungkan demonstrasi lanjutan di kantor OJK dan berencana menemui anggota DPR RI. Menanggapi AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri) mengaku akan menghormati dan menerima aspirasi nasabah korban gagal bayar produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) alias unit linked.

Bisnis.com /22-03-2022

Tanggapi Demo Korban Asuransi Unit Link, Ini Janji AXA Mandiri

PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri) buka suara terkait aksi demonstrasi Komunitas Korban Asuransi. Direktur Kepatuhan AXA Mandiri Rudy Kamdani mengatakan, selain penyelesaian melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK), pihaknya juga mengaku telah menyelesaikan sejumlah keluhan nasabah secara langsung. AXA Mandiri juga berjanji terbuka untuk menempuh berbagai upaya penyelesaian masalah.

Kompas.com /22-03-2022

AXA Mandiri Respons Demo Korban Asuransi di Kantor OJK

PT AXA Mandiri Financial Services atau AXA Mandiri merespons aksi damai yang dilakukan sejumlah nasabah asuransi di depan kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Selasa (22/3) siang. Perusahaan menyatakan akan mengembalikan dana kepada nasabah apabila diputuskan dalam proses arbitase yang dilakukan oleh Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).

Cnnindonesia.com /22-03-2022

Nasabah Asuransi Unit Linked Demo Lagi, Prudential Beri Tanggapan

PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) menyayangkan keputusan sejumlah nasabah unit linked yang menolak skema penyelesaian keluhan lewat proses arbitrase di Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK). Chief Marketing and Communications Officer Prudential Indonesia Luskito Hambali mengatakan bahwa perusahaan telah mengumumkan skema penyelesaian keluhan unit linked dari sekelompok konsumen melalui proses arbitrase di LAPS SJK. Hal ini dilakukan guna mendapatkan penyelesaian keluhan secara objektif dan independen.

Bisnis.com /22-03-2022

Korban Asuransi Unit Link Demo Minta Pengembalian Dana, Ini Tanggapan Prudential

PT Prudential Life Assurance atau Prudential Indonesia buka suara terkait aksi demonstrasi yang dilakukan komunitas korban asuransi unit link pada Selasa (23/3/2022). Chief Marketing and Communications Officer Prudential Indonesia Luskito Hambali mengatakan, terkait aksi itu, pihaknya telah berupaya untuk menyelesaikan keluhan dari masing-masing individu dalam kelompok tersebut. Ia menambahkan, upaya penyelesaian telah dilakukan dari nasabah menyampaikan keluhan langsung kepada perusahaan, hingga Prudential Indonesia melakukan mediasi dengan difasilitasi oleh OJK sebanyak 3 kali.

Kompas.com /23-03-2022

Astra Life Ajak Generasi Muda Menyiapkan Warisan Sejak Dini

Untuk mengedukasi generasi muda bahwa asuransi jiwa dapat menjadi instrumen yang tepat untuk menyiapkan warisan bagi keluarga, Astra Life berinisiatif mengadakan kampanye #WarisanHingga5Miliar. Kampanye ini mengajak generasi muda untuk mempersiapkan warisan sejak dini bagi keluarga melalui produk asuransi jiwa, yaitu Flexi Life Protection (Flexi Life) yang dipasarkan secara online di website e-commerce resmi Astra Life, ilovelife.co.id. Dengan memiliki asuransi jiwa, perlindungan otomatis langsung tersedia jika nasabah tutup usia dan dapat digunakan sebagai instrumen warisan bagi keluarga untuk melanjutkan hidup.

Marketeers.com /22-03-2022

OJK Mengintegrasikan Aturan Pemerintah Tertulis

Otoritas Jasa keuangan (OJK) berupaya menguatkan pengawasan di lembaga keuangan. Terkini, OJK merilis draf mengenai tata cara penetapan perintah tertulis bagi lembaga keuangan. Seperti industri perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun dan lainnya. Dalam aturan itu, OJK dapat memberikan perintah tertulis atas dasar pertimbangan tertentu, seperti kebutuhan percepatan penanganan permasalahan industri yang dapat mengancam kondisi stabilitas sistem keuangan. Instruksi tertulis berupa cease and desist order (CDO). Contohnya, penghentian sementara pembukaan jaringan kantor, penghentian sementara kegiatan usaha tertentu, penggantian direksi atau dewan komisaris.

Kontan /23-03-2022

INFORMASI KEUANGAN

USD/IDR

14.358

IHSG (per 23 Maret 2022)

7.016,35

BI Rate

3,50%

 

 

 

 

 

Sumber Media: Investor.id, Kompas.com, Infobanknews.com, Medcom.id, Bisnis.com, Antaranews.com, Detik.com, Cnnindonesia.com, Marketeers.com dan Kontan

DOWNLOAD PDF