AAJI Daily News - 25 Maret 2022


Jumat, 25 Maret 2022                                                                                                                                    

FM-CC-AAJI-006-00

HEADLINE NEWS

  1. Dampak Aturan Baru Unit-Linked, AAJI: Ada Perlambatan, Tapi Sementara
  2. OJK Atur Porsi Premi untuk Nilai Tunai Unit-linked. Ini Kata Pelaku Industri
  3. Prudential Indonesia Siap Implementasikan Aturan Baru PAYDI
  4. Prudential indonesia Siap Terapkan Aturan Baru PAYDI
  5. PRUHospital Protection Optima, Perlindungan Kesehatan Kolaborasi Bank Neo Commerce
  6. Bank Neo (BBYB) Pasarkan Produk Bancassurance PRUHospital Protection Optima
  7. Pemegang Polis Unitlink Memanfaatkan LAPS SJK
  8. Sengketa Unit Link, Beberapa Korban Dikabarkan Setuju Gunakan Jalur LAPS SJK
  9. Great Eastern Life Indonesia Kenalkan Produk Baru
  10. Resmi Kolaborasi, Bank Neo Commerce dan Prudential Indonesia Rilis PRUHospital Protection Optima
  11. Generali Bayarkan Klaim Covid-19 Senilai Rp253 Miliar
  12. IFG LIFE TELAH ALIHKAN POLIS RP20,87 T DARI JIWASRAYA
  13. Tingkatkan Aspek Perlindungan Konsumen
  14. Beleid Baru Sudah Dirilis
  15. OJK Keluarkan Aturan Unitlink Terbaru
  16. Aturan Unitlink: Modal Minimal Hingga Pertanggungan Kematian
  17. OJK Atur Alokasi Minimum Pembentuk Nilai Tunai Unit-linked di Regulasi Baru
  18. Rekaman Penjelasan Produk Unitlink Harus Ada

TENTANG AAJI

Dampak Aturan Baru Unit-Linked, AAJI: Ada Perlambatan, Tapi Sementara

OJK menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (SEOJK PAYDI) atau yang dikenal dengan unit linked. SEOJK PAYDI mengatur penyelenggaraan PAYDI oleh perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah, termasuk unit usaha syariah mulai berlaku sejak 14 Maret 2022.

Bisnis.com /24-03-2022

OJK Atur Porsi Premi untuk Nilai Tunai Unit-linked. Ini Kata Pelaku Industri

OJK menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (SEOJK PAYDI) atau yang dikenal dengan unit linked. SEOJK PAYDI mengatur penyelenggaraan PAYDI oleh perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah, termasuk unit usaha syariah mulai berlaku sejak 14 Maret 2022. Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu menyatakan, tidak ada kejutan atas terbitnya aturan baru ini. Karena diskusi antara AAJI dan OJK berlangsung sejak aturan masih dalam bentuk draf.

Bisnis.com /24-03-2022

Prudential Indonesia Siap Implementasikan Aturan Baru PAYDI

OJK menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (SEOJK PAYDI) atau yang dikenal dengan unit linked. SEOJK PAYDI mengatur penyelenggaraan PAYDI oleh perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah, termasuk unit usaha syariah mulai berlaku sejak 14 Maret 2022. Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu menyatakan, tidak ada kejutan atas terbitnya aturan baru ini. Karena diskusi antara AAJI dan OJK berlangsung sejak aturan masih dalam bentuk draf.

Investor.id /24-03-2022

Prudential indonesia Siap Terapkan Aturan Baru PAYDI

OJK menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (SEOJK PAYDI) atau yang dikenal dengan unit linked. SEOJK PAYDI mengatur penyelenggaraan PAYDI oleh perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah, termasuk unit usaha syariah mulai berlaku sejak 14 Maret 2022. Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu menyatakan, tidak ada kejutan atas terbitnya aturan baru ini. Karena diskusi antara AAJI dan OJK berlangsung sejak aturan masih dalam bentuk draf.

Investor Daily /25-03-2022

INDUSTRI & ASURANSI

PRUHospital Protection Optima, Perlindungan Kesehatan Kolaborasi Bank Neo Commerce

PT Bank Neo Commerce Tbk (BNC), perusahaan perbankan berbasis digital terdepan di Indonesia yang memiliki sistem keuangan inklusif, pada Rabu (23/03) melakukan peresmian kerjasama dengan Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia), perusahaan asuransi jiwa terkemuka di Indonesia. Peresmian kemitraan ini ditandai dengan pemasaran produk bancassurance PRUHospital Protection Optima, sebuah produk asuransi kesehatan tradisional yang memberikan manfaat santunan harian rawat inap, perlindungan jiwa dan manfaat pengembalian premi di akhir masa pertanggungan Polis.

Kontan.co.id /24-03-2022

Bank Neo (BBYB) Pasarkan Produk Bancassurance PRUHospital Protection Optima

PT Bank Neo Commerce Tbk (BNC), perusahaan perbankan berbasis digital terdepan di Indonesia yang memiliki sistem keuangan inklusif, pada Rabu (23/03) melakukan peresmian kerjasama dengan Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia), perusahaan asuransi jiwa terkemuka di Indonesia. Peresmian kemitraan ini ditandai dengan pemasaran produk bancassurance PRUHospital Protection Optima, sebuah produk asuransi kesehatan tradisional yang memberikan manfaat santunan harian rawat inap, perlindungan jiwa dan manfaat pengembalian premi di akhir masa pertanggungan Polis.

Investor.id /24-03-2022

Pemegang Polis Unitlink Memanfaatkan LAPS SJK

Ketua Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) Himawan Subiantoro mengatakan bahwa sejumlah pemegang polis asuransi unitlink telah sepakat untuk menggunakan LAPS SJK untuk menyelesaikan gugatan terkait polis unitlink mereka di tiga perusahaan asuransi tersebut. Mekanisme penyelesaian sengketa melalui forum arbitrase LAPS SJK dilakukan setelah sengketa konsumen dengan pelaku usaha jasa keuangan gagal diselesaikan secara bilateral atau internal dispute resolution.

Rctiplus.com /24-03-2022

Sengketa Unit Link, Beberapa Korban Dikabarkan Setuju Gunakan Jalur LAPS SJK

Sengketa korban asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unit link dengan tiga perusahaan asuransi yakni, Prudential, AXA Mandiri, dan AIA masih berlanjut. Terbaru, sejumlah pemegang polis asuransi unit link tersebut dikabarkan telah sepakat untuk menggunakan jalur Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK), untuk menyelesaikan gugatan terkait polis unit link mereka. Mekanisme penyelesaian sengketa melalui forum arbitrase LAPS SJK dilakukan setelah sengketa konsumen dengan pelaku usaha jasa keuangan gagal diselesaikan secara bilateral atau internal dispute resolution

Kompas.com /24-03-2022

Great Eastern Life Indonesia Kenalkan Produk Baru

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat bahwa pada tahun 2021, total pendapatan premi asuransi jiwa didorong oleh pertumbuhan bisnis baru yaitu sebesar 12,1% year on year (yoy), dimana hal ini menunjukkan kesadaran masyarakat yang semakin tinggi untuk memiliki asuransi di tengah terjadinya pandemi. Melihat hal ini, Great Eastern Life Indonesia meresmikan kerja sama dengan PT Bank Mestika Dharma Tbk. (Bank Mestika) sebagai bagian dari langkah strategis untuk memperluas pemasaran serta mendorong pertumbuhan bisnis melalui jalur distribusi bancassurance. Kerja sama strategis ini ditandai dengan peluncuran produk asuransi jiwa Great Wealth Assurance, dimana produk ini dibuat untuk menjawab kebutuhan masyarakat Indonesia, khususnya nasabah Bank Mestika, akan kebutuhan perlindungan jiwa serta perencanaan warisan untuk keluarga.

Tribun Medan /24-03-2022

Resmi Kolaborasi, Bank Neo Commerce dan Prudential Indonesia Rilis PRUHospital Protection Optima

PT Bank Neo Commerce Tbk (BBYB) atau BNC, perusahaan perbankan berbasis digital melakukan peresmian kerjasama dengan Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia). Peresmian kemitraan ini ditandai dengan pemasaran produk bancassurance PRUHospital Protection Optima, sebuah produk asuransi kesehatan tradisional yang memberikan manfaat santunan harian rawat inap, perlindungan jiwa dan manfaat pengembalian premi di akhir masa pertanggungan polis. PRUHospital Protection Optima akan tersedia bagi nasabah Bank Neo Commerce di seluruh Indonesia.

Wartaekonomi.co.id /24-03-2022

Generali Bayarkan Klaim Covid-19 Senilai Rp253 Miliar

PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia (Generali Indonesia) membayarkan klaim lebih dari Rp1 triliun untuk lebih dari 202 ribu nasabah sepanjang 2021. Klaim tersebut sudah mencakup manfaat jiwa, kesehatan, penyakit kritis, serta klaim terkait Covid-19. Sesuai data tren klaim Generali, jumlah kasus klaim total meningkat sebanyak 21% dan nominal klaim meningkat 64% dari periode yang sama di tahun sebelumnya. Sebanyak 25% dari total klaim yang dibayarkan adalah klaim terkait Covid-19 dengan jumlah hampir 8.000 klaim sebesar Rp253 Miliar.

Investor /25-03-2022

IFG LIFE TELAH ALIHKAN POLIS RP20,87 T DARI JIWASRAYA

PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) menegaskan kembali komitmennya untuk menyelesaikan proses pengalihan polis nasabah eks Jiwasraya sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang tertera pada setiap polis. PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) mengumumkan realisasi penerimaan premi hingga Desember 2021 mencapai Rp24,13 miliar, sementara untuk klaim tahapan ke-0 polis Mantap Plus C, Anuitas dan Utang Klaim dari polis eks PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya) pembayarannya telah mencapai Rp976,13 miliar. Saat ini total aset IFG Life mencapai Rp21,29 triliun, termasuk aset yang telah dialihkan dari Jiwasraya sebesar Rp1,46 triliun.

Investor /25-03-2022

REGULASI & EKONOMI MAKRO

Tingkatkan Aspek Perlindungan Konsumen

OJK menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (SEOJK PAYDI) atau yang dikenal dengan unit linked. SEOJK PAYDI mengatur penyelenggaraan PAYDI oleh perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah, termasuk unit usaha syariah mulai berlaku sejak 14 Maret 2022.

Tribun Medan /24-03-2022

Beleid Baru Sudah Dirilis

OJK menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (SEOJK PAYDI) atau yang dikenal dengan unit linked. SEOJK PAYDI mengatur penyelenggaraan PAYDI oleh perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah, termasuk unit usaha syariah mulai berlaku sejak 14 Maret 2022.

Tribun Pekanbaru /24-03-2022

OJK Keluarkan Aturan Unitlink Terbaru

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya menerbitkan aturan paydi atau unitlink. Beleid baru ini diharapkan bisa menyelesaikan polemik unitlink antara nasabah dengan perusahaan asuransi jiwa. Penerbitan ketentuan ini untuk meningkatkan aspek perlindungan konsumen. Salah satu poin yang diatur dalam beleid tersebut adalah alokasi premi untuk pembentukan nilai tunai. Direktur Keuangan BNI Life Eben Eser Nainggolan menilai, OJK ingin pembentukan nilai tunai bisa semakin besar dengan aturan terkait alokasi itu.

Kontan.co.id /24-03-2022

Aturan Unitlink: Modal Minimal Hingga Pertanggungan Kematian

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya menerbitkan aturan paydi atau unitlink. Beleid baru ini diharapkan bisa menyelesaikan polemik unitlink antara nasabah dengan perusahaan asuransi jiwa. Penerbitan ketentuan ini untuk meningkatkan aspek perlindungan konsumen. Salah satu poin yang diatur dalam beleid tersebut adalah alokasi premi untuk pembentukan nilai tunai. Direktur Keuangan BNI Life Eben Eser Nainggolan menilai, OJK ingin pembentukan nilai tunai bisa semakin besar dengan aturan terkait alokasi itu.

Cnbcindonesia.com /24-03-2022

OJK Atur Alokasi Minimum Pembentuk Nilai Tunai Unit-linked di Regulasi Baru

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya menerbitkan aturan paydi atau unitiink. Beleid baru ini diharapkan bisa menyelesaikan polemik unitiink antara nasabah dengan asuransi jiwa. OJK menerbitkan Surat Edaran OJK berlaku pada 14 Maret 2022. Penerbitan ketentuan ini untuk meningkatkan aspek perlindungan konsumen. Salah satu poin yang diatur dalam beleid tersebut adalah alokasi premi untuk pembentukan nilai tunai. Direktur Keuangan BNI Life Eben Eser Nainggolan menilai, OJK ingin pembentukan nilai tunai dalam regulasi itu bisa semakin besar dengan aturan terkait alokasi itu.

Bisnis.com /24-03-2022

Rekaman Penjelasan Produk Unitlink Harus Ada

Bagi Anda yang ingin memiliki unitlink maka bersiap-siap saja harus bersedia direkam saat mau membeli. Berdasarkan aturan terbaru soal unitlink, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, asuransi jiwa wajib merekam proses perjelasan produk. Adapun, rekaman tersebut bisa berbentuk video maupun audio dan selanjutnya wajib disimpan oleh perusahaan asuransi. Nantinya, rekaman tersebut bisa digunakan sebagai bukti jika terdapat perselisihan di kemudian hari. Sementara Vivin Arbianti, CMO Generali, menyebutkan sebenarnya tidak ada masalah soal kewajiban baru itu baik untuk perekaman dalam bentuk video atau audio. Karena, menurut dia, saat ini secara sistem dan teknologi sudah dimungkinkan.

Kontan /25-03-2022

INFORMASI KEUANGAN

USD/IDR

14.351

IHSG (per 17 Maret 2022)

7.031,99

BI Rate

3,50%

 

 

 

 

 

Sumber Media: Bisnis.com, Investor.id, Investor Daily, Kontan.co.id, Rctiplus.com, Kompas.com, Tribun Medan, Wartaekonomi.co.id, Investor, Tribun Pekanbaru, Cnbcindonesia.com, Kontan

DOWNLOAD PDF