AAJI Daily News - 18 Oktober 2022


Selasa, 18 Oktober  2022                                                                                                                    

FM-CC-AAJI-006-00

HEADLINE NEWS

  1. Hingga Akhir Tahun, Unitlink Saham Tertekan
  2. FWD Menambah Saham di BRI Life
  3. Peran Agen Perlu Penyempurnaan
  4. Mis-selling, Asuransi dan Agen Bisa Dipenjara Lima Tahun
  5. Berita Foto : Asuransi Kehamilan
  6. Berita Foto: Peluncuran Asuransi Kehamilan

INDUSTRI & ASURANSI

Premi BRI Life Melonjak

Unitlink pendapatan tetap dan pasar uang bisa dilirik. Unitlink berbasis saham masih akan tertekan hingga akhir tahun nanti. Saat ini, unitlink berbasis pendapatan tetap dan pasar uang dinilai masih lebih aman. Alasan buruknya kinerja unitlink saham, volatitas yangterjadi pada Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) telah ikut menyeret kinerja dari imbal hasil unitlink yang berbasis saham. Bahkan, diprediksi imbal hasil bakal susah untuk di area positif hingga akhir tahun ini.

FWD Menambah Saham di BRI Life

Kepemilikan FWD Management Holding Limited atas saham PT Asuransi BRI Life masih akan terus bertambah. Sesuai dengan rencana, kepemilikan saham FWD di anak usaha Bank Rakyat Indonesia *BRI) ini bakal mencapai 44%. Saat ini FWD memegang saham BRI Life sebanya 1.19 juta saham atau sama dengan porsi kepemilikan 35,14% saham. Jumlah kepemilikan ini setelah dilakukan penambahan Maret 2022 lalu

Peran Agen Perlu Penyempurnaan

Otoritas Jasa Keuangan perlu menyempurnakan ketentuan terkait dengan keberadaan agen asuransi supaya kontribusinya lebih optimal ke depan. Peningkatan layanan di industry asuransi nasional harus dilakukan dengan melibatkan semua pemangku kepentingan. Founder Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia (PAAI) Wong Sandy Surya mengatakan bahwa perbaikan kualitas agen asuransi bukan hanya tugas dari setiap perusahaan asuransi. Regulator juga perlu dorongan regulator soal mekanisme penataan melalui perserikatan.

Mis-selling, Asuransi dan Agen Bisa Dipenjara Lima Tahun

Praktik mis-selling oleh perusahaan asuransi atau agen asuransi bisa berujung hukuman pidana paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp 5 miliar. Ketentuan ini kembali ditegaskan dalam Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuagan (RUU P2SK). Praktik mis-selling adalah menjual sebuah produk yang tidak sesuai (inappropriate) untuk konsumen.

Berita Foto: Asuransi Kehamilan

18/10/22 Kontan

Berita Foto: Peluncuran Asuransi Kehamilan

18/10/22 Bisnis Indonesia

INFORMASI KEUANGAN

USD/IDR

15.550

IHSG (per 17 Oktober 2022)

6.936

BI Rate

-

 

 

 

 

 

Sumber Media:. Kontan, Investor Daily, Bisnis Indonesia

DOWNLOAD PDF