AAJI Daily News - 12 Desember 2022
Senin, 12 Desember 2022
FM-CC-AAJI-006-00
HEADLINE NEWS
- OJK Cabut Izin Asuransi Wanaartha Life
- Nasabah Bakal Gugat Pailit Wanaartha, Bupati Meranti versus Kemenkeu
- Ketegasan yang Konsisten
- Risiko Asuransi
- Bisnis Unitlink Masuk Masa Konsolidasi
- Tawarkan Fitur Asuransi Sekaligus Investasi, Yuk Kenalan dengan Apa Itu Unit Link
- Perlindungan Untuk Direksi Asuransi
- Jamin Polis Asuransi, Kelembagaan LPS Diperkuat
INDUSTRI & ASURANSI
OJK Cabut Izin Asuransi Wanaartha Life
12/12/22 Tangerang Ekspress – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil sikap tegas terhadap lembaga yang menjalankanusaha, tapi tidak sesuai regulasi OJK mencabut izin PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (PT WAL) alias Wanaartha Life. Alasannya, tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas (risk based capital) yang ditetapkan regulator Serta, tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset, baik melalui setoranmodaloleh pemegang saham pengendali maupun mengundang investor. Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank (IKNB) Ogi Prastomiyono menyatakan, tingginya selisih antara kewajiban dan aset merupakan akumulasikerugian akibat penjualan produk sejenis savingplan. Wanaartha Life menjual produkdengan imbal hasil pasti yang tidak diimbangi kemampuan perusahaan mendapatkan hasil dari pengelolaan investasinya Ogimenyebutkan, sejak 2019 laporan keuangan Wanaartha Life tercatat seolah-olah normal. Saat itu kewajiban perusahaan tercatat sebanyakRp 3,7triliun, sedangkan asetnya Rp 4,712 triliun.
Halaman : 10
Nasabah Bakal Gugat Pailit Wanaartha, Bupati Meranti versus Kemenkeu
Keuangan soal dana bagi hasil. Berikut ini berita-berita terpopuler, kemarin. Korban Wanaartha Life Berencana Ajukan Gugatan Kepailitan ke Pengadilan Niaga Nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life, Johannes Sipahutar alias Parulian, berencana mengajukan gugatan kepailitan ke Pengadilan Niaga terhadap perusahaan asuransi Wanaartha. Gugatan ini berkaitan dengan gagal bayar premi asuransi yang nilainya sampai miliaran per nasabah.
Ketegasan yang Konsisten
12/12/22 Kompas – Setelah dua tahun kondisi keuangannya memburuk dan tidak kunjung mencapai persyaratan kesehatan finansial minimal sesuai ketentuan, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life pada Senin (5/12/2022). Audit terakhir pada 2020 menunjukkan, rasio solvabilitas atau rasio kecukupan modal perusahaan membayar kewajiban kepada nasabah di masa mendatang (risk based capital) Wanaartha Life mencapai minus 2.000 persen. Angka tersebut jauh di bawah atau 16 kali lipat lebih rendah dari ketentuan yang ditetapkan OJK, yakni 120 persen. Artinya, kecukupan modal Wanaartha sudah sangat rendah sehingga sangat sulit membayar kewajibannya kepada nasabah.
Halaman : 11
Risiko Asuransi
12/12/22 Kontan– Risiko Asuransi Cipta Wahyana oba Anda cari "risiko produk asuransi" di Google. Apa hasilnya? Nyaris sama sekali tidak ada artikel yang menjelaskan topik tersebut. Paling-paling, yang kita temukan adalah penjelasan tentang berbagai jenis risiko yang melekat pada tubuh manusia dan benda yang kemudian dialihkan ke dalam berbagai produk asuransi. Sebagai tameng yang melindungi kita dari berbagai risiko, seharusnya, asuransi sendiri minim risiko. Tapi, faktanya, belakangan, semakin sering muncul kasus produk asuransi yang merugikan pemegang polis. Yang terbaru adalah dugaan penyalahgunaan dana polis Wanaartha Life yang membuat ribuan pemegang polis gigit jari. Kini, pemegang saham dan sebagian pengelola telah berstatus tersangka dan buron. Sementara. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah mencabut izin usaha Wanaartha Life.
Halaman : 15
Bisnis Unitlink Masuk Masa Konsolidasi
12/12/22 Kontan – Masuk Masa Konsolidasi Premi hingga imbal hasil unitlink terus menurun/ Industri unitlink memasuki masa suram. Sempat memberikan kontribusi besar terhadap industri asuransi jiwa, kini, unitlink meredup. Pengetatan aturan menjadi pemicu kondisi ini. Regulasi baru unitlink telah ditetapkan awal tahun ini dengan masa peralihan paling lambat hingga Maret 2023. Di masa peralihan ini, tampaknya, produk asuransi berbalut investasi itu mulai tak menjadi fokus beberapa pelaku industri. Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono. menjelaskan, penurunan premi asurasni jiwa per Oktober 2022 salah satunya disebabkan oleh produk unitlink. Akumulasi premi asuransi Jiwa merosot sebesar 5,76% secara tahunan dibanding periode sebelumnya. Nilainya sebesar Rp 157,42 triliun per Oktober 2022.
Halaman : 10
Tawarkan Fitur Asuransi Sekaligus Investasi, Yuk Kenalan dengan Apa Itu Unit Link
12/12/22 Republika – Semua orang pasti memahami jika asuransi dan investasi merupakan 2 hal yang sangat penting terhadap kondisi keuangan seseorang. Melalui asuransi, kamu bisa mendapatkan manfaat perlindungan terhadap berbagai macam risiko masalah yang mungkin atau berisiko terjadi di masa depan. Sementara investasi mampu memudahkanmu dalam mencapai tujuan finansial tepat waktu dan sesuai target. Lantas, bagaimana jika kedua bagian penting dari pengelolaan keuangan tersebut dipadukan dalam sebuah produk yang sama? Kenyataannya, layanan tersebut bisa kamu temukan dengan mengajukan layanan yang bernama unit link.
Perlindungan Untuk Direksi Asuransi
12/12/22 Kontan – Industri asuransi disarankan menggenjot efisiensi lewat digitalisasi di tengah banyaknya perusahaan asuransi yang mengalami gagal bayar belakangan ini. Masalah Wanaartha Life menambah deretan kasus industri asuransi dalam beberapa tahun terakhir seperti Bumiputera, Kresna Life, Jiwasraya, hingga Jasindo, sehingga diperlukan pembenahan serius pada industri asuransi guna menghindari masalah serupa terulang di kemudian hari. Buntut dari pencabutan izin usaha Wanaartha Life akibat gagal bayar, kini OJK tengah meninjau kembali produk saving plan di sejumlah perusahaan asuransi, lantaran pelaksanaan pemasaran produk sejenis saving plan oleh Wanaartha Life tidak sesuai dengan izin yang diberikan OJK, salah satunya terkait imbal hasil yang dijanjikan terbilang sangat tinggi.
Halaman : 15
Jamin Polis Asuransi, Kelembagaan LPS Diperkuat
12/121/22 Bisnis Indonesia – Lembaga penjamin Simpanan segera menerima mandate sebagai lembaga penjamin polsi asuransi. Hal itu sejalan dengan sudah disepakatinya rancangan undang – undang pengembangan dan penguatan sektor keuangan. RUU PPSK telah disepakati di tingkat pertama, dan siap untuk dibawa ke pembahasan tingkat kedua atau rapat Paripurna untuk pengesahan. Dalam undang – undang No. 40/2014 tentang perasuransian pada Bab XI pasal 53, disebutkan bahwa perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah wajib menjadi peserta program penjamin polis yang dibentuk paling lama 3 tahun sejak UU itu.
Halaman : 15
INFORMASI KEUANGAN
USD/IDR |
15.547 |
IHSG (per 12 Desember 2022) |
7.022 |
BI Rate |
- |
Sumber Media: Tangerang Ekspress, Tempo.co, Kompas, Kontan, Republika, Bisnis Indonesia