AAJI Daily News - 26 Februari 2016


HEADLINE NEWS:

  1. Nasabah dan Kompensasi Jadi Kunci
  2. Tiga Asuransi Akan Melepas Unit Usaha Syariah
  3. Laba AIA Menurun 22%
  4. Asuransi Bisa Kutip Pendapatan Komisi

INDUSTRI ASURANSI JIWA

Nasabah dan Kompensasi Jadi Kunci

Watie Kartono, Business Director Agency Galaxy Team Alam Sutera, pernah bekerja kantoran 20 tahun tetapi setelah resign uang jasanya habis sebelum satu tahun. Watie menggeluti profesi agen asuransi sejak 1999 sebagai pekerjaan sambilan dan pada 2011 mulai menjalankannya dengan penuh waktu. Bahkan, tiga tahun lalu Watie mendirikan agensi yang kini telah memiliki 400 orang anggota. Watie mengklaim agensinya tunduk pada aturan asosiasi, salah satunya tidak aktif berjualan dalam enam bulan pertama. Menurutnya, terdapat dua alasan mengapa seorang agen pindah. Pertama, produk yang ditawarkan perusahaan sulit diterima nasabah. Kedua, kesejahteraan yang ditawarkan perusahaan asuransi kepada agen. Menurut Watie, ada perusahaan asuransi yang membangun sistem kompensasi layak bagi agen. Namun, ada juga perusahaan yang tidak melakukannya. Edy Tuhirman, CEO PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia, menuturkan perusahaan asuransi pasti kecewa jika seorang agen produktif pindah. Pasalnya, mengedukasi agen hingga terampil perlu rangkaian panjang. Situasi bisa makin sulit karena dari agen yang terdaftar, 20% di antaranya adalah agen produktif. Edy menegaskan perusahaannya tidak akan melarang agen pindah. Saat ini, Generali memiliki 11.600 agen. Hendrisman Rahim, Ketua Umum Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), menuturkan perpindahan agen dalam industri merupakan fenomena biasa. Namun, hal ini menjadi tidak biasa jika ada kode etik asosiasi yang dilanggar. (Bisnis Indonesia, 26/2, Hal. 22)

Tiga Asuransi Akan Melepas Unit Usaha Syariah

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan sedang memproses pengajuan pemisahan unit usaha syariah (UUS) sejumlah perusahaan asuransi. Ada tiga unit asuransi syariah yang tahun ini segera memisahkan diri dan tengah memproses pengajuan spin off UUS, antara lain PT Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera, PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia, dan PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo). Regulator memberikan batas waktu pemisahan UUS dari induk bisnis konvensional paling lambat 17 Oktober 2024. Ini merupakan penegasan UU. No. 40/2014 tentang Perasuransian yang menyebutkan spin off maksimal 10 tahun sejak UU terbit di akhir 2014. Pemisahan UUS dikatakan wajib jika aset UUS sudah sebanyak 50% dari aset induk usaha atau UUS tersebut telah beroperasi selama 10 tahun. Disebut sukarela jika UUS belum mencapai 50% atau belum 10 tahun beroperasi. Langkah pemisahan ini bagi AJB Bumiputera membuat mereka lebih fokus dalam berbisnis. Pada   2015, kontribusi bisnis syariah mencapai 4% dari total premi Bumiputera, atau setara Rp248 miliar. (Kontan, 26/2, Hal. 24)

Laba AIA Menurun 22%

AIA Group Ltd. membukukan penurunan laba 22% sepanjang tahun lalu. Hingga akhir 2015, laba AIA turun menjadi US$ 2,69 miliar atau $22,41 sen per saham. Pelemahan mata uang regional dan pergerakan pasar saham yang melemah mempengaruhi kinerja AIA. Laba ini lebih kecil dari proyeksi 14 analis yang disurvei Bloomberg yang memperkirakan laba sebesar US$3,35 miliar. Penurunan laba ini lantaran tekanan mata uang lima negara dari enam negara yang menjadi pasar terbesar AIA dengan penurunan mata uang lima negara tersebut mencapai 21%. Meskipun begitu, dividen yang dibagikan AIA meningkat 50%. Perusahaan akan membagikan dividen HK$0,6972 per saham. (Kontan, 26/2, hal. 22)

EKONOMI MAKRO & REGULASI

Asuransi Bisa Kutip Pendapatan Komisi

Pelaku asuransi umum, asuransi jiwa, dan asuransi syariah mendapat keleluasaan usaha baru dan diperbolehkan untuk menyelenggarakan kegiatan usaha berbasis imbalan jasa atau fee based. Setidaknya ada tiga lingkup usaha yang diperluas OJK. Pertama, asuransi umum dan asuransi umum syariah boleh menjual produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi. Kedua, kegiatan usaha berbasis imbalan jasa. Ketiga, terkait suretyship. Kegiatan usaha fee based hanya dapat dilakukan pada dua hal yakni pertama, administrative service only (ASO) dalam rangka employee benefit. ASO merupakan layanan jasa oleh perusahaan asuransi dalam pengelolaan fasilitas kesehatan karyawan perusahaan. Kedua, penjualan produk dari lembaga jasa keuangan yang mengantongi izin OJK dan bukan merupakan produk asuransi atau reasuransi. Ada empat syarat agar fleksibilitas bisnis bisa diterapkan. Pertama, perusahaan asuransi harus mengirimkan surat permohonan perluasan kegiatan usaha fee based ke OJK. Kedua, menyertakan perjanjian kerjasama dengan institusi terkait. Ketiga, menyerahkan bukti kepesertaan pelatihan atau sertifikat keahlian atas produk yang akan dipasarkan. Keempat, produk yang akan dipasarkan telah mendapat izin OJK. Yasril Y. Rasyid, Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyatakan, ini merupakan peluang mengerek pendapatan, bahkan bisa berkontribusi hingga 15% ke pendapatan perusahaan. Rachman Notowibowo, Direktur Asuransi Binagriya Upakara mengatakan, perlu mempelajari bisnis baru ini karena khawatir akan mengurangi fungsi utama proteksi perusahaan asuransi. (Kontan, 26/2, Hal. 24)

INFORMASI KEUANGAN

USD/IDR

13.413

IHSG

4.658,32

BI Rate (per 18 Febuari 2016)

7,00%

Sumber: Kontan / Bank Indonesia

DOWNLOAD PDF