AAJI Daily News - 8 Januari 2016
HEADLINE NEWS
- Perusahaan Asuransi Wajib Evaluasi Kinerja Produk
- Bangun Perusahaan Asuransi Jiwa
- Otoritas di Generali Bikin Nyaman Karyawan
- Pelambatan Ekonomi Bayangi Investasi
- OJK Standardisasi Polis Asuransi
MENGENAI AAJI
Perusahaan Asuransi Wajib Evaluasi Kinerja Produk
Selain mengatur teknis produk asuransi berikut juga premi asuransi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mewajibkan perusahaan asuransi melakukan evaluasi kinerja produk asuransi. Pemantauan atas kinerja setiap produk asuransi dapat dilakukan dengan melakukan evaluasi tiga hal. Pertama, embedded value atau produk asuransi yang dimaksud. Kedua, profit testing atau asset share dengan menggunakan asumsi pada saat pemantauan. Dan ketiga, analisis atas value new business atau dampak bisnis baru suatu produk asuransi terhadap solvabiltias atau modal. Togar Pasaribu, Plt Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mengatakan, ada beberapa hal yang mungkin tidak bisa dilakukan penyesuaian dalam Peraturan OJK tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk, misalnya, perubahan kondisi investasi pada tenor dan benefit. Untuk itu, perusahaan asuransi jiwa yang tergabung dalam AAJI merasa perlu untuk berdiskusi akan hal ini. (Kontan.co.id, 7/1) http://keuangan.kontan.co.id/news/perusahaan-asuransi-wajib-evaluasi-kinerja-produk
Narasumber:
- Togar Pasaribu, Plt Direktur Eksekutif, AAJI
INDUSTRI ASURANSI JIWA
Bangun Perusahaan Asuransi Jiwa
PT Bank Tabungan Negara (BTN) akan mengalokasikan Rp300 miliar untuk membangun tiga perusahaan baru, di antaranya perusahaan asuransi, multifinance, dan asset management. Untuk asuransi, BTN akan membentuk perusahaan patungan dengan PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) dan bakal direalisasikan kuartal I-2016. Calon nasabah akan berasal dari Jasindo dan BTN. BTN akan menjadi pemegang saham mayoritas dengan persentase kepemilikan saham hingga 70 persen dan sisanya Jasindo. Saat ini, proses pendirian masih menunggu izin dari OJK. Asuransi jiwa ini akan menyasar nasabah yang saat ini telah menjadi peserta asuransi Jasindo. (Indopos, 8/1, hal. 5)
Otoritas di Generali Bikin Nyaman Karyawan
Ada banyak cara untuk membuat karyawan menjadi nyaman bekerja dan produktif. PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia (Generali) punya caranya sendiri. Pertama, menyiapkan alat-alat (tools) yang membantu karyawan. Kedua, melibatkan karyawan dalam membuat keputusan sesuai wilayah kerjanya. Terakhir, memberikan mereka otoritas untuk mengambil keputusan sesuai keahlian mereka. Komunikasi antara manajemen dan karyawan terus dijaga baik agar target yang dicanangkan bisa tercapai. Bentuknya bisa macam-macam, seperti CEO Message, Management Meeting, Leaders Meet Together, Group Corner, dan Generali Day. Untuk karyawan yang berprestasi, akan ada penghargaan yang bentuknya beragam, seperti tunjangan khusus, kenaikan gaji, uang tunai, cincin penghargaan yang sifatnya berupa material, serta non-material seperti tambahan cuti tahunan. Generali memiliki sebuah sistem yang disebut Generali Performance Management Cycle yang mengatur bagaimana kinerja perusahaan dan individu. Sistem ini dikembangkan berbasis Balance Score Card, dimulai dari penentuan objektif unit hingga individu di awal tahun hingga penilaian di akhir tahun. (Swa.co.id, 7/1)
http://swa.co.id/business-strategy/management/otoritas-di-generali-bikin-nyaman-karyawan
EKONOMI MAKRO & REGULASI
Pelambatan Ekonomi Bayangi Investasi
Pelambatan ekonomi masih akan terus membayangi pertumbuhan investasi di Indonesia tahun ini dan BKPM belum akan mengubah target investasi pada tahun yang dipatok sebesar Rp594,8 triliun, kata Franky Sibarani, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Faktor eksternal masih akan sangat berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi tahun ini. Harga minyak dunia yang rendah, kenaikan suku bunga oleh bank sentral Amerika, perkembangan ekonomi-politik di negara-negara satu kawasan, semuanya memengaruhi perekonomian nasional. Realisasi investasi sepanjang 2015 melampaui target yang dipatok yaitu sebesar Rp519,5 triliun mencapai Rp540 triliun. Penanaman modal dalam negeri meningkat 16,4% sebesar Rp133,2 triliun dan penanaman modal asing naik 16,9% sebesar Rp266,8 triliun. (Koran Sindo, 8/1, hal. 17)
OJK Standardisasi Polis Asuransi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis peraturan (PJK No. 23/POJK.05/2015) tentang produk asuransi dan pemasaran asuransi, yang memperbarui aturan sebelumnya. Polis asuransi harus memuat pemberlakuan pertanggungan, uraian manfaat, dan cara pembayaran premi. Isi polis juga wajib mencantumkan syarat dan penyebab penghentian pertanggungan asuransi. Perusahaan asuransi juga wajib menulis polis asuransi yang dapat dibaca dan mudah dimengerti pemegang polis serta tidak boleh mengandung kata, frasa, atau kalimat yang menimbulkan penafsiran berbeda-beda. OJK mewajibkan perusahaan asuransi mengevaluasi kinerja produk melalui evaluasi produk oleh aktuaris perusahaan, profit serta efek dari dampak produk terhadap modal. Standardisasi ini diharapkan memudahkan perusahaan asuransi membuat polis asuransi. (Kontan, 8/1, hal. 24)
Narasumber:
- Togar Pasaribu, Plt Direktur Eksekutif, AAJI
INFORMASI KEUANGAN
|
USD/IDR |
13.927 |
|
IHSG |
4.530,45 |
|
BI Rate (per 17 Desember 2015) |
7,50% |
Sumber: Kontan / Bank Indonesia
