AAJI Daily News - 8 Januari 2016


HEADLINE NEWS

  1. Perusahaan Asuransi Wajib Evaluasi Kinerja Produk
  2. Bangun Perusahaan Asuransi Jiwa
  3. Otoritas di Generali Bikin Nyaman Karyawan
  4. Pelambatan Ekonomi Bayangi Investasi
  5. OJK Standardisasi Polis Asuransi

MENGENAI AAJI

Perusahaan Asuransi Wajib Evaluasi Kinerja Produk

Selain mengatur teknis produk asuransi berikut juga premi asuransi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mewajibkan perusahaan asuransi melakukan evaluasi kinerja produk asuransi. Pemantauan atas kinerja setiap produk asuransi dapat dilakukan dengan melakukan evaluasi tiga hal. Pertama, embedded value atau produk asuransi yang dimaksud. Kedua, profit testing atau asset share dengan menggunakan asumsi pada saat pemantauan. Dan ketiga, analisis atas value new business atau dampak bisnis baru suatu produk asuransi terhadap solvabiltias atau modal. Togar Pasaribu, Plt Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mengatakan, ada beberapa hal yang mungkin tidak bisa dilakukan penyesuaian dalam Peraturan OJK tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk, misalnya, perubahan  kondisi investasi pada tenor dan benefit. Untuk itu, perusahaan asuransi jiwa yang tergabung dalam AAJI merasa perlu untuk berdiskusi akan hal ini. (Kontan.co.id, 7/1) http://keuangan.kontan.co.id/news/perusahaan-asuransi-wajib-evaluasi-kinerja-produk

Narasumber:

  • Togar Pasaribu, Plt Direktur Eksekutif, AAJI

INDUSTRI ASURANSI JIWA

Bangun Perusahaan Asuransi Jiwa

PT Bank Tabungan Negara (BTN) akan mengalokasikan Rp300 miliar untuk membangun tiga perusahaan baru, di antaranya perusahaan asuransi, multifinance, dan asset management. Untuk asuransi, BTN akan membentuk perusahaan patungan dengan PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) dan bakal direalisasikan kuartal I-2016. Calon nasabah akan berasal dari Jasindo dan BTN. BTN akan menjadi pemegang saham mayoritas dengan persentase kepemilikan saham hingga 70 persen dan sisanya Jasindo. Saat ini, proses pendirian masih menunggu izin dari OJK. Asuransi jiwa ini akan menyasar nasabah yang saat  ini  telah menjadi peserta asuransi Jasindo. (Indopos, 8/1, hal. 5)

Otoritas di Generali Bikin Nyaman Karyawan

Ada banyak cara untuk membuat karyawan menjadi nyaman bekerja dan produktif. PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia (Generali) punya caranya sendiri. Pertama, menyiapkan alat-alat (tools) yang membantu karyawan. Kedua, melibatkan karyawan dalam membuat keputusan sesuai wilayah kerjanya. Terakhir, memberikan mereka otoritas untuk mengambil keputusan  sesuai  keahlian  mereka.   Komunikasi  antara  manajemen  dan  karyawan  terus dijaga baik agar target yang dicanangkan bisa tercapai. Bentuknya bisa macam-macam, seperti CEO Message, Management Meeting, Leaders Meet Together, Group Corner, dan Generali Day. Untuk karyawan yang berprestasi, akan ada penghargaan yang bentuknya beragam, seperti tunjangan khusus, kenaikan gaji, uang tunai, cincin penghargaan yang sifatnya berupa material, serta non-material seperti tambahan cuti tahunan. Generali memiliki sebuah sistem yang disebut Generali Performance Management Cycle yang mengatur bagaimana kinerja perusahaan dan individu. Sistem ini dikembangkan berbasis  Balance Score Card, dimulai dari penentuan objektif unit hingga individu di awal tahun hingga  penilaian di akhir tahun. (Swa.co.id, 7/1)

http://swa.co.id/business-strategy/management/otoritas-di-generali-bikin-nyaman-karyawan

EKONOMI MAKRO & REGULASI

Pelambatan Ekonomi Bayangi Investasi

Pelambatan ekonomi masih akan terus membayangi pertumbuhan investasi di Indonesia tahun ini dan BKPM belum akan mengubah target investasi pada tahun yang dipatok sebesar Rp594,8 triliun, kata Franky Sibarani, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Faktor eksternal masih akan sangat berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi tahun ini. Harga minyak dunia yang rendah, kenaikan suku bunga oleh bank sentral Amerika, perkembangan ekonomi-politik di negara-negara satu kawasan, semuanya memengaruhi perekonomian nasional. Realisasi investasi sepanjang 2015 melampaui target yang dipatok yaitu sebesar Rp519,5 triliun mencapai Rp540 triliun. Penanaman modal dalam negeri meningkat 16,4% sebesar Rp133,2 triliun dan penanaman modal asing naik 16,9% sebesar Rp266,8 triliun. (Koran Sindo, 8/1, hal. 17)

OJK Standardisasi Polis Asuransi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis peraturan (PJK No. 23/POJK.05/2015) tentang produk asuransi dan pemasaran asuransi, yang memperbarui aturan sebelumnya. Polis asuransi harus memuat pemberlakuan pertanggungan, uraian manfaat, dan cara pembayaran premi. Isi polis juga wajib mencantumkan syarat dan penyebab penghentian pertanggungan asuransi. Perusahaan asuransi juga wajib menulis polis asuransi yang dapat dibaca dan mudah dimengerti pemegang polis serta tidak boleh mengandung kata, frasa, atau kalimat yang menimbulkan penafsiran berbeda-beda. OJK mewajibkan perusahaan asuransi mengevaluasi kinerja produk melalui evaluasi produk oleh aktuaris perusahaan, profit serta efek dari dampak produk terhadap modal. Standardisasi ini diharapkan memudahkan perusahaan asuransi membuat polis asuransi. (Kontan, 8/1, hal. 24)

Narasumber:

  • Togar Pasaribu, Plt Direktur Eksekutif, AAJI

INFORMASI KEUANGAN

USD/IDR

13.927

IHSG

4.530,45

BI Rate (per 17 Desember 2015)

7,50%

Sumber: Kontan / Bank Indonesia

DOWNLOAD PDF