AAJI Daily News - 13 Januari 2021
Rabu, 13 Januari 2021
FM-CC-AAJI-06-001
HEADLINE NEWS
- Klaim Asuransi Dwiguna Berpotensi Kena Pajak
- Industri Asuransi Jiwa Miliki Langkah Strategis untuk Tetap Tumbuh
- Prospek Asuransi Jiwa Tetap Optimistis Kinerja akan Lebih Baik
- Life Insurance Outlook 2021 Remains Optimistic, Performance Will Improve
- Saatnya Meningkatkan Penetrasi Melalui Inovasi Digital
- Industri Asuransi Jiwa Berkomitmen Bayarkan Klaim Selama 2020
- Kinerja Industri Asuransi Jiwa Alami Pelambatan Akibat Pandemi
- Waduh, Klaim Asuransi Berpotensi Kena Pajak!
- AAJI Proyeksi Hasil Investasi Tembus 20%
- Relaksasi pemasaran Paydi diperpanjang, AAJI: Bisnis asuransi jiwa bisa semakin baik
- AAJI: Ahli Waris Korban Pesawat Sriwijaya Air SJ-182, Bakal Terima Santunan Asuransi Rp1,25 Miliar
- Pemerintah Dikabarkan Bakal Kenakan Pajak untuk Klaim Asuransi Lho!
- Waduh, Klaim Asuransi Berpotensi Kena Pajak!
- OJK Perpanjang Relaksasi Pemasaran PAYDI, Industri Asuransi Optimistis 2021 Kinerja Pulih
- Pajak Klaim Asuransi Dwiguna akan Turunkan Minat Berasuransi
- Bank DBS Indonesia dan Manulife Indonesia Luncurkan Dana Investasi Real Estat
- Generali Tetap Dukung Borobudur Marathon 2020
- Sequis Gandeng VENTENY
- Asuransi Jangka Panjang Pilihan Tepat Topang Ketahanan Finansial di 2021
- AJB Bumiputera Siap Bayar Klaim Rp 1,1 T, Ini Rinciannya
- [Foto] Klaim Asuransi Dikenai Pajak
- Pengamat Nilai Klaim Asuransi bisa Dikenakan PPh. Ini Alasannya
- Menhub Minta Pemberian Asuransi Korban Sriwijaya Air SJ 182 Cepat Dilakukan
TENTANG AAJI
Klaim Asuransi Dwiguna Berpotensi Kena Pajak
Klaim asuransi dwiguna berpotensi dikenakan pajak penghasilan (PPh), lini asuransi tersebut dikecualikan sebagai objek pajak pada aturan terbaru. Berlakunya aturan tersebut dinilai akan menurunkan minat masyarakat untuk berasuransi. Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu menegaskan, sejatinya pelaku usaha lebih menginginkan jika asuransi dwiguna masih menjadi objek pajak yang dikecualikan, seperti aturan sebelumnya. Karena selain di seluruh dunia produk asuransi jiwa tidak dikenakan pajak, pengenaan PPh pada asuransi tersebut akan menggerus minta masyarakat untuk berasuransi.
Investor Daily / 13-01-2021 hal. 23
Industri Asuransi Jiwa Miliki Langkah Strategis untuk Tetap Tumbuh
Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon berpandangan, pada kuartal IV/2020 kondisinya akan mulai membaik sejalan dengan keberhasilan percobaan vaksin Covid-19 di awal tahun 2021 nanti. Hanya saja harus tetap berhati-hati dalam menjalankan bisnis nantinya. Ia menambahkan, berdasarkan jenis produk, unitlink masih menjadi andalan perusahaan asuransi jiwa. Menyikapi kondisi sekarang agar para anggota AAJI tetap dapat bertahan di tengah kondisi, Ia mengungkapkan bahwa industri asuransi jiwa memiliki langkah strategis untuk tumbuh.
Media Asuransi / Edisi Desember 2020 hal. 22
Prospek Asuransi Jiwa 2021 Tetap Optimistis Kinerja akan Lebih Baik
Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon menyatakan bahwa 2020 merupakan tahun cukup sulit bagi hampir semua industri, termasuk industri asuransi jiwa akibat Covid-19. Namun, untuk kuartal IV/2020, industri asuransi jiwa berpandangan optimistis bahwa pada akhir 2020 ini kondisi akan membaik. Pada 2021 diyakini akan menjadi momentum pada kinerja asuransi yang lebih baik. AAJI memandang asuransi jiwa di Indonesia memiliki prospek masih tinggi.
Media Asuransi / Edisi Desember 2020 hal. 10-11
Life Insurance Outlook 2021 Remains Optimistic, Performance Will Improve
Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon mengatakan, tahun 2020 merupakan tahun yang sulit bagi hampir semua industri. Namun, pada kuartal IV tahun 2020 ini, para pelaku industri asuransi jiwa telah mengungkapkan optimismenya bahwa pada akhir tahun 2020 kondisi perekonomian mulai membaik sejalan dengan suksesnya uji coba vaksin Covid-19 dan dilanjutkan dengan pendistribusian di awal 2021. AAJI memandang industri asuransi jiwa di Indonesia masih memiliki prospek yang cerah.
Media Asuransi / Edisi Desember 2020 hal. 30-31
Saatnya Meningkatkan Penetrasi Melalui Inovasi Digital
Pandemi Covid-19 yang masih berlangsung hingga menjelang tutup tahun ini telah memberi tekanan cukup signifikan di semua industri, termasuk asuransi jiwa. Wakil Ketua Dewan Pengurus AAJI Maryoso Sumaryono menjelaskan, adanya PSBB telah membatasi aktivitas masyarakat. OJK telah melakukan penyesuaian teknis pelaksanaan pemasaran mengenai tata cara penjualan PAYDI. Maryoso meyakini, kondisi yang terjadi pada saat ini tidak akan berlangsung panjang. Pada 2021 diyakini akan menjadi momentum pada kinerja asuransi yang lebih baik.
Media Asuransi / Edisi Desember 2020 hal. 40
Industri Asuransi Jiwa Berkomitmen Bayarkan Klaim Selama 2020
AAJI mencatat, hingga kuartal III/2020, total pendapatan sebesar Rp123,56 triliun atau menurun 25,1 persen dibandingkan periode yang sama 2019, yakni Rp 165,08 triliun. Total premi juga melambat sebesar 7,9 persen dari Rp145,41 triliun di kuartal III/2019 menjadi Rp133,99 triliun di kuartal yang sama tahun 2020. Ketua Bidang Marketing & Komunikasi AAJI, Wiroyo Karsono menyampaikan, mengamati pergerakan kuartal II/2020 hingga kuartal III/2020, terjadi peningkatan pendapatan premi yaitu sebesar 2,5 persen dari Rp44,18 triliun menjadi Rp45,29 triliun.
Media Asuransi / Edisi Desember 2020 hal. 62
Kinerja Industri Asuransi Jiwa Alami Pelambatan Akibat Pandemi
Ketua Bidang Marketing & Komunikasi AAJI, Wiroyo Karsono, Ketua Bidang Keuangan, Pajak & Investasi AAJI Simon Imanto, dan Ketua Bidang Kerjasama & Internasional AAJI Elin Waty, menyampaikan paparan kinerja asuransi jiwa kuartal III/2020, di Jakarta, Jumat, 27 November 2020 secara virtual.
Media Asuransi / Edisi Desember 2020 hal. 67
Waduh, Klaim Asuransi Berpotensi Kena Pajak!
Pemerintah mengatur pengenaan pajak penghasilan atau PPh bagi klaim asuransi selain karena sakit, kecelakaan, cacat, dan kematian. Hal tersebut menjadi perhatian pelaku industri karena dinilai memberatkan. Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu menilai bahwa ketentuan baru itu menyiratkan bahwa jika pemegang polis tidak mengalami peristiwa kemalangan sakit, kecelakaan, atau meninggal dunia tetapi melakukan klaim, maka pembayaran manfaat asuransi itu menjadi objek PPh. Hal itu menurutnya mengubah esensi dasar asuransi jiwa.
Bisnis.com / 12-01-2021
AAJI Proyeksi Hasil Investasi Tembus 20%
AAJI memproyeksi hasil investasi industri asuransi jiwa bisa menembus pertumbuhan 20% di tahun 2021. Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu menerangkan, perbaikan kinerja dari industri asuransi jiwa telah terlihat di kuartal III-2020. Pihaknya pun berharap tren perbaikan bisa terus berlanjut dan pertumbuhan premi di tahun 2021 dapat melonjak 8-10%. Menurut dia, salah satu lini asuransi yang kini menjadi andalan untuk mendongkrak proyeksi itu adalah asuransi kesehatan. Meski begitu, lini lain seperti PAYDI atau unit linked berpotensi tumbuh subur di tahun ini.
Investor.id / 12-01-2021
Relaksasi pemasaran Paydi diperpanjang, AAJI: Bisnis asuransi jiwa bisa semakin baik
OJK memperpanjang relaksasi pemasaran unitlink secara online selama pandemi Covid-19. Kebijakan tersebut mendapatkan sambutan hangat dari industri. Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu menilai, kebijakan relaksasi yang diberikan OJK dapat membantu industri asuransi dalam melakukan penjualan unitlink di tengah pembatasan sosial akibat Covid-19. Dengan adanya kebijakan tersebut, banyak perusahaan asuransi jiwa bisa menjual produk asuransi unit link secara virtual.
Kontan.co.id / 12-01-2021
AAJI: Ahli Waris Korban Pesawat Sriwijaya Air SJ-182, Bakal Terima Santunan Asuransi Rp1,25 Miliar
Direktur Eksekutif AAJI, Togar Pasaribu, memastikan para korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ-182 menerima hak asuransi setidaknya Rp1,25 miliar. Dalam hal ini, ia akan berkomunikasi dengan pihak maskapai sekaligus mendata keabsahan ahli waris sebagai penerima. Korban kecelakaan pesawat ini akan diberikan jaminan atas klaim pembayaran asuransi komersial bagi para pemilik polisnya masing-masing. Adapun nilai klaim asuransi bagi korban pesawat memiliki aturan tersendiri. Di tataran praktik internasional, nilai santunan dan asuransi itu diatur dalam Konvensi Montreal.
Halopacitan.com / 11-01-2021
Pemerintah Dikabarkan Bakal Kenakan Pajak untuk Klaim Asuransi Lho!
Diketahui dari laman Bisnis, pemerintah lagi mengatur pengenaan pajak penghasilan (PPh) buat klaim asuransi. Menurut Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu, kalau mengacu pada Omnibus Law, terdapat pemotongan PPh terhadap suatu polis, meskipun besaran dan mekanisme perhitungannya masih belum jelas. Peraturan baru itu pun dinilai menyiratkan arti kalau pemegang polis tidak mengalami peristiwa kemalangan sakit, kecelakaan, atau meninggal dunia tetapi melakukan klaim, maka pembayaran manfaat asuransi itu menjadi objek PPh. Hal itu menurutnya mengubah esensi dasar asuransi jiwa.
Bisnismuda.id / 12-01-2021
Waduh, Klaim Asuransi Berpotensi Kena Pajak!
Pemerintah mengatur pengenaan pajak penghasilan atau PPh bagi klaim asuransi selain karena sakit, kecelakaan, cacat, dan kematian. Hal tersebut menjadi perhatian pelaku industri karena dinilai memberatkan. Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu menilai bahwa ketentuan baru itu menyiratkan bahwa jika pemegang polis tidak mengalami peristiwa kemalangan sakit, kecelakaan, atau meninggal dunia tetapi melakukan klaim, maka pembayaran manfaat asuransi itu menjadi objek PPh. Hal itu menurutnya mengubah esensi dasar asuransi jiwa.
ssas.co.id / 12-01-2021
OJK Perpanjang Relaksasi Pemasaran PAYDI, Industri Asuransi Optimistis 2021 Kinerja Pulih
Untuk menekan dampak COVID-19 terhadap bisnis asuransi di dalam negeri, OJK memperpanjang relaksasi pemasaran produk asuransi digital. Menanggapi hal ini, Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu menilai kebijakan relaksasi dari OJK akan membantu industri asuransi secara umum. Pasalnya, banyak perusahaan asuransi yang melakukan penjualan unitlink di tengah ruang gerak yang terbatas akibat pandemi. Dengan kebijakan tersebut, banyak perusahaan asuransi jiwa bisa menjual produk asuransi unitlink secara virtual.
Trenasia.com / 13-01-2021
Pajak Klaim Asuransi Dwiguna akan Turunkan Minat Berasuransi
Klaim asuransi dwiguna berpotensi dikenakan pajak penghasilan (PPh), lini asuransi tersebut dikecualikan sebagai objek pajak pada aturan terbaru. Berlakunya aturan tersebut dinilai akan menurunkan minat masyarakat untuk berasuransi. Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu menegaskan, sejatinya pelaku usaha lebih menginginkan jika asuransi dwiguna masih menjadi objek pajak yang dikecualikan, seperti aturan sebelumnya. Karena selain di seluruh dunia produk asuransi jiwa tidak dikenakan pajak, pengenaan PPh pada asuransi tersebut akan menggerus minta masyarakat untuk berasuransi.
Investor.id / 13-01-2021
INDUSTRI & ASURANSI
Bank DBS Indonesia dan Manulife Indonesia Luncurkan Dana Investasi Real Estat
PT Bank DBS Indonesia dan PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia meluncurkan Manulife Dana Investasi Real Estat Asia Pasifik Dollar (MDIREAPD). Ini merupakan sebuah pilihan dana investasi khusus untuk produk unitlink yang ditempatkan di sektor properti Asia Pasifik. Presiden Direktur PT Bank DBS Indonesia Paulus Sutisna mengatakan, dengan MDIREAPD, nasabah Bank DBS Indonesia dapat melakukan diversifikasi aset propertinya dengan tetap menikmati perlindungan asuransi jiwa.
Media Asuransi / Edisi Desember 2020 hal. 63
Generali Tetap Dukung Borobudur Marathon 2020
PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia kembali mendukung Borobudur Marathon, tahun 2020 ini untuk yang ketiga kalinya. CEO Generali Indonesia Edy Tuhirman mengatakan bahwa melalui Borobudur Marathon 2020, Generali mempromosikan gaya hidup positif untuk kesehatan mental dan fisik, serta untuk meningkatkan imunitas dan mengurangi risiko infeksi Covid-19.
Media Asuransi / Edisi Desember 2020 hal. 65
Sequis Gandeng VENTENY
PT Asuransi Jiwa Sequis Life menggandeng Venteny Matahari Indonesia (19/11). Kerja sama ini untuk memasarkan produk Mikro Sequis Sejahtera yang dikemas dalam VENTENY Insurance & Protection program (VIP) bagi karyawan mitra korporasi perusahaa tersebut. Untuk produk Mikro Sequis Sejahtera ini, nasabah hanya membayar premi bulanan dari Rp 10 ribu.
Media Asuransi / Edisi Desember 2020 hal. 67
Asuransi Jangka Panjang Pilihan Tepat Topang Ketahanan Finansial di 2021
Menurut salah satu perusahaan asuransi jiwa PT Chubb Life Insurance Indonesia, salah satu langkah utama guna mencapai ketahanan finansial yang dapat diambil di tahun 2021 adalah dengan melakukan perencanaan jangka panjang. Kumaran menjelaskan tidak ada kata terlalu dini untuk mulai memiliki asuransi jangka panjang. Dengan memiliki asuransi lebih awal, orang dapat memperoleh penawaran yang lebih baik untuk asuransi, sehingga mereka juga dapat mengakses perawatan kesehatan yang terjangkau dan menghindari beban keuangan di masa depan.
Akurat.co / 12-01-2021
AJB Bumiputera Siap Bayar Klaim Rp 1,1 T, Ini Rinciannya
Plt Direktur Utama Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912, Faizal Karim menyebutkan AJB Bumiputera telah membayarkan klaim nasabah Rp 4 triliun sepanjang 2017-2019, sedangkan untuk jangka pendek di 2021 akan dibayarkan Rp 1,1 triliun klaim nasabah. Selain itu juga tengah diupayakan kerjasama dengan perbankan nasional hingga BPD untuk membantu langkah penyehatan keuangan AJB Bumiputera.
Cnbcindonesia.com / 12-01-2021
Regulasi & Makro Ekonomi
[Foto] Klaim Asuransi Dikenai Pajak
Pemerintah mengatur pengenaan pajak penghasilan atau PPh bagi klaim asuransi selain karena sakit, kecelakaan, cacat, dan kematian. Ketentuan itu tercantum dalam omnibus law Undang-Undang (UU) 11/2020 tentang Cipta Kerja. Beleid itu mengubah ketentuan UU 36/2008 tentang PPh, yakni di Pasal 4 ayat (3) poin e.
Bisnis Indonesia / 13-01-2021 hal. 15
Pengamat Nilai Klaim Asuransi bisa Dikenakan PPh. Ini Alasannya
Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji menilai bahwa kebijakan pengenaan PPh terhadap klaim asuransi memiliki intensi untuk membatasi tambahan kemampuan ekonomis yang berasal dari produk-produk asuransi, seiring adanya perubahan klausul pengecualian objek PPh. Menurutnya, kebijakan itu sejalan dengan perkembangan produk asuransi yang bukan hanya memiliki muatan proteksi bagi tertanggung. Beberapa produk asuransi berkembang menjadi bauran antara instrumen pelindung risiko dengan instrumen investasi dan tabungan.
Bisnis.com / 12-01-2021
INFORMASI KEUANGAN
USD/IDR |
14.130 |
IHSG (per 12 Januari 2021) |
6.395,67 |
BI Rate |
|
Sumber Kontan.com
Sumber Media:
Investor Daily, Media Indonesia, Media Asuransi, Kontan, Akurat.co, Cnbcindonesia.com, Bisnis.com, Investor.id, Kontan.co.id, Halopacitan.com, Bisnismuda.id, Ssas.co.id, Trenasia.com, Investor.id.
