AAJI Daily News - 20 April 2020
FM-CC-AAJI-06-001
Selasa, 20 April 2021
HEADLINE NEWS
- OJK Bisa Minta Asuransi Mengganti Kerugian Unitlink
- OJK: Perusahaan Asuransi Harus Ganti Kerugian Nasabah Jika ...
- Geger Aduan Unit Link, Bakal Ada Daftar Hitam Agen Asuransi!
- Ramai 'Tertipu' Asuransi, OJK: Jika Terbukti Salah, Harus Ganti!
- Terima Aduan Nasabah Unit Link, OJK: Asuransi Harus Ganti Rugi Jika Terbukti Salah
- OJK Minta Perusahaan Asuransi Selesaikan Aduan Nasabah terkait Unitlink
- OJK minta perusahaan asuransi selesaikan pengaduan unitlink
- OJK: Perusahaan Asuransi Harus Ganti Kerugian Nasabah Jika Terbukti Salah!
- Minta Perusahaan Asuransi Selesaikan Pengaduan Unitlink
- CAR Life Gandeng Cermati.com
- Premi MSIG Life Menanjak
- Luncurkan Sentra Vaksinasi, Prudential Indonesia Targetkan 45.000 Peserta
- Tawaran Tidak Menguntungkan Mengganjal Proses Restrukturisasi Nasabah Ritel Jiwasraya
- Luncurkan Sentra Vaksinasi Covid-19, Prudential Incar 45 Ribu Peserta
- Cegah Korupsi di BUMN Sektor Jasa Keuangan, IFG Gandengan Tangan Sama KPK
TENTANG AAJI
OJK Bisa Minta Asuransi Mengganti Kerugian Unitlink
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tampaknya tak main-main menyikapi banyaknya laporan masyarakat soal produk unitlink. Regulator bakal memeriksa lebih dalam lagi soal laporan tersebut. OJK sudah mengadakan pertemuan dengan beberapa perusahaan asuransi serta pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), meminta klarifikasi terkait banyaknya keluhan nasabah terhadap kinerja unitlink. “Apabila terbukti terdapat kesalahan perusahaan dalam menjual produk asuransi, OJK meminta perusahaan mengganti kerugian nasabah sepenuhnya,” kata Riswinandi, Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK. Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu berharap nasabah bersikap bijak karena pengakuan seseorang tidak bisa jadi pegangan begitu saja.
Kontan, hal. 10 / 20-04-2021
OJK: Perusahaan Asuransi Harus Ganti Kerugian Nasabah Jika ...
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menyatakan bahwa perusahaan asuransi harus mengganti kerugian yang dialami nasabah dalam produk unit-linked jika terdapat kesalahan dalam prosedur penjualannya. Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi menjelaskan bahwa pihaknya menerima sejumlah keluhan nasabah asuransi. Salah satu poin keluhan terkait menurunnya dana yang ditempatkan dalam produk asuransi unit-linked. Menyikapi keluhan itu, OJK telah melakukan pertemuan untuk meminta klarifikasi dan penjelasan detil dari sejumlah perusahaan asuransi yang banyak dikeluhkan oleh masyarakat. Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) pun turut diundang dalam pertemuan itu.
Bisnis.com / 19-04-2021
Geger Aduan Unit Link, Bakal Ada Daftar Hitam Agen Asuransi!
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana membuat daftar hitam (blacklist) agen asuransi 'nakal' yang melakukan pelanggaran sebagai langkah perbaikan ke depan seiring dengan maraknya keluhan nasabah mengenai produk unit link. "Untuk pelaku usaha jasa keuangan asuransi, proses penawaran dan penjualan harus terdokumentasi dengan baik, ada rekamannya. Selain itu, perlu ada daftar blacklist agen nakal/fraud,karena kebanyakan pengaduan ke kami," kata Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK Agus Fajri Zam dalam diskusi virtual yang digelar Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), dikutip Senin (19/4). "Jika ada data tercantum namanya (orang bermasalah) maka akan ada peringatan kalau dia punya catatan negatif. Hal ini untuk meminimalisir risiko tersebut," imbuh Direktur Eksekutif AAUI, Dody Dalimunthe.
cnbcindonesia.com / 19-04-2021
Ramai 'Tertipu' Asuransi, OJK: Jika Terbukti Salah, Harus Ganti!
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riswinandi mengungkapkan OJK juga telah merespon keluhan nasabah asuransi tentang menurunnya dana yang ditempatkan dalam produk asuransi unit link. "OJK telah melakukan pertemuan untuk meminta klarifikasi dan penjelasan detil terkait hal ini dengan mengundang sejumlah perusahaan asuransi yang banyak dikeluhkan oleh masyarakat dan pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI)," kata dia.
detik.com / 19-04-2021
Terima Aduan Nasabah Unit Link, OJK: Asuransi Harus Ganti Rugi Jika Terbukti Salah
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riswinandi mengungkapkan OJK juga telah merespon keluhan nasabah asuransi tentang menurunnya dana yang ditempatkan dalam produk asuransi unit link. "OJK telah melakukan pertemuan untuk meminta klarifikasi dan penjelasan detil terkait hal ini dengan mengundang sejumlah perusahaan asuransi yang banyak dikeluhkan oleh masyarakat dan pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI)," kata dia. Dia juga meminta asosiasi untuk mengevaluasi dan melakukan perbaikan model pemasaran produk unit link dengan menekankan kepada transparansi produk.
idxchannel.com / 19-04-2021
OJK Minta Perusahaan Asuransi Selesaikan Aduan Nasabah terkait Unitlink
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengadakan pertemuan dengan beberapa perusahaan asuransi serta pengurus AAJI untuk meminta klarifikasi terkait banyaknya keluhan nasabah terhadap kinerja unitlink. OJK meminta perusahaan asuransi untuk melakukan langkah-langkah penyelesaian panduan yang baik dan sesuai dengan ketentuan. Jika tidak terjadi kesepakatan, OJK dapat membantu mediasi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Selain itu, OJK juga meminta asosiasi untuk mengevaluasi dan melakukan perbaikan model pemasaran produk unit link dengan menekankan kepada transparansi produk.
kompas.com / 19-04-2021
OJK minta perusahaan asuransi selesaikan pengaduan unitlink
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengadakan pertemuan dengan beberapa perusahaan asuransi serta pengurus AAJI untuk meminta klarifikasi terkait banyaknya keluhan nasabah terhadap kinerja unitlink. “Apabila terbukti terdapat kesalahan perusahaan dalam melakukan penjualan produk asuransi, OJK meminta perusahaan untuk mengganti kerugian nasabah sepenuhnya,” ungkap kepala eksekutif pengawas IKNB OJK Riswinandi. OJK juga meminta asosiasi untuk mengevaluasi dan melakukan perbaikan model pemasaran produk unit link dengan menekankan kepada transparansi produk.
kontan.co.id / 19-04-2021
OJK: Perusahaan Asuransi Harus Ganti Kerugian Nasabah Jika Terbukti Salah!
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perusahaan asuransi untuk mengganti kerugian nasabah dalam produk asuransi unit link, apabila terbukti terdapat kesalahan perusahaan dalam melakukan penjualan produk asuransi. "OJK telah melakukan pertemuan untuk meminta klarifikasi dan penjelasan detail terkait hal ini dengan mengundang sejumlah perusahaan asuransi yang banyak dikeluhkan oleh masyarakat dan pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI)," kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi.
medcom.id / 19-04-2021
OJK Minta Perusahaan Asuransi Selesaikan Pengaduan Unitlink
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengadakan pertemuan dengan beberapa perusahaan asuransi serta pengurus AAJI untuk meminta klarifikasi terkait banyaknya keluhan nasabah terhadap kinerja unitlink. “Apabila terbukti terdapat kesalahan perusahaan dalam melakukan penjualan produk asuransi, OJK meminta perusahaan untuk mengganti kerugian nasabah sepenuhnya,” ungkap kepala eksekutif pengawas IKNB OJK Riswinandi. OJK juga meminta asosiasi untuk mengevaluasi dan melakukan perbaikan model pemasaran produk unit link dengan menekankan kepada transparansi produk.
reverasite.com / 19-04-2021
INDUSTRI & ASURANSI
CAR Life Gandeng Cermati.com
PT Asuransi Jiwa Central Asia Raya atau CAR Life Insurance bekerja sama dengan marketplace produk keuangan Cermati.com untuk pemasaran asuransi kesehatan secara digital. Direktur Utama CAR Life Insurance Freddy Thamrin mengatakan pandemi membuat semua aspek kehidupan mengarah ke digitalisasi. Langka ini dinilai dapat meningkatkan kemudahan masyarakat dalam memperoleh asuransi di tengah pandemi.
Bisnis Indonesia, hal. 15 / 20-04-2021
Premi MSIG Life Menanjak
PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk mencatatkan pendapatan premi Rp3,66 triliun pada 2020. Jumlah tersebut naik 2,8% year on year dibandingkan tahun 2019 yakni Rp3,56 triliun. Hasil investasi Sinarmas MSIG Life pada 2020 mencatat penurunan 13,6% menjadi Rp13,174 miliar. Total pendapatan perusahaan juga merosot 3,5% yoy menjadi Rp4,38 triliun. Jumlah beban klaim dan manfaat dibayarkan turun dari Rp3,14 miliar pada 2019 menjadi Rp3,31 triliun pada 2020. Perusahaan memperbesar investasi ke deposito jangka panjang dan obligasi korporasi.
Kontan, hal. 10 / 20-04-2021
Luncurkan Sentra Vaksinasi, Prudential Indonesia Targetkan 45.000 Peserta
Membantu pemerintah mengakselerasi program vaksinasi covid-19 di Indonesia, PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) meluncurkan sentra vaksinasi covid-19. Prudential Indonesia bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan DKI Jakarta. Sentra vaksinasi Prudential Indonesia yang berlokasi di area kantor Prudential Indonesia, PRUUniversity, yang terletak di lantai 2 Mall Kota Kasablanka, Jakarta Selatan akan beroperasi selama kurang lebih delapan bulan mulai dari 15 April hingga Desember 2021. "Prudential Indonesia ingin mengambil peran aktif dalam mengakselerasi program vaksinasi covid-19 yang dijalankan pemerintah dengan memfasilitasi pelaksanaan vaksinasi di area kantor kami di PRUUniversity,” kata Jens Reisch, President Director Prudential Indonesia.
grid.id / 19-04-2021
Tawaran Tidak Menguntungkan Mengganjal Proses Restrukturisasi Nasabah Ritel Jiwasraya
Tawaran yang tidak menguntungkan membuat pemegang polis kelompok ritel terutama, ogah-ogahan mengikuti restrukturisasi polis PT Asuransi Jiwasraya. Makanya, sejauh ini porsi nasabah ritel yang bersedia direstrukturisasi paling sedikit jika dibandingkan dengan segmen nasabah lain. Beberapa nasabah yang kemudian memilih restrukturisasi pun mengaku sebenarnya tidak memiliki pilihan lain. Pasalnya opsi mengikuti restrukturisasi mengharuskan nasabah mengalami pemotongan atau haircut manfaat polis pada skema yang ditawarkan Jiwasraya.
kontan.co.id / 19-04-2021
Luncurkan Sentra Vaksinasi Covid-19, Prudential Incar 45 Ribu Peserta
Membantu pemerintah mengakselerasi program vaksinasi covid-19 di Indonesia, PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) meluncurkan sentra vaksinasi covid-19. Prudential Indonesia bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan DKI Jakarta. Sentra vaksinasi Prudential Indonesia yang berlokasi di area kantor Prudential Indonesia, PRUUniversity, yang terletak di lantai 2 Mall Kota Kasablanka, Jakarta Selatan akan beroperasi selama kurang lebih delapan bulan mulai dari 15 April hingga Desember 2021. "Prudential Indonesia ingin mengambil peran aktif dalam mengakselerasi program vaksinasi covid-19 yang dijalankan pemerintah dengan memfasilitasi pelaksanaan vaksinasi di area kantor kami di PRUUniversity,” kata Jens Reisch, President Director Prudential Indonesia.
liputan6.com / 19-04-2021
Cegah Korupsi di BUMN Sektor Jasa Keuangan, IFG Gandengan Tangan Sama KPK
PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) yang dikenal sebagai Indonesia Financial Group (IFG) mendapat kepercayaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjadi model percontohan (Pilot Project) penyelenggaraan skema pendidikan antikorupsi. "Pendidikan ini merupakan bagian dari kurikulum Corporate University IFG dan wajib diikuti oleh senior management,” ucap Direktur Keuangan dan SDM IFG, Rizal Ariansyah. IFG dan KPK juga memungkinkan sinergi staf pengajar dalam rangka mewujudkan perilaku antikorupsi khususnya di sektor jasa keuangan nasional.
wartaekonomi.co.id / 19-04-2021
INFORMASI KEUANGAN
USD/IDR |
14.548 |
IHSG (per 19 April 2021) |
6.052,54 |
BI Rate |
|
Sumber Kontan.com
Sumber Media:
Bisnis Indonesia, Kontan, Bisnis.com, Cnbcindonesia.com, Detik.com, Grid.id, Idxchannel.com, Kompas.com, Kontan.co.id, Liputan6.com, Medcom.id, Revesite.com, Validnews.com, Wartaekonomi.co.id.
