AAJI Daily News - 14 Januari 2021


Kamis, 14 Januari 2021

FM-CC-AAJI-06-001

 HEADLINE NEWS

  1. Ada Pembatasan Sosial, Asuransi Tetap Andalkan Agen
  2. Aturan Turunan PPh Asuransi Harus Beri Kepastian
  3. Allianz Nilai Kesadaran Masyarakat Soal Asuransi Masih Rendah
  4. Masyarakat RI Banyak yang Belum Melek Asuransi Jiwa
  5. Banyak yang Belum Melek, Ini Lho Pentingnya Punya Asuransi Jiwa
  6. Pentingnya Punya Asuransi Jiwa
  7. Jumlah agen asuransi berlisensi naik 2,1% menjadi 635,326 orang di kuartal III 2020
  8. Kanal keagenan sumbang 36,1% dari total pendapatan premi asuransi jiwa
  9. OJK Perpanjang Relaksasi Pemasaran Produk Asuransi Secara Digital
  10. Pencairan Unitlink dan Endowment Dikenakan Pajak Penghasilan, Ini  yang Dilakukan oleh AAJI
  11. Kanal keagenan sumbang 36,1% dari total pendapatan premi asuransi jiwa
  12. Pengamat: Aturan Turunan PPh Asuransi Harus Beri Kepastian
  13. Rendahnya Keuangan Penyebab Masyarakat Belum Melek Asuransi Jiwa
  14. Eksepsi Ditolak, Sidang Gugatan Nasabah atas Jiwasraya, OJK, Pemerintah, dan KEB Hana Bank Berlanjut
  15. Dapat Surat Jiwasraya? Tak Respon, Dianggap Setuju Restrukturisasi Polis 15 Tahun!
  16. Terungkap! Isi Surat Jiwasraya ke Nasabah Saving Plan soal Restrukturisasi
  17. Kejagung Sebut Berkas Pejabat OJK di Kasus Jiwasraya Lengkap
  18. Agen asuransi jadi penyumbang terbesar pendapatan premi Generali Indonesia
  19. Kasus Jiwasraya, Kejagung Limpahkan Berkas Perkara Tahap II Pejabat OJK
  20. Konflik AJB Bumiputera 1912 Berlanjut, Kini Libatkan MK

TENTANG AAJI

Ada Pembatasan Sosial, Asuransi Tetap Andalkan Agen

Di saat pandemi Covid-19 ternyata penjualan melalui agen asuransi masih tetap tinggi. Hingga September 2020, kanal distribusi bancasurrance menyumbang 46,95%, agen 36,10%, telemarketing 1,88%, dan lainnya sebesar 15,06%. Padahal pendapatan premi dari keagenan menurun 15,7%, telemarketing turun 17,3% dan lini lainnya menurun 19,1%. Wakil Ketua Dewan Pengurus AAJI, Maryoso Sumaryono menyatakan hal tersebut akibat dari PSBB. Oleh karenanya OJK telah memberikan relaksasi penjualan PAYDI secara digital.

Kontan / 14-01-2021 Hal. 10

Aturan Turunan PPh Asuransi Harus Beri Kepastian

Ketentuan yang mengatur pajak penghasilan (PPh) asuransi dinilai harus dapat memberikan kepastian kepada pelaku usaha maupun nasabah asuransi. Meski demikian, perkembangan produk asuransi juga mesti diimbangi aturan yang memadai. Sebelumnya Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu menegaskan, sejatinya pelaku usaha lebih menginginkan jika asuransi dwiguna masih menjadi objek pajak yang dikecualikan. Karena selain di seluruh dunia produk asuransi tidak dikenakan pajak, pengenaan PPh pada asuransi akan menggerus minat masyarakat untuk berasuransi.

Investor Daily / 14-01-2021 Hal. 23

Allianz Nilai Kesadaran Masyarakat Soal Asuransi Masih Rendah

Corporate Communications Allianz Indonesia Loecia Nhadilah Sannie menyebut literasi produk asuransi saat ini hanya berada di kisaran 19 persen, jauh lebih rendah dari produk literasi keuangan lainnya yang memiliki tingkat literasi hingga 30 persen. Padahal, ia menyebut asuransi bisa menjadi salah satu instrumen menabung yang aman baik untuk jangka menengah maupun dalam jangka panjang. Sebagai gambaran, per akhir semester I 2020, AAJI mencatat jumlah masyarakat yang terproteksi asuransi jiwa di Indonesia hanya 58,75 juta orang.

Cnnindonesia.com / 13-01-2021

Masyarakat RI Banyak yang Belum Melek Asuransi Jiwa

AAJI mengungkapkan masyarakat tanah air masih rendah dalam mengakses program asuransi, khususnya produk asuransi jiwa. Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu mengatakan, rendahnya masyarakat dalam mengakses program asuransi jiwa juga menandakan masih rendahnya literasi keuangan di tanah air. Untuk mengatasi hal itu, AAJI berusaha mendorong inklusi dan literasi keuangan dengan edukasi. Togar mengungkapkan, produk asuransi jiwa memberikan banyak manfaat bagi masyarakat.

Detik.com / 13-01-2021

Banyak yang Belum Melek, Ini Lho Pentingnya Punya Asuransi Jiwa

AAJI menilai memiliki produk asuransi jiwa saat ini menjadi hal yang sangat penting terutama untuk masyarakat Indonesia. Asuransi jiwa mampu mengelola risiko dan memberikan jaminan atas ketidakpastian karena memberi proteksi atas risiko yang mungkin terjadi di kemudian hari. Direktur Eksekutif AAJI, Togar Pasaribu mengatakan, asuransi jiwa memiliki peran dalam membantu ketahanan keuangan keluarga. Asuransi diperlukan untuk memberikan perlindungan kesehatan, selain proteksi keuangan untuk membantu ketahanan hidup, ketika ada hal-hal yang tidak terduga.

Detik.com / 13-01-2021

Pentingnya Punya Asuransi Jiwa

AAJI menilai memiliki produk asuransi jiwa saat ini menjadi hal yang sangat penting terutama untuk masyarakat Indonesia. Asuransi jiwa mampu mengelola risiko dan memberikan jaminan atas ketidakpastian karena memberi proteksi atas risiko yang mungkin terjadi di kemudian hari. Direktur Eksekutif AAJI, Togar Pasaribu mengatakan, produk asuransi jiwa juga bisa dijadikan bagian dari perencanaan keuangan masa depan.

Detik.com / 13-01-2021

Jumlah agen asuransi berlisensi naik 2,1% menjadi 635,326 orang di kuartal III 2020

Kinerja asuransi jiwa masih tertekan hingga kuartal III 2020. AAJI mencatat, pendapatan premi asuransi jiwa turun 7,9% yoy dari Rp 145,41 triliun menjadi Rp133,99 triliun pada September 2020. Kendati demikian, terjadi peningkatan pada jumlah pemasar berlisensi sebesar 2,1% yoy dari 622,286 orang menjadi 635,326 orang hingga kuartal III 2020. AAJI juga mendorong inklusi dan literasi keuangan dengan melaksanakan edukasi melalui berbagai media digital. Peningkatan jumlah agen berlisensi ini juga bertujuan agar dapat turut mendorong perekonomian nasional.

Kontan.co.id / 13-01-2021

Kanal keagenan sumbang 36,1% dari total pendapatan premi asuransi jiwa

Hingga September 2020, kanal distribusi bancassurance menyumbang 46,95%, agen 36,10%, telemarketing 1,88%, dan lainnya sebesar 15,06%. Kendati demikian, Wakil Ketua Dewan Pengurus AAJI Maryoso Sumaryono mengatakan, pendapatan premi dari keagenan turun 15,7%, telemarketing turun 17,3%, dan lini lainnya juga ikut merosot 19,1%. Hanya kanal bancassurance yang tumbuh 4,8%. Penurunan itu tidak terlepas dengan kebijakan PSBB guna membendung penularan Covid-19. Oleh sebab itu, OJK telah memberikan relaksasi penjualan PAYDI secara digital.

Kontan.co.id / 13-01-2021

OJK Perpanjang Relaksasi Pemasaran Produk Asuransi Secara Digital

OJK memperpanjang relaksasi pemasaran produk Paydi secara digital, termasuk unitlink. Adapun tujuannya untuk menekan dampak Covid-19 terhadap bisnis asuransi di tanah air. Melalui beleid tersebut, menurut Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo, perusahaan asuransi maupun asuransi syariah bisa menggunakan sarana digital atau media elektronik untuk komunikasi jarak jauh ketika memasarkan produk tersebut. Adapun prospek industry asuransi pada tahun ini, AAJI meyakini prospek bisnis asuransi jiwa di Tanah Air masih tinggi.

Neraca.co.id / 13-01-2021

Pencairan Unitlink dan Endowment Dikenakan Pajak Penghasilan, Ini  yang Dilakukan oleh AAJI

AAJI sudah menyurati Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait pajak atas manfaat asuransi jiwa yang diatur dalam Undang-Undang No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu mengatakan, pihaknya lagi menunggu respons dari DJP terhadap surat dan aturan turunannya. Selain ke DJP, AAJI juga mengirimkan surat ke Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Keuangan, Kepala Badan Kebijaan Fiskal dan OJK. Namun, surat-surat yang dikirim pada November 2020 lalu itu belum direspons resmi oleh pihak yang dituju.

Theiconomics.com / 13-01-2021

Kanal keagenan sumbang 36,1% dari total pendapatan premi asuransi jiwa

Menurut data AAJI, kanal keagenan menyumbang 36,1% dari total pendapatan premi asuransi jiwa hingga kuartal III 2020. Hingga September 2020, kanal distribusi bancassurance menyumbang 46,95%, agen 36,10%, telemarketing 1,88%, dan lainnya sebesar 15,06%. Kendati demikian, Wakil Ketua Dewan Pengurus AAJI Maryoso Sumaryono menyatakan, pendapatan premi dari keagenan turun 15,7%, telemarketing turun 17,3%, dan lini lainnya merosot 19,1%. Hanya kanal bancassurance yang tumbuh 4,8%. Oleh sebab itu, OJK telah memberikan relaksasi penjualan PAYDI secara digital.

Temposiana.com / 13-01-2021

Pengamat: Aturan Turunan PPh Asuransi Harus Beri Kepastian

Ketentuan yang mengatur pajak penghasilan (PPh) asuransi seharusnya dapat memberikan kepastian kepada pelaku usaha maupun nasabah asuransi. Namun demikian, perkembangan produk asuransi juga mesti diimbangi aturan yang memadai. Sebelumnya Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu menegaskan, sejatinya pelaku usaha lebih menginginkan jika asuransi dwiguna masih menjadi objek pajak yang dikecualikan. Karena selain di seluruh dunia produk asuransi tidak dikenakan pajak, pengenaan PPh pada asuransi akan menggerus minat masyarakat untuk berasuransi.

Investor.id / 14-01-2021

Rendahnya Keuangan Penyebab Masyarakat Belum Melek Asuransi Jiwa

Diungkap oleh AAJI, masyarakat di tanah air dianggap masih belum melek terhadap pengunaan program asuransi sebagai salah satu perlindungan diri dari peristiwa yang tidak diinginkan. Rendahnya literasi keuangan masyarakat Indonesia juga menjadi penyebab rendahnya masyarakat dalam menggunakan asuransi jiwa. Direktur Eksekutif AAJI, Togar Pasaribu mengatakan pihaknya akan berusaha mendorong inklusi dan literasi keuangan melalui edukasi dengan memberi tahukan manfaatnya terhadap perlindungan terhadap risiko dari kesehatan maupun kematian.

Poskota.co.id / 14-01-2021

INDUSTRI & ASURANSI

Eksepsi Ditolak, Sidang Gugatan Nasabah atas Jiwasraya, OJK, Pemerintah, dan KEB Hana Bank Berlanjut

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan salah seorang nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) selaku penggugat terhadap perusahaan tersebut dan sejumlah pihak lain. Berdasarkan putusan sela persidangan, hakim mengabulkan gugatan provisi penggugat secara keseluruhan. Selain itu, putusan sela menetapkan meletakkan pemblokiran terhadap seluruh rekening bank yang terdaftar atas nama Jiwasraya. Selain menetapkan putusan sela, hakim pun menolak eksepsi dari tergugat. Persidangan akan berlanjut pada Rabu (20/1) dengan agenda pengajuan saksi dari kuasa penggugat.

Bisnis.com / 13-01-2021

Dapat Surat Jiwasraya? Tak Respon, Dianggap Setuju Restrukturisasi Polis 15 Tahun!

Pemegang polis saving plan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang tidak merespon surat dari perseroan akan dianggap menyetujui skema restrukturisasi polis. Nasabah itu pun akan memegang polis JS Mantap Plus Plan A dengan pembayaran klaim selama 15 tahun. Sejak isu restukturisasi polis pertama mencuat, sejumlah nasabah saving plan telah menyatakan keberatan karena dinilai merugikan, bahkan ada nasabah yang menyatakan tidak akan melakukan restrukturisasi. Namun, jika surat dari Jiwasraya tidak direspon, nasabah justru dianggap menyetujui restrukturisasi.

Bisnis.com / 13-01-2021

Terungkap! Isi Surat Jiwasraya ke Nasabah Saving Plan soal Restrukturisasi

Berdasarkan informasi yang diperoleh Bisnis, para pemegang polis memperoleh tiga bundel surat dari Jiwasraya. Ketiganya merupakan satu paket surat mengenai penawaran restrukturisasi polis dari Jiwasraya ke IFG Life. Dalam salinan surat pertama, manajemen Jiwasraya menjelaskan tiga pilihan polis asuransi JS Mantap yang akan menggantikan polis lama jika nasabah menyetujui restrukturisasi. Ketiga produk itu mengandung muatan proteksi disertai pembayaran manfaat bertahap. Ketiga produk itu mengandung muatan proteksi disertai pembayaran manfaat bertahap.

Bisnis.com / 13-01-2021

Kejagung Sebut Berkas Pejabat OJK di Kasus Jiwasraya Lengkap

Kejaksaan Agung mengirimkan tersangka Fakhri Hilmi dan berkasnya ke JPU dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) alias pelimpahan tahap II. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, berkas perkara atas nama Tersangka Fakhri Hilmi merupakan berkas pertama dari penyidikan gelombang kedua telah dinyatakan lengkap oleh Tim Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Cnnindonesia.com / 13-01-2021

Agen asuransi jadi penyumbang terbesar pendapatan premi Generali Indonesia

Generali Indonesia mencatakan pendapatan premi Rp 1,75 triliun hingga September 2020. Marketing and Communication Group Head Generali Indonesia Vivin Arbianti Gautama menyatakan kanal keagenan memberikan kontribusi terbesar hingga 66% dari total pendapatan premi. Hingga saat ini, Generali didukung oleh lebih dari 11.000 agen aktif. Meski di tengah pandemi jalur pemasaran melalui keagenan akan terus diperkuat sepanjang 2020. Perekrutan agen baru juga masih terus aktif di lakukan, karena peran agen masih cukup vital dalam memasarkan produk asuransi.

Kontan.co.id / 13-01-2021

Kasus Jiwasraya, Kejagung Limpahkan Berkas Perkara Tahap II Pejabat OJK

Penyidik Kejaksaan Agung telah melimpahkan berkas tahap II berupa tersangka pejabat OJK Fakhri Hilmi dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum. Pelimpahan dilakukan pada 12 Januari 2021 setelah berkas tahap satu dinyatakan P-21 atau lengkap. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, setelah dilimpahkan, maka Fakhri Hilmi menjadi kewenangan dan tanggung jawab JPU. Ia telah menjalani penahanan pada 12-31 Januari 2021.

Tempo.co / 13-01-2021

Konflik AJB Bumiputera 1912 Berlanjut, Kini Libatkan MK

MK akan mengumumkan putusan Pengujian Meteril yang diajukan oleh petinggi AJB Bumiputera 1912 pada Kamis (14/1) nanti. Pengamat asuransi Diding S. Anwar mengingatkan, sampai saat ini belum ada sanksi yang tegas diterapkan OJK. Sementara, telah banyak pelanggaran oleh oknum petinggi internal yang terbukti, tapi hanya menjadi rahasia umum saja. Dia berharap, semoga UU. 40/2014 dan PP 87/2019 bisa menang dalam uji materiil di MK sehingga Bumiputera dapat tetap menjadi Usaha Bersama yang lebih baik lagi.

Wartaekonomi.co.id / 13-01-2021

INFORMASI KEUANGAN

USD/IDR

14.060

IHSG (per 13 Januari 2021)

   6.435,20

BI Rate

 

 

 

 

 

 

Sumber Kontan.com

Sumber Media:

Investor Daily, Kontan, Bisnis.com, Cnnindonesia.com, Detik.com, Kontan.co.id, Neraca.co.id, Poskota.co.id, Theiconomics.com, Temposiana.com, Tempo.co, Wartaekonomid.co.id.

DOWNLOAD PDF